11.19.2007

prospek peradilan agama di indonesia (suatu tinjauan yuridis-institusional)

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Peradilan Agama sebagai salah satu lembaga hukum di Indonesia telah eksis seiring dengan perjalanan bangsa dari awal kemerdekaan hingga saat ini. Dalam rentang waktu tersebut, peradilan agama telah melewati rangkaian proses transformasi kelembagaan dalam rangka memperkuat eksistensinya dalam kerangka hukum di Indonesia.

Salah satu pijakan awal yang krusial dalam kemapanan peradilan agama secara kelembagaan adalah kodifikasi peraturan-peraturan tentang peradilan agama ke dalam UU No.7 tahun 1989 mengenai peradilan agama. Dengan kodifikasi tersebut, maka peradilan agama memperoleh pengakuan hukum yang luas sebagai lembaga hukum yang otoritatif dan independen. Implikasi lebih jauh adalah adanya transparansi mengenai yurisdiksi peradilan agama dalam dinamika hukum nasional, sehingga putusan atau ketetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan agama memiliki kekuatan hukum yang tetap. Hal inilah yang sesungguhnya mengawali kiprah nyata peradilan agama dalam rangka penegakan supremasi hukum secara massif.

Dalam perkembangan selanjutnya, seiring dengan dinamika sosial-ekonomi masyarakat yang semakin kompleks dan dinamis, kebutuhan akan pemenuhan rasa keadilan semakin menguat, sehingga diperlukan adanya suatu peraturan perundang-undangan yang lebih komprehensif. Peradilan agama dituntut untuk mengambil peran yang lebih jauh dalam pemenuhan rasa keadilan di masyarakat. Satu hal yang sangat riskan dalam konteks ini adalah masalah ekonomi syari’ah yang penanganannya belum maksimal. Sebagai yang kita ketahui, perkara hukum yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah selama ini ditangani oleh pengadilan negeri yang secara substansial kurang kompeten, mengingat basis pendalaman hukumnya adalah hukum positif, sedangkan perkara ekonomi syari’ah berbasis hukum Islam. Lebih jauh, dewasa ini telah banyak berdiri lembaga-lembaga keuangan syari’ah yang melayani kebutuhan finansial masyarakat, sehingga secara hukum perlu diakomodir dalam lembaga hukum yang kompeten.

Adalah peradilan agama yang kemudian dianggap sebagai lembaga yang representatif dan kompeten dalam menangani perkara ekonomi syari’ah. Ada beberapa alasan yang mendasari hal ini. Pertama, hakim-hakim dalam peradilan agama memiliki pendalaman hukum Islam yang lebih dibandingkan dengan hakim-hakim umum di pengadilan negeri. Meski hal tersebut bukanlah hal yang mutlak, namun paling tidak hal ini dapat digunakan sebagai parameter awal yang memperkuat asumsi bahwa peradilan agama adalah lembaga yang paling representatif mengenai hal ini. Kedua, peradilan agama secara faktual lebih ‘bersih’ dibandingkan dengan pengadilan negeri. Sebagai yang kita ketahui, dalam dinamikanya, lembaga peradilan agama lebih independen dan transparan dibandingkan dengan pengadilan negeri dalam menjalankan otoritasnya. Cukup banyak bukti yang mendukung hal ini. Salah satunya adalah sangat jarang ditemukan penyimpangan aturan yang dilakukan oleh aparat pengadilan agama. Hal ini sangat bertolak belakang dengan kinerja aparat pengadilan negeri yang hampir setiap saat terdengar penyimpangan aturan hukum, antara lain terlihat jelas dalam produk-produk hukum yang dikeluarkan.

Aktualisasi nyata dari pertimbangan-pertimbangan diatas adalah amandemen UU No.7 tahun 1989 menjadi UU No.3 tahun 2006 tentang peradilan agama. Amandemen ini membawa implikasi yang signifikan bagi yurisdiksi peradilan agama. Hal ini ditunjukkan dengan ekspansi wewenang peradilan agama yang dipercayakan untuk menangani perkara-perkara ekonomi syari’ah di masyarakat. Inilah sesungguhnya yang menjadi substansi lembaga peradilan agama secara yuridis, yaitu menjadi wadah bagi penyelesaian perkara-perkara hukum, terutama bagi umat muslim yang mendambakan keadilan yang hakiki. Segalanya kembali pada lembaga peradilan agama itu sendiri untuk senantiasa menjaga independensinya dan menjadi pilar bagi penegakan supremasi hukum di Indonesia. Pada akhirnya, realitas-lah yang akan membuktikannya.

B. Rumusan Masalah

Dari pemaparan pada latar belakang diatas, penulis mengangkat beberapa permasalahan. Permasalahan itu adalah:

1. Bagaimana dinamika peradilan agama dalam konteks historisitasnya?

2. Apa implikasi yuridis dari amandemen UU No.7 Tahun 1989 menjadi UU No.3 Tahun 2006 terhadap eksistensi peradilan agama?

3. Bagaimana prospek peradilan agama dalam konteks tata hukum di Indonesia?

C. Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:

1. Mengetahui dinamika peradilan agama secara historis. Selain mengetahui kronologi historisnya, hal ini juga bertujuan untuk memproyeksi sejauh mana eksistensi peradilan agama dalam konteks tata hukum Indonesia dan konteks sosiologis kemasyarakatan.

2. Mengetahui sejauh mana implikasi amandemen UU No.7 Tahun 1989 menjadi UU No.3 Tahun 2006 terhadap eksistensi peradilan agama. Eksistensi ini berkaitan dengan yurisdiksi peradilan agama serta kedudukannya dalam konteks yuridis dan sosiologis kemasayarakatan.

3. Mengetahui prospek peradilan agama dalam tata hukum Indonesia. Dalam hal ini, peradilan agama diperhadapkan dengan sejumlah peluang dan tantangan kontekstual ke-Indonesia-an yang menjadi bagian integral dalam dinamika hukumnya.

D. Manfaat Penulisan

Penulisan makalah ini memiliki manfaat, baik manfaat teoritis maupun manfaat praktis.

1. Manfaat Teoritis

a. Menambah pengetahuan penulis tentang aturan formal dalam penulisan karya ilmiah

b. Mengetahui aspek teoritis peradilan agama.

2. Manfaat Praktis

a. Meningkatkan kemampuan penulis dalam menulis karya ilmiah, baik kemampuan secara kuantitatif maupun secara kualitatif.

b. Mengetahui proses-proses transformasi dalam lembaga peradilan agama sehingga dapat berpartisipasi, baik secara aktif maupun pasif, dalam mewujudkan peradilan agama yang independen dan progresif dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia.

c. Menambah kesadaran penulis akan polemik hukum yang terjadi di negara Indonesia sehingga secara proaktif berpikir dan berusaha merumuskan konsep-konsep yang kontributif dalam pemecahannya. Dengan demikian, akan tercipta suatu dinamika yang dinamis dalam upaya bersama untuk kemajuan dan kejayaan supremasi hukum di Indonesia.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Dinamika Peradilan Agama dalam Konteks Historis

Peradilan agama secara historis telah ada sejak sebelum kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada tahun 1808. Kemudian pada tahun 1823, terbit Resolusi Gubernur Jenderal No.12 yang menetapkan berdirinya pengadilan agama Palembang dengan kewenangan pada perkara-perkara perdata. Perkara pidana pada saat itu diserahkan ke pengadilan negeri.

Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, peradilan agama mengalami transformasi yang signifikan dalam konteks kelembagaan. Peradilan agama secara institusional berada di bawah naungan Kementerian Kehakiman. Dengan demikian, segala bentuk aktifitas yuridis dalam lingkup peradilan agama harus dipertanggungjawabkan kepada kementerian kehakiman.

Pada tahun 1946, terbit Peraturan Pemerintah No.5 tahun 1946 yang menetapkan bahwa peradilan agama secara institusional berada di bawah naungan kementerian agama. Dengan ketetapan ini, dinamika peradilan agama mengalami perubahan yang cukup signifkan. Orientasi keagamaan sedikit demi sedikit mengalami progresifitas yang mewarnai derap langkah peradilan agama. Peradilan agama sangat identik dengan agama, sehingga ajaran agama memiliki intervensi yang signifikan dalam putusan maupun penetapan yang dikeluarkan. Selanjutnya, setelah dikeluarkannya UU No.19 tahun 1948, maka peradilan agama secara institusional berada dalam lingkungan peradilan umum. Dengan demikian, maka peradilan agama secara perlahan mulai mensejajarkan diri dengan peradilan-peradilan umum yang telah ada. Dari hal ini pula, peradilan agama secara perlahan mengalami penguatan secara institusional dan berimplikasi pada kekuatan hukum dari setiap putusan maupun penetapan yang dikeluarkannya.

Eksistensi peradilan agama dalam tata hukum Indonesia semakin kuat. Hal ini ditunjukkan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No.45 tahun 1957 yang menetapkan pembentukan pengadilan agama di luar pulau Jawa, yaitu di pulau Madura dan Kalimantan Selatan. Selanjutnya, kedudukan peradilan agama menjadi sejajar dengan peradilan lain berdasarkan ketentuan UU No.14 tahun 1970. Dengan demikian, maka otoritas peradilan agama diakui secara penuh dalam tata hukum di negara Indonesia.

Pada tahun 1989, pemerintah mengeluarkan UU No.7 tahun 1989 tentang peradilan agama. Dengan keluarnya undang-undang ini, maka institusi peradilan agama telah mendapatkan bentuknya yang sempurna, baik kedudukannya secara institusional maupun transparansi wewenang dan kelengkapan aparat secara struktural. Salah satu asas yang menjadi dasar bagi proses peradilan dalam lingkup peradilan agama berdasarkan undang-undang ini adalah penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Seiring dengan perkembangan zaman dan semakin kompleksnya dinamika kehidupan bangsa Indonesia, maka perkara-perkara hukum di masyarakat sangat potensial bertambah, baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif. Salah satu yang menjadi aksentuasi adalah perkembangan lembaga ekonomi syari’ah yang dari tahun ke tahun mengalami perkembangan yang signifikan. Sebagai deskripsi awal, perkembangan ekonomi syari’ah di Indonesia demikian cepat, khususnya perbankan, asuransi dan pasar modal. Jika pada tahun 1990-an jumlah kantor layanan perbankan syariah masih belasan, maka tahun 2000an, jumlah kantor pelayanan lembaga keuangan syariah itu melebihi enam ratusan yang tersebar di seluruh Indonesia. Asset perbankan syari’ah ketika itu belum mencapai Rp 1 triliun, maka saat ini assetnya lebih dari Rp 22 triliun. Lembaga asuransi syariah pada tahun 1994 hanya dua buah yakni Asuransi Takaful Keluarga dan Takaful Umum, kini telah berjumlah 34 lembaga asuransi syariah (Data AASI 2006). Demikian pula obligasi syariah tumbuh pesat mengimbangi asuransi dan perbankan syariah [1]. Dari sini, peradilan agama, secara institusional dituntut untuk terlibat dalam penanganan kasus-kasus pidana ekonomi syari’ah. Namun, kendala yang cukup riskan menghambat upaya tersebut, mengingat otoritas peradilan agama yang hanya menangani perkara-perkara di bidang perdata, seperti wakaf, cerai, hibah, zakat, infaq, sadhaqah, waris, dan perkawinan. Dapat dipahami mengingat masalah-masalah yang muncul di masyarakat banyak yang berkualifikasi pidana, sehingga ‘tangan’ peradilan agama tidak sanggup untuk menyentuhnya.

Hal diatas yang agaknya menjadi pertimbangan utama bagi pemerintah untuk melakukan perubahan yang signifikan dalam upaya melibatkan peradilan agama pada penyelesaian perkara-perkara pidana ekonomi syari’ah. Dasar yang menjadi pertimbangan lainnya adalah realitas yang memperlihatkan betapa peradilan umum kewalahan dalam menyelesaikan perkara yang diajukan hingga banyak perkara yang terkatung-katung tanpa ada kejelasan mengenai penyelesaiannya. Hal tersebut lebih diperparah dengan banyaknya keputusan peradilan umum yang tergolong manipulatif karena pertimbangan hukum yang diberikan sering tidak menyentuh substansi hukum yang sesungguhnya, ditambah lagi dengan maraknya mafia peradilan yang semakin menenggelamkan reputasi peradilan umum dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Karena itu, sangatlah pantas untuk mengeluarkan suatu aturan baru sebagai upaya progresif dalam menciptakan tatanan hukum yang lebih representatif, tentunya dengan pemberian wewenang pada peradilan agama yang lebih komprehensif dalam perkara pidana .

Amandemen UU No.7 tahun1989 menjadi UU No.3 tahun 2006 merupakan aktualisasi dari hal diatas. Dengan undang-undang ini, maka peradilan agama diberi kewenangan untuk menangani perkara ekonomi syari’ah, antara lain meliputi bank syari’ah, reksadana syari’ah, asuransi syari’ah, dan obligasi syari’ah. Dengan peraturan ini, peradilan agama dituntut untuk menjalankan peran peradilan sebagai pilar utama dalam menegakkan supremasi hukum. Peradilan agama mengemban ekspektasi besar masyarakat untuk mengiring perubahan menuju tatanan hukum yang representatif dan transparan, serta memenuhi dahaga keadilan di masyarakat yang selama ini ditutupi oleh tabir mafia peradilan yang menggerogoti dinamika hukum di Indonesia.

B. Eksistensi Peradilan Agama pasca Lahirnya UU No.3 tahun 2006

Peradilan Agama mengalami pertumbuhan dan perkembangan dalam rentang waktu yang panjang sejak Islam menjadi kekuatan politik di Indonesia[2]. Sejalan dengan dinamika hukum yang semakin kompleks, peradilan agama berusaha tampil sebagai suatu institusi yang menjadi pilar bagi suksesnya penegakan supremasi hukum. Karena itu, eksistensi peradilan agama perlu diperkuat dengan aturan normatif yang memberi otoritas yang luas (yurisdiksi) kepada peradilan agama.

Pada Desember 2006, pemerintah menetapkan amandemen terhadap UU No. 7 tahun 1989 menjadi UU No. 3 Tahun 2006 tentang peradilan agama. Penetapan Undang-undang baru ini membawa implikasi yang signifikan bagi peradilan agama, baik dalam konteks institusional maupun dalam konteks kewenangan mengadili (yurisdiksi).

Dalam konteks institusional, peradilan agama memiliki kedudukan yang sama dengan peradilan umum lainnya dalam tata hukum Indonesia. Lebih lanjut, substansi dari UU No. 3 Tahun 2006 salah satunya menetapkan kebijakan satu atap dalam institusi kehakiman. Peradilan agama yang sebelumnya masih dalam naungan Departemen Agama, setelah amandemen maka peradilan agama berada di bawah otoritas atau naungan Mahkamah Agung. Hal ini membawa keuntungan yang sangat signifikan bagi peradilan agama itu sendiri. Pertama, peradilan agama mendapatkan pengakuan yang luas dari lembaga-lembaga atau institusi hukum lainnya. Sebagai yang kita ketahui, sebelum kebijakan satu atap ini, peradilan agama cenderung dipandang sebelah mata sehingga menurunkan reputasinya sebagai lembaga pengadil. Dapat dimaklumi, sebab saat itu selain belum dibawahi langsung oleh Mahkamah Agung, partisipasi peradilan agama dalam lalu lintas hukum kurang komprehensif. Kedua, peradilan agama setelah keluarnya kebijakan satu atap ini mulai mendapatkan prioritas yang seimbang dengan peradilan umum lainnya, seperti peradilan negeri. Peningkatan prioritas itu antara lain ditandai dengan bertambahnya hakim agung yang direkrut dari hakim-hakim tinggi yang berlatar belakang hakim peradilan agama. Adalah sesuatu yang cukup menggembirakan ketika hakim-hakim agama (hakim tinggi) diberi akses yang luas sebagaimana yang berlaku bagi hakim-hakim negeri (hakim tinggi) untuk menjadi hakim agung, sebab dengan hal ini partisipasi peradilan agama secara tidak langsung dalam upaya penegakan supremasi hukum menjadi lebih signifikan dan sebagai salah satu wahana bagi aktualisasi visi luhur lembaga peradilan agama (pengayoman).

Dalam konteks kewenangan mengadili, yurisdiksi peradilan agama mengalami perluasan yang cukup signifikan. Peradilan agama tidak lagi hanya menangani masalah perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shadaqah, namun lebih dari itu peradilan agama diberikan wewenang yang lebih krusial. Pada pasal 49 point i disebutkan dengan jelas bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syari’ah[3]. Dalam penjelasan UU No. 3 tahun 2006 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, yang meliputi:

a) Bank syariah

b) Lembaga keuangan mikro syari’ah

c) Asuransi syari’ah

d) Reasurasi syari’ah,

e) Reksadana syari’ah

f) Obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah

g) Sekuritas syariah

h) Pembiayaan syari’ah

i) Pegadaian syari’ah

j) Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah, dan

k) Bisnis syari’ah

Dengan perluasan kewenangan di atas, maka partisipasi peradilan agama dalam menjaga stabilitas hukum di masyarakat lebih luas. Peranan peradilan agama sangat diharapkan, terutama untuk menyelesaikan perkara ekonomi syari’ah yang selama ini belum terlaksana dengan baik. Eksistensi peradilan agama akan benar-benar teruji jika kedepan, peradilan agama dapat menyelesaikan perkara-perkara ekonomi syari’ah dengan putusan-putusan yang benar-benar memenuhi rasa keadilan dalam kehidupan masyarakat.

C. Prospek Peradilan Agama dalam Tata Hukum Indonesia

Kedepan, peradian agama akan diperhadapkan dengan berbagai peluang dan tantangan yang akan menentukan sejauh mana eksistensinya dalam dinamika kehidupan masyarakat. Peluang dan tantangan ini bukanlah sesuatu yang dikotomik, bukan pula quasi yang sengaja dideskripsikan untuk menghambat kemajuan peradilan agama secara institusional, melainkan merupkan bagian inheren yang akan senantiasa memberi warna dalam dinamika kelembagaan serta semakin mendewasakan lembaga peradilan agama dalam mewujudkan visi keadilan yang telah disepakati.

Taufiq, melakukan analisis SWOT untuk mengidentifikasi sejauh mana prospek peradilan agama kedepan[4]. Analisis Taufiq meliputi:

1. Kekuatan (Strength) peradilan agama terletak pada:

a. Besarnya dedikasi dari aparat-aparat peradilan agama terhadap tugas dan tanggung jawab yang mereka pikul karena didasari oleh sebuah keyakinan bahwa apa yang mereka lakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban atas tugas dan tanggung jawabnya merupakan ibadah kepada Tuhan. Keadaan seperti ini senantiasa akan memacu semangat mereka untuk maksimal dalam menjalankan tugas dan berjuang untuk kemajuan peradilan agama secara khusus, dan bangsa Indonesia secara umum.

b. Hukum (aturan-aturan) yang diaplikasikan di peradilan agama bersentuhan langsung dengan sendi dasar kehidupan masyarakat, yaitu hasrat untuk memperoleh keadilan dalam segala sisi dan ruang kehidupan. Selain itu, aturan-aturan tersebut memiliki kaitan yang sangat erat dengan aspek teologis (keimanan), sehingga berimplikasi kuat terhadap perhatian masyarakat, yang dengannya membantu dalam aktualisasi hukum yang hakiki.

2. Kelemahan (Weakness) peradilan agama terletak pada:

a. Sulit berkembangnya unsur-unsur administratif lembaga secara kuantitatif. Hal ini berimplikasi pada masih belum tertibnya administrasi peradilan agama secara menyeluruh.

b. Masih lemahnya organisasi pembinaan dan pelaksanaan fungsi kontrol di Mahkamah Agung.

c. Masih terdapat stigma di masyarakat yang menganggap bahwa peradilan agama hanya mengurusi masalah perceraian dan perkara-perkara perdata Islam lainnya. Tentunya, keadaan demikian menyebabkan munculnya suatu inhibitor tertentu ditengah upaya peradilan agama untuk tetap eksis dan mengaktualisasikan visi keadilan.

d. Harus diakui bahwa masih banyak hakim di pengadilan agama yang belum menguasai hukum perdata dan hukum acara perdata nasional dengan baik. Disamping itu, banyak pula panitera dan jurusita yang belum menguasai tekhnis litigasi. Hal ini tentu menjadi kelemahan yang sangat fundamental bagi peradilan agama itu sendiri, selain karena berimplikasi kuat terhadap putusan-putusan yang diberikan juga semakin berkurangnya tingkat kepercayaan masyarakat akan kapabilitas lembaga peradilan agama sebagai wujud otoritas penegak supremasi hukum.

e. Jumlah aparat di lingkungan peradilan agama secara umum masih terbatas. Keterbatasan ini secara langsung akan mempengaruhi tingkat keberhasilan dari kinerja peradilan agama sehingga dapat mengancam eksistensi kelembagaannya di masyarakat.

3. Kesempatan (Opportunity) peradilan agama terletak pada:

a. Adanya amandemen UU No. 7 tahun 1989 menjadi UU No. 3 tahun 2006 tentang peradilan agama. Dengan amandemen ini, maka secara institusional eksistensi peradilan agama mengalami penguatan karena kewenangan mengadilinya diperluas. Perluasan kewenangan ini akan membawa peradilan agama ke kasta yang lebih tinggi sebagai media untuk mempertahankan eksistensi kelembagaannya.

b. Seiring dengan semakin meningkatnya aktifitas dalam kehidupan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan bidang ekonomi syari’ah, maka peradilan agama dituntut untuk lebih proaktif dalam menjaga agar tetap berada pada koridor hukum yang benar. Inilah kesempatan emas bagi peradilan agama untuk menunjukkan eksistensi dan peranannya dalam menjaga stabilitas kehidupan di masyarakat.

4. Ancaman (Threat) peradilan agama terletak pada:

a. Biaya perkara yang masih cukup tinggi sehingga menyulitkan masyarakat yang ingin berperkara di peradilan agama.

b. Anggaran dana untuk operasionalisasi peradilan agama masih rendah sehingga menghambat aparatnya untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.



[1] Agustianto. Fatwa Ekonomi Syari’ah Di Indonesia. www.pesantrenvirtual.com /index .php? option = com_content&task=view&id=1096&Itemid=5.

[2] Cik Hasan Bisri. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. hlm.258

[3] Agustianto. Fatwa Ekonomi Syari’ah Di Indonesia. www.pesantrenvirtual.com /index .php? option = com_content&task=view&id=1096&Itemid=5.

[4] Lihat Cik Hasan Bisri. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. hlm. 262-263

pengakuan internasional

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Berbicara mengenai pengakuan internasional, kita tidak akan terlepas dari konteks masyarakat internasional. Masyarakat internasional sebagai yang kita ketahui merupakan sebuah entitas yang sangat dinamis. Masyarakat internasional tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Hal ini kemudian berimplikasi pada semakin kompleksnya struktur dan dinamika kehidupan yang pada saat bersamaan mengalami suatu dinamisasi yang signifikan. Inilah sesungguhnya yang kita asumsikan sebagai sesuatu yang krusial, mengingat dengan proses tersebut, maka sangat mungkin tercipta suatu gesekan antara komponen-komponen dalam struktur masyarakat internasional.

Salah satu hal yang sangat penting dibahas dalam konteks pengakuan internasional adalah mengenai pendirian suatu negara atau pemerintahan baru, yang secara faktual tidak jarang melahirkan konflik yang massif. Harus kita akui bahwa sepanjang sejarah perjalanan masyarakat internasional banyak fakta yang menunjukkan negara-negara lama lenyap atau bergabung dengan negara lain untuk kemudian membentuk sebuah negara baru, atau terpecah menjadi beberapa negara baru atau wilayah-wilayah koloni melalui suatu proses emansipasi dalam memperoleh status negara. Mungkin belum lepas dari ingatan kita bagaimana negara sebesar dan sekuat Uni Soviet pecah dan menjadi beberapa negara yang lebih kecil. Begitu pun juga dengan yang dialami oleh Yugoslavia yang kemudian pecah menjadi beberapa negara kecil. Bagaimana pembentukan suatu pakta pertahanan militer oleh beberapa negara yang tidak terlepas dari pengakuan internasional.

Transformasi-transformasi seperti yang disebutkan diatas menimbulkan suatu polemik baru bagi masyarakat internasional, yaitu pengakuan terhadap negara baru. Mengapa menjadi polemik? Jawabnya singkat karena ternyata pengakuan terhadap negara ini tidak didasari oleh motif tunggal, melainkan ada banyak motif yang pragmatis. Pengakuan juga pada dasarnya tidak bersifat kekal dan permanen, karena pengakuan ternyata dapat ditarik oleh pihak atau negara yang memberikan pengakuan tersebut. Salah contohnya adalah seperti yang pernah dilakukan oleh Inggris pada tahun 1936 sebagai dikutip oleh Adolf dari M.N. Shaw, yang awalnya mengakui secara de facto penaklukan Italia atas Ethiopia dan kemudian diikuti pengakuan de jure pada tahun 1938. Namun, Inggris menarik pengakuannya ini di tahun 1940 menyusul terjadinya pergolakan senjata di negeri Ethiopia yang diduduki.

Dalam dinamika hukum internasional, pengakuan sangat erat kaitannya dengan identitas dan legitimasi otoritas suatu negara. Pengakuan dalam beberapa sisi sangat implikatif terhadap jumlah negara-negara yang diakui sebagai anggota masyarakat internasional. Sebagai contoh, Palestina yang selama ini kita kenal sebagai sebuah negara ternyata secara yuridis belum dapat dikatakan sebagai bagian dari masyarakat internasional. Kita akui, di satu sisi Palestina memiliki pemerintahan sendiri dan dilengkapi dengan unsur-unsur negara seperti rakyat, undang-undang, dan wilayah. Namun, ternyata hal tersebut belum cukup untuk mengangkat Palestina sebagai sebuah negara yang otoritatif. Alasannya cukup jelas, Israel dan sekutunya selama ini menjadi negara yang sangat menentang kedaulatannya bahkan ada indikasi kuat upaya Israel dengan sekutunya untuk menghancurkan dan menguasai Palestina.

Berangkat dari hal diatas, bila dikaitkan dengan konteks pengakan internasional, maka sesungguhnya Palestina belum mendapatkan pengakuan dari beberapa negara, yang dalam percaturan politik internasional memiliki pengaruh yang sangat besar, yaitu Israel dan Amerika Serikat. Karena itu, menarik untuk dikaji, apakah legitimasi sebuah negara hanya ditentukan oleh sebuah pengakuan internasional? Tidakkah dapat dikatakan bahwa sebuah negara telah berdiri setelah memenuhi syarat-syarat materiil sebagai negara tanpa harus mempertimbangkan unsur-unsur pengakuan, yang secara institusional, sangat subjektif?. Hal tersebut yang agaknya juga menjadi persoalan mendasar bagi penganut teori konstitutif mengenai pengakuan, karena hanya mendasarkan eksistensi sebuah negara dari sebuah pengakuan. Di satu sisi, bagi mereka penganut teori ini, cukup beralasan untuk menjustifikasi bahwa suatu negara baru dapat dikatakan berdiri setelah mendapatkan pengakuan jika dikaitkan dalam konteks pergaulan internasional, namun secara institusional, penganut teori ini sesungguhnya tidak dapat mengabaikan unsur-unsur materiil yang telah dimiliki oleh suatu negara. Dalam pembahasan lebih jauh, ada juga teori yang membantah konsep dari teori sebelumnya, yaitu teori deklaratoir. Akan tetapi, menurut penulis keduanya memiliki kebenarannya masing-masing, namun negara yang ideal bagi penulis adalah negara yang diakui, baik oleh komponen-komponen yang ada di dalamnya, maupun dari entitas luar sebagai bagian dari dinamika berbangsa yang sehat dan konformis. Pengakuan ke dalam merupakan sebuah konsolidasi yang esoteristik, sedangkan pengakuan ke luar merupakan reinforcement dalam upaya pengembangan kehidupan negaranya, karena sudah menjadi hukum alam bahwa sebuah negara hanya akan mencapai kemajuan jika bekerja sama dengan negara lain.

Dari pemaparan diatas, penulis kemudian berupaya melakukan sebuah upaya refleksi atas polemik-polemik hukum internasional yang selama ini masih sangat intensif terjadi, salah satunya adalah yang berkaitan dengan pengakuan internasional. Karena itu, adalah menjadi sebuah keniscayaan ketika kita merasa sebagai bagian dari masyarakat internasional untuk memberikan kontribusi bagi pemecahan masalah-masalah internasional, salah satunya dengan pemikiran-pemikiran yang penulis tuangkan dalam makalah ini.

B. Rumusan Masalah

Berangkat dari pemaparan diatas, penulis merumuskan beberapa permasalahan yang representatif dengan tema yang diangkat. Rumusan masalah yang dimaksud adalah:

1. Bagaimana defenisi ‘pengakuan’ dalam tata hukum internasional?

2. Teori apa yang menerangkan tentang hakikat, fungsi, dan pengaruh pengakuan?

3. Bagaimana bentuk-bentuk pengakuan yang diatur dalam hukum internasional?

4. Bagaimana cara pemberian pengakuan yang diatur dalam hukum internasional?

5. Bagaimanakah akibat hukum dari pengakuan?

C. Tujuan Penulisan

Ada beberapa tujuan dari penulisan makalah ini, yaitu:

1. Mengetahui defenisi ‘pengakuan’ dalam tata hukum internasional secara komprehensif.

2.Mengetahui dan memahami secara mendalam mengenai teori yang menerangkan tentang hakikat, fungsi, dan pengaruh pengakuan.

3.Mengetahui dan memahami bentuk-bentuk pengakuan yang diatur dalam hukum internasional.

4.Mengetahui dan memahami cara pemberian pengakuan yang diatur dalam hukum internasional.

5.Mengetahui dan memahami akibat hukum dari pengakuan.

D. Manfaat Penulisan

Manfaat penulisan makalah ini adalah:

1. Manfaat Teoritis

a.Menambah pengetahuan penulis tentang aturan-aturan baku dalam menulis karya ilmiah.

b.Memperoleh pemahaman dan pengahayatan secara mendalam mengenai masalah-masalah dalam hukum internasional.

2. Manfaat Praktis

a.Menambah kemampuan penulis dalam menulis karya ilmiah, baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif.

b.Mampu merumuskan dan mengaplikasikan konsep-konsep pengakuan internasional dalam dunia akademis maupun konteks kemasyarakatan.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Defenisi Pengakuan

Pengakuan dalam tata hukum internasional oleh sebagian pakar dianggap sebagai sebuah tindakan diplomatik sepihak oleh satu negara atau lebih. Sampai saat ini, belum ada prosedur kolektif atau organik untuk memberikan pengakuan berdasar pada prinsip-prinsip sebagai yang dikembangkan oleh masyarakat internasional. Ditinjau dari beberapa sisi, pengakuan dapat dikatakan sebagai sebuah sertifikasi status kenegaraan.

Dalam konteks hukum internasional, defenisi mengenai pengakuan cukup beragam. J.G. Starke mendefenisikan pengakuan sebagai tindakan bebas oleh suatu negara atau lebih yang mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu dari masyarakat manusia yang terorganisir secara politis, yang tidak terikat pada negara lain, dan mempunyai kemampuan untuk menaati kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional, dan dengan cara itu, negara-negara yang mengakui menyatakan kehendak mereka untuk menganggap wilayah yang diakuinya sebagai salah satu anggota masyarakat internasional.

Dalam pasal 1 konvensi Montevideo 1933 mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara (yang ditandatangani oleh Amerika Serikat dan beberapa negara amerika latin) mengemukakan karakteristik-karakteristik berikut ini:

‘ Negara sebagai pribadi hukum Internasional harus memiliki syarat-syarat berikut: a. Penduduk tetap; b. Wilayah yang tertentu; c. Pemerintah; d. Kemampuan untuk melakukan hubungan-hubungan dengan negara-negara lain’ .

Isi dari pasal diatas menggambarkan dengan jelas bahwa suatu negara hanya akan mendapatkan pengakuan secara luas bila memenuhi unsur-unsur yang disebutkan diatas. Jadi, pada dasarnya pengakuan internasional akan eksistensi suatu negara harus memenuhi syarat-syarat tertentu, baik syarat hukum maupun syarat institusional.

Dalam berbagai diskursus mengenai pengakuan internasional, diperoleh suatu fakta menarik bahwa pengakuan internasional secara substantif lebih didasari oleh motif politis. Ini pula yang diungkapkan oleh Brierly bahwa pemberian pengakuan merupakan refleksi tindakan politik alih-alih tindakan hukum.

B. Teori tentang Pengakuan Internasional

Dalam pengkajian mengenai pengakuan internasional, ada beberapa teori yang membahasnya secara mendalam, yaitu teori konstitutif dan teori deklaratoir.

1. Teori Konstitutif

Teori konstitutif pada dasarnya menekankan bahwa hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan atau melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya di lingkungan internasional . Sementara itu, Adolf menyatakan bahwa teori konstitutif menekankan suatu negara menjadi subjek hukum internasional hanya melalui pengakuan. Jadi, hanya dengan pengakuanlah suatu negara baru itu dapat diterima sebagai anggota masyarakat internasional dan karena memperoleh statusnya sebagai subjek hukum internasional. Tokoh-tokoh yang menganut teori ini adalah Oppenheim, Lauterpacht, Chen, Guggenheim, Anzilotti, dan Hans Kelsen.

Salah satu asumsi yang mendasari pandangan diatas adalah kesepakatan yang menjadi fondasi berlakunya hukum internasional. Karena itu, secara yuridis, negara akan dianggap sebagai subjek hukum internasional jika sebelumnya telah ‘diratifikasi’ melalui sebuah pengakuan (kesepakatan) oleh negara yang terlebih dahulu ada.

2. Teori Deklaratoir

Menurut teori deklaratoir, suatu kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status ini tidak bergantung pada pengakuan. Tindakan pengakuan semata-mata hanya pengumuman resmi terhadap situasi fakta yang telah ada . Karena itu, teori ini dapat dikatakan sebagai teori yang menekankan pada establishment suatu negara secara materiil, dan baginya aspek formal hanyalah sebagai ‘sampul’ pengakuan yang futuristik. Lebih jauh, menurut teori ini, negara dapat dikatakan telah ada dan otoritatif jika telah memenuhi syarat-syarat primordial sebagai negara, yaitu memiliki wilayah, rakyat, konstitusi, dan penguasa. Lebih lanjut, menurut teori ini bahwa suatu negara mendapatkan kemampuannya dalam hukum internasional bukan berdasarkan kesepakatan negara-negara yang telah ada terlebih dahulu, namun berdasarkan situasi-situasi nyata tertentu.

C. Bentuk-Bentuk Pengakuan

Dalam pengkajian hukum internasional, dikenal beberapa bentuk pengakuan internasional, baik yang berkaitan dengan pengakuan negara baru maupun pengakuan pemerintah baru. Pengakuan negara baru terdiri atas pengakuan kolektif, pengakuan terpisah, pengakuan mutlak, dan pengakuan bersyarat.

1. Pengakuan Negara Baru

a. Pengakuan Kolektif

Pengakuan kolektif pada dasarnya adalah pengakuan yang diberikan oleh beberapa negara terhadap suatu negara mengenai pendirian negara yang bersangkutan. Menurut Ian Bronlie, sebagai dikutip oleh Adolf , Pengakuan kolektif dapat berupa dua bentuk. Pertama, dalam bentuk deklarasi bersama oleh sekelompok negara, misalnya pengakuan yang diberikan oleh Allied Supreme Council terhadap suatu negara setelah PD I. Kedua, pengakuan yang diberikan melalui penerimaan suatu negara baru untuk menjadi pihak atau peserta ke dalam suatu perjanjian multilateral, misalnya perjanjian perdamaian.

Pengakuan kolektif ini sangat penting bagi pendirian suatu negara, yaitu sebagai bukti positif adanya pengakuan satu negara baru. Hal ini sejalan dengan realitas yang terjadi bahwa masih ada negara-negara tertentu yang telah memiliki syarat-syarat sebagai negara namun belum dianggap sebagai negara baru karena belum ada bukti pengakuan dari negara atau kelompok negara lain.

b. Pengakuan Terpisah

Pengakuan terpisah adalah pengakuan yang diberikan oleh suatu negara atau beberapa negara atas beridirinya suatu negara baru, namun di sisi lain pengakuan itu tidak ditujukan kepada pemerintahannya. Begitupun pada pengakuan mengenai suatu pemerintahan baru yang berkuasa, namun pengakuan itu tidak diberikan kepada negaranya. Bentuk pengakuan ini pada umumnya dilandasi oleh motif politis atau motif-motif pragmatik lainnya.

c. Pengakuan Mutlak

Pengakuan mutlak adalah pengakuan yang diberikan kepada suatu negara baru yang sifatnya permanen. Pengakuan ini merupakan pengakuan yang bersifat de jure sehingga tidak dapat ditarik kembali. Pengakuan ini sejalan dengan resolusi yang disahkan oleh Institut Hukum Internasional tahun 1936 yang menyatakan bahwa pengakuan de jure suatu negara tidak dapat ditarik kembali. Moore seperti dikutip oleh Adolf menyatakan bahwa pengakuan sebagai suatu asas umum bersifat mutlak dan tidak dapat ditarik kembali (absolute and irrevocable). Secara yuridis, pengakuan de jure adalah pengakuan yang diberikan atas dasar penilaian yang intensif dan cermat mengenai lahirnya suatu negara. Dapat pula kita katakan bahwa pengakuan de jure lahir atas penilaian yang benar-benar objektif, sehingga secara yuridis membawa dampak hukum yang mutlak, yaitu pengakuan tetap dan tidak dapat ditarik kembali.

d. Pengakuan Bersyarat

Pengakuan bersyarat adalah pengakuan yang diberikan negara atau kelompok negara lain kepada negara baru yang diserta dengan beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi atau dijalankan oleh negara baru yang bersangkutan. Syarat-syarat tersebut pada dasarnya merupakan imbalan atas pengakuan yang telah diberikan.

Menurut Hall, seperti dikutip oleh Adolf, pengakuan bersyarat ada dua macam. Pertama, pengakuan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum pengakuan diberikan. Kedua, pengakuan dengan syarat-syarat yang harus dilaksanakan kemudian setelah pengakuan diberikan.

Pada pengakuan yang pertama, jika syarat-syarat yang telah disetujui tidak dilaksanakan, maka pengakuan tidak perlu diberikan. Pengakuan ini pada dasarnya lahir dari sebuah bargaining sehingga dalam pelaksanaannya, masing-masing pihak harus berkomitmen dengan apa yang telah disepakati. Jika ada salah satu diantara keduanya yang melanggar kesepakatan, maka hal itu memberikan kewenangan pada pihak lain untuk menarik semua apa yang telah diperjanjikan sebelumnya.

Pada bentuk kedua ini, jika syarat-syarat yang telah diberikan oleh negara yang memberikan pengakuan tidak ditepati, maka negara tersebut dapat melakukan sebuah upaya penekanan, seperti pemutusan hubungan diplomatik atau upaya-upaya intervensi. Tindakan ini diambil karena secara yuridis, negara yang memberikan pengakuan tidak dapat menarik kembali pengakuannya, melainkan hanya dapat melakukan upaya represif lainnya.

Ada beberapa contoh pengakuan bersyarat yang pernah diberikan oleh negara atau kongres tertentu kepada negara lain. Amerika Serikat mengakui kemerdekaan Bolivia pada tahun 1917 dimana saat itu AS mensyaratkan bahwa Bolivia berjanji tidak akan menasionalisasi PMA AS di Bolivia. Kemudian Kongres Berlin 1928 yang memberi pengakuan terhadap Serbia dan Montenegro dengan syarat pemerintah Serbia dan Montenegro tidak memberlakukan larangan agama atau tidak boleh memaksakan penyimpangan agama terhadap warga negaranya .

2. Pengakuan Pemerintah Baru

Pengakuan terhadap pemerintah baru merupakan masalah yang cukup penting dalam pengakuan intenasional. Sebagai yang kita ketahui bahwa di setiap negara pada periode tertentu terjadi pergantian pemerintahan sebagai proses yang lazim dalam suatu negara. Pergantian pemerintahan (suksesi) yang didasarkan pada amanah konstitusi merupakan sesuatu yang legal dan selaras dengan kehidupan politik negara tersebut. Namun, yang menjadi masalah ketika suksesi itu tidak sesuai dengan koridor konstitusi yang telah ditetapkan sebelumnya, misalnya melalui kudeta oleh pihak-pihak tertentu terhadap pemerintahan yang sah.

Pergantian pemerintahan yang tidak sesuai dengan konstitusi negara tersebut merupakan sesuatu yang sangat riskan, mengingat dampaknya tidak hanya berkaitan dengan masalah internal negara tersebut, namun lebih dari itu, pemerintahan yang dibangun atas dasar penyimpangan konstitusi sulit untuk mendapatkan pengakuan dari negara lainnya. Negara-negara lain akan mempertimbangkan sisi politis pemberian pengakuan tersebut, karena memang sesuatu yang krusial jika memberi pengakuan terhadap suatu pemerintahan yang ‘ilegal’ karena akan mendapatkan kecaman dari negara lain yang tidak memberikan pengakuan. Hal ini sangat sejalan dengan asumsi sebelumnya bahwa pengakuan yang diberikan lebih karena muatan politis semata, bukan karena kesadaran hukum negara tersebut. Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa tanpa pengakuan pemerintahan baru yang berdiri tidak akan mengakibatkan negara tersebut kehilangan statusnya sebagai subjek hukum internasional.

Adolf berpendapat bahwa dalam memberikan pengakuan, biasanya ada kriteria yang menjadi pertimbangan negara untuk memutuskan mengakui atau tidak mengakui pemerintah baru. Kriteri yang dimaksud adalah:

a. Pemerintahan yang permanen (reasonable prospect of permanence), berkaitan dengan prospek pemerintahan tersebut ke depan.

b. Pemerintah yang ditaati oleh rakyatnya (obedience of the people)

c. Penguasaan wilayah secara efektif, berkaitan dengan keutuhan wilayah negara yang bersangkutan atau kemampuan negara dalam menguasai wilayahnya.

D. Cara Pemberian Pengakuan

Hukum internasional tidak mengatur cara memberikan pengakuan kepada negara lain. Karena itu, setiap negara bebas memberikan pengakuan menurut caranya sendiri. Pada dasarnya, pemberian pengakuan dapat dibedakan menjadi dua cara, yaitu pemberian pengakuan secara tegas dan secara diam-diam atau tersirat.

1. Pemberian Pengakuan Secara Tegas

Pemberian pengakuan ini dapat dilihat dengan adanya nota diplomatik atau pembukaan kedutaan di suatu negara . Menurut Adolf, pemberian pengakuan ini dilakukan dengan cara deklarasi atau pernyataan umum. Hal ini dilakukan dengan mengirimkan pernyataan pengakuan terhadap pemerintah atau negara baru. Misalnya pengakuan terhadap Finlandia, Polandia, Lithuania, Estonia, dan Latvia yang memisahkan diri dari Uni Soviet di tahun 1921 seusai Perang Dunia I. Pengakuan terhadap negara-negara baru tersebut dilakukan oleh Inter-Allied Conference (Konferensi antar Negara-Negara Sekutu). Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa pemberian pengakuan secara tegas dapat pula dilakukan melalui suatu perjanjian. Misalnya, perjanjian antara Inggris dengan pemerintahan sementara Burma (Myanmar) yang ditandatangani pada 17 Oktober 1947, dan mulai berlaku tanggal 4 Januari 1948. Perjanjian tersebut berisi pengakan pemerintah Inggris bahwa Republik Kesatuan Burma adalah negara berdaulat yang merdeka.

2. Pemberian Pengakuan Secara Diam-Diam atau Tersirat

Pemberian pengakuan secara diam-diam atau tersirat merupakan pemberian pengakuan tanpa pernyataan formal oleh negara tertentu. Tindakan-tindakan yang dapat menjadi indikasi bahwa suatu negara telah memberikan pengakuan diam-diam yakni :

a. Pengiriman ucapan selamat kepada kepala negara yang baru

b.Pengiriman perwakilan suatu negara untuk menghadiri pengangkatan atau pengambilan sumpah suatu pemerintahan yang baru.

c.Surat-menyurat untuk pembukaan tukar-menukar perwakilan diplomatik atau konsuler.

d.Perpanjangan hubungan diplomatik.

e.Memberikan suara (voting) kepada negara baru agar dia dapat diterima sebagai anggota PBB atau organisasi internasional lainnya.

f.Membuat perjanjian dengan negara tersebut.

E. Akibat Hukum dari Pengakuan

Pengakuan yang diberikan pada suatu negara membawa dampak hukum bagi negara tersebut. Pengakuan ini secara yuridis akan menentukan langkah dan kiprah negara tersebut dalam kancah pergaulan internasional. Menurut Starke, pemberian pengakuan pada suatu negara akan membawa dampak hukum sebagai berikut:

1.Memperoleh hak untuk mengajukan perkara di muka pengadilan-pengadilan negara yang mengakuinya.

2.Dapat memperoleh pengukuhan atas tindakan-tindakan legislatif dan eksekutif, baik di masa lalu maupun di masa yang akan datang oleh pengadilan-pengadilan negara yang mengakuinya.

3.Dapat menuntut imunitas dari peradilan berkenaan dengan harta kekayaannya dan perwakilan-perwakilan diplomatiknya.

4.Berhak untuk meminta dan menerima hak milik atau untuk menjual harta kekayaan yang berada dalam yurisdiksi suatu negara yang mengakuinya yang sebelumnya menjadi milik dari pemerintah terdahulu.

Sementara itu, menurut Hingorani seperti dikutip oleh Adolf, dampak hukum dari pemberian pengakuan adalah:

1.Negara yang diakui dapat mengadakan hubungan-hubungan diplomatik dengan negara yang mengakui.

2.Negara tersebut dapat menikmati kekebalan diplomatik di negara yang mengakui.

3.Negara yang diakui dapat menuntut di wilayah negara yang mengakui.

4.Negara yang diakui dapat mendapatkan harta benda yang berasal dari penguasa terdahulu yang berada di wilayah negara yang mengakui.

5.Tindakan-tindakan negara yang diakui diberlakukan sah dan keabsahannya itu tidak dapat diuji.

6.Perjanjian-perjanjian yang telah diadakan oleh pemerintah terdahulu dapat berlaku kembali.

Menurut hukum internasional, status negara atau pemerintah yang diakui secara de jure membawa serta hak-hak istimewa penuh keanggotaan dalam masyarakat internasional. Dengan demikian, negara tersebut memperoleh kapasitas untuk menjalin hubungan-hubungan diplomatik dengan negara-negara lain dan untuk membentuk traktat-traktat dengan negara-negara tersebut.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Sebagai penutup dari pembahasan makalah ini, penulis menarik beberapa kesimpulan, yaitu:

1.Pengakuan adalah tindakan bebas oleh suatu negara atau lebih yang mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu dari masyarakat manusia yang terorganisir secara politis, yang tidak terikat pada negara lain, dan mempunyai kemampuan untuk menaati kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional, dan dengan cara itu, negara-negara yang mengakui menyatakan kehendak mereka untuk menganggap wilayah yang diakuinya sebagai salah satu anggota masyarakat internasional.

2.Teori yang membicarakan tentang pengakuan internasional adalah teori konstitutif dan teori deklaratoir. Teori konstitutif pada dasarnya menekankan bahwa hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan atau melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya di lingkungan internasional. Teori deklratoir menekankan bahwa suatu kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status ini tidak bergantung pada pengakuan.

3.Pengakuan internasional secara garis besar terbagi atas dua macam, yaitu pengakuan negara baru dan pengakuan pemerintahan baru. Pengakuan terhadap negara baru dapat berupa pengakuan kolektif, pengakuan terpisah, pengakuan mutlak, dan pengakuan bersyarat.

4.Pemberian pengakuan oleh suatu negara dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pemberian pengakuan secara tegas dan pemberian pengakuan secara diam-diam atau tersirat. Cara pemberian pengakuan yang ditempuh oleh suatu negara sangat ditentukan oleh motif yang mendasarinya, misalnya motif politis yang pragmatik.

5.Pemberian pengakuan terhadap suatu negara akan memberi dampak hukum yang signifikan. Dampak hukum itu adalah berupa kewenangan atau hak untuk berkiprah dalam kancah pergaulan internasional, baik yang berkaitan dengan dimensi hukum, politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Dengan adanya pengakuan, maka suatu negara dapat menjalin suatu relasi inter-koneksitas dengan negara atau beberapa negara lain, membuat perjanjian dengan negara atau kelompok negara lain, dan melakukan penuntutan proses hukum di negara lain yang telah memberikan pengakuan terhadap negara yang bersangkuta. Pengakuan internasional bersifat de jure, yang berarti tidak dapat ditarik kembali.

B. Saran

Sebagai bagian akhir dari penulisan makalah ini, penulis menyarankan kepada pembaca untuk lebih mendalami hukum internasional, khususnya masalah pengakuan. Hal ini penting sebagai bekal dalam menghadapi pergolakan global yang semakin kompleks dan signifikan. Kita sebagai bagian dari masyarakat Indonesia harus memiliki bekal yang cukup dalam menghadapi tantangan global agar bangsa Indonesia tetap eksis hingga akhir cerita kehidupan ini.

DAFTAR PUSTAKA

Adolf, H. 1991. Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional. Jakarta: Rajawali.

Rudy, T.M. 2002. Hukum Internasional 1. Bandung: Refika Aditama.

Starke, J.G. 1992. Pengantar Hukum Internasional. Jilid I. Alih bahasa oleh Bambang Iriana Djajaatmadja. Jakarta: Sinar Grafika.