3.17.2008

asuransi syariah

Asuransi merupakan instrumen keuangan yang sangat membantu seseorang atau keluarganya ketika terjadi musibah. Peranan asuransi sangat dibutuhkan, baik sebagai proteksi jiwa maupun sebagai proteksi usaha/bisnis. Dalam era modern, mengasuransikan sebuah usaha merupakan hal yang mutlak karena dengan cara inilah seorang pengusaha dapat meminimalisir ekses yang timbul ketika suatu saat usaha yang dibangun bangkrut, baik karena financial collapse maupun karena bencana, seperti bencana kebakaran atau gempa bumi. Di kalangan umat muslim sendiri, asuransi bukanlah barang baru, terutama para praktisi keuangan. Asuransi sudah menjadi semacam land mark bagi masyarakat modern, tidak terkecuali umat muslim. Permasalahan yang kemudian muncul adalah praktik asuransi selama ini masih menerapkan cara-cara yang tidak Islami seperti masih ada unsur riba, gharar (spekulasi), dan maysir (judi).
Pertanyaan kemudian, apakah umat muslim dapat mengaplikasi asuransi tanpa melanggar syari'at? jawabnya dapat. Saat ini telah ada beberapa asuransi syari'ah dan asuransi konvensional yang membuka cabang syari'ah yang mengakomodir keinginan umat Islam untuk berasuransi yang sesuai dengan prinsip syari'ah.

1. Definisi Asuransi Syariah
Asuransi syari'ah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabbarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syari'ah (Fatwa DSN MUI No. 21 tahun 2001).
Asuransi syariah dapat juga didefinisikan sebagai asuransi yang operasionalisasinya berdasar atas prinsip syariah. Prinsip syariah yang dimaksud adalah prinsip asuransi yang bebas dari praktek riba, gharar, zhulm, risywah, barang haram, maksiat, dan maysir.
2. Daftar Perusahaan Asuransi Syari'ah
Jumlah asuransi syariah di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Saat ini, tercatat sekitar 15 perusahaan asuransi syariah, baik asuransi syariah maupun asuransi konvensional yang membuka cabang syariah.
Asuransi syariah:
1. Asuransi Mubarokah
2. Asuransi Takaful Keluarga
3. Asuransi Takaful Umum
Asuransi konvensional yang membuka cabang syariah:
1. Asuransi Bumi Putera
2.Asuransi Tripakarta
3. Allianz Life
4. MAA Life
5.MAA General
6.Asuransi BSAM Syariah
7.Asuransi Bringin Jiwa Sejahtera
8.Asuransi Great Eastern
9.Asuransi Jasindo
10.Asuransi Bumida
11.Asuransi Bina Griya
12.Prudential Syariah
3. Perbedaan Asuransi Syari'ah dengan Asuransi Konvensional
Asuransi syariah dan asuransi konvensional memiliki beberapa perbedaan mendasar, yaitu:
a. Akad
Akad pada asuransi syariah berbeda dengan akad pada asuransi konvensional. Pada asuransi syariah, nasabah mengikatkan diri pada suatu komunitas yang masing-masing saling menanggung risiko jika terjadi musibah terhadap salah satu atau beberapa orang diantara mereka. Akad dalam asuransi syariah ini kemudian dikenal sebagai akad takafuli (tolong -menolong). Pada asuransi konvensional, nasabah melakukan akad yang dalam Islam dikenal sebagai akad jual beli. Dengan akad takafuli, maka peserta akan menyisihkan sebagian uang yang dibayarkan yang disebut dengan dana tabarru'. Dana tabarru' ini disimpan dalam suatu kas khusus yang sewaktu-waktu dapat diklaim oleh salah seorang peserta yang mengalami musibah. Dengan dana tabarru' pengelolaan risiko bebas dari unsur riba, maysir, dan gharar.
b. Mekanisme pengelolaan risiko
Dalam asuransi syariah, pengelolaan risiko dilakukan atas prinsip risk sharing, yaitu tolong-menolong dengan membagi risiko diantara peserta (nasabah) asuransi. Mekanisme pengelolaan risiko pada asuransi konvensional adalah risk transfer, yaitu pengalihan risiko dari peserta kepada perusahaan asuransi.
c. Pengelolaan dana premi
Pengelolaan dana premi (dana nasabah) pada asuransi didasarkan pada prinsip mudharabah. Dana yang disetor peserta adalah milik peserta dan kapasitas perusahaan adalah hanya sebagai pengelola. Hasil dari pengelolaan dana tersebut, seperti investasi, kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat terlebih dahulu, misalnya 55:45. Berbeda dengan asuransi konvensional yang mengelola dana nasabah berdasar atas mekanisme bunga sehingga melanggar prinsip dasar syariat.
d. Dana hangus
Dalam asuransi syariah tidak dikenal dana hangus, yaitu beralihnya pemilikan dana premi dari nasabah ke perusahaan secara utuh. Asuransi Islam tidak membenarkan penetapan dana hangus jika pada saat jatuh tempo, peserta tidak mengajukan klaim. Sebaliknya, dalam asuransi syariah jika terjadi klaim pada saat jatuh tempo atau peserta ingin mengundurkan diri sebelum jatuh tempo, maka perusahaan akan mengembalikan dana peserta, kecuali dana yang sudah diniatkan sebagai dana tabarru'. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dikenal dana hangus. Nasabah yang tidak mengajukan klaim pada saat jatuh tempo, maka semua dana premi yang disetor menjadi milik perusahaan. Nasabah juga tidak dapat mengundurkan diri sebelum jatuh tempo.
Asuransi merupakan instrumen keuangan yang sangat membantu seseorang atau keluarganya ketika terjadi musibah. Peranan asuransi sangat dibutuhkan, baik sebagai proteksi jiwa maupun sebagai proteksi usaha/bisnis. Dalam era modern, mengasuransikan sebuah usaha merupakan hal yang mutlak karena dengan cara inilah seorang pengusaha dapat meminimalisir ekses yang timbul ketika suatu saat usaha yang dibangun bangkrut, baik karena financial collapse maupun karena bencana, seperti bencana kebakaran atau gempa bumi.
Di kalangan umat muslim sendiri, asuransi bukanlah barang baru, terutama para praktisi keuangan. Asuransi sudah menjadi semacam land mark bagi masyarakat modern, tidak terkecuali umat muslim. Permasalahan yang kemudian muncul adalah praktik asuransi selama ini masih menerapkan cara-cara yang tidak Islami seperti masih ada unsur riba, gharar (spekulasi), dan maysir (judi).

Pertanyaan kemudian, apakah umat muslim dapat mengaplikasi asuransi tanpa melanggar syari'at? jawabnya dapat. Saat ini telah ada beberapa asuransi syari'ah dan asuransi konvensional yang membuka cabang syari'ah yang mengakomodir keinginan umat Islam untuk berasuransi yang sesuai dengan prinsip syari'ah.


1. Definisi Asuransi Syariah

Asuransi syari'ah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabbarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syari'ah (Fatwa DSN MUI No. 21 tahun 2001).


Asuransi syariah dapat juga didefinisikan sebagai asuransi yang operasionalisasinya berdasar atas prinsip syariah. Prinsip syariah yang dimaksud adalah prinsip asuransi yang bebas dari praktek riba, gharar, zhulm, risywah, barang haram, maksiat, dan maysir.


2. Daftar Perusahaan Asuransi Syari'ah


Jumlah asuransi syariah di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Saat ini, tercatat sekitar 15 perusahaan asuransi syariah, baik asuransi syariah maupun asuransi konvensional yang membuka cabang syariah.


Asuransi syariah:


1. Asuransi Mubarokah


2. Asuransi Takaful Keluarga


3. Asuransi Takaful Umum


Asuransi konvensional yang membuka cabang syariah:


1. Asuransi Bumi Putera


2.Asuransi Tripakarta


3. Allianz Life


4. MAA Life


5.MAA General


6.Asuransi BSAM Syariah


7.Asuransi Bringin Jiwa Sejahtera


8.Asuransi Great Eastern


9.Asuransi Jasindo


10.Asuransi Bumida


11.Asuransi Bina Griya


12.Prudential Syariah


3. Perbedaan Asuransi Syari'ah dengan Asuransi Konvensional


Asuransi syariah dan asuransi konvensional memiliki beberapa perbedaan mendasar, yaitu:


a. Akad


Akad pada asuransi syariah berbeda dengan akad pada asuransi konvensional. Pada asuransi syariah, nasabah mengikatkan diri pada suatu komunitas yang masing-masing saling menanggung risiko jika terjadi musibah terhadap salah satu atau beberapa orang diantara mereka. Akad dalam asuransi syariah ini kemudian dikenal sebagai akad takafuli (tolong -menolong). Pada asuransi konvensional, nasabah melakukan akad yang dalam Islam dikenal sebagai akad jual beli. Dengan akad takafuli, maka peserta akan menyisihkan sebagian uang yang dibayarkan yang disebut dengan dana tabarru'. Dana tabarru' ini disimpan dalam suatu kas khusus yang sewaktu-waktu dapat diklaim oleh salah seorang peserta yang mengalami musibah. Dengan dana tabarru' pengelolaan risiko bebas dari unsur riba, maysir, dan gharar.


b. Mekanisme pengelolaan risiko


Dalam asuransi syariah, pengelolaan risiko dilakukan atas prinsip risk sharing, yaitu tolong-menolong dengan membagi risiko diantara peserta (nasabah) asuransi. Mekanisme pengelolaan risiko pada asuransi konvensional adalah risk transfer, yaitu pengalihan risiko dari peserta kepada perusahaan asuransi.


c. Pengelolaan dana premi


Pengelolaan dana premi (dana nasabah) pada asuransi didasarkan pada prinsip mudharabah. Dana yang disetor peserta adalah milik peserta dan kapasitas perusahaan adalah hanya sebagai pengelola. Hasil dari pengelolaan dana tersebut, seperti investasi, kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat terlebih dahulu, misalnya 55:45. Berbeda dengan asuransi konvensional yang mengelola dana nasabah berdasar atas mekanisme bunga sehingga melanggar prinsip dasar syariat.

hukum wakaf menurut kompilasi hukum islam indonesia

A. Pengertian Dasar Wakaf
Pengertian dasar wakaf terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia pasal 215 ayat 1, yaitu perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. Dari pengertian tersebut dipahami bahwa yang dapat mewakafkan harta benda miliknya dapat berupa perorangan, kelompok orang (komunitas), maupun badan hukum.
Ada beberapa pengertian dasar lain yang berkaitan dengan wakaf, yaitu:
1. Wakif, yaitu orang atau kelompok orang maupun badan hukum yang mewakafkan benda miliknya.
2. Ikrar, adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya.
3. Benda wakaf, yaitu segala benda, baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.
4. Nazhir, yaitu kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf.
5. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yaitu petugas pemerintah yang diangkat berdasarkan peraturan yang berlaku, berkewajiban menerima ikrar dari wakif dan menyerahkannya kepada nazhir saat melakukan pengawasan untuk kelestarian perwakafan. PPAIW diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama.
B. Fungsi, Unsur-unsur, dan Syarat Wakaf
1. Fungsi wakaf
Fungsi wakaf menurut KHI pasal 216 adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf. Wakaf memiliki fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Seiring dengan perkembangan zaman, maka bentuk wakaf juga semakin beragam, mulai wakaf uang hingga wakaf dalam bentuk saham. Fungsi wakaf dalam konteks sosial misalnya dalam pembangunan kehidupan ekonomi masyarakat. Harta benda yang diwakafkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang terkendala dalam permodalan, misalnya wakaf tanah, uang, dan bangunan pertokoan. Saat ini eksistensi wakaf semakin diharapkan mengingat lahan dan kesempatan berusaha semakin sempit sehingga banyak masyarakat yang masih terbelenggu dalam kemiskinan.
2. Unsur-unsur dan syarat-syarat wakaf
Unsur-unsur dan syarat-syarat wakaf sebagai tercantum dalam KHI meliputi:
Badan-badan hukum Indonesia dan orang-orang yang sehat akalnya serta oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal badan hukum, maka yang bertindak untuk dan atas namanya adalah pengurusnya yang sah menurut hukum.
Benda yang diwakafkan merupakan benda yang sah milik pribadi atau badan hukum yang bersangkutan dan bukan merupakan benda yang statusnya dalam sengketa, sitaan, pembebanan, dan ikatan.
Ikrar wakaf diucapkan di hadapan nazhir yang kemudian dituangkan dalam bentuk ikrar wakaf yang disaksikan minimal dua orang saksi.
Nazhir merupakan perorangan yang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. warga negara Indonesia;
2. beragama Islam;
3. dewasa;
4. sehat jasmani dan rohani;
5. tidak berada di bawah pengampuan;
6. bertempat tinggal di kecamatan tempat benda yang diwakafkan.
Jika berbentuk badan hukum, maka nazhir harus memenuhi syarat berikut:
1. badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
2. mempunyai perwakilan di kecamatan tempat benda yang diwakafkannya.
Nazhir harus terdaftar di KUA setenpat. Sebelum memangku jabatannya, mak nazhir harus mengucapkan sumpah di hadapan kepala KUA yang disaksikan minimal dua orang saksi.
e. Kewajiban dan hak nazhir adalah:
1. Nazhir berkewajiban untuk mengurus dan bertanggung jawab atas kekayaan wakaf serta hasilnya, dan pelaksanaan perwakafan sesuai dengan tujuan menurut ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Menteri Agama.
2. Nazhir diwajibkan membuat laporan secara berkala atas semua hal yang menjadi tanggung jawabnya kepada kantor KUA setempat dengan tembusan kepada Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat.
3. Nazhir berhak mendapatkan penghasilan dan fasilitas yang jenis dan jumlahnya ditentukan berdasarkan kelayakan atau saran Majelis Ulama Kecamatan dan KUA setempat.
C. Tata Cara Perwakafan dan Pendaftaran Benda Wakaf
Tata cara perwakafan dan pendaftaran benda wakaf sebagaimana diatur dalam KHI pasal 223 dan 224 adalah sebagai berikut:
a. Pihak yang hendak mewakafkan dapat menyatakan ikrar wakaf di hadapan PPAIW untuk melaksanakan ikrar wakaf.
b. Isi dan bentuk ikrar wakaf ditetapkan oleh Mentei Agama.
c. Pelaksanaan ikrar, demikian pula pembuatan Akta Ikrar Wakaf dianggap sah jika dihadiri dan disaksikan oleh minimal dua orang saksi.
d. Dalam melaksanakan ikrar, pihak yang mewakafkan diharuskan menyerahkan kepada pejabat surat-surat sebagai berikut:
1 tanda bukti pemilikan harta benda;
2 Surat atau dokumen tertulis yang merupakan kelengkapan dari benda tidak bergerak yang bersangkutan;
3 jika benda yang diwakafkan berupa benda tidak bergerak, maka harus disertai surat keterangan dari Kepala Desa yang diperkuat oleh Camat setempat yang menerangkan pemilikan benda tidak bergerak yang dimaksud;
e. Setelah akta ikrar wakaf dilaksanakan, maka kepala KUA atas nama nazhir yang bersangkutan diharuskan mengajukan permohonan kepada Camat untuk mendaftarkan perwakafan benda yang bersangkutan untuk menjaga keutuhan dan kelestariannya.
D. Perubahan, Penyelesaian, dan Pengawasan Benda Wakaf
Pada dasarnya, perubahan benda wakaf tidak dapat dilakukan karena sifat harta wakaf yang kekal dan pengelolaannya harus sesuai dengan ikrar dan tujuan wakaf yang telah diungkapkan oleh wakif. Akan tetapi, bila dalam keadaan tertentu atau darurat, maka perubahan terhadap benda wakaf dapat dilakukan. Keadaan-keadaan yang memungkinkan perubahan benda wakaf adalah:
1. Ketidaksesuaian tujuan wakaf seperti yang diikrarkan oleh wakif;
2. Atas dasar kepentingan umum.
Dalam pengelolaan wakaf, sering terjadi perselisihan pemilikan benda yang diwakafkan oleh pihak-pihak tertentu yang mengklaim memiliki harta benda yang diwakafkan tersebut. Dalam konteks ini, penyelesaian ats sengketa wakaf diajukan kepada Pengadilan Agama yang memiliki yurisdiksi atas sengketa tersebut.
Pengawasan benda wakaf pada dasarnya menjadi tugas nazhir sebagai penanggung jawab atas benda wakaf tersebut. Nazhir dapat berkoordinasi dengan KUA setempat, Majelis Ulama Kecamatan, dan Pengadilan Agama yang berada dalam yurisdiksinya. Pengawasan benda wakaf akan menjamin eksistensi benda wakaf dan terlaksananya tujuan dasar wakaf itu sendiri.

PERBEDAAN DASAR SISTEM EKONOMI ISLAM DENGAN SISTEM EKONOMI KONVENSIONAL

Sistem ekonomi Islam sebenarnya bukanlah wacana baru, khususnya dalam diskursus mengenai sistem ekonomi. Sistem ekonomi Islam sendiri dipandang sebagai kekuatan ekonomi baru yang memilki sendi dan filosofi dasar yang oleh sebagian ekonom dipandang sangat humanis dan sesuai dengan prinsip keadilan sosial, tanpa melihat sistem geopolitik seperti apa yang dianut suatu negara. Sistem ekonomi Islam dalam beberapa tahun terakhir berhasil menunjukkan bahwa sistem Islam lebih komprehensif dan resisten terhadap perubahan kondisi perekonomian global. Telah banyak bank-bank kaliber dunia yang mulai melirik sistem syari’ah dengan membuka unit-unit bahkan lembaga-lembaga syari’ah seperti HSBC, ANZ, dan ABN AMRO. Hal ini didukung dengan semakin meningkatnya animo masyarakat dunia untuk beralih ke sistem syari’ah yang lebih ‘humanis’, prospektif, dan yang pasti sesuai dengan syari’ah.
Sistem ekonomi Islam (Syari’ah) berbeda dengan sistem ekonomi konvensional. Perbedaan paling mendasar dari keduanya dapat dilihat dari prinsip pembiayaannya. Sudah menjadi common sense kalau sistem ekonomi konvensional mengaplikasi sistem bunga pada hampir seluruh sistem pembiayaan dalam berbagai bentuk kegiatan ekonomi. Akan tetapi, sistem ekonomi Islam sangat menentang paraktik riba dalam sistem pembiayaan, selain karena sudah merupakan ketetapan dari sang Khaliq, riba juga menciptakan jurang yang sangat dalam antara pemoal besar (kaum kapitalis) dengan masyarakat kecil (grass root).
Secara umum, perbedaan sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi konvensional adalah sebagai berikut:
1. Sumber (landasan filosofis)
Sistem ekonomi Islam bersumber dari dalil-dalil dan nash al Qur’an dan hadits. Sistem ekonomi Islam digali dari pemikiran filosofis atas ayat-ayat al qur’an dan nash hadits. Pembangunan ekonomi dalam sistem ekonomi Islam tidak hanya dalam konteks fisik, melainkan juga dalam konteks jiwa (rohani) sehingga terjadi balance (keseimbangan) antara keduanya. Dengan landasan tersebut, maka sistem ekonomi Islam melihat kegiatan ekonomi sebagai kegiatan yang tidak hanya memiliki implikasi duniawi, melainkan juga implikasi ukhrawi, sehingga pelaku ekonomi melaksanakan aktifitas ekonomi (finansial) sesuai dengan syari’ah dan tidak melanggar hak-hak orang lain sekaligus mendukung pelestarian alam. Berbeda dengan sistem ekonomi konvesional yang cenderung kapitalistik, sumber pemikirannya lebih didominasi oleh dua kekuatan paham ekonomi dunia, yaitu kapitalistik dan sosialis. Sistem ekonomi konvensional berlandasakan pada suatu konsep eksploitasi alam dan faktor produksi lainnya tanpa melihat keseimbangan alam serta kondisi sosio-kultural di masyarakat. Telah banyak fakta yang mendukung hal ini, tidak terkecuali bencana yang diakibatkan kelalaian pelaku industri dalam mengelola perusahaannya. Sistem ekonomi konvensional yang berbasis pada konsep kapitalistik juga melihat tindakan ekonomi, yaitu produksi, konsumsi, dan distribusi cenderung bebas nilai. Artinya, bentuk aktifitas ekonomi apapun dapat dilakukan sepanjang menghasilkan keuntungan yang besar.
2. Tujuan
Tujuan dasar sistem ekonomi Islam adalah membawa kebahagiaan bagi pelaku ekonomi, baik di dunia maupun di akhirat. Implikasinya, aktifitas ekonomi yang dilakukan senantiasa dapat dipertanggungjawabkan, baik pertanggungjawaban sosial maupun pertanggungjawaban terhadap pemilik alam raya ini, Allah SWT. Konsep tujuan ini yang sangat mendukung terciptanya keseimbangan alam semesta meskipun aktifitas ekonomi berupa pemanfaat kekayaan alam terus dilakukan. Sistem ekonomi Islam melihat ektifitas ekonomi sebagi sebuah ibadah, karena itu, aktifitas ekonomi yang dilakukan senantiasa membawa kemashlahatan, baik bagi masyarakat maupun bagi eksistensi agama. Tujuan sistem ekonomi konvensional hanya berorientasi duniawi tanpa melihat dimensi eskatologisnya. Sistem konvensional secara substantif bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya. Tujuan ini yang sangat riskan menimbulkan ketidakseimbangan, baik dalam kondisi ekonomi global (sistem dan aplikasi konsep ekonomi) maupun ketidakseimbangan alam yang dapat mendatangkan bencana bagi segenap umat manusia di muka bumi. Konsep tujuan ini menyebabkan eksploitasi secara massif terhadap faktor-faktoe produksi, terutama alam sehingga kemungkinan kerusakan alam menjadi semakin besar dan kehidupan umat manusia semakin terancam.
3. Konsep harta
Dalam Islam, harta dipandang sebagai titipan Allah SWT bukan sebagai milik mutlak manusia. Harta merupakan wasilah (perantara) atau sarana untuk menjalankan perintah Allah SWT. Harta tidak lain sebagai instrumen untuk melaksanakan pengabdian kepada-Nya; harta sebagai media berjihad di jalan Allah SWT. Konsekuensinya, manusia sebagai khalifah di muka bumi tidak boleh menggunakan harta sesuai dengan dorongan nafsunya, melainkan harus senantiasa berorientasi pada aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah SWT. Harta bukanlah tujuan utama kehidupan, melainkan alat untuk mencapai kebahagiaan hakiki, yaitu kebahagiaan di akhirat. Berbeda dengan sistem konvensional yang melihat harta sebagai tujuan utama kehidupan manusia. Harta harus dikumpulkan sebanyak-banyaknya sebagai bekal untuk mendapatkan kebahagiaan sejati. Konsep ini pulalah yang banyak menjerumuskan manusia pada gaya hidup hedonis sambil melupakan eksistensinya sebagai makhluk pribadi sekaligus sebagai makhluk sosial. Konsep harta sebagai tujuan utama kehidupan cenderung mengikis kesadaran eksistensial seseorang; cenderung membawa seseorang pada keangkuhan pribadi dan desensitifitas sosial. Akibatnya, ketimpangan dalam kehidupan ekonomi semakin merajalela.
4. Sistem pembiayaan
Aspek inilah yang menjadi substansi perbedaan antara sistem Islam dengan sistem konvensional. Dalam sistem ekonomi Islam, sistem pembiayaan harus bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian/spekulasi), dan maysir (judi). Sistem pembiayaan Islam dilaksanakan dengan asas kepastian, yaitu kepastian mengenai bentuk, ukuran, dan status hukumnya. Sistem Islam sangat melarang aktifitas ekonomi (investasi) terhadap faktor-faktor produksi yang melanggar syari’at agama dan berpotensi menimbulkan kemudharatan bagi kehidupan umat manusia. Selain itu, sistem pembiayaan Islam juga didasarkan pada prinsip bagi hasil yang secara sosio-ekonomi lebih menguntungkan dan lebih memenuhi rasa keadilan. Sistem konvensional tidak demikian. Sistem pembiayaan ekonomi konvensional didasarkan pada konsep bunga dan cenderung bebas nilai. Artinya, investasi atau pembiayaan dapat dilakukan terhadap semua jenis faktor produksi tanpa memperhatikan aspek nilai sosio-kultural masyarakat, nilai hukum, dan nilai agama.

Dari uraian di atas, sudah saatnya kita sebagai umat Islam untuk beralih ke sistem ekonomi Islam yang merupakan syari’at dari allah SWT. Sudah saatnya kita sebagai umat muslim membumikan sistem Islam sebagai upaya melestarikan kehidupan sekaligus sebagai wujud pengabdian kita kepada Allah SWT. Wallahu a’lam bi shawab.
(achy/ekonomi syari’ah)

3.14.2008

reksadana syariah :konsep dan aplikasinya dalam sistem ekonomi nasional

Investasi keuangan saat ini menjadi sebuah tren di kalangan praktisi ekonomi dan khalayak umum. Varian investasi juga berkembang secara signifikan mengikuti pergerakan dan dinamisasi zaman. Jika sebelumnya aktifitas finansial hanya berkisar pada transaksi perbankan, maka saat ini aktifitas finansial telah berkembang ke ranah lain, seperti asuransi, bursa saham, obligasi, pegadaian, koperasi, dan terakhir reksadana.
Reksadana sebagai salah satu bentuk investasi saat ini cukup digemari para praktisis keuangan dan khalayak ramai. Reksadana, meski statusnya masih baru, akan tetapi investasi jenis ini sangat menjanjikan, baik dari segi sekuritas maupun prospeknya ke depan. Investasi berbasis reksadana menawarkan beberapa kemudahan yang diperoleh peserta (nasabah); investasi berbasis reksadana cukup mudah dalam aplikasinya karena peserta tidak perlu memikirkan bagaimana bentuk investasi dan probabilitas profit yang diperoleh karena hal tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab manajer investasi dan bank kustodian.
Secara umum, reksadana memiliki beberapa keunggulan jika dibandingkan dengan bentuk investasi lainnya. Pertama, nasabah tidak perlu memikirkan sasaran investasinya serta mekanisme investasi yang diaplikasikan. Nasabah menyerahkan sepenuhnya mekanisme operasionalisasi reksadana kepada manajer investasi dan hanya menunggu hasil dari investasi tersebut. Kemudahan ini hampir tidak ditemukan pada bentuk investasi finansial lainnya.
Kedua, investasi berbasis reksadana secara finansial lebih fleksibel. Hal ini disebabkan karena varian investasi yang beragam dan dinamis. Investasi berbasis reksadana ini dapat menjangkau bursa saham, dapat berupa obligasi, serta efek yang terangkum dalam portofolio efek yang kemudian dikelola oleh manajer investasi. Investasi berbasis reksadana ini memiliki likuiditas yang lebih tinggi dibanding dengan bentuk investasi lainnya. Nasabah dapat melakukan pencairan (likuidasi) unit penyertaan yang dimiliki untuk kemudian mengelola kasnya sendiri.
Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin kompleks dan kompetitif, maka pemerintah telah mengeluarkan aturan-aturan dasar tentang finansial, salah satunya Undang Undang No. 8 tahun 1995 yang di dalamnya mengatur tentang bentuk hukum reksadana. Ketetapan ini menjadi landasan kuat bagi aplikasi reksadana di Indonesia.
Pemikiran tentang investasi finansial yang berbasis syari’ah menjadi titik awal bagi munculnya lembaga-lembaga keuangan yang melandasakan aktifitas finansialnya pada prinsip syari’ah. Di Indonesia sendiri, pemikiran awal tentang investasi dan lembaga keuangan berbasis syari’ah diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Pendirian Bank Muamalat perlahan menjadikan investasi keuangan syari’ah sebagai kekuatan ekonomi baru dalam ekonomi moneter.
Reksadana syari’ah yang saaat ini telah berhasil dirintis mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Hal ini ditandai dengan ekspansi bidang reksadana syari’ah khususnya di bursa efek. Kehadiran reksadana syari’ah sesungguhnya telah lama dinantikan oleh praktisi finansial untuk melakukan transaksi finansial yang sesuai dengan prinsip syari’ah.
Berangkat dari hal diatas, penulis tergerak untuk mengangkat tema reksadana syari’ah sebagai sentra pembahasan makalah ini. Penulis tertarik untuk mengelaborasi konsep reksadana, baik konsep reksadana konvensional maupun konsep reksadana syari’ah. Penulis mencoba mengangkat tema ini dengan dialektika kotemporer untuk menghasilkan deskripsi yang lebih komprehensif dan akuntabel

A. Konsep Reksadana
1. Definisi reksadana
Reksadana adalah adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana, dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya. Definisi reksadana juga tercantum dalam Undang Undang No.8 tahun 2004 pasal 1 ayat 27, yaitu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Definisi lain dikemukakan oleh Admin, yaitu reksadana merupakan suatu intrumen keuangan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal secara kolektif. Dana yang terkumpul ini, selanjutnya dikelola dan diinvestasikan oleh seorang manajer investasi (fund manager) melalui saham, obligasi, valuta asing atau deposito. Sementara itu, Muchtasib mendefinisikan rekasadana sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksadana merupakan investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi dalam satu produk.
Secara umum, dapat disimpulkan bahwa reksadana adalah media penghimpunan dana dari masyarakat secara kolektif untuk kemudian diinvestasikan oleh Manajer Investasi dalam bentuk portofolio efek. Portofolio Efek adalah kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam Reksa Dana. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
2. Definisi reksadana syari’ah
Definisi reksadana syari’ah diungkapkan oleh beberapa pihak. Admin mendefinisikan reksadana sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syari'at Islam. Reksadana syariah, misalnya tidak diinvestasikan pada saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat Islam. Seperti pabrik makanan/minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok dan tembakau, jasa keuangan konvensional, pertahanan dan persenjataan serta bisnis hiburan yang berbau maksiat.
Muchtasib mendefinisikan reksadana syari’ah sebagai sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Dalam fatwa DSN MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syari'ah disebutkan definisi reksadana syari’ah, yaitu reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
Pada dasarnya, konsep dan mekanisme reksadana konvensional dengan reksadana syari’ah secara substansial sama. Hanya saja, dalam reksadana syari’ah terdapat sedikit restriksi, yaitu investasi tidak boleh berkaitan dengan maksiat dan hal-hal yang melanggar syari’at; investasi tidak boleh dilakukan atas hal-hal yang bersifat judi (maysir) dan spekulasi (gharar).
3. Dasar hukum reksadana syari’ah
Investasi reksadana memiliki dasar hukum yang kuat. Dasar hukum tersebut terdapat dalam ayat-ayat al Qur’an dan beberapa hadits serta dalam perundang-undangan nasional. Dasar hukum reksadana syari’ah adalah:
a. QS Al Ma’idah ayat 1:
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu…
b. QS An Nisa ayat 29:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

c. Hadits Riwayat Turmudzi dari Amr bin ‘Auf:
“Perdamaian itu dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram”
d. Undang Undang No. 8 tahun 1995 pasal 1 ayat 27 dan pasal 18 tentang Pasar Modal yang mengatur tentang reksadana dan bentuk hukumnya. Ketetapan dalam undang-undang ini dapat dijadikan sebagai landasan awal reksadana syari’ah dalam konteks hukum positif. Ketetapan dalam undang-undang tersebut memberi landasan yang kuat bagi operasionalisasi reksadana syari’ah.
e. Kaidah fiqh:
“Pada dasarnya, segala bentuk muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya”.

B. Sejarah dan Perkembangan Reksadana Syari’ah
Reksadana yang pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksadana dengan total aset senilai US$ 392.000. Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).
Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksadana. SEC juga terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksadana hingga hari ini.
Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksadana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar. Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar Salah satu kontributor terbesar dari pertumbuhan reksadana di Amerika yaitu dengan adanya ketentuan mengenai rekening pensiun perorangan (individual retirement account - IRA) , yang menambahkan ketentuan kedalam Internal Revenue Code( peraturan perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan (termasuk mereka yang sudah memiliki program pensiun perusahaan) untuk menyisihkan sebesar 2.000 US $ setahun.

Kemunculan reksadana syari’ah pada dasarnya dipicu oleh peningkatan kesadaran untuk melakukan transaksi finansial dan investasi yang sesuai dengan syari’at. Investasi berupa reksadana yang selama ini masih berbasis ribawi mulai ditinggalkan dan beralih ke reksadana syari’ah. Dari waktu ke waktu, pertumbuhan reksadana syari’ah cukup signifikan, terlebih didirikannya Dow Jones Islamic Market (DJIM) dan menjadi branch mark pasar-pasar saham halal internasional. Hal ini ditunjukkan dengan berdirinya lembaga-lembaga reksadana dan bermunculannya manajer investasi yang berbasis syari’ah. Di Indonesia sendiri telah ada beberapa lembaga dan manajer investasi yang menyelenggarakan reksadana sesuai dengan prinsip syari’ah.
PT. Danareksa Investment Management bertujuan untuk memberi kesempatan investasi yang maksimal dalam jangka panjang, kepada pemodal yang hendak mengikuti syariat Islam. Total nilai penyertaan per September 2000, sudah lebih dari Rp 17 miliar. Namun PT Danareksa terus berupaya merangkul investor muslim potensial untuk ikut dalam penyertaan dengan minimum investasi dalam Reksadana Syariah, yaitu setara dengan 250.000,-. Penambahan investasi selanjutnya setara dengan 100.000,-. (Setelah dikurangi biaya penjualan). PT PNM Investment merupakan reksadana campuran (balance fund) yang bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang. Adapun investasi PNM Syariah dilakukan pada instrumen-instrumen keuangan seperti efek ekuitas, efek hutang dan instrumen pasar uang dari perusahaan yang beroperasi sesuai dengan syari'at Islam. Kebijakan investasi PNM Syariah, 30 hingga 70 persen diorientasikan pada saham. Selebihnya pada surat-surat utang atau intrumen pasar uang lainnya. Meski baru diluncurkan pada 5 Mei 2000, namun PNM Syariah sudah mencatatkan total nilai penyertaan mencapai sekitar Rp 25 miliar. Padahal, nilai minimal penyertaan PNM Syariah PNM hanya Rp 200 ribu atau lebih rendah Rp 50 ribu dibandingkan nilai minimal penyertaan Reksadana Syariah PT Danareksa IM. Sementara harga per Unit Penyertaan yang ditawarkan kepada masyarakat Rp 1.000. Nilai Aset Bersih (NAB/Net Asset Value) PNM Syariah, saat ini berfluktuasi pada kisaran Rp 1.000. Bagi setiap nilai penyertaan minimal, PT PNM-IM memberikan fee sebesar 3 persen. Namun untuk setiap penjualan kembali, perusahaan pendanaan tersebut tak memberikan fee.
Perkembangan reksadana di Indonesia juga ditandai dengan kebijakan BEJ yang mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII), dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah. Dengan kebijakan tersebut, maka investasi reksadana menjadi lebih pasti dan terhindar dari investasi yang melanggar syari’at.
C. Mekanisme Operasional Reksadana Syari’ah
1. Elemen operasionalisasi reksadana

Operasionalisasi reksadana bermuara pada proses screening dalam konstruksi portofolio. Perbedaan mendasar antara reksadana syari’ah dengan reksadana konvensional adalah reksadana syari’ah dalam mengkonstruksi portofolio mengeluarkan saham-saham yang memiliki aktifitas haram seperti riba, gharar, minuman keras, judi, dan lain-lain.
Dalam mekanisme kerja yang terjadi di reksadana, ada tiga pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana, yaitu:
1. Manajer investasi sebagai pengelola investasi. Manajer investasi ini bertanggung jawab atas kegiatan investasi, mengambil keputusan-keputusan investasi, memonitor pasar investasi, dan melakukan tindakan-tindakan yang dibutuhkan untuk kepentingan investor. Manajer investasi (perusahaan pengelola) dapat berupa:
a. Perusahaan efek, dimana umumnya berbentuk divisi tersendiri atau PT yang khusus menangani reksadana;
b. Perusahaan yang secara khusus bergerak sebagai perusahaan manajemen investasi (PMI) atau investment management company.
2. Bank kustodian adalah bagian dari kegiatan usaha suatu bank yang bertindak sebagai penyimpan kekayaan (safe keeper) serta administrator reksadana. Dana yang terkumpul sekian banyak investor bukan merupakan bagian dari kekayaan manajer investasi maupun bank kustodian, tetapi milik para investor yang disimpan atas nama reksadana di bank kustodian. Baik manajer investasi maupun bank kustodian yang akan melakukan kegiatan ini terlebih dahulu harus mendapat izin dari Bapepam.
3. Pelaku (perantara) di pasar modal (broker, underwriter) maupun di pasar uang (bank) dan pengawas yang dilakukan oleh Bapepam.
2. Hubungan investor dengan perusahaan
Mekanisme reksadana syari’ah melibatkan interaksi antara investor dan perusahaan. Pola hubungan yang timbul didasarkan pada prinsip syari’ah. Pola hubungan antara investor dengan perusahaan adalah sebagai berikut:
1). Hubungan antara pemodal dan manajer investasi dilakukan dengan sistem wakalah (perwakilan), dimana pemodal memberikan mandat kepada manajer investasi manajer investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus.
2). Hubungan antara manajer dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah, yaitu:
a. Pembagian keuntungan antara pemilik modal (shahibul mal) yang diwakili oleh manajer investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak.
b. Pemilik modal hanya menanggung risiko sebesar dana yang telah diberikan.
c. Manajer investasi sebagai wakil tidak menanggung risiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya.
Dalam mekanisme operasional reksadana, manajer investasi dan bank kustodian memiliki beberapa hak dan kewajiban yang harus dilakukan untuk menunjang kelancaran dan transparansi reksadana.
Hak dan kewajiban manajer investasi
a. Mengelola portofolio investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam kontrak dan prospektus;
b. Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua dana para calon pemegang Unit Penyertaan disampaikan pada bank kustodian selambat-lambatnya pada akhir kerja berikutnya;
c. Melakukan pengembalian dana unit penyertaan;
d. Memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan reksadana sebagaimana ditetapkan oleh instansi berwenang;
e. Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif, manajer investasi berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana syari’ah.
Hak dan kewajiban bank kustodian
a. Memberikan pelayanan penitipan kolektif berkaitan dengan kekayaan reksadana;
b. Menghitung NAB dari unit penyertaan setiap hari bursa;
c. Membayar biaya yang berkaitan dengan reksadana atas perintah manajer investasi;
d. Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam unit penyertaan, jumlah unit penyertaan, nama, kewarganegaraan, alamat, identitas lainnya dari pemilik modal;
e. Mengurus penerbitan dan penebusan dari unit penyertaan sesuai dengan kontrak;
f. Memastikan bahwa unit penyertaan hanya atas penerimaan dana dari calon pemilik modal;
g. Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif, bank kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana syari’ah
D. Keuntungan dan Risiko Investasi Reksadana
1. Keuntungan investasi reksadana
Investasi reksadana merupakan bentuk investasi yang prospektif dan menguntungkan karena dana investasi lebih besar dan varian investasi yang dapat diaplikasikan lebih banyak. Investasi reksadana lebih menjanjikan karena dapat menjangkau investasi dengan permodalan besar yang keputusan aplikasi investasinya dipegang oleh manajer investasi. Permodalan secara umum bukanlah masalah dalam investasi berbasis reksadana.
Secara umum, keuntungan investasi reksadana adalah sebagai berikut:
a. Diversifikasi investasi
Investasi reksadana memiliki keuntungan spesifik, yaitu diversifikasi jenis investasi. Dengan reksadana, modal yang dihimpun lebih besar sehingga berimplikasi pada probabilitas investasi yang lebih tinggi terhadap investasi dengan modal besar yang prospektif dan menguntungkan nasabah. Diversifikasi investasi akan menurunkan tingkat risiko. Reksadana melakukan diversifikasi dalam berbagai instrumen efek, sehingga dapat menyebarkan risiko atau memperkecil risiko. Investor walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam efek sehingga dapat memperkecil risiko. Hal ini berbeda dengan pemodal individual yang misalnya hanya dapat membeli satu atau dua jenis efek saja.
b. Kemudahan investasi
Mekanisme reksadana mempermudah investor untuk melakukan investasi di pasar modal. Kemudahan investasi tercermin dari kemudahan pelayanan administrasi dalam pembelian maupun penjualan kembali unit penyertaan. Kemudahan juga diperoleh investor dalam melakukan reinvestasi pendapatan yang diperolehnya sehingga unit penyertaannya dapat terus bertambah.
c. Efisiensi biaya dan waktu
Investasi reksadana dibangun oleh modal yang dihimpun dari para nasabah. Dengan demikian, biaya investasi lebih murah dibandingkan dengan investasi tunggal oleh seseorang atau pihak tertentu. Nasabah yang memiliki modal sedikit ditutupi oleh modal nasabah lain yang lebih besar sehingga penggabungan diantaranya menghasilkan kekuatan modal baru yang lebih signifikan. Selan itu, dengan reksadana nasabah tidak perlu mengorbankan waktunya untuk memantau dan mengatur sendiri investasinya karena hal tersebut menjadi tugas dari manajer investasi.
d. Likuiditas
Pemodal dapat mencairkan kembali saham/unit penyertaan setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing reksadana, sehingga memudahkan investor untuk mengelola kasnya. Reksadana wajib membeli kembali unit penyertaannya, sehingga sifatnya menjadi likuid.
e. Transparansi informasi
Reksadana diwajibkan memberikan informasi atas perkembangan portofolio dan biayanya, secara berkala dan kontinyu, sehingga pemegang unit penyertaan dapat memantau keuntungan, biaya dan risikonya. Transparansi informasi memungkinkan nasabah untuk memberi masukan atau rekomendasi kepada reksadana terhadap investasi yang prospektif.
2.
Risiko investasi reksadana
Seperti jenis investasi lainnya, reksadana juga memiliki risiko spesifik. Risiko ini dapat disebabkan oleh faktor intern dan ekstern. Secara umum, risiko investasi reksadana dapat diurai sebagai berikut:
a. Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan
Portofolio efek dalam reksadana merupakan instrumen yang fleksibel dan dinamis, terutama dalam hal harga atau nilai efek dalam portofolio. Bagaimanapun, efek (surat berharga) dalam portofolio cenderung memiliki resistensi yang rendah terhadap eskalasi dan fluktuasi ekonomi.
b. Risiko likuiditas
Salah satu risiko terbesar dalam reksadana adalah tindakan redemption (penjualan kembali) unit-unit yang dimiliki oleh nasabah karena alasan tertentu dan berdasar kesepakatan bersama. Redemption yang dilakukan nasabah akan membuat bingung manajer investasi, terutama dalam melanjutkan investasi terhadap objek investasi yang membutuhkan permodalan besar.
c. Risiko politik dan ekonomi
Perubahan kebijakan ekonomi dan politik dapat mempengaruhi kinerja bursa dan perusahaan sekaligus. Kebijakan ekonomi dan politik negara sangat berpengaruh terhadap stabilitas perdagangan di bursa saham sekaligus mempengaruhi resistensi dan stabilitas nilai saham (efek). Dengan demikian harga sekuritas akan terpengaruh yang kemudian mempengaruhi portofolio yang dimiliki reksadana.
d. Risiko pasar
Risiko pasar merupakan risiko spesifik yang memiliki implikasi yang cukup kuat terhadap reksadana. Nilai sekuritas di pasar efek senantiasa berfluktuasi sesuai dengan kondisi ekonomi secara umum. Terjadinya fluktuasi di pasar efek akan berpengaruh langsung pada nilai bersih portofolio, terutama jika terjadi koreksi atau pergerakan negatif. Koreksi atau pergerakan negatif inilah yang dapat menurunkan nilai atau harga portofolio sehingga deviden juga ikut turun.
e. Risiko inflasi
Terjadinya inflasi akan menyebabkan menurunnya total real return investasi. Pendapatan yang diterima dari investasi dalam reksa dana bisa jadi tidak dapat menutup kehilangan karena menurunnya daya beli (loss of purchasing power). Implikasi lain dari investasi adalah menurunnya nilai uang yang berimbas pada menurunnya nilai portofolio efek para nasabah.
f. Risiko nilai tukar (changing value risk)
Nilai tukar menjadi hal yang sangat penting dalam reksadana. Nilai tukar sangat mungkin mempengaruhi nilai portofolio reksadana, terutama jika investasinya merupakan foreign investment yang mengacu pada kinerja dolar dan mata uang dunia lainnya seperti euro setelah dilakukan konversi.
g. Risiko spesifik
Risiko ini adalah risiko dari setiap sekuritas yang dimiliki. Disamping dipengaruhi pasar secara keseluruhan, setiap sekuritas mempunyai risiko sendiri-sendiri. Setiap sekuritas dapat menurun nilainya jika kinerja perusahaannya sedang tidak bagus, atau juga adanya kemungkinan mengalami default, tidak dapat membayar kewajibannya.
E. Jenis-jenis Reksadana
Dilihat dari portofolio investasinya atau kemana kumpulan dana diinvestasikan, reksa dana dapat dibedakan menjadi:
1. Reksadana pasar uang (Money market fund).
Reksa dana jenis ini hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan memelihara modal.
2. Reksadana pendapatan tetap (Fixed income fund)
Reksa dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang. Reksa dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari pada Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
3. Reksadana saham (Equty fund)
Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis reksa dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
4. Reksadana campuran (Discretionary fund)
Reksa dana jenis ini melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas (contoh: saham) dan efek bersifat utang (contoh: obligasi).
F. Perbedaan Reksadana Konvensional dan Reksadana Syari’ah
Sebagai diketahui, kemunculan reksadana syari’ah dipicu keinginan untuk melakukan investasi yang sesuai dengan prinsip syari’ah. Dapat dipahami, mengingat selama ini, investasi berbasi reksadana masih sering bertentangan dengan prinsip syari’ah, seperti praktek riba (bunga), transaksi yang bersifat judi (maysir), dan spekulasi (gharar). Dalam prakteknya, sering kita temukan investasi reksadana yang berhubungan dengn hal-hal yang diharamkan oleh syari’ah seperti investasi pada usaha minuman keras, prostitusi, kasino, dan pornografi. Reksadana syari’ah dibangun dari prinsip syari’ah yang mengharamkan bentuk investasi tersebut.
Secara umum, dapat dideskripsikan perbedaan antar reksadana konvensional dengan reksadana syari’ah sebagai berikut:
1. Kelembagaan
Secara kelembagaan, reksadana syari’ah dengan reksadana konvensional sama. Hanya saja, dalam reksadana syari’ah terdapat lembaga yang bernama Dewan Pengawas Syariah yang beranggotakan beberapa alim ulama dan ahli ekonomi syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Tugas lembaga tersebut adalah melakukan screening (seleksi dan kualifikasi) terhadap produk-produk yang menjadi objek investasi reksadana, apakah sesuai dengan syari’at atau tidak. Dengan demikian, tidak semua produk dapat menjadi objek investasi reksadana, berbeda dengan reksadana konvensional yang berdasar pada keuntungan tanpa melihat halal tidaknya produk tersebut.
2. Mekanisme reksadana
Reksadana syari’ah dan reksadana konvensional pada dasarnya memiliki mekanisme yang sama. Para investor dan manajer investasi “patungan” untuk melakukan investasi kedalam berbagai produk investasi yang memerlukan modal yang besar. Sedangkan keputusan untuk melakukan investasinya dipegang sepenuhnya oleh manajer investasi yang lebih ahli dan berpengalaman. Selanjutnya, hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki. Akan tetapi, reksadana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya. Selain itu, reksadana Syariah di dalam investasinya tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan return yang tinggi. Tidak hanya melakukan maksimalisasi kesejahteraan yang tinggi terhadap pemilik modal, tetapi memperhatikan pula bahwa portofolio yang dimiliki tetap berada pada aspek investasi pada perusahaan yang memiliki produk halal dan baik yang tidak melanggar aturan syariah.
3. Hubungan investor dengan perusahaan
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian pihak pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalain pihak pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksa dana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksa dana syariah merupakan yang harta (maal) yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah. Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapi dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.

3.09.2008

abstract wallpaper



















































































menampilkan kategori

tulisan-tulisan yang di posting di blog perlu di kategorikan.
tujuannya apa...???
namaX juga kategori...
kalo tulisan kamu banyak banget...trus gak dikategoriin maka kamu pasti bingung
y ngga'...??
nah karena itu kamu kudu kategoriin tulisan-tulisan kamu.
coba dech lihat blog orang-orang yang 'ahli'...
mereka pasti kategoriin tulisan mereka..
tujuannya tidak lain adalah agar viewer (pengunjung) mudah melihat posting tulisan yang mereka cari
truzzzzzzzzzzzzzzzzzz....
gimana ya caraX buat kategori...???
hmmm...pengen ya...??
ya udah dech
neh saya kasi tipsX.

pertama, masuk ke bolg kamu. kalo udah klik kustomisasi lalu posting.

kedua, di halaman posting, klik edit posting maka akan muncul halaman yang menampilkan semua tulisan kamu.
sampe sini ngerti g...?klo gi2 qt lanjut y......!!

ketiga, berikan tanda centang pada posting yang akan kamu kategorikan.

keempat, kalo udah diberi tanda centang truz klik aksi label di bagian atas halaman edit posting. pilih label baru lalu entry label yang kamu kehendaki, misalnya bolg, diary, or something else. mudeng g?? semoga....lakukan hal yang sama untuk posting kamu yang lain kalo kamu masih memiliki tulisan yang belum dikategorikan. jangan lupa hilangkan tanda centang yang sebelumnya kamu kasi di posting yang sudah kamu kategorikan, jangan sampai satu posting memiliki dua kategori. key...??

kelima, klik layout di bagian atas terus pilih elemen halaman. klik add a page element, pilih label. ketik judul label kamu, misalnya kategori, label, atau klasifikasi. jangan lupa sortir kategori kamu, sebaiknya pilih sortir alfabetik agar lebih mudah. trus save.

keenam, tempatkan kategori kamu di posisi yang baik dengan scroll elemen halaman kategori sesuai keinginan.

selamat bekerja...............
^_^

3.08.2008

membuat shout mix (chat widget)

shout mix...??
apa y....??jangan bingung dulu..
nech saya lagi mikir...wualaaaaah kayak mister lalo aja alias lambat loading..hikzzz:)
o iya...shout mix itu semacam box tempat viewer (pengunjung) meningggalkan comment or message, biasaX yang berkaitan dengan teknis blogging, biasa juga kesan viewer mengani view or content dari blog kita...
shout mix juga sekaligus dapat menjadi tempat chat bagi para blogger yang lagi on..
but...............................
gmn sech cara masang shout mix di page kita..??
nih saya kasi tipsX..
  1. pertama kali kamu harus log on ke www.shoutmix.com
  2. kemudian kamu sign up (register) dulu...kayak register no hp aj y..??di shout mix, istilah sign up dikenal dengan create account.
  3. di page create account, isi semua account information dan content information dengan benar. jangan lupa...ingat password kamu biar nanti gak tersesat...kayak di hutan y..!!trus klik continue.
  4. sampai sini ngerti gak..??klo iya qt lanjutin y..
  5. stelah kamu terdaftar maka akan muncul shout mix box dengan beberapa bentuk...nah tugas kamu sekarang adalah milih salah satunya. dah di pilih belum??jangan lupa ketik huruf yang ada dibawah samping kanan sebagai verifikasi. klo udah klik continue
  6. klik link go to my control panel, maka akan muncul window yang berisi panel kontrol page kamu di shout mix.
  7. kemudian klik get codes di kolom quick start
  8. klik place shoutbox on webpage, kemudian akan muncul generated codes (kode html). copy code tersebut....!!!cepetan...ntar ketinggalan kreta lo..hee:)
  9. buka blog kamu trus masuk ke kustomisasi, pilih layout lalu elemen halaman.
  10. klik add a page element trus pilih html/javascript.
  11. klo dah muncul...paste code yang sudah kamu copy tadi...jangan lupa kasi judul biar pengunjung mudeng ma shout mix kamu!!trus save..
  12. jangan lupa tempatkan shout mix kamu pada posisi yang baik dengan scrolling (menggeser) ke kanan, kebawah, ke kiri, atau ke atas...biar lebih indah dipandang mata..weleh..weleh!!

yup selamat mencoba ya..............

menampilkan lagu/musik di blog

musik merupakan media toek ekspresiin diri.
musik biasanya menunjukkan jati diri seseorang.
makaX g' salah klo baxk blogger yang majang musik di blogX
slain bwt ekspresi diri, musik juga berfungsi sebagai pemanis tampilan blog.
neh saya ngasi tipsX..bwt kamu yang pengen majang musik tp g tw caraX.

pertama, log on www.mp3-codes.com lalu pick a song...weleh koq jd bhs inggris sech??maksudna pilih lagu yang kamu suka, bisa langsung milih link lagu yang tersedia di halaman depan, bisa juga lewat link search. klo dah dapat laguX trus klik maka akan muncul dua button, satu button teks lagu satunya lagi button yang berisi code html lagu yang kamu pilih.

kedua, copy code html tadi.

ketiga, buka blog kamu trus masuk ke kustomisasi lalu layout. buka add a page element trus pilih html/javascript. paste code yang tadi dah kamu copy
eeit...jangan lupa kasi judul y..biar orang pada mudeng ma lagu kamu..trus save

selamat mencoba...^^