5.30.2010

QUO VADIS PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA?

M. NATSIR ASNAWI, SHI
MAGISTER HUKUM
PASCASARJANA UMI MAKASSAR

Gaung pemberantasan korupsi telah ditabuh, bahkan sejak Negara Indonesia merdeka. Korupsi menjelma sebagai musuh bersama yang begitu giat menggerogoti sekalian dinamika kehidupan masyarakat; menjadikan masyarakat miskin kian miskin, menyuburkan feodalisme birokrasi, hingga ketidakadilan dalam bidang hukum. Semua itu berakar dari korupsi; perilaku yang tidak hanya berimplikasi dosa, tetapi lebih dari itu, merupakan perbuatan yang “murahan”.

Korupsi adalah musuh bersama, say no to corruption. Ya, itulah salah satu tagline yang sering kita dengar, baik di media cetak maupun elektronik. Semboyan sederhana nan mendalam, mengajak kepada setiap lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi korupsi dan menjadikan korupsi sebagai musuh bersama yang harus diberantas dari jagad kehidupan karena sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, terutama sekali karena menjadikan upaya mensejahterakan masyarakat mandeg.
Pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda nasional yang mendapat perhatian luas dari segenap lapisan masyarakat. Tidak hanya LSM-LSM anti korupsi yang berteriak memperjuangkan pemberantasan korupsi, tetapi juga mahasiswa sebagai kalangan cendekia. Bahkan, masyarakat awam sekalipun memberi perhatian lebih terhadap pemberantasan korupsi ini. Masyarakat, dengan caranya sendiri, mencoba mengamati dan melakukan fungsi pengawalan dan pengawasan terhadap segenap proses hukum bagi mereka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Inilah yang kemudian mewarnai dinamika pemberantasan korupsi dewasa ini; sebuah gejala ketidakpuasan masyarakat terhadap tindakan hukum bagi mereka yang telah mengemplang uang Negara hingga menyengsarakan bangsa ini.
Korupsi: Sebuah Fenomena Klasik
Korupsi, sejatinya merupakan fenomena klasik dan senantiasa menjadi bagian dari dinamika kehidupan manusia (human lifetime partner). Namun, perlu digarisbawahi, pernyataan tersebut tidak berarti menganggap korupsi sebagai sunnatullah yang tidak dapat ditangkal atau diatasi, melainkan sebagai refleksi keresahan intelektual dan moral terhadap fenomena korupsi yang menerjang sekalian dimensi kehidupan manusia; tidak kenal kalangan atas maupun bawah, kaya miskin, hingga yang beragama sekalipun, banyak yang tidak sanggup melepaskan diri dari jeratan korupsi.
Parahnya, di tengah genta pemberantasan korupsi membahana di seantero negeri, korupsi justru berkamuflase dan semakin produktif dalam menelurkan variabel-variabel dan korban baru dalam praktiknya. Tidak peduli apa statusnya, hingga seorang hakim sekalipun, yang notabene benteng terakhir dalam pemberantasan korupsi, tidak sanggup mengelak dari buaian korupsi. Gerakan moral yang dicanangkan oleh LSM-LSM antikorupsi maupun masyarakat memang memberikan semacam “pressure” yang massif kepada pemerintah, tetapi hal itu ternyata tidak cukup untuk menjadi dapur pacu bagi pemberantasan korupsi secara signifikan.
Sebagai fenomena klasik, disadari memang, memberantas korupsi bukanlah pekerjaan mudah. Korupsi menjadi gejala sistemik, dia tidak berdiri sendiri; melibatkan banyak pihak hingga kemudian menjadi gurita yang sulit diberantas. Tidak hanya itu, korupsi juga telah menjadi semacam budaya (nilai) yang terkonstruksi dalam paradigma sebagian masyarakat hingga mempengaruhi perilaku, tidak hanya masyarakat awam, tetapi juga birokrat. Terbentuknya mental korup inilah yang sesungguhnya menjadi akar permasalahannya yang menjadikan korupsi sangat susah diberantas.
Susno Duadji: The Whistle Blower
Di tengah geliat upaya pemberantasan korupsi, Susno Duadji tiba-tiba booming, muncul dengan sejumlah kejutan yang membuat sebagian kalangan panas telinga, sementara sebagian lagi senang dan tidak segan memberikan dukungan moril secara penuh. Kemunculan Susno dengan kejutan-kejutannya tersebut, perlahan mulai membongkar borok yang selama ini tertutupi atau sengaja ditutupi. Tanpa tedeng aling-aling, Susno berani mendobrak kemapanan dan tembok keras untuk mengungkap sejumlah kasus yang terindikasi korupsi serta Makelar Kasus (markus) yang bersarang di institusi Polri dan Dirjen Pajak.
Susno mungkin paham benar siapa yang dia hadapi, dan karenanya, penulis berpendapat, Susno tidak akan mem-blow up sesuatu tanpa landasan yang kuat, karena konsekuensinya fatal, jika ternyata Susno melakukan pembohongan publik. Fenomena Susno dalam dinamika pemberantasan korupsi di Indonesia setidaknya dapat dipahami dalam beberapa hal. Pertama, sebagai perwira tinggi Polri, tindakan Susno patut diapresiasi, terlepas dari apapun motifnya, karena telah berani membuka sebagian tabir borok institusi yang selama ini rapi diselipkan dibawah meja tanpa diketahui oleh pihak luar. Kedua, Susno membuktikan kepada publik, bahwa masih ada pejabat Negara yang memiliki keberanian untuk mengungkap sejumlah kasus atau mega skandal yang menggerogoti insitusi-institusi di Negara ini. Susno menciptakan sebuah anomali yang bergerak di alurnya sendiri, keluar dari kebiasaan pejabat-pejabat teras selama ini yang cenderung takut atau tidak memiliki keberanian untuk mengungkap suatu riak kebenaran. Ketiga, pernyataan Susno tentang adanya mafia pajak di Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan kepada kita betapa pengelolaan dan pengawasan pajak selama ini sangat tidak professional dan dipenuhi dengan intrik dan manipulasi yang merugikan, tidak hanya Negara, tetapi juga masyarakat sebagai pihak yang secara langsung membayar dan menjadi objek pemanfaatan (pengelolaan) pajak. Pengemplangan dana pajak dan penyelewenangan dana denda bagi wajib pajak yang mbalelo praktis berpengaruh secara signifikan terhadap pembangunan karena dana pembangunan sebagian berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Mekanisme pengawasan yang selama ini diterapkan di Dirjen Pajak terbukti tidak mampu mencegah atau paling tidak meminimalisir pelanggaran-pelanggaran dan penyelewenangan dana pajak oleh oknum tertentu, seperti pada kasus Gayus Tambunan.
Karenanya, sebagai whistle blower alias peniup peluit dalam pengungkapan makelar kasus pajak, Susno patut diapresiasi dan didukung sepenuhnya untuk istiqamah dalam jalan yang telah dirintisnya. Susno harus didukung sepenuhnya untuk tidak gentar dalam mengungkap kasus ini, betapa pun beratnya ancaman atau intimidasi yang diterima.
KPK dan Bank Century: Quo Vadis?
Eksistensi KPK dalam menuntaskan kasus Century belakangan kian marak dipertanyakan, tidak hanya pengamat dan praktisi hukum, tetapi juga masyarakat luas. Pasalnya, selain penanganan yang lamban, ada indikasi bargaining yang menyelinap dalam penuntasan kasus ini. Meski masih sebatas asumsi, lambannya penanganan kasus Century oleh KPK sedikit banyak menggerus kepercayaan masyarakat akan kapabilitas dan kredibilitas KPK dalam menuntaskan kasus ini.
Pemberitaan akhir-akhir ini menunjukkan adanya sejumlah keraguan yang begitu besar terhadap KPK hingga muncul seloroh yang mempertanyakan apakah kasus Century akan menguap? Tim Pengawas kasus Century bahkan mempertanyakan keseriusan KPK untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR mengenai sejumlah penyelewengan yang diduga terjadi selama proses merger hingga bail out Bank Century.
Penanganan kasus Bank Century bahkan terancam benar-benar mandeg menyusul pengunduran Sri Mulyani dari jabatan Menteri Keuangan. Sepintas memang tampak tidak ada masalah, namun jika melihat dari sudut pandang berbeda, pengunduran ini akan semakin menyulitkan KPK karena SM akan bertugas di Bank Dunia. Bukankah SM masih memiliki kewajiban untuk turut menuntaskan kasus Bank Century ini? Jika SM merasa sebagai negarawan, seharusnya dia tidak serta merta menerima tawaran Bank Dunia tersebut, karena masih harus menyelesaikan masalah besar yang mengaitkan namanya.
Kasus Hakim Muhtadi Asnun: Integritas Hakim Dipertanyakan
Muhtadi Asnun, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus, berdasar pemeriksaan oleh komisioner KY mengakui pernah menerima uang sebesar Rp. 50 juta dari Gayus Tambunan. Perbuatan tersebut menurut penilaian KY telah melanggar kode etik profesi hakim yang antara lain mengatur tentang larangan bagi hakim menerima sejumlah hadiah, pemberian, maupun gratifikasi dari pihak-pihak yang berperkara karena dapat mengganggu objektifitas hakim dalam menilai suatu perkara serta menggiring hakim untuk memihak kepada salah satu pihak atau berlaku tidak adil.
Buntut dari kasus Muhtadi ini, KY mengusulkan agar Hakim Muhtadi Asnun dipecat dari jabatannya secara tidak hormat. Usulan KY ini didasarkan pada beberapa bukti yang diperoleh berkaitan dengan keterlibatan Muhtadi dalam skandal vonis bebas Gayus Tambunan. Pemberian vonis bebas kepada Gayus tersebut dinilai penuh dengan intrik dan rekayasa berbalut skandal suap Gayus kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksanya, yaitu Muhtadi Asnun. Usulan dan bukti-bukti yang dimiliki akan segera diajukan KY kepada Majelis Kehormatan Hakim untuk disidangkan.
Apa yang menimpa Hakim Muhtadi tadi, terlepas dari pengakuan tersebut murni atau karena tekanan, perlahan mulai menggerogoti integritas hakim di mata publik. Publik memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini, terlebih karena yang terlibat skandal adalah hakim yang notabene adalah the last gater dalam pemberantasan korupsi. Kalau palang pintu terakhir sudah tidak kredibel dan jujur, bagaimana mungkin pemberantasan korupsi akan berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. Inilah sesungguhnya ironi dalam penegakan hukum kita; bahwa di satu sisi genta pemberantasan korupsi digaungkan sekeras mungkin, sementara di sisi lain, penegak hukum yang sejatinya menjadi tumpuan justru “memble” menghadapi kekuatan ekstra dari koruptor-koruptor yang menjadi aktornya.
Kalau kemudian dikatakan bahwa peradilan di Indonesia saat ini sedang mengalami transformasi ke arah yang lebih baik, tidak sepenuhnya salah, karena memang di sana sini terdapat beberapa kemajuan. Namun, ketika menyangkut kualitas putusan, dedikasi para hakim, keberpihakan pada keadilan, serta orientasi pada good and clean governance, maka pertanyaan besar pun muncul. Segala transformasi yang terjadi dalam lingkup institusi peradilan seolah tertutup oleh “kebusukan” maha dahsyat yang selama ini tertutupi. Memang, tidak semua hakim menerima suap dan berlaku menyimpang dari aturan, karena masih ada hakim yang memegang teguh idealismenya dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. Tetapi, kenyataan yang menunjukkan bahwa ada sebagian oknum hakim yang menyimpang dari prinsip-prinsip kejujuran, keadilan, dan loyalitas pada hukum praktis membuat pemikiran dan pandangan kepada hakim menurun.
Karenanya, integritas hakim dipertanyakan saat ini. Bukankah seseorang yang diangkat menjadi hakim adalah orang-orang pilihan? Adalah mereka yang dianggap mampu dan memiliki kecakapan intelektual dan keluhuran moral untuk memutus perkara dan menentukan hukum suatu peristiwa. Sehingga, adanya kasus demikian, sangatlah wajar menjadikan kita bertanya, masihkah hakim memiliki integritas?
Penutup
Korupsi merupakan masalah yang sistemik, ia tidak berdiri secara sendiri-sendiri, melainkan tercakup dalam suatu pertalian satu sama lain. Korupsi bukanlah perkara satu orang semata, melainkan melibatkan beberapa orang yang memiliki kepentingan strategis di dalamnya. Korupsi merupakan masalah yang luar biasa (extraordinary case) dan karenanya, meminjam istilah Prof. Satjipto Rahardjo, membutuhkan cara-cara penanganan yang luar biasa pula. Masalah korupsi sejatinya bukan hanya masalah birokrasi (struktur hukum), tetpai juga masalah kultur (kultur aparat dan kultur masyarakat), termasuk masalah kesadaran hukum yang masih rendah.
Pemberantasan korupsi yang ditunjukkan institusi penegak hukum selama ini masih mengecewakan, bahkan sampai pada satu enigma, quo vadis pemberantasan korupsi? Haruskah rakyat yang turun langsung, dengan logikanya sendiri, mengadili koruptor-koruptor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan rakyat? Biarlah mereka yang menjawab semua.

3.17.2010

POSITIVISME HUKUM: Kodifikasi Hukum dan Polemik Penerapannya

M. NATSIR ASNAWI, SHI

MAHASISWA PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM
PASCASARJANA UMI MAKASSAR

Kontributor dan Layouter Lembaga Pengkajian Hukum "VRIJSPRAAK"


A. Paradigma Positivisme Hukum

Positivisme hukum lahir pada abad ke-19 di tengah pergulatan teoretisi hukum Eropa. Positivisme hukum lahir sebagai kritik atas paradigma berhukum saat itu yang dianggap terlalu idealis dan tidak mempu memenuhi hasrat kepastian hukum (law certainty) karena mengabaikan aspek kodifikatif dari hukum yang menurutnya merupakan jantung penegakan hukum dalam rangka menciptakan kepastian hukum.
Abad ke-19 menerima warisan pemikiran dari masa-masa sebelumnya yang idealis, semisal paradigma hukum alam. Dinamika masyarakat abad itu menunjukkan suatu kecenderungan karakter berpikir yang semakin kritis dan mengarah ke positivisme kebenaran terhadap masalah-masalah yang dihadapi. Positivisme hukum menganggap betapa pemikiran hukum a priori telah gagal menghadirkan suatu sintesa berhukum yang baik dan falsifikatif karena berangkat dari penalaran yang buruk (Dias, dalam Satjipto Rahardjo, 1991).
Positivisme sebagai dasar dari positivisme hukum berpangkal pada filsafat Immanuel Kant yang mengaggap bahwa manusia tidak dapat menangkap realitas alam selain dengan ilmu pengetahuan. Munculnya negara modern yang semakin memisahkan domain politik dan hukum secara simultan melahirkan kelas-kelas sosial yang menuntut pengorganisasian secara elegan oleh suatu otoritas yang legitimatif, yaitu hukum (Saifullah, 2007). Disinilah letak dasar pemikiran positivistik; bahwa hukum harus dikodifikasi agar hukum dapat menjalankan fungsi sebagai otoritas yang mengatur dan mensinergikan segenap kelas dan kepentingan sosial di masyarakat serta menjamin terwujudnya kepastian hukum.
Tokoh penting dalam positivisme hukum adalah John Austin dan Hans Kelsen dengan Teori Hukum Murni-nya. John Austin, sebagai salah satu perintis mazhab ini mendefinisikan hukum sebagai:
“a rule laid down for the guidance of intelligent being by an intelligent being having power over him”
“Peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berkuasa atasnya” (Saifullah, 2007; Otje Salman, 2009)

Theo Huijbers (1982) mengemukakan bahwa paradigma positivisme terbagi atas tiga poros pemikiran, yaitu:
1. Positivisme sosiologis, yang memandang hukum sekedar sebagai gejala sosial, sehingga hukum hanya dapat diselidiki melalui suatu ilmu pengetahuan yang baru, yaitu Sosiologi.
2. Positivisme yuridis, yang melihat dan mengkaji hukum secara esoteristik, yaitu mempersoalkan pemaknaan hukum sebagai gejala (fenomena) tunggal. Pelopor metode (aliran) ini adalah Rudolf von Jhering.
3. Positivisme umum (ajaran umum), dipelopori oleh Adolf Merkl, Karl Bergbohm, Ernst Bierling, dan John Austin. Termasuk pula dalam aliran ini adalah Hans Kelsen (Reine rechts lehre atau Pure legal theory) dan HLA. Hart dengan neopositivisme.
HLA Hart (Rahardjo, 1991; Achmad Ali, 1996) mengemukakan beberapa pengertian positivisme hukum sebagai berikut:
1. Hukum adalah perintah (that laws are commands of human beings).
2. Analisis terhadap konsep-konsep hukum merupakan sesuatu yang patut dilakukan secara signifikan dan komprehensif. Analisis yang berbeda dengan analisis sosiologis, antropologis, maupun penilaian kritis terhadap hukum.
3. Keputusan-keputusan dapat dideduksikan dalam secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada lebih dahulu serta tidak menjadikan tujuan-tujuan sosial, aspek kebijakan, dan moralitas sebagai patron.
4. Penghukuman (judgement) secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian, maupun pengujian karena berkaitan dengan dimensi psikologis yang tidak terukur.
5. Hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan, dan positum (ius constitutum) harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan dan yang diinginkan (ius constituendum). Menurut Hart, inilah substansi positivisme itu sendiri.
John Austin, sebagai salah satu pilar dari positivisme hukum mengemukakan bahwa satu-satunya sumber hukum adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. Sumber-sumber yang lain dianggap sebagai sumber yang rendah atau lemah (subordinate sources) dan karenanya tidak memiliki kekuatan mengikat sepanjang aturan dari penguasa ada. Sumber-sumber yang lebih rendah tersebut (penulis menyebutnya sebagai sumber inferior), bagi Austin sejatinya tidak dianggap sama sekali oleh Austin karena baginya sumber itu tidak memiliki kekuatan mengikat dan memaksa. Salah satu konsep dasar dari Austin yang juga menjadi episentrum positivisme hukum adalah sifat otonom hukum dan dapat mencukupi dirinya sendiri (self-sufficient) (Rahardjo, 1991). Ini mengindikasikan bahwa, Austin melihat hukum sebagai entitas yang independen dan adekuat sehingga anasir-anasir non hukum harus dipinggirkan agar tidak mengganggu prosesi internal dalam hukum itu sendiri, serta menjaga wibawa dan efektifitas hukum dalam menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di masyarakat.
Bagi John Austin, hukum merupakan perintah dari kekuasaan yang berdaulat. Kedaulatan itulah yang menyebabkan hukum memiliki kekuatan mengikat dan memaksa bagi setiap warga negara untuk mematuhinya dan memberikan sanksi bagi setiap pelanggaran yang dilakukan. Sejatinya, Austin memandang bahwa hukum harus dilembagakan dan dikodifikasi agar hukum benar-benar dapat menjadi patron. Dapat dibayangkan jika hukum tidak diundangkan atau dibuat dalam suatu peraturan tertulis, maka gesekan atau benturan legal reasoning menyebabkan hukum berada pada posisi inferior. Inilah yang sesungguhnya ditakutkan oleh Austin; bahwa hukum kemudian tidak memiliki wibawa untuk mengatur masyarakat.
Hukum merupakan perintah dari yang mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau dari yang memegang kedaulatan. John Austin menganggap hukum sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup, sehingga anasir-anasir non hukum dianggap tidak penting. Hukum yang sebenarnya mengandung 4 unsur, yaitu (Imran Nating, 2008; Otje Salman, 2009):
1. Perintah
2. Sanksi (sesuatu yang buruk yang melekat pada perintah)
3. Kedaulatan
4. Kewajiban
Achmad Ali (1996) mengikhtisarkan ajaran John Austin sebagai berikut:
1. Hukum adalah perintah dari pihak yang berdaulat (law was the command of the sovereign).
2. Ilmu hukum selalu berkaitan dengan hukum positif atau dengan ketentuan-ketentuan lain yang secara tegas dapat disebut demikian, dengan tidak melihat aspek kebaikan dan keburukannya (aspek moralitas).
3. Konsep tentang kedaulatan negara (doctrine of sovereignty) mewarnai hampir keseluruhan ajaran John Austin. Konsep tersebut terjabarkan sebagai berikut:
a. Kedaulatan yang digunakan dalam ilmu hukum menunjuk pada suatu atribut negara yang bersifat internal maupun eksternal.
b. Sifat eksternal dari kedaulatan negara tergambar dalam hukum internasional, sedangkan sifat internalnya tergambar dari hukum positif (hukum yang berlaku di negara itu).
c. Pelaksanaan kedaulatan sebagai dimaksud tersebut membutuhkan ketaatan.
d. Ada perbedaan antara ketaatan terhadap kedaulatan negara dengan ketaatan terhadap faktor eksternal lainnya, misalnya dalam kasus penodongan. Ketaatan terhadap kedaulatan negara didasarkan pada legitimasi (didasarkan pada undang-undang dan diakui secara sah) sementara dalam faktor lain (misalnya penodongan) tidak demikian, melainkan lebih karena ketakutan dan keterpaksaan.
John Austin menyebut ajarannya sebagai positivisme analitik dan menamakannya konsepnya The Imperative School. Konsep ini membagi hukum menjadi dua, yaitu (Saifullah, 2007):
1. Law set by God to men atau hukum yang berasal dari Tuhan dan diperuntukkan bagi manusia.
2. Law set by men to men atau hukum yang diciptakan oleh manusia dan diperuntukkan bagi manusia. Hukum ini terbagi atas:
a. Hukum dalam arti yang sebenarnya (hukum positif, laws properly so called), memiliki empat unsur, yaitu:
1). Perintah
2). Sanksi
3). Kewajiban
4). Kedaulatan
Segala ketentuan yang tidak mengandung empat unsur tersebut di atas, bukan hukum melainkan hanya moralitas. Inilah episentrum ajaran Austin, bahwa hukum harus dipisahkan dari konsep moralitas.
b. Hukum yang tidak sebenarnya (laws improperly so called), karena tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum; tidak dibuat oleh penguasa. Austin berpendapat bahwa sumber hukum satu-satunya adalah kekuasaan yang tertinggi sedangkan sumber yang lain rendah.
Rudolf von Jhering merupakan generasi pelanjut ajaran John Austin. Aksentuasinya pada rasionalitas-utilitarisme hukum. Hukum, selain sebagai peraturan yang dibuat oleh penguasa yang berdaulat, dimaksudkan sebagai alat untuk mencapai tujuan, sehingga eksistensi hukum bergantung pada paksaan dan kewenangan memaksa mutlak milik negara (Saifullah, 2007).
Rasionalisasi hukum berlangsung dalam dua tahap, yaitu (Saifullah,2007:
1. Niedere jurisprudence, yaitu teknik hukum dengan penyederhanaan dari kuantitas yang berarti pengurangan jumlah kaidah hukum dengan analisis yuridis, konsentrasi logis, sistematik-yuridis, penentuan terminologidan ekonomi yuridis.
2. Begriffjurisprudence, yaitu teknik penyederhanaan bahan hukum dari segi kualitas yang berarti peningkatan hukum menjadi gagasan dan institusi-institusi.
Konsep von Jhering tentang Rasionalitas-Utilitarianisme menempatkan “kepentingan” sebagai tujuan hukum dengan deskripsi yang menggabungkan pandangan Jeremy Bentham dan John Austin. Von Jhering mengartikan “kepentingan” sebagai upaya yang sistematis dan komprehensif dalam memperoleh kesenangan dan menghindari penderitaan, dan kepentingan individu dijadikan sebagai bagian dari tujuan sosial dengan menghubungkan tujuan-tujuan pribadi tersebut dengan kepentingan pribadi lainnya (Saifullah, 2007).
Selain John Austin dan Rudolf von Jhering, tokoh penting yang patut ditelaah ajarannya adalah Hans Kelsen dengan Pure Legal Theory-nya. Bagi Kelsen, sistem hukum merupakan sistem pertanggapan dari kaidah-kaidah dimana suatu kaidah hukum tertentu akan dapat ditemui sumbernya pada kaidah hukum yang lebih tinggi derajatnya. Kaidah yang menjadi puncak dari segala kaidah ini disebut dengan grundnorm (Otje Salman, 2009).
Konsep yang dikembangkan oleh Hans Kelsen dihasilkan dari analisis perbandingan hukum positif yang berbeda-beda membentuk suatu konsep dasar yang merepresentasikan suatu komunitas hukum. Masalah utama dalam teori umum adalah normah hukum, elemen-elemennya, hubungannya, tata hukum sebagai suatu kesatuan, struktur, hubungan antara tata hukum yang berbeda, dan akhirnya kesatuan hukum di dalam pluralitas tata hukum. Teori Hukum Murni membedakan secara jelas antara hukum empiris (hukum yang berlaku) dan keadilan transendental dengan mengeluarkannya dari lingkup kajian hukum. Hukum bukan merupakan manifestasi dari otoritas ¬super-human, tetapi merupakan suatu teknik sosial yang spesifik berdasarkan pengalaman manusia (Jimly Ash Shiddieqy & Ali Safa’at, 2006).


B. Kritik atas Positivisme Hukum

Positivisme hukum berangkat dari pandangan awal bahwa hukum harus dikodifikasikan dalam suatu konstruk perundangan untuk memisahkannya dengan norma-norma lainnya sekaligus mencirikan positivisme hukum yang bermuara pada terciptanya kepastian hukum. Kepastian dimaksud adalah adanya keyakinan yang kuat bahwa aturan-aturan yang ditaati serta dijalankan oleh aparatur negara benar-benar sesuai dengan amanat undang-undang, tidak didasarkan pada analisis meta undang-undang, yaitu nilai-nilai abstrak yang menjadi pegangan dan pedoman hidup masyarakat.
Positivisme sejatinya memiliki iktikad baik, terutama dalam mengakomodir perkembangan dan kebutuhan masyarakat akan sistem hukum yang lebih sistematis dan positivistik. Kepastian hukum menjadi harga mati untuk membangun negara yang mengedepankan hukum dan menjadikan hukum sebagai panglima. Akan tetapi, positivisme mengabaikan dan bahkan menganggap tidak penting norma-norma di luar hukum yang sejatinya hidup dan berkembang di masyarakat. Bahkan, secara diametral, Satjipto Rahardjo (2008) pernah mengemukakan bahwa dalam jagad ketertiban, hukum bukanlah ototritas tunggal yang bermain di dalamnya. Sekalian norma dan nilai yang hidup di masyarakat tidak dapat diabaikan begitu saja perannya dalam menciptakan ketertiban dan “keteraturan” hukum di masyarakat. Beliau mencontohkan Jepang yang hidup dengan prinsip “kokoro” atau “hati nurani”. Hukum kemudian tidak dipandang sebagai otoritas tertinggi, melainkan kesadaran internal dan nurani lah yang dapat menciptakan ketertiban dan kehidupan masyarakat yang bercirikan keadilan. Bahkan, dalam bahasa yang sedikit “nakal”, Satjipto Rahardjo pernah berseloroh, kalau di Jepang tidak ada hukum, maka Jepang akan baik-baik saja, berbeda dengan di Amerika Serikat, bila tidak tidak ada hukum, maka negara tersebut akan menjadi “the wild wild west” atau liarnya barat yang liar.
Apa yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo tersebut menunjukkan bahwa di dalam masyarakat sendiri, ada mekanisme-mekanisme sosial yang yang senantiasa bekerja, apakah berbarengan atau berjalan sendiri-sendiri dengan hukum, untuk menciptakan situasi masyarakat yang aman dan damai. Meski diakui hukum positif memiliki legitimasi yang kuat, tetapi tidak berarti kehadirannya menyebabkan matinya mekanisme sosial yang secara alamiah bekerja dalam masyarakat.
Karl Marx (R. Herlambang Wiratraman, 2008) bahkan pernah mengkritik habis-habisan doktrin posititivisme hukum. Menurutnya, proses-proses hukum sejatinya merupakan proses yang dialektis dan dinamis serta diwarnai dengan berbagai konflik. Konflik antara satu kepentingan dengan kepentingan lainnya merupakan hal yang antitesis dengan paradigma positivisme hukum. Marx kemudian mencurigai bekerjanya hukum sebagai dikendalikan oleh kalangan elit yang kemudian mencederai aspirasi masyarakat yang tergambar dalam akomodasi secara massif kepentingan-kepentingan elit sekaligus mengabaikan kepentingan masyarakat. Hukum kemudian berubah dari kerangka mewujudkan keadilan sosial menjadi kerangka pengakomodasian kepentingan-kepentingan elit. Implikasi lebih lanjut, masyarakat tetap menjadi kaum “papa” yang terlindas oleh kaum elit melalui ekspansi kekuasaan yang secara vulgar mengangkangi habitat aspirasi masyarakat. Masyarakat tidak lagi dilihat sebagai mitra dalam penegakan hukum, melainkan sebagai objek yang senantiasa berada dalam posisi inferior. Inilah yang menjadikan Marx sangat menentang doktrin positivisme hukum yang divonisnya sebagai permainan “picik” dari kaum elit untuk mengakomodir kepentingan-kepentingannya.
Bahwa kemudian positivisme hukum dianggap dapat menciptakan kepastian hukum tidaklah salah, akan tetapi, tidak sepenuhnya benar. Karena sekali lagi, Charles Sampford (Satjipto Rahardjo, 2008) menganggap bahwa hukum penuh dengan ketidakaturan. Kepastian hukum bukanlah proses yang instan, melainkan secara gradual (bertahap) tercapai melalui dialektika proses-proses internal dalam hukum dengan mekanisme-mekanisme sosial yang bekerja dalam masyarakat. Sementara positivisme menganggap eksistensi undang-undang menjamin kepastian hukum, penulis, dengan menyimpulkan pendapat Charles Sampford tadi lebih menganggapnya sebagai kepastian undang-undang, karena kepastian hukum tidak hanya tercermin dari ada tidaknya undang-undang yang mengaturnya, melainkan terinternalisasinya aturan-aturan tersebut dalam masyarakat serta kesejajarannya dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.


KEPUSTAKAAN

Ali, A. 1996. Menguak Tabir Hukum: Suatu Tinjauan Filosofis dan Sosiologis. Jakarta: Chandra Pratama.

Ashshiddiqie, J. & Safa’at, A. 2006. Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Nating, I. 2008. “Perkembangan Pemikiran Hukum dari Berbagai Mazhab/Aliran” (Online). (http://www.solusihukum.com/artikel/artikel18.php, diakses 25 Pebruari 2010).

Rahardjo, S. 1991. Ilmu Hukum. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. 2008. Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dengan Hukum. Jakarta: Kompas Media Nusantara.

Saifullah. 2007. Refleksi Sosiologi Hukum. Bandung: Refika Aditama.

Salman, O. 2009. Filsafat Hukum: Perkembangan dan Dinamika Masalah. Bandung: Refika Aditama.

Huijbers, T. 1982. Filsafat dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanisius.