5.19.2008

kesiapan hakim pengadilan agama menangani sengketa ekonomi syariah

Amandemen UU No.7 tahun 1989 menjadi UU No.3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama membawa perubahan signifikan pada institusi pengadilan agama. Kewenangan pengadilan agama bertambah dari sebelumnya hanya menangani perkara-perkara sumir -sebagian besar masalah perceraian- kini dihadapkan pada perkara-perkara ekonomi syari’ah yang relatif baru dalam dunia ekonomi Indonesia. Perkara ekonomi syariah merupakan perkara yang memiliki spesifikasi tersendiri dibanding perkara-perkara perdata ke-Islam-an lainnya. Lahirnya UU No. 3 Tahun tentang Peradilan Agama adalah suatu konsekuensi logis dari pemberlakuan konsep “satu atap dalam pembinaan lembaga Peradilan di bawah Mahkamah Agung RI” atau yang biasa dikenal dengan istilah “One roof system”, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung RI
Kewenangan pengadilan agama untuk menangani sengketa ekonomi syariah tercantum dalam pasal 49 UU No.3 tahun 2006, ‘Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah’. Materi pasal ini secara tegas mengamanahkan kepada institusi pengadilan agama untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ekonomi syariah diantara orang-orang beragama Islam.

Salah satu polemik yang alot diperbincangkan oleh berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi hukum, praktisi perbankan, hingga masyarakat awam adalah sejauhmana kesiapan hakim-hakim pengadilan agama untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ekonomi syariah?. Pasalnya, beberapa pihak menilai bahwa hakim pengadilan agama tidak siap untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah karena selama ini mereka hanya menangani perkara-perkara sumir. Sebagai diketahui, penyelesaian sengketa ekonomi syariah sebelum adanya amandemen dilakukan di Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basayarnas) dan Pengadilan Negeri.

Penyelesaian sengketa ekonomi syariah juga memiliki mekanisme yang lebih spesifik dibanding perkara-perkara sumir yang selama ini ditangani oleh pengadilan agama. Tidak sedikit pihak yang kemudian ragu apakah hakim pengadilan agama siap dan memiliki kompetensi yang tinggi untuk menangani perkara ekonomi syariah. Keraguan ini cukup beralasan karena penetapan UU No.3 tahun 2006 yang mengatur kewenangan pengadilan agama untuk menangani perkara ekonomi syariah dianggap kurang perencanaan yang matang, paling tidak karena beberapa hal. Pertama, perluasan kewenangan pengadilan agama tidak disertai dengan perangkat peraturan pendukung yang signifikan mengenai mekanisme beracara dalam perkara ekonomi syariah serta mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian perkara ekonomi syariah. Kedua, banyak hakim pengadilan agama belum mendapatkan pengkajian massif mengenai ekonomi syariah, baik di lingkungan akademik maupun di institusi pengadilan agama itu sendiri.

3.17.2008

asuransi syariah

Asuransi merupakan instrumen keuangan yang sangat membantu seseorang atau keluarganya ketika terjadi musibah. Peranan asuransi sangat dibutuhkan, baik sebagai proteksi jiwa maupun sebagai proteksi usaha/bisnis. Dalam era modern, mengasuransikan sebuah usaha merupakan hal yang mutlak karena dengan cara inilah seorang pengusaha dapat meminimalisir ekses yang timbul ketika suatu saat usaha yang dibangun bangkrut, baik karena financial collapse maupun karena bencana, seperti bencana kebakaran atau gempa bumi. Di kalangan umat muslim sendiri, asuransi bukanlah barang baru, terutama para praktisi keuangan. Asuransi sudah menjadi semacam land mark bagi masyarakat modern, tidak terkecuali umat muslim. Permasalahan yang kemudian muncul adalah praktik asuransi selama ini masih menerapkan cara-cara yang tidak Islami seperti masih ada unsur riba, gharar (spekulasi), dan maysir (judi).
Pertanyaan kemudian, apakah umat muslim dapat mengaplikasi asuransi tanpa melanggar syari'at? jawabnya dapat. Saat ini telah ada beberapa asuransi syari'ah dan asuransi konvensional yang membuka cabang syari'ah yang mengakomodir keinginan umat Islam untuk berasuransi yang sesuai dengan prinsip syari'ah.

1. Definisi Asuransi Syariah
Asuransi syari'ah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabbarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syari'ah (Fatwa DSN MUI No. 21 tahun 2001).
Asuransi syariah dapat juga didefinisikan sebagai asuransi yang operasionalisasinya berdasar atas prinsip syariah. Prinsip syariah yang dimaksud adalah prinsip asuransi yang bebas dari praktek riba, gharar, zhulm, risywah, barang haram, maksiat, dan maysir.
2. Daftar Perusahaan Asuransi Syari'ah
Jumlah asuransi syariah di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Saat ini, tercatat sekitar 15 perusahaan asuransi syariah, baik asuransi syariah maupun asuransi konvensional yang membuka cabang syariah.
Asuransi syariah:
1. Asuransi Mubarokah
2. Asuransi Takaful Keluarga
3. Asuransi Takaful Umum
Asuransi konvensional yang membuka cabang syariah:
1. Asuransi Bumi Putera
2.Asuransi Tripakarta
3. Allianz Life
4. MAA Life
5.MAA General
6.Asuransi BSAM Syariah
7.Asuransi Bringin Jiwa Sejahtera
8.Asuransi Great Eastern
9.Asuransi Jasindo
10.Asuransi Bumida
11.Asuransi Bina Griya
12.Prudential Syariah
3. Perbedaan Asuransi Syari'ah dengan Asuransi Konvensional
Asuransi syariah dan asuransi konvensional memiliki beberapa perbedaan mendasar, yaitu:
a. Akad
Akad pada asuransi syariah berbeda dengan akad pada asuransi konvensional. Pada asuransi syariah, nasabah mengikatkan diri pada suatu komunitas yang masing-masing saling menanggung risiko jika terjadi musibah terhadap salah satu atau beberapa orang diantara mereka. Akad dalam asuransi syariah ini kemudian dikenal sebagai akad takafuli (tolong -menolong). Pada asuransi konvensional, nasabah melakukan akad yang dalam Islam dikenal sebagai akad jual beli. Dengan akad takafuli, maka peserta akan menyisihkan sebagian uang yang dibayarkan yang disebut dengan dana tabarru'. Dana tabarru' ini disimpan dalam suatu kas khusus yang sewaktu-waktu dapat diklaim oleh salah seorang peserta yang mengalami musibah. Dengan dana tabarru' pengelolaan risiko bebas dari unsur riba, maysir, dan gharar.
b. Mekanisme pengelolaan risiko
Dalam asuransi syariah, pengelolaan risiko dilakukan atas prinsip risk sharing, yaitu tolong-menolong dengan membagi risiko diantara peserta (nasabah) asuransi. Mekanisme pengelolaan risiko pada asuransi konvensional adalah risk transfer, yaitu pengalihan risiko dari peserta kepada perusahaan asuransi.
c. Pengelolaan dana premi
Pengelolaan dana premi (dana nasabah) pada asuransi didasarkan pada prinsip mudharabah. Dana yang disetor peserta adalah milik peserta dan kapasitas perusahaan adalah hanya sebagai pengelola. Hasil dari pengelolaan dana tersebut, seperti investasi, kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat terlebih dahulu, misalnya 55:45. Berbeda dengan asuransi konvensional yang mengelola dana nasabah berdasar atas mekanisme bunga sehingga melanggar prinsip dasar syariat.
d. Dana hangus
Dalam asuransi syariah tidak dikenal dana hangus, yaitu beralihnya pemilikan dana premi dari nasabah ke perusahaan secara utuh. Asuransi Islam tidak membenarkan penetapan dana hangus jika pada saat jatuh tempo, peserta tidak mengajukan klaim. Sebaliknya, dalam asuransi syariah jika terjadi klaim pada saat jatuh tempo atau peserta ingin mengundurkan diri sebelum jatuh tempo, maka perusahaan akan mengembalikan dana peserta, kecuali dana yang sudah diniatkan sebagai dana tabarru'. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dikenal dana hangus. Nasabah yang tidak mengajukan klaim pada saat jatuh tempo, maka semua dana premi yang disetor menjadi milik perusahaan. Nasabah juga tidak dapat mengundurkan diri sebelum jatuh tempo.