M. NATSIR ASNAWI, SHI
MAHASISWA PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM
PASCASARJANA UMI MAKASSAR
Kontributor dan Layouter Lembaga Pengkajian Hukum "VRIJSPRAAK"
A. Paradigma Positivisme Hukum
Positivisme hukum lahir pada abad ke-19 di tengah pergulatan teoretisi hukum Eropa. Positivisme hukum lahir sebagai kritik atas paradigma berhukum saat itu yang dianggap terlalu idealis dan tidak mempu memenuhi hasrat kepastian hukum (law certainty) karena mengabaikan aspek kodifikatif dari hukum yang menurutnya merupakan jantung penegakan hukum dalam rangka menciptakan kepastian hukum.
Abad ke-19 menerima warisan pemikiran dari masa-masa sebelumnya yang idealis, semisal paradigma hukum alam. Dinamika masyarakat abad itu menunjukkan suatu kecenderungan karakter berpikir yang semakin kritis dan mengarah ke positivisme kebenaran terhadap masalah-masalah yang dihadapi. Positivisme hukum menganggap betapa pemikiran hukum a priori telah gagal menghadirkan suatu sintesa berhukum yang baik dan falsifikatif karena berangkat dari penalaran yang buruk (Dias, dalam Satjipto Rahardjo, 1991).
Positivisme sebagai dasar dari positivisme hukum berpangkal pada filsafat Immanuel Kant yang mengaggap bahwa manusia tidak dapat menangkap realitas alam selain dengan ilmu pengetahuan. Munculnya negara modern yang semakin memisahkan domain politik dan hukum secara simultan melahirkan kelas-kelas sosial yang menuntut pengorganisasian secara elegan oleh suatu otoritas yang legitimatif, yaitu hukum (Saifullah, 2007). Disinilah letak dasar pemikiran positivistik; bahwa hukum harus dikodifikasi agar hukum dapat menjalankan fungsi sebagai otoritas yang mengatur dan mensinergikan segenap kelas dan kepentingan sosial di masyarakat serta menjamin terwujudnya kepastian hukum.
Tokoh penting dalam positivisme hukum adalah John Austin dan Hans Kelsen dengan Teori Hukum Murni-nya. John Austin, sebagai salah satu perintis mazhab ini mendefinisikan hukum sebagai:
“a rule laid down for the guidance of intelligent being by an intelligent being having power over him”
“Peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berkuasa atasnya” (Saifullah, 2007; Otje Salman, 2009)
Theo Huijbers (1982) mengemukakan bahwa paradigma positivisme terbagi atas tiga poros pemikiran, yaitu:
1. Positivisme sosiologis, yang memandang hukum sekedar sebagai gejala sosial, sehingga hukum hanya dapat diselidiki melalui suatu ilmu pengetahuan yang baru, yaitu Sosiologi.
2. Positivisme yuridis, yang melihat dan mengkaji hukum secara esoteristik, yaitu mempersoalkan pemaknaan hukum sebagai gejala (fenomena) tunggal. Pelopor metode (aliran) ini adalah Rudolf von Jhering.
3. Positivisme umum (ajaran umum), dipelopori oleh Adolf Merkl, Karl Bergbohm, Ernst Bierling, dan John Austin. Termasuk pula dalam aliran ini adalah Hans Kelsen (Reine rechts lehre atau Pure legal theory) dan HLA. Hart dengan neopositivisme.
HLA Hart (Rahardjo, 1991; Achmad Ali, 1996) mengemukakan beberapa pengertian positivisme hukum sebagai berikut:
1. Hukum adalah perintah (that laws are commands of human beings).
2. Analisis terhadap konsep-konsep hukum merupakan sesuatu yang patut dilakukan secara signifikan dan komprehensif. Analisis yang berbeda dengan analisis sosiologis, antropologis, maupun penilaian kritis terhadap hukum.
3. Keputusan-keputusan dapat dideduksikan dalam secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada lebih dahulu serta tidak menjadikan tujuan-tujuan sosial, aspek kebijakan, dan moralitas sebagai patron.
4. Penghukuman (judgement) secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian, maupun pengujian karena berkaitan dengan dimensi psikologis yang tidak terukur.
5. Hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan, dan positum (ius constitutum) harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan dan yang diinginkan (ius constituendum). Menurut Hart, inilah substansi positivisme itu sendiri.
John Austin, sebagai salah satu pilar dari positivisme hukum mengemukakan bahwa satu-satunya sumber hukum adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. Sumber-sumber yang lain dianggap sebagai sumber yang rendah atau lemah (subordinate sources) dan karenanya tidak memiliki kekuatan mengikat sepanjang aturan dari penguasa ada. Sumber-sumber yang lebih rendah tersebut (penulis menyebutnya sebagai sumber inferior), bagi Austin sejatinya tidak dianggap sama sekali oleh Austin karena baginya sumber itu tidak memiliki kekuatan mengikat dan memaksa. Salah satu konsep dasar dari Austin yang juga menjadi episentrum positivisme hukum adalah sifat otonom hukum dan dapat mencukupi dirinya sendiri (self-sufficient) (Rahardjo, 1991). Ini mengindikasikan bahwa, Austin melihat hukum sebagai entitas yang independen dan adekuat sehingga anasir-anasir non hukum harus dipinggirkan agar tidak mengganggu prosesi internal dalam hukum itu sendiri, serta menjaga wibawa dan efektifitas hukum dalam menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di masyarakat.
Bagi John Austin, hukum merupakan perintah dari kekuasaan yang berdaulat. Kedaulatan itulah yang menyebabkan hukum memiliki kekuatan mengikat dan memaksa bagi setiap warga negara untuk mematuhinya dan memberikan sanksi bagi setiap pelanggaran yang dilakukan. Sejatinya, Austin memandang bahwa hukum harus dilembagakan dan dikodifikasi agar hukum benar-benar dapat menjadi patron. Dapat dibayangkan jika hukum tidak diundangkan atau dibuat dalam suatu peraturan tertulis, maka gesekan atau benturan legal reasoning menyebabkan hukum berada pada posisi inferior. Inilah yang sesungguhnya ditakutkan oleh Austin; bahwa hukum kemudian tidak memiliki wibawa untuk mengatur masyarakat.
Hukum merupakan perintah dari yang mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau dari yang memegang kedaulatan. John Austin menganggap hukum sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup, sehingga anasir-anasir non hukum dianggap tidak penting. Hukum yang sebenarnya mengandung 4 unsur, yaitu (Imran Nating, 2008; Otje Salman, 2009):
1. Perintah
2. Sanksi (sesuatu yang buruk yang melekat pada perintah)
3. Kedaulatan
4. Kewajiban
Achmad Ali (1996) mengikhtisarkan ajaran John Austin sebagai berikut:
1. Hukum adalah perintah dari pihak yang berdaulat (law was the command of the sovereign).
2. Ilmu hukum selalu berkaitan dengan hukum positif atau dengan ketentuan-ketentuan lain yang secara tegas dapat disebut demikian, dengan tidak melihat aspek kebaikan dan keburukannya (aspek moralitas).
3. Konsep tentang kedaulatan negara (doctrine of sovereignty) mewarnai hampir keseluruhan ajaran John Austin. Konsep tersebut terjabarkan sebagai berikut:
a. Kedaulatan yang digunakan dalam ilmu hukum menunjuk pada suatu atribut negara yang bersifat internal maupun eksternal.
b. Sifat eksternal dari kedaulatan negara tergambar dalam hukum internasional, sedangkan sifat internalnya tergambar dari hukum positif (hukum yang berlaku di negara itu).
c. Pelaksanaan kedaulatan sebagai dimaksud tersebut membutuhkan ketaatan.
d. Ada perbedaan antara ketaatan terhadap kedaulatan negara dengan ketaatan terhadap faktor eksternal lainnya, misalnya dalam kasus penodongan. Ketaatan terhadap kedaulatan negara didasarkan pada legitimasi (didasarkan pada undang-undang dan diakui secara sah) sementara dalam faktor lain (misalnya penodongan) tidak demikian, melainkan lebih karena ketakutan dan keterpaksaan.
John Austin menyebut ajarannya sebagai positivisme analitik dan menamakannya konsepnya The Imperative School. Konsep ini membagi hukum menjadi dua, yaitu (Saifullah, 2007):
1. Law set by God to men atau hukum yang berasal dari Tuhan dan diperuntukkan bagi manusia.
2. Law set by men to men atau hukum yang diciptakan oleh manusia dan diperuntukkan bagi manusia. Hukum ini terbagi atas:
a. Hukum dalam arti yang sebenarnya (hukum positif, laws properly so called), memiliki empat unsur, yaitu:
1). Perintah
2). Sanksi
3). Kewajiban
4). Kedaulatan
Segala ketentuan yang tidak mengandung empat unsur tersebut di atas, bukan hukum melainkan hanya moralitas. Inilah episentrum ajaran Austin, bahwa hukum harus dipisahkan dari konsep moralitas.
b. Hukum yang tidak sebenarnya (laws improperly so called), karena tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum; tidak dibuat oleh penguasa. Austin berpendapat bahwa sumber hukum satu-satunya adalah kekuasaan yang tertinggi sedangkan sumber yang lain rendah.
Rudolf von Jhering merupakan generasi pelanjut ajaran John Austin. Aksentuasinya pada rasionalitas-utilitarisme hukum. Hukum, selain sebagai peraturan yang dibuat oleh penguasa yang berdaulat, dimaksudkan sebagai alat untuk mencapai tujuan, sehingga eksistensi hukum bergantung pada paksaan dan kewenangan memaksa mutlak milik negara (Saifullah, 2007).
Rasionalisasi hukum berlangsung dalam dua tahap, yaitu (Saifullah,2007:
1. Niedere jurisprudence, yaitu teknik hukum dengan penyederhanaan dari kuantitas yang berarti pengurangan jumlah kaidah hukum dengan analisis yuridis, konsentrasi logis, sistematik-yuridis, penentuan terminologidan ekonomi yuridis.
2. Begriffjurisprudence, yaitu teknik penyederhanaan bahan hukum dari segi kualitas yang berarti peningkatan hukum menjadi gagasan dan institusi-institusi.
Konsep von Jhering tentang Rasionalitas-Utilitarianisme menempatkan “kepentingan” sebagai tujuan hukum dengan deskripsi yang menggabungkan pandangan Jeremy Bentham dan John Austin. Von Jhering mengartikan “kepentingan” sebagai upaya yang sistematis dan komprehensif dalam memperoleh kesenangan dan menghindari penderitaan, dan kepentingan individu dijadikan sebagai bagian dari tujuan sosial dengan menghubungkan tujuan-tujuan pribadi tersebut dengan kepentingan pribadi lainnya (Saifullah, 2007).
Selain John Austin dan Rudolf von Jhering, tokoh penting yang patut ditelaah ajarannya adalah Hans Kelsen dengan Pure Legal Theory-nya. Bagi Kelsen, sistem hukum merupakan sistem pertanggapan dari kaidah-kaidah dimana suatu kaidah hukum tertentu akan dapat ditemui sumbernya pada kaidah hukum yang lebih tinggi derajatnya. Kaidah yang menjadi puncak dari segala kaidah ini disebut dengan grundnorm (Otje Salman, 2009).
Konsep yang dikembangkan oleh Hans Kelsen dihasilkan dari analisis perbandingan hukum positif yang berbeda-beda membentuk suatu konsep dasar yang merepresentasikan suatu komunitas hukum. Masalah utama dalam teori umum adalah normah hukum, elemen-elemennya, hubungannya, tata hukum sebagai suatu kesatuan, struktur, hubungan antara tata hukum yang berbeda, dan akhirnya kesatuan hukum di dalam pluralitas tata hukum. Teori Hukum Murni membedakan secara jelas antara hukum empiris (hukum yang berlaku) dan keadilan transendental dengan mengeluarkannya dari lingkup kajian hukum. Hukum bukan merupakan manifestasi dari otoritas ¬super-human, tetapi merupakan suatu teknik sosial yang spesifik berdasarkan pengalaman manusia (Jimly Ash Shiddieqy & Ali Safa’at, 2006).
B. Kritik atas Positivisme Hukum
Positivisme hukum berangkat dari pandangan awal bahwa hukum harus dikodifikasikan dalam suatu konstruk perundangan untuk memisahkannya dengan norma-norma lainnya sekaligus mencirikan positivisme hukum yang bermuara pada terciptanya kepastian hukum. Kepastian dimaksud adalah adanya keyakinan yang kuat bahwa aturan-aturan yang ditaati serta dijalankan oleh aparatur negara benar-benar sesuai dengan amanat undang-undang, tidak didasarkan pada analisis meta undang-undang, yaitu nilai-nilai abstrak yang menjadi pegangan dan pedoman hidup masyarakat.
Positivisme sejatinya memiliki iktikad baik, terutama dalam mengakomodir perkembangan dan kebutuhan masyarakat akan sistem hukum yang lebih sistematis dan positivistik. Kepastian hukum menjadi harga mati untuk membangun negara yang mengedepankan hukum dan menjadikan hukum sebagai panglima. Akan tetapi, positivisme mengabaikan dan bahkan menganggap tidak penting norma-norma di luar hukum yang sejatinya hidup dan berkembang di masyarakat. Bahkan, secara diametral, Satjipto Rahardjo (2008) pernah mengemukakan bahwa dalam jagad ketertiban, hukum bukanlah ototritas tunggal yang bermain di dalamnya. Sekalian norma dan nilai yang hidup di masyarakat tidak dapat diabaikan begitu saja perannya dalam menciptakan ketertiban dan “keteraturan” hukum di masyarakat. Beliau mencontohkan Jepang yang hidup dengan prinsip “kokoro” atau “hati nurani”. Hukum kemudian tidak dipandang sebagai otoritas tertinggi, melainkan kesadaran internal dan nurani lah yang dapat menciptakan ketertiban dan kehidupan masyarakat yang bercirikan keadilan. Bahkan, dalam bahasa yang sedikit “nakal”, Satjipto Rahardjo pernah berseloroh, kalau di Jepang tidak ada hukum, maka Jepang akan baik-baik saja, berbeda dengan di Amerika Serikat, bila tidak tidak ada hukum, maka negara tersebut akan menjadi “the wild wild west” atau liarnya barat yang liar.
Apa yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo tersebut menunjukkan bahwa di dalam masyarakat sendiri, ada mekanisme-mekanisme sosial yang yang senantiasa bekerja, apakah berbarengan atau berjalan sendiri-sendiri dengan hukum, untuk menciptakan situasi masyarakat yang aman dan damai. Meski diakui hukum positif memiliki legitimasi yang kuat, tetapi tidak berarti kehadirannya menyebabkan matinya mekanisme sosial yang secara alamiah bekerja dalam masyarakat.
Karl Marx (R. Herlambang Wiratraman, 2008) bahkan pernah mengkritik habis-habisan doktrin posititivisme hukum. Menurutnya, proses-proses hukum sejatinya merupakan proses yang dialektis dan dinamis serta diwarnai dengan berbagai konflik. Konflik antara satu kepentingan dengan kepentingan lainnya merupakan hal yang antitesis dengan paradigma positivisme hukum. Marx kemudian mencurigai bekerjanya hukum sebagai dikendalikan oleh kalangan elit yang kemudian mencederai aspirasi masyarakat yang tergambar dalam akomodasi secara massif kepentingan-kepentingan elit sekaligus mengabaikan kepentingan masyarakat. Hukum kemudian berubah dari kerangka mewujudkan keadilan sosial menjadi kerangka pengakomodasian kepentingan-kepentingan elit. Implikasi lebih lanjut, masyarakat tetap menjadi kaum “papa” yang terlindas oleh kaum elit melalui ekspansi kekuasaan yang secara vulgar mengangkangi habitat aspirasi masyarakat. Masyarakat tidak lagi dilihat sebagai mitra dalam penegakan hukum, melainkan sebagai objek yang senantiasa berada dalam posisi inferior. Inilah yang menjadikan Marx sangat menentang doktrin positivisme hukum yang divonisnya sebagai permainan “picik” dari kaum elit untuk mengakomodir kepentingan-kepentingannya.
Bahwa kemudian positivisme hukum dianggap dapat menciptakan kepastian hukum tidaklah salah, akan tetapi, tidak sepenuhnya benar. Karena sekali lagi, Charles Sampford (Satjipto Rahardjo, 2008) menganggap bahwa hukum penuh dengan ketidakaturan. Kepastian hukum bukanlah proses yang instan, melainkan secara gradual (bertahap) tercapai melalui dialektika proses-proses internal dalam hukum dengan mekanisme-mekanisme sosial yang bekerja dalam masyarakat. Sementara positivisme menganggap eksistensi undang-undang menjamin kepastian hukum, penulis, dengan menyimpulkan pendapat Charles Sampford tadi lebih menganggapnya sebagai kepastian undang-undang, karena kepastian hukum tidak hanya tercermin dari ada tidaknya undang-undang yang mengaturnya, melainkan terinternalisasinya aturan-aturan tersebut dalam masyarakat serta kesejajarannya dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
KEPUSTAKAAN
Ali, A. 1996. Menguak Tabir Hukum: Suatu Tinjauan Filosofis dan Sosiologis. Jakarta: Chandra Pratama.
Ashshiddiqie, J. & Safa’at, A. 2006. Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Nating, I. 2008. “Perkembangan Pemikiran Hukum dari Berbagai Mazhab/Aliran” (Online). (http://www.solusihukum.com/artikel/artikel18.php, diakses 25 Pebruari 2010).
Rahardjo, S. 1991. Ilmu Hukum. Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. 2008. Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dengan Hukum. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
Saifullah. 2007. Refleksi Sosiologi Hukum. Bandung: Refika Aditama.
Salman, O. 2009. Filsafat Hukum: Perkembangan dan Dinamika Masalah. Bandung: Refika Aditama.
Huijbers, T. 1982. Filsafat dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanisius.
2.24.2010
Mazhab Sejarah Hukum: Volksgeist dan Dekonstruksi Hukum Nasional
M. NATSIR ASNAWI, SHI.
PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM
PROGRAM PASCASARJANA UMI MAKASSAR
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Poros pewacanaan hukum, sebagai sebuah sistem maupun sebagai sub sistem sosial, mengalami perkembangan yang signifikan. Dari mazhab Hukum alam, sebagai digalang oleh Socrates, Plato, Agustinus, Aristoteles, Thomas Aquinas, John Locke, dan Hobbest hingga paradigma Critical Legal Studies yang digalang oleh Roberto M. Unger telah mewarnai proses dialektis dalam membuat sintesis mengenai hakikat atau substansi hukum. Di Indonesia, poros pewacanaannya diwarnai dengan gerakan hukum Progresif sebagai digagas Satjipto Rahardjo yang mengkritik secara tajam positivisme hukum yang dianggap telah mencerabut hukum dari akar sosiologisnya, yaitu masyarakat. Orientasi pewacanaan hukum mengalami diferensiasi mulai dari melihat sumber hukum hingga eksistensi hukum sebagai sebuah gejala multi anasir.
Hukum, sejatinya merupakan ranah diskursus maha luas karena mencerap sekalian dimensi kehidupan manusia. Hukum tidak hanya sebagai tatanan yang otonom dan legitimatif, melainkan juga secara aktif membaur dengan tatanan kehidupan lainnya dan secara bersama mewujudkan tujuan-tujuan masyarakat, yaitu pencapaian keadilan tertinggi. Konteks demikian menyebabkan hukum harus dipandang sebagai holistik, tidak fragmentatif.
Idealitas hukum sebagai disebut sebelumnya – dipandang sebagai holistik – secara faktual memang masih jauh dari nyata. Kompartementalisasi perspektif dari ahli-ahli hukum dalam menalar hukum menyebabkan disparitas konsep dan orientasi. Ini kemudian tertuang dalam sekalian konsep yang meski memiliki objek kajian yang sama, yaitu hukum, tetapi menghasilkan pandangan yang tidak jarang bertentangan secara diametral satu sama lain.
Dalam konteks hukum Indonesia misalnya, begawan hukum Satjipto Rahardjo (alm) tampil dengan gagasan Hukum Progresif yang mengkritik secara diametral paradigma positivisme hukum yang telah mengkotak-kotakkan hukum dalam perundang-undangan yang secara eksplisit membangun logikanya secara estoeristik, sekaligus menyisihkan peranan dinamika sosial sebagai wadah eksistensi hukum itu sendiri. Gagasan tersebut pada dasarnya dilatari oleh keprihatinannya terhadap praktik hukum selama ini, khususnya para yuris, yang coba “menganaktirikan” peran gejolak-gejolak dan fakta sosial yang sejatinya, mempengaruhi proses dan fenomena hukum yang terjadi. Alih-alih hukum sebagai mekanisme kontrol dalam masyarakat, hukum justru dibentuk karakternya sebagai liberal yang berseberangan dengan kehendak-kehendak, tujuan, dan kesadaran hukum di masyarakat.
Apa yang kemudian diwacanakan oleh Satjipto Rahardjo tersebut pada dasarnya selaras dengan konsep yang dibangun oleh Friedrich Karl von Savigny. Savigny merupakan penggagas mazhab Sejarah yang poros argumentasinya menganggap bahwa hukum sejatinya hidup dan berkembang bersama masyarakat. Hukum itu ada di masyarakat dan senantiasa berkembang secara organis mengikuti gerak perubahan sosial dan budaya yang ada. Undang-undang sebagai dianggap selama ini merepresentasikan hukum hanyalah instrumen atau bagian kecil dari hukum yang tidak jarang bertentangan dengan jiwa masyarakat (volksgeist).
Asumsi kaum Positivis bahwa hukum harus diejawantahkan dalam undang-undang tidak sepenuhnya salah. Hanya saja, otokritik terhadap asumsi tersebut kurang, dan bahkan cenderung a priori. Pasalnya, meski undang-undang dimaksud dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat, tetapi kenyataan menunjukkan bahwa undang-undang cenderung mengabaikan aspirasi sosial yang muncul dan tidak jarang membangun logika hukum yang bertentangan secara diametral dengan aspirasi tersebut. Terlalu banyak contoh untuk mengurai hal ini, salah satunya adalah pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang telah “gagal” mengekspresikan kehendak masyarakat tentang hakikat pencurian itu sendiri. Inipun tidak dapat dianggap sebagai relitas tunggal pada satu sub sistem hukum (substansi hukum atau perundang-undangan), melainkan lebih jauh, juga merupakan “anomali” yang menimpa struktur hukum dan budaya hukum masyarakat . Kasus Bu Minah yang didakwa mencuri tiga biji kakao, kasus pencurian sebiji semangka adalah segelintir fakta yang menunjukkan bahwa hukum, kasus Jaksa Ester, “Istana dalam Penjara” ala Arthalita Suryani, dan kasus dugaan kriminalisasi dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto menunjukkan hukum telah gagal melaksanakan fungsinya dan telah menabrak perasaan keadilan di masyarakat.
Menampik asumsi tersebut di atas, Savigny coba membuat sebuah antitesa bahwa hukum itu pada dasarnya tidak dibuat (misalnya oleh legislator) melainkan hidup dan berkembang di masyarakat. Hukum lebih dilihat sebagai organis adanya; bahwa hukum bukanlah realitas yang statis melainkan senantiasa mengalami perubahan seiring dengan perubahan tatanan, struktur, dan nilai-nilai di masyarakat itu sendiri. Antitesis ini, menurut penulis juga didasari oleh keprihatinan Savigny bahwa eksistensi undang-undang sebagai elemen “premium” dalam hukum telah jauh meninggalkan akar sosiologisnya, yaitu masyarakat yang dibuktikan dengan ketidakberdayaan hukum dalam mengawal proses-proses sosial yang memiliki implikasi hukum.
Terlepas dari disparitas mazhab atau pendekatan hukum tersebut, penulis menganggap, dalam praktiknya, masing-masing memiliki domainnya sendiri. Domain demikian, sejatinya dapat disatukan dalam suatu kebulatan sistem. Mazhab sejarah, khususnya penulis pandang sebagai salah satu mazhab yang brilian (landmark concept) dalam menalar hukum. Meski pada beberapa segi bertentangan dengan mazhab lain, mazhab ini memiliki satu jargon eksklusif yang secara implisit “diakui” oleh mazhab lainnya, yaitu volksgeist atau jiwa rakyat. Inilah yang menjadi alas pikir mazhab Sejarah, khususnya Savigny sebagai pencetusnya, untuk melahirkan suatu antitesa yang menerjang status quo positivisme yang merangkul undang-undang sebagai patron utama dalam berhukum. Masyarakat dianggap sebagai pilar utama dalam suatu sistem hukum, karenan di dalamnya terdapat jiwa yang menggerakkan dinamika sosial budaya serta menentukan konstruksi nilai yang kemudian diperpegangi sebagai ukuran moral dan keadilan.
Karenanya, mengacu pada prawacana tersebut di atas, menarik kiranya untuk mendudukkan pandangan Savigny, yaitu mazhab Sejarah dalam memotret cara berhukum di masyarakat, meski bukan sebagai satu-satunya patron dalam melihat hukum. Tetapi, paling tidak apa yang diuraikan Savigny, meski muncul pada awal abad ke-19, masih relevan dengan kondisi berhukum saat ini. Bahkan, penulis menganggap, pandangan Savigny ini perlu dijadikan sebagai salah satu patron dalam merumuskan kembali hukum sebagai bagian dari gagasan untuk melakukan semacam dekonstruksi hukum menuju penciptaan hukum yang lebih ajeg (andal) dan komprehensif.
B. Rumusan Masalah
Berdasar tema makalah ini, penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimanakah latar belakang lahirnya mazhab Sejarah?
2. Bagaimanakah pandangan mazhab Sejarah tentang hukum?
3. Bagaimanakah implikasi mazhab Sejarah dalam pembangunan hukum nasional?
C. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Mengetahui latar belakang lahirnya mazhab Sejarah.
2. Mengetahui pandangan mazhab Sejarah tentang hukum.
3. Mengetahui implikasi mazhab Sejarah dalam pembangunan hukum nasional.
D. Manfaat
Penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
1. Manfaat teoretis
Pembahasan dalam makalah ini diharapkan dapat memperkaya khazanah pengkajian hukum, khususnya pengkajian pada wilayah mazhab Sejarah. Pembahasan ini diharapkan dapat memberikan perspektif baru yang lebih komprehensif mengenai esensi mazhab Sejarah sebagai bagian tak terpisahkan dalam dialektika hukum.
2. Manfaat praktis
Mezhab Sejarah, sebagai diurai dalam makalah ini diharapkan dapat dijadikan sebagai salah satu bahan dalam melakukan semacam “dekonstruksi” atas kondisi berhukum saat ini; kondisi berhukum yang menjadikan masyarakat sebagai patronase dengan sekalian nilai dan falsafah yang hidup di dalamnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Lahirnya Mazhab Sejarah
Mazhab Sejarah lahir pada awal abad ke-19, yaitu pada tahun 1814. Lahirnya mazhab ini ditandai dengan diterbitkannya manuskrip yang ditulis oleh Friedrich Karl von Savigny yang berjudul “Vom Beruf unserer Zeit fur Gezetgebung und Rechtwissenschaft” (tentang seruan masa kini akan undang-undang dan ilmu hukum) . Friedrich Karl von Savigny dipandang sebagai perintis lahirnya mazhab Sejarah .
Kelahiran mazhab yang dirintis oleh Savigny ini dipengaruhi oleh buku yang berjudul “L’ esprit des Lois” (Semangat Hukum) karangan Montesquieu (1689-1755) yang terbit pada tahun 1748. Dalam buku tersebut, Montesquieu mengemukakan bahwa ada relasi yang kuat antara jiwa suatu bangsa dengan hukum yang dianutnya . Hukum yang diperpegangi dan dianut suatu bangsa sangat dipengaruhi oleh jiwa bangsa yang direpresentasikan oleh nilai-nilai dan tatanan sosial yang ada. Nilai dan tatanan demikian bersifat dinamis, sehingga berimplikasi pada dinamisnya hukum. Dengan lain perkataan, dinamisasi nilai-nilai dan tatanan sosial menyebabkan dinamisasi pada hukum yang diperpegangi masyarakat.
Saifullah mengemukakan inti ajaran Montesquieu dalam bukunya “L’ esprit des lois” sebagai berikut:
1. Ajaran Montesquieu mempunyai dua definisi sentral, yaitu:
a. Mencari ke bawah kulit peraturan formal hukum untuk mendapatkan inspirasi serta hubungannya dengan bentuk pemerintahan dan dengan suatu substruktur sosial yang dinamis dari kelompok politik yang mendasarinya.
b. Penyelenggaraan hukum sebagai hal yang selalu ada secara wajar (the necessary relation deriving from the nature of things) yang akan menerangkan terjadinya berbagai jenis politik-yuridis karena sifat ketergantungannya pada fenomena-fenomena sosial lain seperti adat-istiadat, penduduk, agama, dan sebagainya.
2. Aksentuasi kajian pada persoalan bagaimana hubungan hukum dengan negara sebagai pelaksana hukum.
3. Hukum sangat bergantung pada morfologi atau bentuk fisik lingkungan masyarakat, sehingga kajiannya menggunakan metode fisika sosial.
4. Membebaskan Sosiologi Hukum dari segala kecenderungan metafisika yang dogmatis dan membawanya pada telaah yang lebih dekat pada perbandingan hukum.
5. Hukum diselenggarakan oleh pembuat undang-undang dan membedakan hukum dengan adat istiadat. Menurut Montesquieu, hukum itu diselenggarakan sementara adat istiadat diilhamkan.
6. Hukum merupakan bagian integral dari kebudayaan masyarakat.
7. Hukum merupakan hasil dari sejumlah anasir-anasir yang inheren dalam masyarakat sehingga hukum dapat dipahami dengan menelaah locus hukum tersebut berkembang.
8. Hukum bersifat relatif, karenanya hukum harus dipelajari dalam konteks latar belakang historis masyarakatnya.
Selain buku Montesquieu, kelahiran mazhab Sejarah juga dilatari oleh paham nasionalisme yang mulai timbul pada abad ke-19. Semboyan “Deutsch uber alles” mengekspresikan tingginya nasionalisme masyarakat Jerman yang sekaligus menjadi antitesa dari konsep Thibaut yang menyerukan kodifikasi hukum Jerman dalam perundang-undangan dengan patron kodifikasi hukum Prancis (Code Napoleon) . Seruan Thibaut tersebut menurut Savigny sangat tidak sejalan dengan jiwa rakyat (volksgeist) Jerman karena sejatinya, jiwa rakyat Jerman sangat berbeda dengan jiwa rakyat Prancis. Inilah yang kemudian mendorong Savigny untuk mengembangkan ajarannya tentang hukum, yaitu “Das recht wird nicht gemacht, est is und wird mit dem volke” (hukum tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat). Karena itu, menurut Savigny, masing-masing bangsa memiliki jiwa (volksgeist) yang berbeda, sehingga hukum masing-masing bangsa juga berbeda. Implikasinya, tidak ada hukum yang berlaku secara universal dan substansi hukum sangat ditentukan oleh pergaulan hidup dan pergeseran tata nilai yang ada di masyarakat .
B. Pandangan Mazhab Sejarah tentang Hukum
Mazhab sejarah memandang bahwa hukum hanya dapat dipahami dengan menelaah kerangka atau struktur kesejarahan (historisitas) dimana hukum tersebut timbul . Hukum merupakan tatanan yang lahir dari pergaulan masyarakat, di dalamnya tercakup nilai-nilai dan tatanan yang terbentuk secara alamiah dan senantiasa mengalami dinamisasi seiring dengan perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat tersebut.
Friedrich Karl von Savigny, sebagai perintis mazhab ini mengemukakan bahwa hukum merupakan representasi kesadaran hukum masyarakat (voklgeist) . Hukum, sejatinya berasal dari adat-istiadat, sejumlah keyakinan atau kepercayaan dan bukan berasal dari pembuat undang-undang (legislator). Pandangan Savigny ini dilatari oleh sikap kontra produktifnya terhadap kodifikasi hukum perdata Jerman yang menjadikan hukum Prancis (Code Napoleon) sebagai patron. Padahal, menurutnya, kodifikasi tersebut sangat sering bertentangan, bahkan secara diametral, dengan semangat dan jiwa (kesadaran hukum) masyarakat Jerman. Inilah yang kemudian menjadikan Savigny berpikir bahwa hukum bukan berasal dari pembuat undang-undang, melainkan berasal dari jiwa rakyat yang luhur dan dinamis .
Savigny berangkat dari satu keyakinan bahwa masing-masing bangsa memiliki jiwa (volksgeist) yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut terlihat dari perbedaan kebudayaan masing-masing bangsa, baik dari segi kooptasi nilai-nilai maupun perwujudannya semisal bentuk pergaulan, etika pergaulan, dan sebagainya. Ekspresi perbedaan tersebut juga tampak pada eksistensi hukum suatu bangsa yang bersifat temporal dan spasial. Masing-masing bangsa memiliki tatanan hukumnmya sendiri, dan berbeda secara substantif dengan hukum yang dimiliki bangsa lain .
Substansi ajaran mazhab Sejarah dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Hukum tidak dibuat melainkan ditemukan
Hukum sejatinya bukan sesuatu yang dengan sengaja dibuat oleh pembuat hukum. Hukum pada dasarnya tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat. Karenanya, hukum bersifat organis . Hukum tidak dengan sengaja disusun oleh pembentuk hukum . Hukum akan senantiasa berkembang dan menyesuaikan dengan perubahan sosial. Proses demikian merupakan proses yang alami atau tidak disadari karena menjadi bagian internal dalam lingkup pergaulan masyarakat.
2. Undang-undang tidak berlaku secara universal
Undang-undang, sebagai dianggap representasi hukum suatu bangsa bersifat temporal dan spasial. Undang-undang hanya berlaku di suatu bangsa atau kelompok bangsa tertentu (semisal persekutuan) dan pada kurun waktu tertentu. Oleh Savigny, setiap bangsa dipandang mengembangkan kebiasaannya sendiri karena mempunyai bahasa, adat-istiadat, dan konstitusi yang khas . Curzon mengemukakan:
“Law is a special product of people’s genius. Like language, it evolves gradually and embodies a people; it dies away when a people loses its individuality...Law have no universal validity; the apply solely to the nations in which they are created”
“Hukum merupakan produk khusus dari sekelompok masyarakat. Seperti bahasa, hukum berkembang secara bertahap dan merupakan representasi dari masyarakat; hukum itu lenyap seiring dengan hilangnya identitas masyarakat (punahnya masyarakat)...Hukum tidak berlaku secara universal; penerapannya terbatas pada bangsa dimana hukum itu dibuat”.
Dalam konteks Indonesia misalnya, undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif dengan eksekutif tidak dapat diberlakukan secara universal ke bangsa lain. Undang-undang tersebut hanya berlaku di Indonesia sendiri. Selain itu, undang-undang tersebut memiliki batas berlaku (temporal) karena substansinya tidak sesuai lagi dengan keinginan dan/atau kesadaran hukum masyarakat. Karenanya, amandemen perundang-undangan menjadi keniscayaan agar perundang-undangan tidak berseberangan dengan jiwa rakyat (volksgeist).
3. Hukum merupakan perwujudan dari jiwa rakyat atau kesadaran hukum masyarakat (volksgeist)
Savigny, sebagai dikutip Achmad Ali dari Curzon , mengemukakan:
“...there was an organic connection between law and people’s nature and character as developed through history. The true living law is customary law; it does not emerge from the arbitrary will od a law-giver, but from internal, silently operating forces within the community. Law is rooted in a people’s history; the roots are fed by the coneciounsness, the faith and customs of the people”.
“...terdapat hubungan yang organis (dinamis) antara hukum dengan kehidupan dan karakter masyarakat sebagai tumbuh dan berkembang dalam sejarah kehidupan masyarakat tersebut. Hukum yang hidup adalah hukum adat; hukum tersebut tidak dihasilkan oleh pembuat hukum (legislator) melainkan dari masyarakat itu sendiri, ditegakkan oleh masyarakat itu pula. Hukum berakar dalam sejarah masyarakat, dibangun atas dasar kesadaran penuh, keyakinan, dan adat istiadat yang dianut masyarakat. ”
G. Puchta, salah seorang murid Savigny mengemukakan bahwa semua hukum merupakan perwujudan dari kesadaran umum masyarakat (volksgeist) . Lebih lanjut, Puchta, sebagai dikutip oleh Satjipto Rahardjo dari Dias, mengemukakan:
“Hukum itu tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan dan menjadi kuat bersama-sama dengan kekuatan dari rakyat dan pada akhirnya ia mati manakala bangsa itu kehilangan kebangsaannya.”
Savigny menolak supremasi akal dalam pembuatan undang-undang. Secara tegas, dia menolak paradigma bahwa hukum itu dibuat, dan secara diametral dia menyatakan bahwa hukum itu ditemukan di masyarakat. Hukum ada di masyarakat, dan karenanya pembuatan undang-undang tidak begitu penting. Inilah yang oleh sebagian ahli dipandang sebagai pesimisme hukum, karena menolak upaya luhur manusia untuk menciptakan hukum yang akan mengarahkan manusia ke masa depan yang lebih baik, masa depan yang berlandaskan pada keadilan .
Satjipto Rahardjo memberikan contoh yang sangat sejalan dengan konsep mazhab Sejarah ini. Beliau menuturkan:
“Pada tanggal 2 Agustus 1985, sebuah Jumbo Jet Delta Airlines jatuh di Dallas dan menewaskan 137 orang. Segera sesudah malapetaka tersebut para lawyers dari kedua pihak, yaitu dari pihak korban dan perusahaan penerbangan, terjun ke lapangan dengan begitu cepat dan agresif. Suatu peperangan sengit dengan saling menuduh secara pahit dan imoral merupakan pemandangan yang menyusul tahun-tahun berikutnya. Ilustrasi yang bagus tentang cara berhukum di Amerika Serikat...Sepuluh hari sesudah peristiwa di Dallas tersebut, sebuah Jumbo Jet milik Japan Airlines jatuh di Gunung Ogura di Kepulauan Honshu. Tidak ada lawyers yang dengan agresif turun ke tempat kejadian, bagaikan burung gagak melihat bangkai. Hari-hari yang menyusul hanya diisi dengan suasan duka yang mendalam. Perusahaan Japan Airlines, secara penuh berusaha untuk mengevakuasi dan menolong baik korban maupun keluarganya. Sesudah semua beres, Presiden Japan Airlines menghadap kepada deretan korban dan keluarganya, membungkuk dalam-dalam, meminta maaf dan akhirnya mengundurkan diri dari jabatan. Anak-anak dari korban juga mendapat beasiswa dari perusahaan penerbangan tersebut. Itulah potret cara berhukum di Jepang”.
Apa yang dikemukakan Satjipto tersebut merupakan representasi dari konsep volksgeist sebagai digagas mazhab Sejarah. Perbedaan cara berhukum antara AS dengan Jepang dilatari oleh faktor kesejarahan mereka. Perilaku agresif dan cenderung imoral yang ditunjukkan oleh lawyers AS menunjukkan bahwa jiwa rakyat mereka didasarkan pada rasionalisme; suatu konstruk berpikir yang didasarkan pada kebenaran akal, sehingga aspek nurani cenderung terabaikan. Ini ditunjukkan dengan sikap saling curiga, menuduh satu sama lain, dan keinginan untuk menjatuhkan pihak lawan. Sementara di Jepang, kejadian tersebut ditanggapi secara positif, dengan berlandaskan pada keyakinan, ketulusan dan instrospeksi diri. Masyarakat Jepang dikenal sebagai bangsa yang mendasarkan pikiran dan perilakunya pada kokoro (nurani). Karenanya, tidak mengherankan jika terjadi kasus hukum seperti tersebut di atas, maka secara sukarela, masing-masing pihak berusaha saling menolong, memaafkan, dan berupaya menempuh rekonsiliasi semaksimal mungkin, karena tujuan hukum tertinggi mereka adalah kedamaian.
Inilah yang kemudian dipahami sebagai volksgeist atau jiwa rakyat. Jiwa suatu bangsa sangat menentukan bagaimana cara berhukum mereka, bagaimana mereka melihat, menginternalisasikan, dan mengaplikasikan aturan-aturan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Cerminan jiwa suatu bangsa tercermin dari hukumnya dan karenanya, benar argumentas mazhab Sejarah, bahwa hukum tidak dibuat, melainkan ditemukan dan bersumber dari jiwa rakyat.
4. Hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat atau sejarah suatu bangsa
Hukum, secara a priori tidak dapat dipisahkan dari sejarah suatu bangsa. Hukum yang berlaku di suatu negara harus dilihat dalam konteks sejarahnya. Karenanya, hukum yang tidak bersumber dari sejarah atau jiwa bangsa dianggap bukan hukum karena hanya akan menciptakan ketidakpastian dan bukan tidak mungkin justru menggiring ketidakadilan dalam masyarakat. Memahami hukum sebagai suatu kajian akademik-dialektis harus berlandaskan pada kajian historis-sosiologis, karena sejatinya sejarah masyarakat merupakan akar dari hukum yang berlaku pada masyarakat tersebut.
5. Aturan-aturan hukum (undang-undang) yang bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat (volksgeist) harus dibatalkan karena sifat aturan hukum tidak lebih penting dari kesadaran hukum tersebut.
Adalah merupakan sesuatu yang lumrah atas penolakan sekelompok masyarakat terhadap aturan perundang-undangan tertentu karena didasari oleh adanya pertentangan antara aturan-aturan hukum tersebut dengan kesadaran hukum masyarakat. Pertentangan tersebut, baik secara linier maupun diametral akan menimbulkan friksi secara tajam di masyarakat. Selain penolakan, tidak menutup kemungkinan adanya upaya untuk menggugurkan aturan perundangan tersebut, karena sekali lagi, jiwa rakyat adalah supremasi tertinggi, dan karenanya aturan hukum harus tunduk dengan jiwa rakyat tersebut.
C. Implikasi Mazhab Sejarah dalam Pembangunan Hukum Nasional
Menilik lebih jauh tentang ajaran mazhab Sejarah, volksgeist (jiwa rakyat) merupakan episentrum paradigma yang dibangun dalam suatu konsep abstrak. Volksgeist menjadi teramat penting, terutama karena konsep ini menurut mazhab Sejarah adalah akar dari hukum itu sendiri. Hukum yang baik tidak akan terbangun jika volksgeist tidak dijadikan sebagai patron dalam perumusan dan pelaksanaannya.
Pembangunan hukum nasional sebagai salah satu sub tema dalam makalah ini coba dibahas dan dilakukan semacam dekonstruksi paradigmatik. Hukum nasional saat ini penulis anggap masih jauh dari kondisi ideal, masih belum cukup (not sufficient) untuk mewujudkan keadilan hukum tertinggi. Penulis mengacu pada beberapa argumentasi.
Pertama, mengutip pendapat Charles Stamford, sebagai dikutip oleh Satjipto Rahardjo , yang mengatakan bahwa hukum yang dipenuhi dengan ketidakpastian (ketidakteraturan) tidak akan mungkin dapat mewujudkan ketertiban yang sempurna, baik dalam hukum itu sendiri maupun di masyarakat. Pendapat Sampford ini dikenal dengan “the disorder of law” atau ketidakteraturan hukum. Sampford melihat bahwa hukum tidak cukup (not suficient) untuk dianggap sebagai sebuah sistem, karena antara satu aspek dengan aspek lainnya tidak saling berpadu secara linier dan reliabel. Misalnya, koruptor yang seharusnya dihukum berat (sesuai amanat undang-undang) dalam kenyataannya ternyata banyak yang dihukum “ringan” bahkan tidak jarang divonis bebas, meskipun secara formil-materil terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Belum lagi perilaku yuris yang sangat jauh dari idealitas aturan-aturan hukum, yang tidak menjadikan kode etik profesi sebagai patronase dalam menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya; yaitu penegakan supremasi hukum, menjadikan hukum sebagai panglima.
Kedua, perundangan-undangan sebagai instrumen utama hukum (the ultimate law instrument) banyak yang bertentangan dengan kehendak dan keinginan masyarakat (kesadaran hukum masyarakat). Peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang tidak jarang menabrak aspirasi masyarakat akan sebuah tatanan yang berkeadilan. Memang, harus diakui undang-undang sejatinya bukanlah produk hukum, melainkan produk politik, akan tetapi kenyataan tersebut tidak boleh secara a priori dijadikan sebagai justiikasi atas kondisi demikian. Sekalian aturan selaiknya mendasarkan diri pada apa yang diinginkan oleh masyarakat, sehingga pada penerapannya tidak menemui karang keras. Ambil contoh, RUU tentang Perkawinan yang baru memuat aturan tentang pemidanaan bagi pelaku nikah siri (nikah yang tidak tercatat di KUA atau nikah di bawah tangan) dan nikah mut’ah (nikah kontrak). Pelaku kedua bentuk nikah tersebut akan dikenakan sanksi pidana di kisaran 3 – 6 bulan penjara dan/atau denda minimal Rp. 5.000.000. Belum lagi disahkan, RUU ini telah mendapat kecaman dari berbagai pihak dengan berbagai dalih. Sebut saja, perzinaan akan makin marak, melanggar hak konstitusional individu untuk menikah, bertentangan dengan ajaran Islam, dan sebagainya. Diakui atau tidak, RUU ini sebanarnya punya maksud yang baik, yaitu melindungi harkat dan martabat wanita dan anak-anak, yang sejauh ini diklaim sebagai pihak yang paling dirugikan atas kedua bentuk praktik nikah tersebut. Pun demikian, dasar argumantasi dimaksud tidak sepenuhnya diterima oleh masyarakat, bahkan secara diametral menentang habis-habisan draft RUU tersebut. Apa yang salah dengan RUU ini? Tampaknya, pengkajian secara massif di wilayah filosofis-sosiologis serta share informasi yang belum signifikan antara pemerintah yang menjadi akar masalahnya. Karena, sekali lagi undang-undang ini dibuat untuk mengatur kepentingan masyarakat, sehingga aspirasi masyarakat selaiknya dijadikan sebagai patron.
Ketiga, penegakan hukum oleh yuris banyak menunjukkan indikasi yang “tidak humanis” alias “tidak bijaksana”. Bagaimanapun, masyarakat adalah elemen terpenting dalam penegakan hukum dan, karenanya, masyarakat harus ditempatkan pada posisi yang laik. Yuris tidak seharusnya memperlakukan masyarakat secara bias humanis, melainkan harus melihat apa keinginan mereka, harapan-harapan, dan kebangunan relasi resiprokal antara masyarakat dengan yuris. Dengan mengacu pada kondisi-kondisi demikian, jiwa rakyat (volksgeist) akan menjadi bingkai yang mengawal penegakan hukum dan mengarahkan kebangunan relasi yang sinergi antara yuris dengan masyarakat sebagai bagian penguatan hukum (empowering of law).
Ketiga argumentasi dasar tersebut yang dikemukakan penulis pada dasarnya merupakan pengejawantahan poros pemikiran mazhab sejarah, yaitu jiwa rakyat (volksgeist) yang dinamis. Jiwa rakyat, dalam konteks ini dijadikan sebagai aras misi “dekonstruksi” hukum nasional. Dekonstruksi dimaksud tidak secara frontal merombak dan meruntuhkan tatanan hukum yang telah ada, melainkan evaluasi dan perbaikan pada beberapa sisi masing-masing sub sistem hukum, yaitu substansi, struktur, dan kultur hukum. Upaya dekonstruksi ini lebih kepada upaya untuk memberdayakan hukum (empowerment) agar hukum benar-benar dapat menjadi panglima bagi pencapaian visi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Ini pulalah yang oleh Satjipto Rahardjo dibahasakan sebagai negara hukum yang membahagiakan rakyatnya, karena menjadikan rakyat sebagai subjek utama yang terhormat dalam pembangunan hukum nasional.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasar apa yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, penulis menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Mazhab Sejarah lahir pada awal abad ke-19, yaitu pada tahun 1814. Mazhab ini dipelopori oleh Friedrich Karl von Savigny melalui suatu manuskrip yang berjudul “Vom Beruf unserer Zeit fur Gezetgebung und Rechtwissenschaft” (tentang seruan masa kini akan undang-undang dan ilmu hukum). Kelahiran mazhab Sejarah ini dilatari oleh dua faktor, yaitu buku yang ditulis oleh Montesquieu yang berjudul “L’ esprit des Lois” dan samangat nasionalisme pada abad ke-19. Sebagai pelopor, Savigny mengkritisi usulan Thibaut yang menganjurkan kodifikasi hukum perdata Jerman dengan mengacu pada Code Napoleon Prancis.
2. Mazhab Sejarah melihat hukum sebagai entitas yang organis-dinamis. Hukum bagi mazhab ini, dipandang sebagai sesuatu yang natural, tidak dibuat, melainkan hidup dan berkembang bersama masyarakat. Hukum bukanlah sesuatu yang statis, melainkan dinamis karena akan senantiasa berubah seiring dengan perubahan tata nilai di masyarakat. Hukum bersumber dari jiwa rakyat (volksgeist) dan karenanya undang-undang tidak begitu penting.
3. Sebagai isu sentral dalam makalah ini, dekonstruksi hukum nasional sebagai upaya memberdayakan dan menguatkan hukum secara sistemik (empowerment of law) mengacu pada konsep dasar mazhab Sejarah, yaitu jiwa rakyat (volksgeist) sebagai satu-satunya sumber hukum yang dapat dipercaya. Pembangunan hukum nasional harus menjadikan semangat dan tata nilai yang dianut bangsa Indonesia sebagai patronase utama, sehingga hukum dapat membantu tercapainya visi bangsa Indonesia, yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B. Saran
Apa yang telah dipercakapkan dalam makalah ini menunjukkan betapa jiwa rakyat (volksgeist) sangat penting kedudukannya dalam pembangunan hukum nasional. Karenanya, baik yuris maupun legislator harus memperhatikan betul aspek ini, baik dalam konteks pembuatan aturan perundang-undangan maupun penegakan hukum nasional. Ke depan, diharapkan, misi “dekonstruksi” hukum nasional benar-benar dapat mengantarkan bangsa ini lebih maju dan lebih berkeadilan; menjadikan negara Indonesia sebagai negara hukum yang dapat membahagiakan rakyatnya.
BIBLIOGRAFI
Ali, A. 1996. Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. Cet. I. Bandung: Chandra Pratama.
. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.
Rahardjo, S. 1991. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
. 2009. Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
. 2009. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Jakarta: Genta Publishing.
Salman, H.R.O. 2009. Filsafat Hukum: Perkembangan dan Dinamika Masalah. Bandung: Refika Aditama.
Saifullah. 2007. Refleksi Sosiologi Hukum. Bandung: Refika Aditama.
Soekanto, S. 2006. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM
PROGRAM PASCASARJANA UMI MAKASSAR
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Poros pewacanaan hukum, sebagai sebuah sistem maupun sebagai sub sistem sosial, mengalami perkembangan yang signifikan. Dari mazhab Hukum alam, sebagai digalang oleh Socrates, Plato, Agustinus, Aristoteles, Thomas Aquinas, John Locke, dan Hobbest hingga paradigma Critical Legal Studies yang digalang oleh Roberto M. Unger telah mewarnai proses dialektis dalam membuat sintesis mengenai hakikat atau substansi hukum. Di Indonesia, poros pewacanaannya diwarnai dengan gerakan hukum Progresif sebagai digagas Satjipto Rahardjo yang mengkritik secara tajam positivisme hukum yang dianggap telah mencerabut hukum dari akar sosiologisnya, yaitu masyarakat. Orientasi pewacanaan hukum mengalami diferensiasi mulai dari melihat sumber hukum hingga eksistensi hukum sebagai sebuah gejala multi anasir.
Hukum, sejatinya merupakan ranah diskursus maha luas karena mencerap sekalian dimensi kehidupan manusia. Hukum tidak hanya sebagai tatanan yang otonom dan legitimatif, melainkan juga secara aktif membaur dengan tatanan kehidupan lainnya dan secara bersama mewujudkan tujuan-tujuan masyarakat, yaitu pencapaian keadilan tertinggi. Konteks demikian menyebabkan hukum harus dipandang sebagai holistik, tidak fragmentatif.
Idealitas hukum sebagai disebut sebelumnya – dipandang sebagai holistik – secara faktual memang masih jauh dari nyata. Kompartementalisasi perspektif dari ahli-ahli hukum dalam menalar hukum menyebabkan disparitas konsep dan orientasi. Ini kemudian tertuang dalam sekalian konsep yang meski memiliki objek kajian yang sama, yaitu hukum, tetapi menghasilkan pandangan yang tidak jarang bertentangan secara diametral satu sama lain.
Dalam konteks hukum Indonesia misalnya, begawan hukum Satjipto Rahardjo (alm) tampil dengan gagasan Hukum Progresif yang mengkritik secara diametral paradigma positivisme hukum yang telah mengkotak-kotakkan hukum dalam perundang-undangan yang secara eksplisit membangun logikanya secara estoeristik, sekaligus menyisihkan peranan dinamika sosial sebagai wadah eksistensi hukum itu sendiri. Gagasan tersebut pada dasarnya dilatari oleh keprihatinannya terhadap praktik hukum selama ini, khususnya para yuris, yang coba “menganaktirikan” peran gejolak-gejolak dan fakta sosial yang sejatinya, mempengaruhi proses dan fenomena hukum yang terjadi. Alih-alih hukum sebagai mekanisme kontrol dalam masyarakat, hukum justru dibentuk karakternya sebagai liberal yang berseberangan dengan kehendak-kehendak, tujuan, dan kesadaran hukum di masyarakat.
Apa yang kemudian diwacanakan oleh Satjipto Rahardjo tersebut pada dasarnya selaras dengan konsep yang dibangun oleh Friedrich Karl von Savigny. Savigny merupakan penggagas mazhab Sejarah yang poros argumentasinya menganggap bahwa hukum sejatinya hidup dan berkembang bersama masyarakat. Hukum itu ada di masyarakat dan senantiasa berkembang secara organis mengikuti gerak perubahan sosial dan budaya yang ada. Undang-undang sebagai dianggap selama ini merepresentasikan hukum hanyalah instrumen atau bagian kecil dari hukum yang tidak jarang bertentangan dengan jiwa masyarakat (volksgeist).
Asumsi kaum Positivis bahwa hukum harus diejawantahkan dalam undang-undang tidak sepenuhnya salah. Hanya saja, otokritik terhadap asumsi tersebut kurang, dan bahkan cenderung a priori. Pasalnya, meski undang-undang dimaksud dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat, tetapi kenyataan menunjukkan bahwa undang-undang cenderung mengabaikan aspirasi sosial yang muncul dan tidak jarang membangun logika hukum yang bertentangan secara diametral dengan aspirasi tersebut. Terlalu banyak contoh untuk mengurai hal ini, salah satunya adalah pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang telah “gagal” mengekspresikan kehendak masyarakat tentang hakikat pencurian itu sendiri. Inipun tidak dapat dianggap sebagai relitas tunggal pada satu sub sistem hukum (substansi hukum atau perundang-undangan), melainkan lebih jauh, juga merupakan “anomali” yang menimpa struktur hukum dan budaya hukum masyarakat . Kasus Bu Minah yang didakwa mencuri tiga biji kakao, kasus pencurian sebiji semangka adalah segelintir fakta yang menunjukkan bahwa hukum, kasus Jaksa Ester, “Istana dalam Penjara” ala Arthalita Suryani, dan kasus dugaan kriminalisasi dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto menunjukkan hukum telah gagal melaksanakan fungsinya dan telah menabrak perasaan keadilan di masyarakat.
Menampik asumsi tersebut di atas, Savigny coba membuat sebuah antitesa bahwa hukum itu pada dasarnya tidak dibuat (misalnya oleh legislator) melainkan hidup dan berkembang di masyarakat. Hukum lebih dilihat sebagai organis adanya; bahwa hukum bukanlah realitas yang statis melainkan senantiasa mengalami perubahan seiring dengan perubahan tatanan, struktur, dan nilai-nilai di masyarakat itu sendiri. Antitesis ini, menurut penulis juga didasari oleh keprihatinan Savigny bahwa eksistensi undang-undang sebagai elemen “premium” dalam hukum telah jauh meninggalkan akar sosiologisnya, yaitu masyarakat yang dibuktikan dengan ketidakberdayaan hukum dalam mengawal proses-proses sosial yang memiliki implikasi hukum.
Terlepas dari disparitas mazhab atau pendekatan hukum tersebut, penulis menganggap, dalam praktiknya, masing-masing memiliki domainnya sendiri. Domain demikian, sejatinya dapat disatukan dalam suatu kebulatan sistem. Mazhab sejarah, khususnya penulis pandang sebagai salah satu mazhab yang brilian (landmark concept) dalam menalar hukum. Meski pada beberapa segi bertentangan dengan mazhab lain, mazhab ini memiliki satu jargon eksklusif yang secara implisit “diakui” oleh mazhab lainnya, yaitu volksgeist atau jiwa rakyat. Inilah yang menjadi alas pikir mazhab Sejarah, khususnya Savigny sebagai pencetusnya, untuk melahirkan suatu antitesa yang menerjang status quo positivisme yang merangkul undang-undang sebagai patron utama dalam berhukum. Masyarakat dianggap sebagai pilar utama dalam suatu sistem hukum, karenan di dalamnya terdapat jiwa yang menggerakkan dinamika sosial budaya serta menentukan konstruksi nilai yang kemudian diperpegangi sebagai ukuran moral dan keadilan.
Karenanya, mengacu pada prawacana tersebut di atas, menarik kiranya untuk mendudukkan pandangan Savigny, yaitu mazhab Sejarah dalam memotret cara berhukum di masyarakat, meski bukan sebagai satu-satunya patron dalam melihat hukum. Tetapi, paling tidak apa yang diuraikan Savigny, meski muncul pada awal abad ke-19, masih relevan dengan kondisi berhukum saat ini. Bahkan, penulis menganggap, pandangan Savigny ini perlu dijadikan sebagai salah satu patron dalam merumuskan kembali hukum sebagai bagian dari gagasan untuk melakukan semacam dekonstruksi hukum menuju penciptaan hukum yang lebih ajeg (andal) dan komprehensif.
B. Rumusan Masalah
Berdasar tema makalah ini, penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimanakah latar belakang lahirnya mazhab Sejarah?
2. Bagaimanakah pandangan mazhab Sejarah tentang hukum?
3. Bagaimanakah implikasi mazhab Sejarah dalam pembangunan hukum nasional?
C. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Mengetahui latar belakang lahirnya mazhab Sejarah.
2. Mengetahui pandangan mazhab Sejarah tentang hukum.
3. Mengetahui implikasi mazhab Sejarah dalam pembangunan hukum nasional.
D. Manfaat
Penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
1. Manfaat teoretis
Pembahasan dalam makalah ini diharapkan dapat memperkaya khazanah pengkajian hukum, khususnya pengkajian pada wilayah mazhab Sejarah. Pembahasan ini diharapkan dapat memberikan perspektif baru yang lebih komprehensif mengenai esensi mazhab Sejarah sebagai bagian tak terpisahkan dalam dialektika hukum.
2. Manfaat praktis
Mezhab Sejarah, sebagai diurai dalam makalah ini diharapkan dapat dijadikan sebagai salah satu bahan dalam melakukan semacam “dekonstruksi” atas kondisi berhukum saat ini; kondisi berhukum yang menjadikan masyarakat sebagai patronase dengan sekalian nilai dan falsafah yang hidup di dalamnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Lahirnya Mazhab Sejarah
Mazhab Sejarah lahir pada awal abad ke-19, yaitu pada tahun 1814. Lahirnya mazhab ini ditandai dengan diterbitkannya manuskrip yang ditulis oleh Friedrich Karl von Savigny yang berjudul “Vom Beruf unserer Zeit fur Gezetgebung und Rechtwissenschaft” (tentang seruan masa kini akan undang-undang dan ilmu hukum) . Friedrich Karl von Savigny dipandang sebagai perintis lahirnya mazhab Sejarah .
Kelahiran mazhab yang dirintis oleh Savigny ini dipengaruhi oleh buku yang berjudul “L’ esprit des Lois” (Semangat Hukum) karangan Montesquieu (1689-1755) yang terbit pada tahun 1748. Dalam buku tersebut, Montesquieu mengemukakan bahwa ada relasi yang kuat antara jiwa suatu bangsa dengan hukum yang dianutnya . Hukum yang diperpegangi dan dianut suatu bangsa sangat dipengaruhi oleh jiwa bangsa yang direpresentasikan oleh nilai-nilai dan tatanan sosial yang ada. Nilai dan tatanan demikian bersifat dinamis, sehingga berimplikasi pada dinamisnya hukum. Dengan lain perkataan, dinamisasi nilai-nilai dan tatanan sosial menyebabkan dinamisasi pada hukum yang diperpegangi masyarakat.
Saifullah mengemukakan inti ajaran Montesquieu dalam bukunya “L’ esprit des lois” sebagai berikut:
1. Ajaran Montesquieu mempunyai dua definisi sentral, yaitu:
a. Mencari ke bawah kulit peraturan formal hukum untuk mendapatkan inspirasi serta hubungannya dengan bentuk pemerintahan dan dengan suatu substruktur sosial yang dinamis dari kelompok politik yang mendasarinya.
b. Penyelenggaraan hukum sebagai hal yang selalu ada secara wajar (the necessary relation deriving from the nature of things) yang akan menerangkan terjadinya berbagai jenis politik-yuridis karena sifat ketergantungannya pada fenomena-fenomena sosial lain seperti adat-istiadat, penduduk, agama, dan sebagainya.
2. Aksentuasi kajian pada persoalan bagaimana hubungan hukum dengan negara sebagai pelaksana hukum.
3. Hukum sangat bergantung pada morfologi atau bentuk fisik lingkungan masyarakat, sehingga kajiannya menggunakan metode fisika sosial.
4. Membebaskan Sosiologi Hukum dari segala kecenderungan metafisika yang dogmatis dan membawanya pada telaah yang lebih dekat pada perbandingan hukum.
5. Hukum diselenggarakan oleh pembuat undang-undang dan membedakan hukum dengan adat istiadat. Menurut Montesquieu, hukum itu diselenggarakan sementara adat istiadat diilhamkan.
6. Hukum merupakan bagian integral dari kebudayaan masyarakat.
7. Hukum merupakan hasil dari sejumlah anasir-anasir yang inheren dalam masyarakat sehingga hukum dapat dipahami dengan menelaah locus hukum tersebut berkembang.
8. Hukum bersifat relatif, karenanya hukum harus dipelajari dalam konteks latar belakang historis masyarakatnya.
Selain buku Montesquieu, kelahiran mazhab Sejarah juga dilatari oleh paham nasionalisme yang mulai timbul pada abad ke-19. Semboyan “Deutsch uber alles” mengekspresikan tingginya nasionalisme masyarakat Jerman yang sekaligus menjadi antitesa dari konsep Thibaut yang menyerukan kodifikasi hukum Jerman dalam perundang-undangan dengan patron kodifikasi hukum Prancis (Code Napoleon) . Seruan Thibaut tersebut menurut Savigny sangat tidak sejalan dengan jiwa rakyat (volksgeist) Jerman karena sejatinya, jiwa rakyat Jerman sangat berbeda dengan jiwa rakyat Prancis. Inilah yang kemudian mendorong Savigny untuk mengembangkan ajarannya tentang hukum, yaitu “Das recht wird nicht gemacht, est is und wird mit dem volke” (hukum tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat). Karena itu, menurut Savigny, masing-masing bangsa memiliki jiwa (volksgeist) yang berbeda, sehingga hukum masing-masing bangsa juga berbeda. Implikasinya, tidak ada hukum yang berlaku secara universal dan substansi hukum sangat ditentukan oleh pergaulan hidup dan pergeseran tata nilai yang ada di masyarakat .
B. Pandangan Mazhab Sejarah tentang Hukum
Mazhab sejarah memandang bahwa hukum hanya dapat dipahami dengan menelaah kerangka atau struktur kesejarahan (historisitas) dimana hukum tersebut timbul . Hukum merupakan tatanan yang lahir dari pergaulan masyarakat, di dalamnya tercakup nilai-nilai dan tatanan yang terbentuk secara alamiah dan senantiasa mengalami dinamisasi seiring dengan perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat tersebut.
Friedrich Karl von Savigny, sebagai perintis mazhab ini mengemukakan bahwa hukum merupakan representasi kesadaran hukum masyarakat (voklgeist) . Hukum, sejatinya berasal dari adat-istiadat, sejumlah keyakinan atau kepercayaan dan bukan berasal dari pembuat undang-undang (legislator). Pandangan Savigny ini dilatari oleh sikap kontra produktifnya terhadap kodifikasi hukum perdata Jerman yang menjadikan hukum Prancis (Code Napoleon) sebagai patron. Padahal, menurutnya, kodifikasi tersebut sangat sering bertentangan, bahkan secara diametral, dengan semangat dan jiwa (kesadaran hukum) masyarakat Jerman. Inilah yang kemudian menjadikan Savigny berpikir bahwa hukum bukan berasal dari pembuat undang-undang, melainkan berasal dari jiwa rakyat yang luhur dan dinamis .
Savigny berangkat dari satu keyakinan bahwa masing-masing bangsa memiliki jiwa (volksgeist) yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut terlihat dari perbedaan kebudayaan masing-masing bangsa, baik dari segi kooptasi nilai-nilai maupun perwujudannya semisal bentuk pergaulan, etika pergaulan, dan sebagainya. Ekspresi perbedaan tersebut juga tampak pada eksistensi hukum suatu bangsa yang bersifat temporal dan spasial. Masing-masing bangsa memiliki tatanan hukumnmya sendiri, dan berbeda secara substantif dengan hukum yang dimiliki bangsa lain .
Substansi ajaran mazhab Sejarah dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Hukum tidak dibuat melainkan ditemukan
Hukum sejatinya bukan sesuatu yang dengan sengaja dibuat oleh pembuat hukum. Hukum pada dasarnya tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat. Karenanya, hukum bersifat organis . Hukum tidak dengan sengaja disusun oleh pembentuk hukum . Hukum akan senantiasa berkembang dan menyesuaikan dengan perubahan sosial. Proses demikian merupakan proses yang alami atau tidak disadari karena menjadi bagian internal dalam lingkup pergaulan masyarakat.
2. Undang-undang tidak berlaku secara universal
Undang-undang, sebagai dianggap representasi hukum suatu bangsa bersifat temporal dan spasial. Undang-undang hanya berlaku di suatu bangsa atau kelompok bangsa tertentu (semisal persekutuan) dan pada kurun waktu tertentu. Oleh Savigny, setiap bangsa dipandang mengembangkan kebiasaannya sendiri karena mempunyai bahasa, adat-istiadat, dan konstitusi yang khas . Curzon mengemukakan:
“Law is a special product of people’s genius. Like language, it evolves gradually and embodies a people; it dies away when a people loses its individuality...Law have no universal validity; the apply solely to the nations in which they are created”
“Hukum merupakan produk khusus dari sekelompok masyarakat. Seperti bahasa, hukum berkembang secara bertahap dan merupakan representasi dari masyarakat; hukum itu lenyap seiring dengan hilangnya identitas masyarakat (punahnya masyarakat)...Hukum tidak berlaku secara universal; penerapannya terbatas pada bangsa dimana hukum itu dibuat”.
Dalam konteks Indonesia misalnya, undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif dengan eksekutif tidak dapat diberlakukan secara universal ke bangsa lain. Undang-undang tersebut hanya berlaku di Indonesia sendiri. Selain itu, undang-undang tersebut memiliki batas berlaku (temporal) karena substansinya tidak sesuai lagi dengan keinginan dan/atau kesadaran hukum masyarakat. Karenanya, amandemen perundang-undangan menjadi keniscayaan agar perundang-undangan tidak berseberangan dengan jiwa rakyat (volksgeist).
3. Hukum merupakan perwujudan dari jiwa rakyat atau kesadaran hukum masyarakat (volksgeist)
Savigny, sebagai dikutip Achmad Ali dari Curzon , mengemukakan:
“...there was an organic connection between law and people’s nature and character as developed through history. The true living law is customary law; it does not emerge from the arbitrary will od a law-giver, but from internal, silently operating forces within the community. Law is rooted in a people’s history; the roots are fed by the coneciounsness, the faith and customs of the people”.
“...terdapat hubungan yang organis (dinamis) antara hukum dengan kehidupan dan karakter masyarakat sebagai tumbuh dan berkembang dalam sejarah kehidupan masyarakat tersebut. Hukum yang hidup adalah hukum adat; hukum tersebut tidak dihasilkan oleh pembuat hukum (legislator) melainkan dari masyarakat itu sendiri, ditegakkan oleh masyarakat itu pula. Hukum berakar dalam sejarah masyarakat, dibangun atas dasar kesadaran penuh, keyakinan, dan adat istiadat yang dianut masyarakat. ”
G. Puchta, salah seorang murid Savigny mengemukakan bahwa semua hukum merupakan perwujudan dari kesadaran umum masyarakat (volksgeist) . Lebih lanjut, Puchta, sebagai dikutip oleh Satjipto Rahardjo dari Dias, mengemukakan:
“Hukum itu tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan dan menjadi kuat bersama-sama dengan kekuatan dari rakyat dan pada akhirnya ia mati manakala bangsa itu kehilangan kebangsaannya.”
Savigny menolak supremasi akal dalam pembuatan undang-undang. Secara tegas, dia menolak paradigma bahwa hukum itu dibuat, dan secara diametral dia menyatakan bahwa hukum itu ditemukan di masyarakat. Hukum ada di masyarakat, dan karenanya pembuatan undang-undang tidak begitu penting. Inilah yang oleh sebagian ahli dipandang sebagai pesimisme hukum, karena menolak upaya luhur manusia untuk menciptakan hukum yang akan mengarahkan manusia ke masa depan yang lebih baik, masa depan yang berlandaskan pada keadilan .
Satjipto Rahardjo memberikan contoh yang sangat sejalan dengan konsep mazhab Sejarah ini. Beliau menuturkan:
“Pada tanggal 2 Agustus 1985, sebuah Jumbo Jet Delta Airlines jatuh di Dallas dan menewaskan 137 orang. Segera sesudah malapetaka tersebut para lawyers dari kedua pihak, yaitu dari pihak korban dan perusahaan penerbangan, terjun ke lapangan dengan begitu cepat dan agresif. Suatu peperangan sengit dengan saling menuduh secara pahit dan imoral merupakan pemandangan yang menyusul tahun-tahun berikutnya. Ilustrasi yang bagus tentang cara berhukum di Amerika Serikat...Sepuluh hari sesudah peristiwa di Dallas tersebut, sebuah Jumbo Jet milik Japan Airlines jatuh di Gunung Ogura di Kepulauan Honshu. Tidak ada lawyers yang dengan agresif turun ke tempat kejadian, bagaikan burung gagak melihat bangkai. Hari-hari yang menyusul hanya diisi dengan suasan duka yang mendalam. Perusahaan Japan Airlines, secara penuh berusaha untuk mengevakuasi dan menolong baik korban maupun keluarganya. Sesudah semua beres, Presiden Japan Airlines menghadap kepada deretan korban dan keluarganya, membungkuk dalam-dalam, meminta maaf dan akhirnya mengundurkan diri dari jabatan. Anak-anak dari korban juga mendapat beasiswa dari perusahaan penerbangan tersebut. Itulah potret cara berhukum di Jepang”.
Apa yang dikemukakan Satjipto tersebut merupakan representasi dari konsep volksgeist sebagai digagas mazhab Sejarah. Perbedaan cara berhukum antara AS dengan Jepang dilatari oleh faktor kesejarahan mereka. Perilaku agresif dan cenderung imoral yang ditunjukkan oleh lawyers AS menunjukkan bahwa jiwa rakyat mereka didasarkan pada rasionalisme; suatu konstruk berpikir yang didasarkan pada kebenaran akal, sehingga aspek nurani cenderung terabaikan. Ini ditunjukkan dengan sikap saling curiga, menuduh satu sama lain, dan keinginan untuk menjatuhkan pihak lawan. Sementara di Jepang, kejadian tersebut ditanggapi secara positif, dengan berlandaskan pada keyakinan, ketulusan dan instrospeksi diri. Masyarakat Jepang dikenal sebagai bangsa yang mendasarkan pikiran dan perilakunya pada kokoro (nurani). Karenanya, tidak mengherankan jika terjadi kasus hukum seperti tersebut di atas, maka secara sukarela, masing-masing pihak berusaha saling menolong, memaafkan, dan berupaya menempuh rekonsiliasi semaksimal mungkin, karena tujuan hukum tertinggi mereka adalah kedamaian.
Inilah yang kemudian dipahami sebagai volksgeist atau jiwa rakyat. Jiwa suatu bangsa sangat menentukan bagaimana cara berhukum mereka, bagaimana mereka melihat, menginternalisasikan, dan mengaplikasikan aturan-aturan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Cerminan jiwa suatu bangsa tercermin dari hukumnya dan karenanya, benar argumentas mazhab Sejarah, bahwa hukum tidak dibuat, melainkan ditemukan dan bersumber dari jiwa rakyat.
4. Hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat atau sejarah suatu bangsa
Hukum, secara a priori tidak dapat dipisahkan dari sejarah suatu bangsa. Hukum yang berlaku di suatu negara harus dilihat dalam konteks sejarahnya. Karenanya, hukum yang tidak bersumber dari sejarah atau jiwa bangsa dianggap bukan hukum karena hanya akan menciptakan ketidakpastian dan bukan tidak mungkin justru menggiring ketidakadilan dalam masyarakat. Memahami hukum sebagai suatu kajian akademik-dialektis harus berlandaskan pada kajian historis-sosiologis, karena sejatinya sejarah masyarakat merupakan akar dari hukum yang berlaku pada masyarakat tersebut.
5. Aturan-aturan hukum (undang-undang) yang bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat (volksgeist) harus dibatalkan karena sifat aturan hukum tidak lebih penting dari kesadaran hukum tersebut.
Adalah merupakan sesuatu yang lumrah atas penolakan sekelompok masyarakat terhadap aturan perundang-undangan tertentu karena didasari oleh adanya pertentangan antara aturan-aturan hukum tersebut dengan kesadaran hukum masyarakat. Pertentangan tersebut, baik secara linier maupun diametral akan menimbulkan friksi secara tajam di masyarakat. Selain penolakan, tidak menutup kemungkinan adanya upaya untuk menggugurkan aturan perundangan tersebut, karena sekali lagi, jiwa rakyat adalah supremasi tertinggi, dan karenanya aturan hukum harus tunduk dengan jiwa rakyat tersebut.
C. Implikasi Mazhab Sejarah dalam Pembangunan Hukum Nasional
Menilik lebih jauh tentang ajaran mazhab Sejarah, volksgeist (jiwa rakyat) merupakan episentrum paradigma yang dibangun dalam suatu konsep abstrak. Volksgeist menjadi teramat penting, terutama karena konsep ini menurut mazhab Sejarah adalah akar dari hukum itu sendiri. Hukum yang baik tidak akan terbangun jika volksgeist tidak dijadikan sebagai patron dalam perumusan dan pelaksanaannya.
Pembangunan hukum nasional sebagai salah satu sub tema dalam makalah ini coba dibahas dan dilakukan semacam dekonstruksi paradigmatik. Hukum nasional saat ini penulis anggap masih jauh dari kondisi ideal, masih belum cukup (not sufficient) untuk mewujudkan keadilan hukum tertinggi. Penulis mengacu pada beberapa argumentasi.
Pertama, mengutip pendapat Charles Stamford, sebagai dikutip oleh Satjipto Rahardjo , yang mengatakan bahwa hukum yang dipenuhi dengan ketidakpastian (ketidakteraturan) tidak akan mungkin dapat mewujudkan ketertiban yang sempurna, baik dalam hukum itu sendiri maupun di masyarakat. Pendapat Sampford ini dikenal dengan “the disorder of law” atau ketidakteraturan hukum. Sampford melihat bahwa hukum tidak cukup (not suficient) untuk dianggap sebagai sebuah sistem, karena antara satu aspek dengan aspek lainnya tidak saling berpadu secara linier dan reliabel. Misalnya, koruptor yang seharusnya dihukum berat (sesuai amanat undang-undang) dalam kenyataannya ternyata banyak yang dihukum “ringan” bahkan tidak jarang divonis bebas, meskipun secara formil-materil terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Belum lagi perilaku yuris yang sangat jauh dari idealitas aturan-aturan hukum, yang tidak menjadikan kode etik profesi sebagai patronase dalam menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya; yaitu penegakan supremasi hukum, menjadikan hukum sebagai panglima.
Kedua, perundangan-undangan sebagai instrumen utama hukum (the ultimate law instrument) banyak yang bertentangan dengan kehendak dan keinginan masyarakat (kesadaran hukum masyarakat). Peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang tidak jarang menabrak aspirasi masyarakat akan sebuah tatanan yang berkeadilan. Memang, harus diakui undang-undang sejatinya bukanlah produk hukum, melainkan produk politik, akan tetapi kenyataan tersebut tidak boleh secara a priori dijadikan sebagai justiikasi atas kondisi demikian. Sekalian aturan selaiknya mendasarkan diri pada apa yang diinginkan oleh masyarakat, sehingga pada penerapannya tidak menemui karang keras. Ambil contoh, RUU tentang Perkawinan yang baru memuat aturan tentang pemidanaan bagi pelaku nikah siri (nikah yang tidak tercatat di KUA atau nikah di bawah tangan) dan nikah mut’ah (nikah kontrak). Pelaku kedua bentuk nikah tersebut akan dikenakan sanksi pidana di kisaran 3 – 6 bulan penjara dan/atau denda minimal Rp. 5.000.000. Belum lagi disahkan, RUU ini telah mendapat kecaman dari berbagai pihak dengan berbagai dalih. Sebut saja, perzinaan akan makin marak, melanggar hak konstitusional individu untuk menikah, bertentangan dengan ajaran Islam, dan sebagainya. Diakui atau tidak, RUU ini sebanarnya punya maksud yang baik, yaitu melindungi harkat dan martabat wanita dan anak-anak, yang sejauh ini diklaim sebagai pihak yang paling dirugikan atas kedua bentuk praktik nikah tersebut. Pun demikian, dasar argumantasi dimaksud tidak sepenuhnya diterima oleh masyarakat, bahkan secara diametral menentang habis-habisan draft RUU tersebut. Apa yang salah dengan RUU ini? Tampaknya, pengkajian secara massif di wilayah filosofis-sosiologis serta share informasi yang belum signifikan antara pemerintah yang menjadi akar masalahnya. Karena, sekali lagi undang-undang ini dibuat untuk mengatur kepentingan masyarakat, sehingga aspirasi masyarakat selaiknya dijadikan sebagai patron.
Ketiga, penegakan hukum oleh yuris banyak menunjukkan indikasi yang “tidak humanis” alias “tidak bijaksana”. Bagaimanapun, masyarakat adalah elemen terpenting dalam penegakan hukum dan, karenanya, masyarakat harus ditempatkan pada posisi yang laik. Yuris tidak seharusnya memperlakukan masyarakat secara bias humanis, melainkan harus melihat apa keinginan mereka, harapan-harapan, dan kebangunan relasi resiprokal antara masyarakat dengan yuris. Dengan mengacu pada kondisi-kondisi demikian, jiwa rakyat (volksgeist) akan menjadi bingkai yang mengawal penegakan hukum dan mengarahkan kebangunan relasi yang sinergi antara yuris dengan masyarakat sebagai bagian penguatan hukum (empowering of law).
Ketiga argumentasi dasar tersebut yang dikemukakan penulis pada dasarnya merupakan pengejawantahan poros pemikiran mazhab sejarah, yaitu jiwa rakyat (volksgeist) yang dinamis. Jiwa rakyat, dalam konteks ini dijadikan sebagai aras misi “dekonstruksi” hukum nasional. Dekonstruksi dimaksud tidak secara frontal merombak dan meruntuhkan tatanan hukum yang telah ada, melainkan evaluasi dan perbaikan pada beberapa sisi masing-masing sub sistem hukum, yaitu substansi, struktur, dan kultur hukum. Upaya dekonstruksi ini lebih kepada upaya untuk memberdayakan hukum (empowerment) agar hukum benar-benar dapat menjadi panglima bagi pencapaian visi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Ini pulalah yang oleh Satjipto Rahardjo dibahasakan sebagai negara hukum yang membahagiakan rakyatnya, karena menjadikan rakyat sebagai subjek utama yang terhormat dalam pembangunan hukum nasional.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasar apa yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, penulis menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Mazhab Sejarah lahir pada awal abad ke-19, yaitu pada tahun 1814. Mazhab ini dipelopori oleh Friedrich Karl von Savigny melalui suatu manuskrip yang berjudul “Vom Beruf unserer Zeit fur Gezetgebung und Rechtwissenschaft” (tentang seruan masa kini akan undang-undang dan ilmu hukum). Kelahiran mazhab Sejarah ini dilatari oleh dua faktor, yaitu buku yang ditulis oleh Montesquieu yang berjudul “L’ esprit des Lois” dan samangat nasionalisme pada abad ke-19. Sebagai pelopor, Savigny mengkritisi usulan Thibaut yang menganjurkan kodifikasi hukum perdata Jerman dengan mengacu pada Code Napoleon Prancis.
2. Mazhab Sejarah melihat hukum sebagai entitas yang organis-dinamis. Hukum bagi mazhab ini, dipandang sebagai sesuatu yang natural, tidak dibuat, melainkan hidup dan berkembang bersama masyarakat. Hukum bukanlah sesuatu yang statis, melainkan dinamis karena akan senantiasa berubah seiring dengan perubahan tata nilai di masyarakat. Hukum bersumber dari jiwa rakyat (volksgeist) dan karenanya undang-undang tidak begitu penting.
3. Sebagai isu sentral dalam makalah ini, dekonstruksi hukum nasional sebagai upaya memberdayakan dan menguatkan hukum secara sistemik (empowerment of law) mengacu pada konsep dasar mazhab Sejarah, yaitu jiwa rakyat (volksgeist) sebagai satu-satunya sumber hukum yang dapat dipercaya. Pembangunan hukum nasional harus menjadikan semangat dan tata nilai yang dianut bangsa Indonesia sebagai patronase utama, sehingga hukum dapat membantu tercapainya visi bangsa Indonesia, yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B. Saran
Apa yang telah dipercakapkan dalam makalah ini menunjukkan betapa jiwa rakyat (volksgeist) sangat penting kedudukannya dalam pembangunan hukum nasional. Karenanya, baik yuris maupun legislator harus memperhatikan betul aspek ini, baik dalam konteks pembuatan aturan perundang-undangan maupun penegakan hukum nasional. Ke depan, diharapkan, misi “dekonstruksi” hukum nasional benar-benar dapat mengantarkan bangsa ini lebih maju dan lebih berkeadilan; menjadikan negara Indonesia sebagai negara hukum yang dapat membahagiakan rakyatnya.
BIBLIOGRAFI
Ali, A. 1996. Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. Cet. I. Bandung: Chandra Pratama.
. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.
Rahardjo, S. 1991. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
. 2009. Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
. 2009. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Jakarta: Genta Publishing.
Salman, H.R.O. 2009. Filsafat Hukum: Perkembangan dan Dinamika Masalah. Bandung: Refika Aditama.
Saifullah. 2007. Refleksi Sosiologi Hukum. Bandung: Refika Aditama.
Soekanto, S. 2006. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Langganan:
Postingan (Atom)