7.06.2010

Penanaman Modal dan Lingkungan Hidup(Suatu Kajian dalam Konteks Hukum Visioner)

M. NATSIR ASNAWI, SHI
MAHASISWA PROGRAM STUDI MH PASCASARJANA UMI MAKASSAR


PENANAMAN MODAL DAN LINGKUNGAN HIDUP

A. Pendahuluan


Ekonomi sebagai salah satu distrik kehidupan manusia, pada setiap kesempatan, hampir selalu menjadi headline pembicaraan, baik formal maupun nonformal. Setiap kali ada diskursus, aspek ekonomi nyaris tidak pernah absen dalam mewarnai setiap dinamikanya, bahkan, hukum sekalipun tidak sanggup melepaskan anasir ekonomi dalam sekalian proses dialektisnya. Inilah kemudian yang mendasari penulis untuk berasumsi bahwa, sekalipun kehidupan ini memiliki sejumlah distrik, namun ekonomi dipandang sebagai salah satu distrik utama yang memiliki pengaruh massif terhadap distrik kehidupan lainnya, bahkan hukum sekalipun.
Konteks demikian mengantar penulis – dan mungkin penstudi hukum lainnya – bahwa asepk ekonomi sangat mungkin dikaji secara linier dengan hukum. Mungkin ini pulalah yang menjadi latar (trigger) bagi munculnya sekalian kajian bertajuk hukum dan ekonomi, terkhusus hukum dan penanaman modal.
Penanaman modal, sebagai disebut terakhir, dalam kajian hukum kontemporer mulai mendapat perhatian luas. Menurut penulis, ada beberapa hal yang mendasarinya. Pertama, penanaman modal sebagai bagian dari dinamika ekonomi dari waktu ke waktu kian kompleks, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, semisal penanaman modal dalam negeri, regional, dan internasional, derivasi yang beragam, mulai dari sektor pertambangan hingga perbankan sampai pada transaksi derivatif nan rumit. Kondisi demikian membutuhkan pengaturan (regulasi) secara signifikan demi menciptakan ketertiban (orde) dan penyelarasan antara berbagai kepentingan yang berbeda.
Kedua, penanaman modal dalam abad modern telah melingkupi kepentingan khalayak, khususnya masalah pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tidak dapat dipungkiri, penanaman modal, salah satu filosofinya adalah perolehan ekonomis yang massif melalui kerja-kerja produktif. Ini tentunya melibatkan banyak individu yang berarti menentukan sebagian dari masa depan mereka. Karenanya, untuk menjamin hal demikian, diperlukan semacam regulasi yang akomodatif untuk menjamin terpenuhinya hak-hak yang melekat pada individu sekaligus menjaga produktifitas dan profitabilitas pemodal. Inilah yang disebut hukum; suatu konstruk yang lahir dari proses sadar serta berlandaskan pada intelektualitas dan moralitas untuk menciptakan ketertiban dalam jagad penanaman modal.
Ketiga, aspek praksis dari penanaman modal, salah satunya adalah implikasi ekonomis dan ekologis. Diketahui bersama, bahwa penanaman modal, tidak selalu berdampak positif bagi perekonomian suatu negara, tetapi sebaliknya, dapat menjadi katalis bagi kemunduran ekonomi, khususnya pada sektor riil. Di Indonesia misalnya, penanaman modal asing tidak jarang menerabas akses bagi pengusaha kecil menengah untuk mengembangkan usahanya. Kalah dalam kecanggihan teknologi serta kualitas produk menyebabkan mereka menjadi inferior dan kurang memiliki daya saing, baik lokal maupun internasional. Alih-alih memberi lapangan lapangan kerja baru bagi pribumi, penanaman modal asing justru menjelma menjadi penindas dan bahkan menghilangkan lapangan kerja mereka selama ini. Fakta demikian sangat nyata, terutama di bidang pertambangan, dimana penambang-penambang tradisional cenderung tergusur oleh kekuatan pemodal asing. Inilah yang harus disadari; bahwa penanaman modal bukan sekedar urusan ekonomi, melainkan juga merangsek ke wilayah sosial, budaya, dan hukum. Lagi-lagi, hukum menjadi teramat penting untuk, selain untuk menciptakan ketertiban, juga untuk membantu pemenuhan hak-hak masyarakat serta menjamin kepastian terlaksananya kewajiban bagi pemodal untuk tidak apriori dengan kondisi sosio-ekonomi masyarakat sekitar.
Lebih jauh, penanaman modal dalam abad modern sering dikaitkan dengan masalah lingkungan hidup. Bila dilihat keterkaitan keduanya, dapat dikatakan sebagai keterkaitan secara tidak langsung karena penanaman modal pada awalnya hanya sebagai “kerja ekonomis”, namun sengaja atau tidak aktifitas dari penanaman modal itu nyatanya berdampak serius terhadap lingkungan. Terakhir, kasus tumpahan minyak di Teluk Meksiko oleh kilang minyak lepas pantai British Petroleum telah menyebabkan pencemaran parah di laut tersebut dan kian menyebar luas. Presiden Barack Obama mengecam keras musibah tersebut dan menuntut BP untuk menghentikan dampak buruk pencemaran tersebut . Kasus-kasus di dalam negeri seperti Newmont Minahasa, Freeport, Exxon Mobil, dan beberapa kasus pencemaran lainnya kian menguatkan korelasi antara penanaman modal dengan kerusakan lingkungan, terutama jika konsep awal penanaman modal tersebut memang tidak memasukkan penyelamatan lingkungan hidup sebagai salah satu agenda utama operasionalisasinya.

B. Definisi Penanaman Modal

Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia . Reilly & Brown mendefinisikan investasi (penanaman modal). sebagai komitmen untuk mengikatkan aset saat ini untuk beberapa periode waktu ke masa depan guna mendapatkan penghasilan yang mampu mengkompensasikan pengorbanan investor berupa:
1. Keterikatan aset pada waktu tertentu
2. Tingkat inflasi
3. Ketidaktentuan penghasilan dimasa mendatang
Berdasar pengertian tersebut diketahui bahwa penanaman modal memiliki tiga unsur, yaitu modal (fresh money, skill, teknologi, nilai/value), penanam modal (penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri), dan kegiatan usaha (profit oriented). Penanaman modal lebih sering diartikan sebagai penanaman modal dalam bentuk fresh money dan/atau saham atau derivasi surat berharga lainnya. Sementara penulis melihat penanaman modal dalam cakupan yang lebih luas, yaitu penanaman modal yang tidak hanya melingkupi modalitas fisik (money, saham) tetapi juga modalitas nilai, etik, dan social welfare. Artinya, penanaman modal dalam konstruk ideal penulis adalah penanaman modal yang tidak hanya menekankan pada dimensi fisik belaka, tetapi juga dimensi nonfisik (nilai, norma atau tatanan sosial), dan karenanya penulis menyebutnya sebagai penanaman modal inklusif .
Pengertian tentang penanaman modal tersebut mencakup dua jenis penanaman modal, yaitu penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal luar negeri. Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Sementara penanaman modal luar negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri .
Penanaman modal dalam praktiknya di Indonesia mencakup berbagai macam bidang usaha, mulai dari pertambangan, industri manufaktur, jasa, hingga bidang perbankan. Bidang pertambangan merupakan salah satu bidang penanaman modal yang paling banyak diaplikasikan di Indonesia. Hal ini dapat dimengerti mengingat Indonesia merupakan salah satu Negara dengan kekayaan alam terbesar di dunia. Perusahaan-perusahaan multinasional banyak yang mempercayakan dananya diparkir dan diinvestasikan di Indonesia, sebut saja Freeport, Newmont, dan Exxon Mobil.
Dalam UU No. 25 Tahun 2007 juga disebutkan bahwa penanam modal di Indonesia dapat berupa perorangan maupun badan usaha. Penanam modal asing dapat berupa perorangan maupun badan usaha atau pemerintah asing. Kegiatan penanaman modal, sebagai diatur dalam UU tersebut, memberi akses seluas-luasnya, tidak hanya perorangan, tetepi juga badan hukum, untuk menanamkan modalnya dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kemajuan ekonomi nasional, baik makro maupun mikro. Inilah sesungguhnya idealitas dan filosofi penanaman modal Indonesia; bahwa penanaman modal bukan hanya masalah perolehan keuntungan secara signifikan, tetapi juga pada pemberdayaan dan peningkatan ekonomi nasional, penanaman modal justru jangan dijadikan sebagai aksi ambil untung (profit taking) semata, alih-alih peningkatan ekonomi nasional, justru kemerosotan yang terjadi.

C. Penanaman Modal dalam Konteks Pembangunan Ekonomi Indonesia

Sejatinya, penanaman modal yang dicanangkan pemerintah diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Penanaman modal (investment) diharapkan dapat memaksimalkan pemanfaatan potensi-potensi ekonomis dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai negara berkembang, Indonesia memang membutuhkan stimulus investasi untuk mempercepat laju perekonomian negara. Investasi, baik domestik maupun asing, diarahkan agar semaksimal mungkin meningkatkan partisipasi masyarakat pribumi dalam kegiatan ekonomi. Penanaman modal pada dasarnya diarahkan untuk menjadi jembatan bagi kelanjutan pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi berkelanjutan didasarkan pada demokrasi ekonomi yang menekankan pada pemerataan faktor-faktor produksi serta keadilan dalam distribusi pendapatan . Inilah yang menjadi amanat UUD 1945, khususnya pada pasal 33. Bahwa untuk mencapai hal tersebut, pemerintah kemudian menjadikan penanaman modal sebagai salah satu instrumen dasarnya. Inilah filosofi penanaman modal yang diterapkan di Indonesia.
Kebijakan penanaman modal di Indonesia memiliki landasan operasional yang terdapat dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dalam GBHN, ditetapkan bahwa penanaman modal dimungkinkan pelaksanaannya di Indonesia dengan memenuhi berbagai persyaratan-persyaratan tertentu. Penanaman modal asing sebagai salah satu bentuk penanaman modal di Indonesia diarahkan untuk memperkuat tumbuhnya ekonomi nasional dalam rangkan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia . Sunaryati Hartono mengemukakan bahwa pembahasan mengenai penanaman modal akan selalu dikaitkan dengan pembangunan dan rencana pembangunan ekonomi (economic planning) Indonesia, karenan sejatinya penanaman modal memang merupakan salah satu faktor dalam pembangunan ekonomi nasional .
Setiap negara pada dasarnya selalu berusaha meningkatkan pembangunan ekonominya, termasuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Usaha tersebut dilakukan dengan berbagai cara yang berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Salah satu usaha yang selalu dilakukan oleh negara adalah menarik sebanyak mungkin investasi asing masuk ke negaranya. Menarik investasi masuk sebanyak mungkin ke dalam suatu negara didasarkan pada suatu mitos yang menyatakan bahwa untuk menjadi suatu negara yang makmur, pembangunan nasional harus diarahkan ke bidang industri . Dalam rangka mewujudkan idealitas tersebut, sejak awal negara-negara tersebut dihadapkan kepada permasalahan minimnya modal dan teknologi yang merupakan elemen dasar dalam menuju industrialisasi. Jalan yang ditempuh untuk mengatasi masalah tersebut adalah mengundang masuknya modal asing dari negara-negara maju ke dalam negeri.
Masuknya modal asing dalam tata perekonomian Indonesia merupakan tuntutan keadaan, baik ekonomi maupun politik. Alternatif penghimpunan dana pembangunan perekonomian Indonesia melalui investasi modal secara langsung dipandang jauh lebih baik dibandingkan dengan penarikan dana internasional lainnya seperti pinjaman luar negeri. Filosofi demikian yang diperpegangi hingga kini sehingga penanaman modal dijadikan sebagai salah satu pilihan utama untuk menstimulasi pembangunan ekonomi nasional.
Penanaman modal asing sebagai salah satu bentuk penanaman modal di Indonesia memiliki karakteristik tertentu. Karakteristik tersebut adalah:
1. Merupakan kegiatan menanam modal
2. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
3. Dilakukan oleh penanam modal asing,
4. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri .
Penanaman modal asing dapat dilakukan dalam berbagai cara. Hal ini diatur dalam Pasal 5 angka (3) UU No. 25 Tahun 2007, yaitu:
1. Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas,
2. Membeli saham, dan
3. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Berdasarkan pemahaman tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa setiap perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA. Sebagai contoh, sebuah perusahaan lokal (PT ABC) menjual 45% sahamnya dalam rangka penambahan modal. Selanjutnya sebuah perusahaan asing (XYZ Co. Ltd) bermaksud membeli saham tersebut. Maka setelah beralihnya saham tersebut kepada XYZ Co. Ltd, PT. ABC akan berubah menjadi PT PMA setelah melalui prosedur tertentu.
Dalam GBHN, ditetapkan bahwa kebijakan dan pengelolaan penanaman modal, khususnya PMA ditetapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah yang diwujudkan dalam suatu instumen kebijakan, yaitu perundang-undangan. Kebijakan PMA masih diperlukan dalam pembangunan pada berbagai bidang, khususnya pada produksi barang dan jasa, dan mendorong alih teknologi untuk memperkuat basis ekonomi nasional .
Kebijakan pemerintah terhadap penanaman modal asing dari waktu ke waktu mengalami pasang surut, dalam arti bahwa kebijakan yang dibuat kadang dibuat ketat dan kadang dibuat selonggar mungkin, tentunya diringi dengan berbagai alasan. Keadaan tersebut tergambar dari berbagai fakta, misalnya kebijakan pemerintah pada tanggal 22 Januari 1974 yang mensyaratkan kepada setiap penanaman modal asing melakukan usaha berbasis joint venture (patungan) dengan modal nasional. Kebijakan tersebut diikuti dengan penetapan bidang-bidang usaha yang dinyatakan sama sekali tertutup untuk penanaman modal asing, terbuka tetapi tetap harus bekerja sama (patungan) dengan modal nasional .

D. Penanaman Modal dan Lingkungan Hidup

Kajian penanaman modal dan lingkungan hidup, seperti dijelaskan sebelumnya, dewasa ini mendapat perhatian luas, tidak hanya di kalangan akademisi, tetapi juga masyarakat awam. Korelasi antara penanaman modal dengan gejala kerusakan dan degradasi kualitas lingkungan kian kuat seiring dengan kasus-kasus pencemaran lingkungan yang massif yang “diduga” disebabkan oleh aktivitas perusahaan-perusahaan multinasional yang menanamkan modalnya di Indonesia.
Permasalahan lingkungan hidup di Indonesia memang merupakan gejala sistemik, artinya tidak hanya disebabkan oleh eksploitasi alam secara tidak bertanggung jawab, tetapi juga andil dari pemerintah dan masyarakat. Birokrasi yang “njlimet” ditambah budaya korup pejabat serta kultur masyarakat yang belum maju menjadi setumpuk masalah yang memicu kerusakan lingkungan hidup yang kian parah.
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah mengapa kegiatan penanaman modal yang ditujukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi justru memberi dampak buruk terhadap lingkungan? Apakah kebijakan penanaman modal yang selama ini diterapkan tidak sesuai dengan amanat UUD 1945? Apakah arah kebijakan penanaman modal tidak sejalan dengan program pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup?.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu diuraikan terlebih dahulu bidang-bidang usaha yang dapat diterapkan penanaman modal. Dalam praktiknya, bidang-bidang usaha yang dapat diterapkan penanaman modal adalah pertanian, kehutanan, kelautan, industri manufaktur, jasa (termasuk perbankan), dan pertambangan . Berdasar hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa, pada dasarnya, semua bidang usaha ekonomi dapat diterapkan penanaman modal, kecuali yang memang telah ditentukan oleh perundang-undangan sebagai bidang yang tidak boleh dimasuki penanaman modal.
Pasal 22 UU PM mengatur tentang tenggang waktu Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai. Hak Guna Usaha (HGU) dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun. Sementara itu, Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun.
Pengaturan tersebut ternyata menimbulkan polemik dalam pelaksanaannya, karena lamanya masa berlaku HGU rentan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Sebagai contoh, eksploitasi alam di Papua oleh PT. Freeport telah menyebabkan kerusakan alam yang sangat parah, dan bahkan telah meratakan beberapa gunung di sekitar lokasi produksinya. Lamanya masa HGU telah menyebabkan eksploitasi berkepanjangan tanpa adanya fungsi kontrol dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan usaha.
Masalah lamanya tenggang waktu ternyata bukan satu-satunya polemik dalam penanaman modal. Kewenangan pemerintah untuk memperpanjang sekaligus di muka tenggang waktu HGU telah menerabas akses masyarakat untuk turut dalam kegiatan penanaman modal. Dengan ketentuan tersebut, pemerintah, sengaja atau tidak, telah mengabaikan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Perpanjangan masa HGU sekaligus di muka kian mengecilkan fungsi pengawasan. Sejatinya, perpanjangan masa HGU harus didasarkan pada evaluasi pelaksanaan HGU sebelumnya, jika tidak memenuhi syarat operasional yang baik serta pertanggungjawaban terhadap upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup. Kenyataannya tidak demikian, bahkan ada kesan pemerintah acuh terhadap hal tersebut.
Ini pulalah yang mendasari Diah Astuti, dkk. untuk mengajukan permohonan uji materil Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (4), dan Pasal 22 ayat (1) huruf a, b, dan c UU PM. Sedangkan Daipin, dkk. dalam perkara 22/PUU-V/2007 mengajukan permohonan pengujian Pasal 1 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 8 ayat (1) dan (3) Pasal 12 ayat (1) dan (3) Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU PM .
Menurut MK, dari keseluruhan ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, ternyata hanya sebagian ketentuan Pasal 22 UU PM bertentangan dengan konstitusi. Argumentasi MK terkait dengan sebagian ketentuan tersebut adalah meskipun terhadap Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai—yang dapat diperpanjang di muka sekaligus itu—negara dikatakan dapat menghentikan atau membatalkan sewaktu-waktu, namun alasan tersebut telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 22 ayat (4) UU PM. Dengan kata lain, kewenangan negara untuk menghentikan atau tidak memperpanjang HGU, HGB, dan Hak Pakai tersebut tidak lagi dapat dilakukan atas dasar kehendak bebas negara. Padahal, perusahaan penanaman modal dapat mempersoalkan secara hukum keabsahan tindakan penghentian atau pembatalan hak atas tanah itu. Sehingga, bagi MK, pemberian perpanjangan hak-hak atas tanah sekaligus di muka tersebut telah mengurangi dan bahkan melemahkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi .
Pasal 22 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasca Putusan MK menjadi berbunyi:
1. Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal.
2. Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat diberikan dan diperpanjang untuk kegiatan penanaman modal, dengan persyaratan antara lain:
a. Penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih berdaya saing,
b. Penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan,
c. Penanaman modal yang tidak memerlukan area yang luas,
d. Penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara, dan
e. Penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum.
3. Hak atas tanah dapat diperbarui setelah dilakukan evaluasi bahwa tanahnya masih digunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
4. Pemberian dan perpanjangan hak atas tanah yang diberikan dan yang dapat diperbarui sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dapat dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Poin 4 merupakan poin terpenting dari uji materil tersebut, karena telah menyentuh jauh ke substansi permasalahan. Bahwa kemudian, korelasi antara penanaman modal dengan lingkungan hidup mendapat legitimasinya. Aktivitas penanaman modal harus dihentikan jika ternyata mengabaikan kelestarian dan kesuburan tanah serta menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Inilah sesungguhnya amanat UUD 1945, bahwa pengelolaan potensi-potensi ekonomi harus senantiasa memperhatikan kelestarian linkungan hidup karena dengan demikian akan menjamin kelangsungan hidup umat manusia.
Ahmad Sodikin, pakar di bidang agraria, menyatakan proses pembangunan itu memakan atau memerlukan tanah yang luas sehingga banyak konversi lahan-lahan subur menjadi lahan-lahan industri dan sebagainya. Dalam hal ini kemudian para pemodal malah diberi kesempatan yang sangat luas, 95 tahun dan sebagainya, ini akan semakin mempertajam perebutan penguasaan pemilikan tanah
Berbeda pendekatan dengan Ahmad Sodikin, Revrisond Baswir memulai penjelasannya dari sejarah. Baswir mengatakan bangsa ini lahir dari satu latar belakang terjajah, oleh karena itu bangsa ini membangun satu struktur perekonomian yang sesuai dengan kepentingan pihak penjajah .
Dalam konteks perdebatan Undang-Undang Penanaman Modal, Bambang M. Fajar berargumen bahwa argumentasi Pemerintah tentang fairness atas Pasal 4 ayat (2) huruf a yang menyatakan: "Dalam menetapkan kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional" adalah tidak relevan, karena fairness harus ditempatkan secara proporsional. Negara ini yang memiliki property rights, tidak selayaknya pemilik memiliki hak yang sama dengan yang menyewa .
Disinilah letak titik singgung antara kebijakan penanaman modal dengan lingkungan hidup. Penanaman modal yang dicanangkan harus mencirikan kesungguhan untuk memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dalam Pasal 1 angka (3) UU No. 32 Tahun 2009 Tentang PPLH, disebutkan:
“Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan”

Pembangunan nasional yang berkelanjutan sejatinya memadukan segala aspek yang berkaitan di dalamnya, termasuk aspek pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup. Strategi pembangunan yang salah satunya adalah penanaman modal (asing dan domestik), harus menjadikan pelestarian lingkungan sebagai salah satu agenda utama.
Penanaman modal harus terencana dan sistematis, melingkupi semua aspek yang berkaitan di dalamnya, termasuk aspek sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penghargaan terhadap nilai-nilai lokal (kearifan lokal), hukum, dan pelestarian lingkungan hidup. Demikian seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup .
Meski telah ada regulasi yang mengatur tentang penanaman modal dan pengelolan dan perlindungan lingkungan hidup, tetapi kenyataan menunjukkan aktivitas penanaman modal di Indonesia sering mengabaikan aspek kelestarian lingkungan hidup.

E. Hukum Visioner: Meretas Jalan bagi Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan Hidup

Hukum visioner merupakan konsep yang coba penulis bangun berlandas pada beberapa prinsip dasar, salah satunya adalah prinsip bahwa substansi atau poros dari hukum adalah manusia itu sendiri, karenanya berbicara masalah hukum maka kita akan bersentuhan dengan manusia dengan sekalian dimensi yang melingkupinya.
Hukum visioner menganggap bahwa inti dari penegakan hukum atau tegaknya hukum adalah manusia itu sendiri, karenan sejatinya manusia lah yang membuat, dan menjalankan aturan itu. Maka, benar apa yang dikatakan oleh Taverne, “berikan pada saya hakim dan jaksa yang baik, maka dengan peraturan yang buruk sekalipun saya akan membuat putusan yang baik”. Inti dari pernyataan Taverne ini adalah bahwa manusia merupakan determinan terpenting bagi tegaknya suatu hukum. Aturan-aturan hukum yang tidak lengkap atau kurang baik tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak melahirkan putusan yang bercirikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Perundang-undangan, sejatinya adalah entitas mati dan hanya akan berfungsi ketika manusia mendayagunakannya.
Atas dasar asumsi tersebut, hukum visioner berpandangan bahwa untuk mewujudkan penanaman modal yang berwawasan lingkungan hidup dan berkontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional, maka yang harus diperbaiki adalah kualitas manusianya, meskipun aturan juga harus senantiasa di-upgrade. Kualitas manusia dimaksud tidak hanya mencakup skill tetapi juga moralitas. Harus diakui, permasalahan penanaman modal dan lingkungan hidup yang dihadapi selama ini berakar dari kualitas manusia yang buruk. Dekadensi moral, manipulasi, dan kebiasaan-kebiasaan untuk menelikung aturan hukum telah menjadikan penanaman modal sebagai monster yang menakutkan bagi perekonomian nasional dan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup yang kian parah. Bukankah Allah SWT telah menegaskan bahwa penyebab kerusakan lingkungan hidup (di darat dan di laut) disebabkan oleh tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab.
Dengan demikian, sebagai visi ke depan, peningkatan kualitas manusia merupakan agenda wajib yang harus dicanangkan saat ini. Pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan pendekatan secara persuasive oleh pemerintah diharapkan dapat menyadarkan manusia bahwa bumi ini menangis menanti kearifan tangan-tangan manusia. Bahkan, lebih jauh, nilai-nilai keagamaan harus diinternalisasikan dalam program-program penanaman modal sehingga lebih berwawasan lingkungan dan bercirikan humanisme.

Catatan Akhir

http://www.tempointeraktif.com/

Pasal 1 angka (1) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Kata ‘”inklusif” dipahami sebagai kondisi menyeluruh yang menginternalisasikan sekalian dimensi, baik fisik maupun non fisik untuk mencapai ke-paripurna-an dalam pembangunan. Dengan demikian, penanaman modal tidak hanya berorientasi pada profitabilitas usaha (profit oriented) tetapi juga pertanggungjawaban moral atas pelestarian nilai-nilai moral dan etik yang hidup di masyarakat (social responsibility).

Pasal 1 angka (2) dan (3) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Lihat UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Aminuddin Ilmar. 2007. Hukum Penanaman Modal di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Ibid.

Inilah agaknya, menurut penulis, imbas dari industrialisasi massal yang secara global mempengaruhi arah kebijakan ekonomi di hampir setiap Negara di dunia. Bahwa kemudian indsutri dianggap sebagai determinan terpenting dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan adalah sebuah keniscayaan mengingat sangat sulit bagi suatu Negara untuk menomorduakan aspek industri ini. Masih segar dalam ingatan kita betapa industrialisasi yang berawal di Inggris, sebagai dipelopori oleh temuan mesin uap James Watt, telah mengubah cara pandang terhadap proses produksi yang beralih dari produksi skala rumahan menjadi produksi berskala missal. Kapitalisasi pun mencuat seiring dengan patron ekonomi yang bergerak kea rah industrialisasi. Namun, di sisi lain, gejala industrialisasi tersebut tidak sedikit memberi dampak negatif terhadap pemerataan ekonomi di masyarakat karena industrialisasi secara perlahan mulai menciptakan jurang yang kian dalam antara pemodal besar dengan kaum proletar; bahwa si kaya makin kaya dan si miskin makin miskin. Gejala demikian memicu Karl Marx untuk mengkritik habis-habisan konsep pembangunan ekonomi berbasis industrialisasi. Marx menekankan pada pentingnya memperjuangkan nasib kaum proletar yang kian tertindas akibat arus ekonomi global yang menerabas akses rakyat kecil untuk memperjuangkan dan meningkatkan taraf hidupnya. Demikian yang kemudian kita dengan jargon “masyarakat tanpa kelas”; suatu tatanan masyarakat yang “berkeadilan”, menurut Mrax, karena capital (modal) terbagi secara merata di masyarakat hingga mencirikan keadilan ekonomi secara komprehensif.

Lihat Pasal 1 angka (3) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Aminuddin Ilmar, op. cit.

Kebijakan patungan yang diterapkan pemerintah, hemat penulis dimaksudkan sebagai pelaksanaan fungsi control atas pelaksanaan penanaman modal asing. Dapat dimaklumi, mengingat, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penjagaan stabilitas ekonomi nasional, pemerintah, paling tidak harus memiliki modal yang ditanamkan dalam aktivitas penanaman modal asing. Ini juga dimaksudkan untuk mengawasi pelaksanaannya, termasuk pembagian devideen agar Negara dan masyarakat dapat merasakan buah dari kegiatan penanaman modal yang telah dilaksanakan.

Aminuddin Ilmar, op. cit.

Ibid.

http://www.tempointeraktif.com/

Ibid.

Pandangan tersebut disampaikan dalam sidang uji materil Pasal 22 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Lihat Bambang M. Fajar. 2008. “Perdebatan Seputar Undang-Undang Penanaman Modal” (Online). (http://www.hmi.or.id/, diakses 23 Juni 2010).

Ibid.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum (Pasal 1 angka (2)).

5.30.2010

QUO VADIS PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA?

M. NATSIR ASNAWI, SHI
MAGISTER HUKUM
PASCASARJANA UMI MAKASSAR

Gaung pemberantasan korupsi telah ditabuh, bahkan sejak Negara Indonesia merdeka. Korupsi menjelma sebagai musuh bersama yang begitu giat menggerogoti sekalian dinamika kehidupan masyarakat; menjadikan masyarakat miskin kian miskin, menyuburkan feodalisme birokrasi, hingga ketidakadilan dalam bidang hukum. Semua itu berakar dari korupsi; perilaku yang tidak hanya berimplikasi dosa, tetapi lebih dari itu, merupakan perbuatan yang “murahan”.

Korupsi adalah musuh bersama, say no to corruption. Ya, itulah salah satu tagline yang sering kita dengar, baik di media cetak maupun elektronik. Semboyan sederhana nan mendalam, mengajak kepada setiap lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi korupsi dan menjadikan korupsi sebagai musuh bersama yang harus diberantas dari jagad kehidupan karena sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, terutama sekali karena menjadikan upaya mensejahterakan masyarakat mandeg.
Pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda nasional yang mendapat perhatian luas dari segenap lapisan masyarakat. Tidak hanya LSM-LSM anti korupsi yang berteriak memperjuangkan pemberantasan korupsi, tetapi juga mahasiswa sebagai kalangan cendekia. Bahkan, masyarakat awam sekalipun memberi perhatian lebih terhadap pemberantasan korupsi ini. Masyarakat, dengan caranya sendiri, mencoba mengamati dan melakukan fungsi pengawalan dan pengawasan terhadap segenap proses hukum bagi mereka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Inilah yang kemudian mewarnai dinamika pemberantasan korupsi dewasa ini; sebuah gejala ketidakpuasan masyarakat terhadap tindakan hukum bagi mereka yang telah mengemplang uang Negara hingga menyengsarakan bangsa ini.
Korupsi: Sebuah Fenomena Klasik
Korupsi, sejatinya merupakan fenomena klasik dan senantiasa menjadi bagian dari dinamika kehidupan manusia (human lifetime partner). Namun, perlu digarisbawahi, pernyataan tersebut tidak berarti menganggap korupsi sebagai sunnatullah yang tidak dapat ditangkal atau diatasi, melainkan sebagai refleksi keresahan intelektual dan moral terhadap fenomena korupsi yang menerjang sekalian dimensi kehidupan manusia; tidak kenal kalangan atas maupun bawah, kaya miskin, hingga yang beragama sekalipun, banyak yang tidak sanggup melepaskan diri dari jeratan korupsi.
Parahnya, di tengah genta pemberantasan korupsi membahana di seantero negeri, korupsi justru berkamuflase dan semakin produktif dalam menelurkan variabel-variabel dan korban baru dalam praktiknya. Tidak peduli apa statusnya, hingga seorang hakim sekalipun, yang notabene benteng terakhir dalam pemberantasan korupsi, tidak sanggup mengelak dari buaian korupsi. Gerakan moral yang dicanangkan oleh LSM-LSM antikorupsi maupun masyarakat memang memberikan semacam “pressure” yang massif kepada pemerintah, tetapi hal itu ternyata tidak cukup untuk menjadi dapur pacu bagi pemberantasan korupsi secara signifikan.
Sebagai fenomena klasik, disadari memang, memberantas korupsi bukanlah pekerjaan mudah. Korupsi menjadi gejala sistemik, dia tidak berdiri sendiri; melibatkan banyak pihak hingga kemudian menjadi gurita yang sulit diberantas. Tidak hanya itu, korupsi juga telah menjadi semacam budaya (nilai) yang terkonstruksi dalam paradigma sebagian masyarakat hingga mempengaruhi perilaku, tidak hanya masyarakat awam, tetapi juga birokrat. Terbentuknya mental korup inilah yang sesungguhnya menjadi akar permasalahannya yang menjadikan korupsi sangat susah diberantas.
Susno Duadji: The Whistle Blower
Di tengah geliat upaya pemberantasan korupsi, Susno Duadji tiba-tiba booming, muncul dengan sejumlah kejutan yang membuat sebagian kalangan panas telinga, sementara sebagian lagi senang dan tidak segan memberikan dukungan moril secara penuh. Kemunculan Susno dengan kejutan-kejutannya tersebut, perlahan mulai membongkar borok yang selama ini tertutupi atau sengaja ditutupi. Tanpa tedeng aling-aling, Susno berani mendobrak kemapanan dan tembok keras untuk mengungkap sejumlah kasus yang terindikasi korupsi serta Makelar Kasus (markus) yang bersarang di institusi Polri dan Dirjen Pajak.
Susno mungkin paham benar siapa yang dia hadapi, dan karenanya, penulis berpendapat, Susno tidak akan mem-blow up sesuatu tanpa landasan yang kuat, karena konsekuensinya fatal, jika ternyata Susno melakukan pembohongan publik. Fenomena Susno dalam dinamika pemberantasan korupsi di Indonesia setidaknya dapat dipahami dalam beberapa hal. Pertama, sebagai perwira tinggi Polri, tindakan Susno patut diapresiasi, terlepas dari apapun motifnya, karena telah berani membuka sebagian tabir borok institusi yang selama ini rapi diselipkan dibawah meja tanpa diketahui oleh pihak luar. Kedua, Susno membuktikan kepada publik, bahwa masih ada pejabat Negara yang memiliki keberanian untuk mengungkap sejumlah kasus atau mega skandal yang menggerogoti insitusi-institusi di Negara ini. Susno menciptakan sebuah anomali yang bergerak di alurnya sendiri, keluar dari kebiasaan pejabat-pejabat teras selama ini yang cenderung takut atau tidak memiliki keberanian untuk mengungkap suatu riak kebenaran. Ketiga, pernyataan Susno tentang adanya mafia pajak di Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan kepada kita betapa pengelolaan dan pengawasan pajak selama ini sangat tidak professional dan dipenuhi dengan intrik dan manipulasi yang merugikan, tidak hanya Negara, tetapi juga masyarakat sebagai pihak yang secara langsung membayar dan menjadi objek pemanfaatan (pengelolaan) pajak. Pengemplangan dana pajak dan penyelewenangan dana denda bagi wajib pajak yang mbalelo praktis berpengaruh secara signifikan terhadap pembangunan karena dana pembangunan sebagian berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Mekanisme pengawasan yang selama ini diterapkan di Dirjen Pajak terbukti tidak mampu mencegah atau paling tidak meminimalisir pelanggaran-pelanggaran dan penyelewenangan dana pajak oleh oknum tertentu, seperti pada kasus Gayus Tambunan.
Karenanya, sebagai whistle blower alias peniup peluit dalam pengungkapan makelar kasus pajak, Susno patut diapresiasi dan didukung sepenuhnya untuk istiqamah dalam jalan yang telah dirintisnya. Susno harus didukung sepenuhnya untuk tidak gentar dalam mengungkap kasus ini, betapa pun beratnya ancaman atau intimidasi yang diterima.
KPK dan Bank Century: Quo Vadis?
Eksistensi KPK dalam menuntaskan kasus Century belakangan kian marak dipertanyakan, tidak hanya pengamat dan praktisi hukum, tetapi juga masyarakat luas. Pasalnya, selain penanganan yang lamban, ada indikasi bargaining yang menyelinap dalam penuntasan kasus ini. Meski masih sebatas asumsi, lambannya penanganan kasus Century oleh KPK sedikit banyak menggerus kepercayaan masyarakat akan kapabilitas dan kredibilitas KPK dalam menuntaskan kasus ini.
Pemberitaan akhir-akhir ini menunjukkan adanya sejumlah keraguan yang begitu besar terhadap KPK hingga muncul seloroh yang mempertanyakan apakah kasus Century akan menguap? Tim Pengawas kasus Century bahkan mempertanyakan keseriusan KPK untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR mengenai sejumlah penyelewengan yang diduga terjadi selama proses merger hingga bail out Bank Century.
Penanganan kasus Bank Century bahkan terancam benar-benar mandeg menyusul pengunduran Sri Mulyani dari jabatan Menteri Keuangan. Sepintas memang tampak tidak ada masalah, namun jika melihat dari sudut pandang berbeda, pengunduran ini akan semakin menyulitkan KPK karena SM akan bertugas di Bank Dunia. Bukankah SM masih memiliki kewajiban untuk turut menuntaskan kasus Bank Century ini? Jika SM merasa sebagai negarawan, seharusnya dia tidak serta merta menerima tawaran Bank Dunia tersebut, karena masih harus menyelesaikan masalah besar yang mengaitkan namanya.
Kasus Hakim Muhtadi Asnun: Integritas Hakim Dipertanyakan
Muhtadi Asnun, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus, berdasar pemeriksaan oleh komisioner KY mengakui pernah menerima uang sebesar Rp. 50 juta dari Gayus Tambunan. Perbuatan tersebut menurut penilaian KY telah melanggar kode etik profesi hakim yang antara lain mengatur tentang larangan bagi hakim menerima sejumlah hadiah, pemberian, maupun gratifikasi dari pihak-pihak yang berperkara karena dapat mengganggu objektifitas hakim dalam menilai suatu perkara serta menggiring hakim untuk memihak kepada salah satu pihak atau berlaku tidak adil.
Buntut dari kasus Muhtadi ini, KY mengusulkan agar Hakim Muhtadi Asnun dipecat dari jabatannya secara tidak hormat. Usulan KY ini didasarkan pada beberapa bukti yang diperoleh berkaitan dengan keterlibatan Muhtadi dalam skandal vonis bebas Gayus Tambunan. Pemberian vonis bebas kepada Gayus tersebut dinilai penuh dengan intrik dan rekayasa berbalut skandal suap Gayus kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksanya, yaitu Muhtadi Asnun. Usulan dan bukti-bukti yang dimiliki akan segera diajukan KY kepada Majelis Kehormatan Hakim untuk disidangkan.
Apa yang menimpa Hakim Muhtadi tadi, terlepas dari pengakuan tersebut murni atau karena tekanan, perlahan mulai menggerogoti integritas hakim di mata publik. Publik memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini, terlebih karena yang terlibat skandal adalah hakim yang notabene adalah the last gater dalam pemberantasan korupsi. Kalau palang pintu terakhir sudah tidak kredibel dan jujur, bagaimana mungkin pemberantasan korupsi akan berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. Inilah sesungguhnya ironi dalam penegakan hukum kita; bahwa di satu sisi genta pemberantasan korupsi digaungkan sekeras mungkin, sementara di sisi lain, penegak hukum yang sejatinya menjadi tumpuan justru “memble” menghadapi kekuatan ekstra dari koruptor-koruptor yang menjadi aktornya.
Kalau kemudian dikatakan bahwa peradilan di Indonesia saat ini sedang mengalami transformasi ke arah yang lebih baik, tidak sepenuhnya salah, karena memang di sana sini terdapat beberapa kemajuan. Namun, ketika menyangkut kualitas putusan, dedikasi para hakim, keberpihakan pada keadilan, serta orientasi pada good and clean governance, maka pertanyaan besar pun muncul. Segala transformasi yang terjadi dalam lingkup institusi peradilan seolah tertutup oleh “kebusukan” maha dahsyat yang selama ini tertutupi. Memang, tidak semua hakim menerima suap dan berlaku menyimpang dari aturan, karena masih ada hakim yang memegang teguh idealismenya dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. Tetapi, kenyataan yang menunjukkan bahwa ada sebagian oknum hakim yang menyimpang dari prinsip-prinsip kejujuran, keadilan, dan loyalitas pada hukum praktis membuat pemikiran dan pandangan kepada hakim menurun.
Karenanya, integritas hakim dipertanyakan saat ini. Bukankah seseorang yang diangkat menjadi hakim adalah orang-orang pilihan? Adalah mereka yang dianggap mampu dan memiliki kecakapan intelektual dan keluhuran moral untuk memutus perkara dan menentukan hukum suatu peristiwa. Sehingga, adanya kasus demikian, sangatlah wajar menjadikan kita bertanya, masihkah hakim memiliki integritas?
Penutup
Korupsi merupakan masalah yang sistemik, ia tidak berdiri secara sendiri-sendiri, melainkan tercakup dalam suatu pertalian satu sama lain. Korupsi bukanlah perkara satu orang semata, melainkan melibatkan beberapa orang yang memiliki kepentingan strategis di dalamnya. Korupsi merupakan masalah yang luar biasa (extraordinary case) dan karenanya, meminjam istilah Prof. Satjipto Rahardjo, membutuhkan cara-cara penanganan yang luar biasa pula. Masalah korupsi sejatinya bukan hanya masalah birokrasi (struktur hukum), tetpai juga masalah kultur (kultur aparat dan kultur masyarakat), termasuk masalah kesadaran hukum yang masih rendah.
Pemberantasan korupsi yang ditunjukkan institusi penegak hukum selama ini masih mengecewakan, bahkan sampai pada satu enigma, quo vadis pemberantasan korupsi? Haruskah rakyat yang turun langsung, dengan logikanya sendiri, mengadili koruptor-koruptor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan rakyat? Biarlah mereka yang menjawab semua.