3.17.2008
hukum wakaf menurut kompilasi hukum islam indonesia
Pengertian dasar wakaf terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia pasal 215 ayat 1, yaitu perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. Dari pengertian tersebut dipahami bahwa yang dapat mewakafkan harta benda miliknya dapat berupa perorangan, kelompok orang (komunitas), maupun badan hukum.
Ada beberapa pengertian dasar lain yang berkaitan dengan wakaf, yaitu:
1. Wakif, yaitu orang atau kelompok orang maupun badan hukum yang mewakafkan benda miliknya.
2. Ikrar, adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya.
3. Benda wakaf, yaitu segala benda, baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.
4. Nazhir, yaitu kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf.
5. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yaitu petugas pemerintah yang diangkat berdasarkan peraturan yang berlaku, berkewajiban menerima ikrar dari wakif dan menyerahkannya kepada nazhir saat melakukan pengawasan untuk kelestarian perwakafan. PPAIW diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama.
B. Fungsi, Unsur-unsur, dan Syarat Wakaf
1. Fungsi wakaf
Fungsi wakaf menurut KHI pasal 216 adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf. Wakaf memiliki fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Seiring dengan perkembangan zaman, maka bentuk wakaf juga semakin beragam, mulai wakaf uang hingga wakaf dalam bentuk saham. Fungsi wakaf dalam konteks sosial misalnya dalam pembangunan kehidupan ekonomi masyarakat. Harta benda yang diwakafkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang terkendala dalam permodalan, misalnya wakaf tanah, uang, dan bangunan pertokoan. Saat ini eksistensi wakaf semakin diharapkan mengingat lahan dan kesempatan berusaha semakin sempit sehingga banyak masyarakat yang masih terbelenggu dalam kemiskinan.
2. Unsur-unsur dan syarat-syarat wakaf
Unsur-unsur dan syarat-syarat wakaf sebagai tercantum dalam KHI meliputi:
Badan-badan hukum Indonesia dan orang-orang yang sehat akalnya serta oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal badan hukum, maka yang bertindak untuk dan atas namanya adalah pengurusnya yang sah menurut hukum.
Benda yang diwakafkan merupakan benda yang sah milik pribadi atau badan hukum yang bersangkutan dan bukan merupakan benda yang statusnya dalam sengketa, sitaan, pembebanan, dan ikatan.
Ikrar wakaf diucapkan di hadapan nazhir yang kemudian dituangkan dalam bentuk ikrar wakaf yang disaksikan minimal dua orang saksi.
Nazhir merupakan perorangan yang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. warga negara Indonesia;
2. beragama Islam;
3. dewasa;
4. sehat jasmani dan rohani;
5. tidak berada di bawah pengampuan;
6. bertempat tinggal di kecamatan tempat benda yang diwakafkan.
Jika berbentuk badan hukum, maka nazhir harus memenuhi syarat berikut:
1. badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
2. mempunyai perwakilan di kecamatan tempat benda yang diwakafkannya.
Nazhir harus terdaftar di KUA setenpat. Sebelum memangku jabatannya, mak nazhir harus mengucapkan sumpah di hadapan kepala KUA yang disaksikan minimal dua orang saksi.
e. Kewajiban dan hak nazhir adalah:
1. Nazhir berkewajiban untuk mengurus dan bertanggung jawab atas kekayaan wakaf serta hasilnya, dan pelaksanaan perwakafan sesuai dengan tujuan menurut ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Menteri Agama.
2. Nazhir diwajibkan membuat laporan secara berkala atas semua hal yang menjadi tanggung jawabnya kepada kantor KUA setempat dengan tembusan kepada Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat.
3. Nazhir berhak mendapatkan penghasilan dan fasilitas yang jenis dan jumlahnya ditentukan berdasarkan kelayakan atau saran Majelis Ulama Kecamatan dan KUA setempat.
C. Tata Cara Perwakafan dan Pendaftaran Benda Wakaf
Tata cara perwakafan dan pendaftaran benda wakaf sebagaimana diatur dalam KHI pasal 223 dan 224 adalah sebagai berikut:
a. Pihak yang hendak mewakafkan dapat menyatakan ikrar wakaf di hadapan PPAIW untuk melaksanakan ikrar wakaf.
b. Isi dan bentuk ikrar wakaf ditetapkan oleh Mentei Agama.
c. Pelaksanaan ikrar, demikian pula pembuatan Akta Ikrar Wakaf dianggap sah jika dihadiri dan disaksikan oleh minimal dua orang saksi.
d. Dalam melaksanakan ikrar, pihak yang mewakafkan diharuskan menyerahkan kepada pejabat surat-surat sebagai berikut:
1 tanda bukti pemilikan harta benda;
2 Surat atau dokumen tertulis yang merupakan kelengkapan dari benda tidak bergerak yang bersangkutan;
3 jika benda yang diwakafkan berupa benda tidak bergerak, maka harus disertai surat keterangan dari Kepala Desa yang diperkuat oleh Camat setempat yang menerangkan pemilikan benda tidak bergerak yang dimaksud;
e. Setelah akta ikrar wakaf dilaksanakan, maka kepala KUA atas nama nazhir yang bersangkutan diharuskan mengajukan permohonan kepada Camat untuk mendaftarkan perwakafan benda yang bersangkutan untuk menjaga keutuhan dan kelestariannya.
D. Perubahan, Penyelesaian, dan Pengawasan Benda Wakaf
Pada dasarnya, perubahan benda wakaf tidak dapat dilakukan karena sifat harta wakaf yang kekal dan pengelolaannya harus sesuai dengan ikrar dan tujuan wakaf yang telah diungkapkan oleh wakif. Akan tetapi, bila dalam keadaan tertentu atau darurat, maka perubahan terhadap benda wakaf dapat dilakukan. Keadaan-keadaan yang memungkinkan perubahan benda wakaf adalah:
1. Ketidaksesuaian tujuan wakaf seperti yang diikrarkan oleh wakif;
2. Atas dasar kepentingan umum.
Dalam pengelolaan wakaf, sering terjadi perselisihan pemilikan benda yang diwakafkan oleh pihak-pihak tertentu yang mengklaim memiliki harta benda yang diwakafkan tersebut. Dalam konteks ini, penyelesaian ats sengketa wakaf diajukan kepada Pengadilan Agama yang memiliki yurisdiksi atas sengketa tersebut.
Pengawasan benda wakaf pada dasarnya menjadi tugas nazhir sebagai penanggung jawab atas benda wakaf tersebut. Nazhir dapat berkoordinasi dengan KUA setempat, Majelis Ulama Kecamatan, dan Pengadilan Agama yang berada dalam yurisdiksinya. Pengawasan benda wakaf akan menjamin eksistensi benda wakaf dan terlaksananya tujuan dasar wakaf itu sendiri.
11.20.2007
pendaftaran tanah wakaf
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam era modern seperti sekarang ini, kebutuhan akan tanah semakin meningkat. Kebutuhan ini didominasi oleh kebutuhan untuk penyelengaraan kepentingan umum berupa infrastruktur-infrastruktur yang menunjang aktifitas kehidupan masyarakat, baik di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pendidikan.
Tanah merupakan objek keperdataan yang memiliki nilai, yang dari waktu ke waktu semakin meningkat, bahkan ada kecenderungan peningkatan yang sangat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, untuk membangun fasilitas dan infrastruktur umum, diperlukan biaya yang lebih untuk pembebasan tanah-tanah yang dimiliki oleh masyarakat sipil.
Islam kemudian menganjurkan umatnya untuk menafkahkan sebagian hartanya demi kepentingan dan kemashlahatan orang banyak. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pemerintah dalam menyelenggarakan kepentingan umum dengan pembangunan sarana dan prasarana umum diatas tanah yang telah diwakafkan tadi.
Tanah wakaf adalah tanah yang dilepaskan (diberikan) oleh wakif (pemberi wakaf) untuk dimanfaatkan atau dikelola selamanya atau dalam jangka waktu yang panjang demi kepentingan ibadah dan atau kemashlahatan (kepentingan) umum berdasarkan syrai’at Islam. Tanah wakaf merupakan salah satu komponen utama dalam pembangunan masyarakat, sebab dengan tanah yang diwakafkan, maka pemerintah lebih leluasa dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Karena itulah Islam sangat mengajurkan perbuatan wakaf dan menggolongkan orang yang suka mewakafkan hartanya (tanahnya) di jalan Allah dengan penuh keikhlasan sebagai orang yang bertakwa.
Akan tetapi, yang menjadi masalah adalah masih banyak di kalangan umat muslim yang belum memahami dengan baik tata cara pendaftaran tanah wakaf itu sendiri. Hal ini tentu saja menghambat upaya dalam menggalakkan wakaf untuk kepentingan masyarakat. Karena itulah, penulis merasa perlu untuk memaparkan secara komprehensif mengenai tata cara pendaftaran tanah wakaf menurut peraturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan nantinya masyarakat lebih memahami tata caranya dan meningkatkan antusiasme dalam berwakaf.
B. Rumusan Masalah
Dari pemaparan pada latar belakang, penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1. Apa tujuan, fungsi dan unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam wakaf?
2. Bagaimanakah tata cara pendaftaran tanah wakaf?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Mengetahui tujuan, fungsi, dan unsur-unsur yang harus ada dalam pendaftaran tanah wakaf.
2. Mengetahui secara rinci mengenai tata cara pendaftaran tanah wakaf.
D. Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan makalah ini adalah:
1. Mampu memahami secara konseptual tujuan, fungsi, dan unsur-unsur yang meliputi wakaf.
2. Memahami dengan rinci tata cara pendaftaran tanah wakaf sehingga dapat menerapkan dalam kehidupan nyata maupun mengkomunikasikan dengan baik, sebagai sosialisasi kepada masyarakat umum yang berminat atau ingin berwakaf.
3. Meningkatkan kemampuan penulis dalam membuat karya tulis, baik kemampuan kuantitatif maupun kualitatif.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tujuan, Fungsi, dan Unsur-Unsur Wakaf
1. Tujuan dan fungsi wakaf
Tujuan dasar wakaf adalah memanfaatkan harta atau benda yang diwakafkan sesuai dengan peruntukannya. Jika yang diwakafkan adalah tanah, maka tanah dimanfaatkan berdasarkan peruntukannya, seperti tempat untuk membangun jalanan, bangunan, sekolah, maupun fasilitas-fasilitas umum lainnya.
Fungsi wakaf adalah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta yang diwakafkan untuk kepentingan ibadah dan kemashahatan umat. Tanah sebagai salah satu objek wakaf dapat diambil manfaat ekonomisnya dengan pengelolaan yang baik untuk kepentingan umum.
2. Unsur-unsur wakaf
Wakaf sah bila memenuhi unsur-unsur sebagi berikut:
a. Wakif
Menurut UU No.41 tahun 2004 pasal 7 dan 8, wakif dalam wakaf ada tiga, yaitu:
1. Perorangan, yang harus memenuhi syarat seperti dewasa, berakal sehat, tidak terhalang melakukan perbuatan hukum, dan pemiliki sah harta benda wakaf.
2. Organisasi, yang harus memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.
3. Badan hukum, yang harus memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang berangkutan.
b. Nazhir
Nazhir menurut UU No. 41 tahun 2004 pasal 9 dan 10 meliputi:
1. Perorangan, yaitu pihak yang menjadi nazhir dengan memenuhi syarat seperti WNI, beragama Islam, amanah, dewasa, mampu secara jasmani dan rohani, dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
2. Organisasi, yaitu organisasi yang menjadi nazhir dengan memenuhi syarat seperti pengurus organisasi memenuhi syarat nazhir perorangan, bergerak di bidang sosial, pendidikan, dan atau keagamaan Islam.
3. Badan hukum, yaitu badan hukum yang memenuhi syarat seperti pengurus badan hukum tersebut memenuhi syarat nazhir perorangan, dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan badan hukum tersebut bergerak dalam bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan atau keagamaan Islam.
Nazhir menurut UU No.41 tahun 2004 pasal 11 memiliki tugas:
1. Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf
2. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya
3. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf
4. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI)
c. Harta benda wakaf
Harta benda yang dapat diwakafkan adalah harta benda miliki sah si wakif. Sementara itu, menurut UU No.41 tahun 2004 pasal 16, harta yang dapat diwakafkan berupa:
1. Benda tidak bergerak, meliputi tanah, bangunan, tanaman yang melekat dengan tanah, hak milik atas satuan rumah susun, dan benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Benda bergerak, meliputi benda yang tidak habis karena dikonsumsi seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, HAKI, dan hak sewa.
d. Ikrar wakaf
Menurut UU No.41 tahun 2004 pasal 17, ikrar wakaf oleh wakif dilakukan kepada nazhir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang dinyatakan secara lisan maupun tulisan dan atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.
e. Peruntukan harta benda wakaf
Peruntukan benda wakaf ditentukan oleh wakif (UU No.41 tahun 2004 pasal 23) pada saat pelaksanaan ikrar wakaf kepada nazhir dihadapan PPAIW. Akan tetapi, jika wakif tidak menyatakan peruntukan harta wakaf yang diwakafkannya, maka nazhir dapat menentukan peruntukan harta benda wakaf yang diwakafkan sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf.
f. Jangka waktu wakaf
Harta benda wakaf harus memiliki jangka waktu yang cukup lama. Hal ini dimaksudkan agar fungsi dan tujuan wakaf yang sesungguhnya dapat terlaksana dengan baik.
B. Tata Cara Pendaftaran Tanah wakaf
Tata cara pendaftaran tanah wakaf sebagaimana diatur dalam UU No.41 tahun 2004 melalui beberapa tahap atau langkah. Tahapan dalam pendaftaran tanah wakaf adalah:
1. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) atas nama nazhir mendaftarkan tanah kepada pihak yang berwenang (Badan Pertanahan Nasional) paling lambat tujuh hari kerja sejak akta ikrar akaf ditandatangani.
2. Dalam pendaftaran tanah wakaf, PPAIW menyerahkan:
a. Salinan akta ikrar wakaf atau akta pengganti akta ikrar wakaf.
b. Surat-surat dan atau bukti tertulis kepemilikan tanah yang diwakafkan dan dokumen pendukung lainnya seperti akta jual beli tanah yang diwakafkan yang autentik.
3. Instansi yang berwenang menerbitkan bukti pendaftaran tanah wakaf yang disampaikan oleh PPAIW kepada nazhir.
4. Jika tanah wakaf ditukar atau diubah peruntukannya, nazhir melalui PPAIW mendaftarkan kembali kepada instansi yang berwenang dan Badan Wakaf Indonesia atas tanah wakaf yang ditukar atau dirubah peruntukannya sesuai dengan tata cara yang berlaku dalam pendaftaran tanah wakaf.
5. Selanjutnya, Badan Wakaf Indonesia mengadministrasikan pendaftaran tanah wakaf kemudian mengumukannya kepada masyarakat umum.
Seperti itulah prosedur dalam pendaftaran tanah wakaf. Prosedur yang dibuat bertujuan untuk memberikan kekuatan hukum tetap kepada status tanah yang diwakafkan agar di kemudian hari tidak menimbulkan sengketa atau konflik yang dapat meruntuhkan persatuan umat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah diutarakan sebelumnya, penulis menarik beberapa kesimpulan, yaitu:
1. Fungsi dan tujuan wakaf adalah memanfaatkan harta benda wakaf dan mengambil serta mengelola potensi dan nilai ekonomisnya untuk kepentingan ibadah dan kepentingan umum. Unsur-unsur dalam wakaf adalah harta benda yang akan diwakafkan, wakif, nazhir, ikrar wakaf, peruntukan benda wakaf, dan jangka waktu.
2. Tata cara pendaftaran tanah wakaf diatur dalam UU No.41 tahun 2004 dengan tahapan-tahapan yang sistematis.
B. Saran
Sebagai penutup dari pembahasan makalah ini, penulis menyarankan kepada pembaca untuk mengkaji lebih dalam mengenai persoalan wakaf, khususnya wakaf tanah. Hal ini dimasudkan sebagai bagian dari upaya menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat dalam rangka menciptakan tatanan kehidupan yang islami;tatanan kehidupan berdasarakan syari’at.
DAFTAR PUSTAKA
Dewan Perwakilan Rakyat RI. 2004. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat RI
Subdit Penerangan dan Penyuluhan. 2005 “Sertifikasi Tanah Wakaf” (Online) http://bpn-karanganyar.net/index.php?action=news.detail&id_news=23 (diakses 19 Nopember 2007)