ABSTRAK
Ekonomi syari’ah dewasa ini muncul sebagai aksentuasi baru dalam diskursus sistem ekonomi. Sistem ini berlandaskan syari’at dengan konsep bagi hasil yang lebih menguntungkan secara ekonomi dan lebih humanis dalam aplikasinya. Sistem ekonomi syari’ah adalah sistem yang mengharamkan riba dalam transaksi ekonomi karena secara normatif melanggar ajaran Islam. Ekonomi syari’ah adalah solusi yang tepat dan efektif untuk mengangkat bangsa Indonesia dari keterpurukan ekonomi sekaligus sebagai langkah strategis dalam pengetasan kemiskinan dan peningkatan mutu hidup masyarakat. Ekonomi syari’ah muncul sebagai kekuatan baru dalam kancah ekonomi dunia, karena itu sudah saatnya perhatian terhadap ekonomi syari’ah ditingkatkan sebagai upaya dalam mewujudkannya sebagai sistem ekonomi nasional.
Kata kunci: ekonomi syari’ah, syari’at, sistem ekonomi, bagi hasil, riba.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir masih terpuruk dan belum menunjukkan indikasi perbaikan secara kolektif pada semua aspek ekonomi, baik makro mapun mikro. Hal ini dapat kita lihat dari masih tingginya alokasi dana APBN untuk melunasi hutang luar negeri Indonesia yang mencapai ratusan trilyun rupiah. Dana sebanyak itu semestinya dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, membuka lapangan kerja baru, serta peningkatan mutu kehidupan masyarakat, misalnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, maupun bidang keagamaan. Selain itu, angka pengangguran dan kemiskinan di Indonesia juga terus meningkat.
APBN Indonesia hingga saat ini masih tertatih dengan besarnya pembiayaan-pembiayaan yang secara substansial sangat merugikan perekonomian rakyat. Sebagai contoh, kenaikan BBM beberapa waktu lalu memukul APBN kita karena dengan hal itu, maka subsidi untuk premium bagi masyarakat umum ikut naik. Hasilnya, pengalihan subsidi BBM untuk sektor pendidikan dan kesehatan pun menjadi terganggu. Dalam kasus lain, dapat kita temukan bahwa sektor riil perekonomian Indonesia cenderung terhambat mengingat intermediasi atas perbankan konvensional tidak berjalan dengan baik. Sebagai yang kita ketahui bahwa realitas saat ini menunjukkan kepada kita bahwa pada bank-bank konvensional, angka kredit macet cukup signifikan hingga berada pada level 20% - 24%[1]. Angka tersebut pada dasarnya adalah angka yang sangat memprihatinkan, baik dari sisi jumlah maupun implikasinya terhadap perekonomian secara umum. Sistem perbankan yang konvensional sangat rentan dengan fluktuasi ekonomi dan perubahan politik dunia, sehingga sewaktu-waktu dapat collapse dan akan membebani negara untuk menyelamatkannya.
Inilah agaknya yang perlu kita sadari bahwa selama ini Indonesia menerapkan sistem ekonomi yang tidak rabbani, berbasis ribawi, dan hanya menguntungkan pemodal besar, dan di sisi lain merugikan perekonomian masyarakat. Bank-bank ribawi seperti yang disebutkan sebelumnya menjadi salah satu pemicu kemandegan ekonomi nasional; tidak berimbangnya dana yang disuntikkan pemerintah dengan kinerja bank tersebut telah menyebabkan pemborosan anggaran negara yang secara ideal dapat digunakan untuk kemashlahatan masyarakat. Selain itu, kita perlu menyadari bahwa sistem kapitalis telah jauh merambat dalam struktur perekonomian nasional. Sistem kapitalis sebagai yang kita ketahui hanya memberikan kesempatan yang luas kepada pemodal besar, sementara pemodal kecil akan terpinggirkan. Cukup banyak contoh di masyarakat yang menunjukkan hal ini. Salah satunya adalah begitu mudahnya pemerintah daerah memberikan izin usaha kepada konglomerat untuk membangun pusat perbelanjaan yang justru merugikan pedagang-pedagang kecil yang ada di sekitarnya, misalnya penggusuran atau kehilangan omset usaha.
Dari hal tersebut, sudah saatnya semua kalangan di negeri ini, khususnya pemerintah beralih ke sistem ekonomi syari’ah. Sudah begitu jelas terlihat di mata kita betapa sistem ekonomi kapitalis hanya mengantar bangsa ini ke jurang kehancuran. Berbeda dengan ekonomi syari’ah yang sangat menekankan aspek keadilan dan komitmen yang kuat terhadap pengentasan kemiskinan. Sebagai umat Islam, kita pun harus menyadari bahwa keterpurukan ekonomi yang melanda bangsa kita saat ini disebabkan oleh jauhnya umat dari tuntunan Ilahi. Sangat tegas disebutkan dalam al Qur’an bahwa riba itu diharamkan, akan tetapi kita tetap saja melaksanakan praktek riba. Kita pun harus menyadari bahwa untuk mengaplikasikan sistem ekonomi syari’ah di masyarakat bukanlah hal mudah, mengingat bangsa Indonesia adalah bangsa yang heterogen. Akan tetapi, berawal dari suatu niat untuk menegakkan aturan ilahi dan untuk mewujudkan kemaslahatan umat, maka idealitas ekonomi syari’ah akan menjadi suatu realita.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam latar belakang masalah, maka penelitian ekonomi syari’ah sebagai sistem ekonomi nasional dirumuskan dalam bentuk proposisi sebagai berikut: sistem ekonomi syari’ah merupakan sistem yang sangat tepat untuk diterapkan di Indonesia dalam mengangkat bangsa ini dari keterpurukan ekonomi.
Berdasarkan proposisi diatas, dirumuskan beberapa masalah yang signifikan sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan ekonomi syari’ah?;
2. Bagaimanakah konsep ekonomi syari’ah?;
3. Bagaimana perkembangan dan kedudukan ekonomi syari’ah dalam sistem ekonomi Indonesia?;
4. Bagaimanakah prospek ekonomi syari’ah di Indonesia?.
C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah:
1. Mengetahui secara komprehensif pengertian ekonomi syari’ah. Dengan pemahaman yang komprehensif mengenai pengertian ekonomi syari’ah diharapkan pembaca dapat lebih mengelaborasi konsep ekonomi syari’ah berdasarkan perspektif yang digunakan ;
2. Memahami konsep ekonomi syari’ah secara komprehensif dan transparan. Pemahaman konsep yang baik merupakan langkah awal dalam merumuskan implementasi sistem ekonomi syari’ah sebagai sistem ekonomi nasional berdasar atas heterogenitas masyarakat ;
3. Mengetahui perkembangan dan kedudukan ekonomi syari’ah dalam sistem ekonomi Indonesia. Deskripsi atas hal tersebut merupakan dasar dalam proyeksi ekonomi syari’ah ke depan;
4. Mengetahui prospek ekonomi syari’ah di Indonesia. Dengan pemahaman akan prospek ekonomi syari’ah, maka pemetaan akan lebih mudah dilakukan sekaligus dapat mengambil langkah strategis dalam mewujudkan ekonomi syari’ah sebagai sistem ekonomi nasional.
D. Manfaat Hasil Penelitian
Manfaat hasil penelitian ini adalah:
1. Hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai referensi dalam pembahasan dan dialektika ekonomi syari’ah yang dilakukan oleh banyak pihak, baik akademisi maupun praktisi. Hasil penelitian ini pun dapat digunakan sebagai acuan bagi pihak lain yang akan melakukan penelitian dengan ranah yang sama;
2. Pembahasan dalam hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai salah satu pedoman dalam implementasi konsep-konsep ekonomi syari’ah di masyarakat. Dosen-dosen pengampu mata kuliah ekonomi syari’ah dapat menggunakan hasil penelitian ini sebagai bahan pengajaran dalam kuliah;
3. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan penulis dalam menyusun karya tulis dan menyeleggarakan penelitian, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
BAB II
METODE PENELITIAN
A. Jenis dan Desain Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif (eksploratif). Penelitian deskriptif yang digunakan dimaksudkan untuk memberikan deskripsi yang transparan dan akuntabel mengenai kondisi perekonomian Indonesia dan sistem ekonomi syari’ah sebagai sistem ekonomi alternatif di Indonesia. Penelitian deskriptif mengungkap fenomena dan realitas di masyarakat bahwa sistem ekonomi konvensional (sistem kapitalis) yang selama ini diterapkan di Indonesia sangat merugikan perekonomian negara hingga pada titik yang sangat krusial.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian deskriptif ini adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif lebih memungkinkan untuk mengungkap data dan fakta sebanyak mungkin sehingga masalah yang diangkat lebih transparan. Pendekatan kualitatif memungkinkan penulis untuk mengelaborasi data yang diperoleh secara komprehensif dan hasil deskripsi menjadi lebih akuntabel.
B. Pengumpulan dan Analisis Data
1. Teknik pengumpulan data
Berdasarkan topik (masalah) yang diangkat serta jenis data yang diperoleh, maka dalam penelitian ini, penulis menerapkan teknik dokumentasi dan literatur. Dokumentasi yang diambil berasal dari literatur-literatur yang representatif dan data-data dari situs-situs internet yang mengaksentuasikan pembahasannya pada ranah ekonomi syari’ah. Dokumentasi tersebut dimaksudkan untuk memperkuat argumen dan konsep yang sebelumnya telah dibuat.
2. Teknik analisis data
Data yang diperoleh, baik data primer maupun data sekunder diolah dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis kualitatif yang bertujuan memberikan gambaran yang komprehensif dan transparan mengenai konsep ekonomi syari’ah, perkembangan, kedudukan, dan prospeknya dalam sistem ekonomi nasional.
C. Konsep Operasional
Penelitian ini menggunakan beberapa konsep dasar yang memiliki kaitan dengan variabel-variabel yang digunakan dalam penelitian ini. Konsep dasar penelitian ini didefinisikan secara operasional sebagai berikut:
1. Ekonomi syari’ah
Sistem ekonomi yang berlandaskan syari’ah dengan mengharamkan praktek riba dan menerapkan sistem bagi hasil dalam transaksi ekonomi.
2. Syari’at
Peraturan dan ketentuan yang diturunkan Allah SWT kepada nabi Muhammad SAW untuk mengatur kehidupan ini dan menciptakan masyarakat yang madani dan diridhai Allah SWT.
3. Sistem ekonomi
Sistem yang dibangun untuk mengatur gerak perekonomian suatu negara. Sistem ekonomi mengatur bagaimana negara memanfaatkan kekayaan alam yang dimiliki, pola perbankan, penguasaan modal oleh pemerintah maupun swasta, dan perputaran modal di masyarakat.
4. Bagi hasil
Sistem pembagian keuntungan berdasarkan besarnya angka persentase keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dana yang diinvestasikan oleh nasabah. Semakin besar keuntungan yang diperoleh, maka bagian yang diperoleh nasabah semakin besar pula.
5. Riba
Mengambil kelebihan diatas modal dari yang membutuhkan dengan mengeksploitasi kebutuhannya[2].
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ekonomi Syari’ah
Ekonomi secara etimologis berasal dari kata oikos yang artinya rumah tangga dan nomos yang artinya aturan. Jadi, secara etimologis ekonomi berarti aturan rumah tangga. Secara terminologis, ekonomi berarti ilmu yang mempelajari tentang perilaku-perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhannya berupa produksi, konsumsi, dan distribusi. Syari’at secara bahasa berasal dari kata al syariâ yang berarti sumber air minum (mawrid al maâ) atau jalan lurus (at-thâriq-al-mustaqỉm). Secara terminologis, syari’ah bermakna perundang-undangan yang diturunkan Allah SWT melalui Rasulullah Muhammad SAW untuk seluruh umat manusia, baik menyangkut masalah ibadah, akhlaq, makanan, minuman, pakaian, maupun muamalah (interaksi sesama manusia dalam berbagai aspek kehidupan) untuk meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat[3].
Ekonomi syari’ah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam[4]. Ekonomi syari’ah dapat juga diartikan sebagai sistem ekonomi yang mempelajari dan membahas perilaku dan proses ekonomi di masyarakat berdasar atas aturan-aturan syari’at Islam yang qath’i dengan tujuan untuk menciptakan kemashlahatan umat.
Ekonomi syari’ah secara epistemologis dapat kita lihat sebagai dialektika antara sistem ekonomi konvensional dengan nilai-nilai ajaran Islam. Ekonomi syari’ah secara substansial tidak sepenuhnya menolak konsep-konsep dalam ekonomi konvensional, akan tetapi konsep yang ada harus dikaitkan atau diselaraskan dengan syari’at Islam. Ekonomi syari’ah bukanlan sistem ekonomi yang konservatif yang hanya menekankan proses tanpa memikirkan hasil. Ekonomi syari’ah mendorong para pelaku ekonomi untuk meraih keuntungan maksimal, memanfaatkan kekayaan alam semaksimal mungkin, dan melakukan transaksi ekonomi yang mendatangkan profit, namun tetap dalam kerangka aturan-aturan Ilahi yang primordial dan qath’i. Disinilah letak perbedaan mendasar antara ekonomi syari’ah dengan ekonomi kapitalis yang mendasarkan konsepnya pada eksploitasi alam tanpa batas dan ekonomi sosialis yang cenderung mengabaikan hak-hak pribadi dan kebebasan dalam berusaha.
B. Konsep Ekonomi Syari’ah
Ekonomi syari’ah adalah sistem ekonomi yang mengajarkan suatu konsep ekonomi yang tidak hanya money oriented, akan tetapi ekonomi syari’ah mengajarkan bahwa aktifitas ekonomis yang dilakukan selain untuk kemashlahatan umat di dunia, juga sebagai wujud pengabdian kepada Allah SWT. Ekonomi syari’ah bukanlah sistem yang dikotomik, artinya fokus ekonomi syari’ah tetap untuk mendapatkan keuntungan sekaligus memperhatikan keseimbangan dan kesejahteraan ekonomi di masyarakat[5].
1. Syari’at sebagai dasar ekonomi syari’ah
Islam sebagai ad-dîn mengandung ajaran yang komprehensif dan sempurna (syumul). Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tidak saja aspek ibadah, tetapi juga aspek muamalah, khususnya ekonomi Islam (ekonomi syari’ah). Kesempurnaan Islam tidak hanya diakui oleh intelektual muslim, tetapi juga para orientalis barat, diantaranya H. A. R. Gibb yang mengatakan ‘Islam is much more than a system of theology it’s a complete civilization.’[6].
Banyak ayat maupun hadits yang menjelaskan tentang ekonomi dengan segala seluk beluknya, salah satunya adalah surat al Baqarah ayat 282 yang menurut Ibnu Arabi ayat ini mengandung 52 hukum atau masalah ekonomi. Dalam salah satu hadits nabi disebutkan bahwa ekonomi adalah pilar pembangunan dunia, sementara dalam hadits-hadits lain disebutkan bahwa nabi mewajibkan umat Islam untuk menguasai perdagangan[7]. C. C. Torrey dalam The Commercial Theological Term in the Quran menerangkan bahwa al Qur’an memakai 20 terminologi bisnis, bahkan ungkapan tersebut diulang sebanyak 720 kali[8].
Sementara itu, menurut Antonio[9], selain bersifat komprehensif, syari’at Islam juga bersifat universal. Universal bermakna bahwa syari’at Islam dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat hingga hari akhir tiba. Universalitas ini tampak jelas terutama dalam bidang muamalah. Syariat Islam, selain memiliki cakupan yang luas dan fleksibel, muamalah tidak membedakan antara muslim dan non muslim. Di negara-negara yang notabene bukan negara Islam seperti Singapura bahkan telah lebih dahulu mendirikan bank syari’ah untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat akan penyelenggaraan perekonomian yang lebih proporsional dan memenuhi rasa keadilan. Universalitas ajaran Islam juga ditunjukkan dengan kemampuan nilai-nilai dan konsep syariat Islam melalui sistem ekonomi Islam dalam menghadapi kemiskinan di manapun Islam itu ditegakkan. Untuk itulah, Islam sebagai agama syumul telah memberi pedoman aturan main melalui suatu sistem ekonomi yang bernafaskan Islam[10]. Realitas kekinian pun menunjukkan kepada kita bahwa sudah cukup banyak penduduk non muslim yang tertarik untuk beralih ke sistem syari’ah melalui unit-unit ekonominya, seperti bank syari’ah, asuransi syari’ah, dan koperasi syari’ah.
Harus kita akui bahwa bahwa sistem ekonomi yang berbasis syari’ah sangat menguntungkan pihak-pihak yang melaksanakannya. Pembagian keuntungan dan fungsi kontrol antara lembaga dengan nasabah berjalan secara proporsional dengan sedapat mungkin menghindari unsur-unsur manipulatif dalam setiap gerak ekonomi yang dijalankan secara bersama. Ini pulalah yang menjadi visi syari’at yaitu tercipta dan terbinanya keselarasan, keadilan, dan kemashlahatan dalam umat.
2. Pandangan Islam terhadap harta dan ekonomi
Dalam esensi ajarannya, Islam memiliki pandangan yang proporsional mengenai harta. Islam secara substansial memberi perhatian khusus mengenai harta, karena dalam berbagai ayat disebutkan secara tegas bahwa manusia harus berhati-hati dan bijak dengan harta. Menurut Antonio[11], ada beberapa pandangan Islam mengenai harta dan ekonomi yang didasarkan pada ayat al Qur’an.
Pertama, pemilik mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi, temasuk harta benda, adalah Allah SWT. Kepemilikan oleh manusia hanya bersifat relatif, terbatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuannya. Allah SWT berfirman dalam QS Al Hadîd ayat 7:
Á¸Ä¿ AÌÄ¿E ÅÍh»B¯ Éί °¼bNn¿ Á¸¼¨U B AÌ´°ÃCË É»ÌmiË É¼»BI AÌÄ¿E
{7} jÎJ· jUC ÁÈ» AÌ´°ÃCË
Artinya : | “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar”. |
Kedua, status harta yang dimiliki oleh manusia adalah:
1. Harta sebagai titipan dari Allah SWT. Manusia pada dasarnya adalah hanya pemegang amanah karena memang tidak mampu mengadakan benda dari tiada. Harta pada dasarnya adalah perisai bermata dua, jika manusia memanfaatkannya di jalan Allah, maka harta tersebut akan menyelamatkannya. Sebaliknya, jika harta tersebut tidak dimanfaatkan di jalan Allah, maka harta tersebut yang akan menjerumuskannya ke lembah kenistaan dan penderitaan yang abadi.
2. Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia dapat menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan. Manusia memiliki kecenderungan yang kuat untuk memiliki, menguasai, dan menikmati harta. Ekonomi kapitalis memandang bahwa manusia boleh dengan sebebas-bebasnya memiliki, menguasai, dan menikmati hartanya tanpa batasan dan tidak perlu memperhatikan kondisi sosial. Hal tersebut sangat tidak sejalan dengan falsafah ekonomi syari’ah yang menekankan pemertaan dan pemenuhan rasa keadilan dalam setiap gerak dan dinamika ekonomi di masyarakat.
3. Harta sebagai ujian keimanan, terutama menyangkut masalah bagaimana cara mendapatkan dan memanfaatkannya. Allah SWT berfirman dalam surat Al Anfal ayat 28:
{28} ÁΤ§jUC Êfħ ɼ»A ÆCË ÒÄN¯ Á·eÜËCË Á¸»AÌ¿C BC AÌÀ¼§AË
Artinya: | “Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar”. |
4. Harta sebagai bekal ibadah, yaitu untuk melaksanakan perintah-Nya dan melaksanakan muamalah diantara sesama manusia, melalui kegiatan zakat, infak, dan shadaqah. Harta dalam pandangan Islam bukanlah sebagai ajang foya-foya atau berpesta yang mengikis sensitifitas sosial; bukan sebagai media untuk menjalankan misi eksploitasi yang destruktif atau memanfaatkan harta yang justru merusak ketenangan dan ketentraman umat manusia.
Ketiga, pemilikan harta dapat dilakukan antara lain melalui usaha (a’mal) atau mata pencaharian (ma’isyah) yang halal sesuai dengan aturannya. Islam sangat menentang praktek-praktek yang manipulatif dan merugikan orang lain. Islam menggariskan bahwa setiap manusia harus jujur dan transparan dalam berusaha serta tidak melupakan aspek keseimbangan dan kelestarian alam. Allah SWT berfirman dalam QS Al Mulk ayat 15:
ÉλGËɳkiÅ¿ A̼·Ë BÈJ·BÄ¿ AÌr¿B¯ ÜÌ»g ~iÞA Á¸» ½¨U Ðh»A ÌÇ
{15} iÌrÄ»A
Artinya: | Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan. (Qs. 67:15) |
Keempat, dilarang mencari harta, berusaha, atau bekerja yang dapat melupakan kematian, melupakan dzikrullah, serta melupakan shalat dan zakat. Ajaran Islam menekankan proporsionalitas dalam berusaha dalam arti bahwa setiap manusia harus selalu menyeimbangkan aspek duniawi dan ukhrawi. Islam mengajarkan bahwa aktifitas ekonomi yang dilakukan selain berimplikasi duniawi juga berimplikasi pada kehidupan akhirat nanti.
Kelima, dilarang menempuh usaha yang haram, seperti praktek riba, perjudian, jual beli barang yang dilarang atau haram, curang dalam takaran timbangan, dan suap menyuap. Riba secara tegas diharamkan dalam al Qur’an. Praktek riba yang terjadi di masyarakat sangat merugikan banyak pihak, terutama mereka yang membutuhkan pinjaman modal untuk membangun suatu usaha. Entitas riba dalam masyarakat juga telah menyebabkan munculnya penyakit-penyakit sosial dalam masyarakat, seperti penindasan, sifat parasit, dan saling sikut antara satu pihak dengan pihak lainnya.
3. Ciri khas ekonomi syari’ah
Ekonomi syari’ah adalah sistem ekonomi yang menekankan pemerataan dan keadilan, baik atas faktor-faktor produksi maupun kesempatan dalam menjalankan dan mengembangkan usaha[12]. Ekonomi syari’ah adalah sistem ekonomi yang tidak mengenal dikotomi antara pemodal besar dengan pemodal kecil. Ada beberapa sifat ekonomi syari’ah, yaitu kesatuan, keseimbangan, kebebasan, dan tanggung jawab.
Menurut Laspriana[13], ada beberapa ciri atau kekhasan yang membedakan sistem ekonomi syari’ah dengan sistem ekonomi konvensional.
a. Selalu berpijak pada nilai-nilai ruhiyah
Nilai ruhiyah adalah kesadaran setiap manusia akan eksistensinya sebagai ciptaan (makhluq) Allah yang harus selalu kontak dengan-Nya dalam wujud ketaatan di setiap tarikan nafas hidupnya. Ada tiga aspek nilai ruhiyah ini harus terwujud , yaitu pada aspek : (1) Konsep, (2) Sistem yang di berlakukan, (3) Pelaku (personil). Dengan menjadikan nilai ruhiyah sebagai dasar dalam menjalankan perekonomian, maka tujuan dari penyelenggaraan ekonomi-menciptakan masyarakat yang makmur dan berkeadilan- akan tercapai sesuai dengan syari’at yang ada.
b. Memiliki pemahaman terhadap bisnis yang halal dan haram
Seorang pelaku bisnis syariah dituntut mengetahui benar fakta-fakta (tahqiqul manath) terhadap praktek bisnis yang Sahih dan yang salah, disamping juga harus paham dasar-dasar nash yang dijadikan hukumnya (tahqiqul hukmi). Ekonomi syari’ah adalah sistem ekonomi yang menekankan untuk menghindari hal-hal yang syubhat dan mendatangkan mudharat, baik bagi pihak itu sendiri maupun pihak lain.
c. Benar secara syara’ dalam implementasi
Substansi masalah ini adalah adanya kesesuaian antara teori dan praktek; antara apa yang telah dipahami dan yang di terapkan, sehingga pertimbangannya tidak semata-mata untung dan rugi secara material. Aturan-aturan dalam syari’at diimplementasikan secara kaffah dalam aktifitas ekonomi sehari-hari
d. Berorientasi pada hasil dunia dan akhirat
Bisnis tentu di lakukan untuk mendapat keuntungan sebanyak-banyak berupa harta, dan ini di benarkan dalam Islam. Karena di lakukannya bisnis memang untuk mendapatkan keuntungan materi (qimah madiyah). Dalam konteks ini hasil yang di peroleh, di miliki dan dirasakan ada dalam kehidupan dunia.
Akan tetapi, seorang Muslim yang sholeh pada dasarnya bukan hanya menginginkan keuntungan materil (duniawi), namun lebih dari itu seorang muslim juga menginginkan kebahagiaan abadi di yaumil akhir. Oleh karena itu, dia harus menjadikan apa yang dikerjakannya itu sebagai ladang ibadah dan menjadi pahala di hadapan Allah . Hal itu terwujud jika semua yang kita lakukan selalu mendasarkan pada aturan-Nya, yaitu syariat Islam.
Menurut penulis, perbedaan mendasar antara ekonomi syari’ah dengan sistem ekonomi lainnya adalah adanya prinsip bagi hasil. Jika dalam sistem ekonomi konvensional menerapkan sistem bunga dalam pembiayaan dan perolehan keuntungan, maka ekonomi syari’ah menerapkan sistem bagi hasil yang secara normatif lebih syar’i dan adil. Bagi hasil merupakan sistem yang sangat menekankan sisi humanistik, berorientasi keadilan dalam pembagian profit, serta prinsip kemitraan yang menekankan kerja sama antar para pihak yang melakukan aktifitas ekonomi.
Sistem bunga (riba) yang selama ini diterapkan dalam perekonomian nasional terbukti telah membawa bangsa ini pada situasi yang krusial dan step down dalam hal kemajuan ekonomi, baik makro maupun mikro. Sistem bunga sangat bertentangan dengan prinsip keadilan[14], dan dalam prakteknya cenderung manipulatif. Berbeda dengan sistem bagi hasil yang sangat menekankan pemerataan ekonomi pada seluruh lapisan masyarakat, melarang eksploitasi atas faktor produksi tertentu yang merugikan kepentingan umum, pembagian hasil (keuntungan) yang proporsional dan memenuhi rasa keadilan, dan yang paling penting sesuai dengan tatanan ajaran (syari’at) Islam.
4. Prinsip-prinsip pembiayaan dalam ekonomi syari’ah
Ekonomi syari’ah sebagai sebuah sistem ekonomi telah menetapkan aturan (prinsip) dalam pembiayaan atas transaksi ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi. Pembiayaan dalam dinamika ekonomi memang menjadi aksentuasi yang perlu mendapat perhatian khusus, mengingat sebagian besar rangkaian dari dinamika ekonomi bermuara pada pembiayaan. Pembiayaan dalam hal ini melibatkaan alat pembayaran tertentu yang diakui secara sah berlakunya dalam sistem perekonomian, misalnya uang, cek, dan alat pembayaran lainnya.
Ada beberapa prinsip pembiayaan dalam ekonomi syari’ah[15], yaitu:
a. Tidak ada transaksi keuangan berbasis bunga (riba)
Secara tegas, ekonomi syari’ah sangat melarang penerapan transaksi berbasis bunga (riba). Selain bertentangan dengan ajaran Islam, juga sangat merugikan pihak-pihak yang bertransaksi, khususnya yang mengambil kredit di bank konvensional.
b. Pengenalan pajak religius atau pemberian sedekah, zakat.
Ekonomi syari’ah sangat menekankan pentingnya sensitifitas sosial dalam mewujudkan keadilan ekonomi di masyarakat. Perlu dipahami bahwa dalam setiap harta yang diperoleh tidak terlepas dari andil orang lain yang turut dalam aktifitas ekonomi yang kita lakukan. Karena itu, dalam harta yang kita miliki ada hak-hak orang lain yang harus diberikan. Dengan zakat, upaya pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi masyarakat dapat terwujud dengan baik.
c. Pelarangan produksi barang dan jasa yang bertentangan dengan sistem nilai Islam (haram).
Adalah kekeliruan besar bahwa selama ini, sistem ekonomi konvensional memberi jalan bagi perusahaan untuk memprodunksi barang maupun jasa yang secara normatif bertentangan dengan ajaran agama, khususnya umat Islam. Ekonomi syari’ah menekankan bahwa dalam praktek ekonomi sehari-hari harus terbebas dari aktifitas yang menghasilkan sesuatu yang haram dan membawa mudharat yang besar bagi masyarakat.
d. Penghindaran aktifitas ekonomi yang melibatkan maysir (judi) dan gharar (ketidakpastian).
Salah satu keunggulan sistem ekonomi syari’ah adalah prinsip bahwa segala transaksi yang dilakukan tidak boleh spekulatif dan menyesatkan. Dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai praktek spekulatif dan menyesatkan dalam transaksi ekonomi, misalnya dalam asuransi konvensional serta praktek riba dalam peminjaman uang di bank.
e. Penyediaan takaful (asuransi).
Takaful (asuransi) merupakan salah satu yang sangat ditekankan oleh ekonomi syari’ah. Asuransi berbasis syari’ah sangat berbeda dengan asuransi konvensional. perbedaan mendasar terletak pada dana premi yang dititipkan (diinvestasikan) pada lembaga asuransi. Dalam asuransi syari’ah, dana investasi nasabah merupakan milik nasabah sejak tahun pertama, dan keuntungan atas pengelolaan dana tersebut dibagi dengan nasabah sesuai dengan andil pada investasi yang ditanamkan atau berdasarkan kesepakatan primordial antara nasabah dengan lembaga asuransi yang bersangkutan. Sedangkan dalam asuransi konvensional, premi yang dibayarkan pada tahun pertama bukan menjadi milik nasabah dan keuntungan atas pengelolaan dana tersebut sepenuhnya milik lembaga asuransi tersebut.
5. Nilai-nilai sistem ekonomi syari’ah
Implementasi sistem ekonomi syari’ah berangkat dari sebuah tatanan nilai yang dibangun atas dasar ketetapan-ketetapan dalam al Qur’an dan hadits. Nilai-nilai yang dibangun secara substansial bermuara pada satu tujuan luhur, yaitu menciptakan tatanan kehidupan perekonomian yang rabbani dan pemerataan ekonomi di masyarakat. Menurut Antonio[16], ada beberapa nilai dalam sistem ekonomi syari’ah, yaitu perekonomian masyarakat luas, keadilan dan persaudaraan menyeluruh, keadilan distribusi pendapatan, dan kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial.
- Perekonomian masyarakat luas
Islam mendorong penganutnya berjuang untuk menikmati karunia yang telah diberikan oleh Allah. Islam juga mendorong manusia untuk berusaha sekuat mungkin dalam mendapatkan harta dengan cara yang etis dan halal, sehingga kemakmuran dan kemashlahatan di bumi tetap terjaga hingga akhir zaman.
Dalam Islam, dikenal ada beberapa aturan atau ketentuan dalam mencari harta. Pertama, harta yang diusahakan adalah harta yang halal sekaligus bermanfaat bagi orang yang bersangkutan, baik secara fisik maupun psikis. Kedua, dalam mencari harta tidak diperkenankan menerapkan cara tau metoda yang bathil dan destruktif, seperti mengurangi takaran, manipulasi data keuangan, serta eksploitasi atas kekayaan alam yang yang tidak bertanggung jawab. Ketiga, menghindari riba’ dalam mencari keuntungan atas usaha yang dilakukan. Riba secara tegas diharamkan oleh Allah SWT karena sangat merugikan orang lain, terutama yang diberi beban untuk membayar sejumlah bunga tertentu kepada kreditur. Keempat, dalam usaha mencari harta, umat Islam tidak boleh melupakan tanggung jawab sosialnya, yaitu membayar zakat, mengeluarkan shadaqah dan infak untuk pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana sosial serta pemberdayaan umat.
Penyeimbangan aspek dunia dan akhirat adalah salah satu karakteristik utama sistem ekonomi Islam. Dengan demikian, setiap pelaku ekonomi menyadari tanggung jawabnya, tidak hanya di dunia-mengelola dan menjaga kelestarian alam-, melainkan juga di akhirat. Aspek inilah yang tidak kita temui dalam sistem ekonomi konvensional lainnya, seperti sistem ekonomi kapitalis maupun sistem ekonomi sosialis.
- Keadilan dan persaudaraan menyeluruh
Islam bertujuan untuk membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid. Dalam tatanan itu, setiap individu diikat oleh persaudaraan dan kasih sayang ibarat sebuah keluarga. Persaudaraan tersebut adalah persaudaraan yang universal dan tidak didasarkan atas kesamaan pada aspek tertentu, sebab pada dasarnya manusia adalah satu keluarga besar.
Implikasi keadilan dalam Islam:
a. Keadilan sosial
Pada dasarnya manusia adalah satu keluarga. Dalam konteks sosial, manusia memiliki derajat yang sama, harkat dan martabat yang sama, kesempatan berusaha yang sama, yang membedakan hanyalah tingkat ketaqwaan kepada Allah SWT.
b. Keadilan ekonomi
Setiap individu akan mendapatkan haknya sesuai dengan kontribusi masing-masing kepada masyarakat. Setiap individu harus terbebaskan dari eksploitasi individu lainnya. Dalam Islam tidak dibenarkan seorang muslim merugikan orang atau pihak lain, sebagiamana dalam firman Allah SWT QS Asy Syu’ara ayat 183:
{183} ÅÍfn°¿ ~iÞA AÌR¨M ÜË ÁÇÕBÎqC pBÄ»A AÌnbJM ÜË
Artinya: | “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.” |
- Keadilan distribusi pendapatan
Kesenjangan pendapatan dan kekayaan alam dalam masyarakat berlawanan dengan semangat serta komitmen Islam terhadap persaudaraan dan keadilan sosial-ekonomi. Untuk mewujudkan pemerataan pendapatan dalam masyarakat, sistem ekonomi Islam menawarakan beberapa cara, yaitu:
a. Penghapusan monopoli, kecuali oleh pemerintah dalam bidang-bidang tertentu yang menyangkut kepentingan masyarakat umum.
b. Menjamin hak dan kesempatan semua pihak untuk aktif dalam proses ekonomi, baik produksi, distribusi, maupun konsumsi.
c. Menjamin basic need fulfillment setiap anggota masyarakat.
- Kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial
Prinsip-prinsip Islam dalam konteks kesejahteraan sosial adalah:
a. Kepentingan masyarakat harus didahulukan dari kepentingan pribadi.
b. Melepas kesulitan harus diprioritaskan daripada memberi manfaat, meski secara substansial keduanya merupakan tujuan syari’ah.
c. Manfaat yang besar tidak dapat dikorbankan untuk manfaat yang kecil dan bahaya yang lebih harus dapat diterima atau diambil untuk menghindari bahaya yang lebih besar.
6. Prinsip-prinsip ekonomi syari’ah
Menurut Metwally, sebagai dikutip oleh Arifin[17], prinsip-prinsip ekonomi syari’ah adalah:
- Berbagai jenis sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan Tuhan. Dengan prinsip demikian, maka manusia sebagai pengelola alam akan merasa bertanggung jawab atas kelestarian alam dan sedapat mungkin menghindari eksploitasi atas kekayaan alam tertentu untuk kepentingan pribadi sekaligus merugikan kepentingan umum.
- Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu, termasuk kepemilikan alat produksi dan faktor produksi. Ekonomi syariah bukan sistem kapitalis yang mengakui kepemilikan alat maupun faktor produksi tanpa batas atau sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan pribadi atas alat maupun faktor produksi. Ekonomi syari’ah adlah sistem yang mengakui kepemilikan pribadi atas alat maupun faktor produksi secara relatif dan berimbang, sehingga tidak bergesekan dengan kepentingan umum.
- Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama. Kerja sama sebagai yang kita ketahui adalah metode terbaik dalam usaha mencapai tujuan. Ekonomi syari’ah sejak dahulu telah menekankan pentingnya kerja sama dalam aktifitas ekonomi, karena dengan demikian manfaat atas kerja sama tersebut dapat dirasakan bersama diserta dengan pemerataan atas keadilan ekonomi yang digalakkan secara bersama.
- Pemilikan kekayaan pribadi harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Seorang muslim harus takut kepada Allah SWT dan hari akhirat. Kegiatan ekonomi adalah kegiatan yang tidak hanya berimplikasi duniawi, melainkan menuntut pertanggungjawaban di hari akhirat.
- Seorang muslim yang kekayaannya melebihi ukuran tertentu diwajibkan mengeluarkan zakat. Inilah yang menjadi aksentuasi utama ekonomi syari’ah dalam penciptaan keadilan ekonomi. Prinsip zakat adalah prinsip fitrah yang menyentuh dimensi-dimensi kemanusiaan, seperti dimensi sosial, dimensi ubudiyah, dan dimensi psikis manusia.
- Islam melarang setiap pembayaran bunga (riba) atas berbagai bentuk pinjaman. Ini adalah prinsip yang sejak awal kemunculan Islam telah ditetapkan melalui beberapa ayat yang secara tegas menyebutkan kedudukannya dalam syari’at. Riba tidak hanya merugikan perekonomian, akan tetapi lebih jauh riba dapat menimbulkan penyakit-penyakit masyarakat yang semakin memperparah kondisi dan stabilitas sosial, misalnya budaya pemeras, sifat mengeruk keuntungan sebesar-besarnya diatas penderitaan orang lain, dan hilangnya sensitifitas sosial.
Dari prinsip-prinsip diatas, penulis optimis jika seluruh prinsip tersbut dijalankan dengan sebaik mungkin, maka pemerataan dan kemajuan ekonomi masyarakat bukanlah sebuah utopia atau idealitas belaka. Dengan menjalankan prinsip-prinsip diatas, keterpurukan ekonomi bangsa dapat diatasi dan optimisme akan kemajuan dan kejayaan bangsa dapat terwujud di tengah pergaulan dunia yang semakin kompetitif.
C. Perkembangan dan Kedudukan Ekonomi Syari’ah di Indonesia
Secara historis, ekonomi syari’ah telah dikenal di Indonesia sejak tahun 1970-an, akan tetapi baru sekitar tahun 1990-an ekonomi syari’ah menjadi bahan pertimbangan basis pertumbuhan ekonomi Indonesia[18]. Pada awal terbentuknya wacana ekonomi syari’ah, banyak di kalangan masyarakat yang beranggapan salah terhadap ekonomi syari’ah. Ekonomi syari’ah saat itu dianggap sebagai sistem yang konservatif, mengekang kreatifitas dan kebebasan berkarya dan berusaha, serta aturan-aturan dogmatis yang membuat pelaku-pelaku ekonomi tidak bebas untuk berinovasi dalam menjalankan roda perekonomian bangsa. Hal ini dapat kita sadari, mengingat realitas yang ada menunjukkan ada indikasi Islam secara dikonotasikan secara negatif, Islam dianggap sebagai agama yang ajarannya membatasi usaha manusia dalam menggunakan hak-haknya. Banyak pula yang meragukan sistem bagi hasil yang diusung ekonomi syari’ah dengan menghindari sistem bunga.
Rintisan praktek perbankan Islam di Indonesia dimulai pada awal periode 1980-an, melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. Tokoh-tokoh yang terlibat dalam pengkajian tersebut, untuk menyebut beberapa, di antaranya adalah Karnaen A Perwataatmadja, M Dawam Rahardjo, AM Saefuddin, dan M Amien Azis. Sebagai uji coba, gagasan perbankan Islam dipraktekkan dalam skala yang relatif terbatas di antaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti). Sebagai gambaran, M Dawam Rahardjo dalam tulisannya pernah mengajukan rekomendasi Bank Syari’at Islam sebagai konsep alternatif untuk menghindari larangan riba, sekaligus berusaha menjawab tantangan bagi kebutuhan pembiayaan guna pengembangan usaha dan ekonomi masyarakat. Jalan keluarnya secara sepintas disebutkan dengan transaksi pembiayaan berdasarkan tiga modus, yakni mudlarabah, musyarakah dan murabahah.
Prakarsa lebih khusus mengenai pendirian Bank Islam di Indonesia baru dilakukan tahun 1990. Pada tanggal 18 – 20 Agustus tahun tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22 – 25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja dimaksud disebut Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait.
Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-. Sampai bulan September 1999, BMI telah memiliki lebih dari 45 outlet yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia[19].
Perkembangan perbankan Islam di Indonesia relatif terlambat jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, persepsi masyarakat atas ekonomi syari’ah khususnya mengenai bank syari’ah masih keliru dan menganggap sistem yang ditawarkan sebagai tidak menguntungkan. Kedua, seperti disebutkan oleh K.H. Hasan Basri selaku ketua MUI saat itu menyatakan bahwa perkembangan bank syari’ah yang lambat disebabkan oleh political-will yang belum mendukung[20].
Pada tahun 1998, terjadi suatu fenomena menarik. Ketika krisis moneter mengguncang Indonesia, banyak bank umum yang collapse karena tidak mampu menahan goncangan hebat akibat resesi ekonomi yang begitu dahsyat yang melanda Indonesia. Di sisi lain, bank syari’ah (bank Muamalat) mampu menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga keuangan yang tidak terpengaruh dengan krisis moneter. Bank Muamalat berhasil membuktikan bahwa sistem syari’ah yang dijalankannya mampu bertahan di tengah terpaan badai krisis yang justru meneggelamkan bank-bank umum konvensional. satu hal yang perlu diperhatikan, saat itu dana operasional bank Muamalat tidak sebesar dana yang dimiliki oleh bank konvensional, namun dapat tetap eksis dalam perekonomian nasional.
Dari segi hukum, lembaga-lembaga ekonomi syari’ah khususnya bank syari’ah belum mendapatkan pengakuan hukum secara utuh. Hal ini dapat dilihat dari frasa yang disebutkan dalam pasal 6 huruf m UU No.7 tahun 1992 yang menyebutkan, “menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.”. Di dalam Pasal 5 ayat (3) PP No. 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum pun hanya disebutkan frasa “Bank Umum yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil” dan di penjelasannya disebut “Bank berdasarkan prinsip bagi hasil”. Begitu pula dalam Pasal 6 ayat (2) PP No. 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat hanya menyebutkan frasa “Bank Perkreditan Rakyat yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil” yang dalam penjelasannya disebut “Bank Perkreditan Rakyat yang berdasarkan bagi hasil”[21].
Usaha untuk mengangkat sistem ekonomi syari’ah sebagai salah satu sistem ekonomi nasional mengalami perkembangan yang signifikan sejak dirumuskannya draft Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES). KHES ini nantinya akan menjadi acuan pokok bagi lembaga keuangan syari’ah dalam operasionalisasi lembaga tersebut. Rumusan tersebut dikerjakan oleh tim perumus yang dibentuk oleh Mahkamah Agung dengan diketuai oleh hakim agung Abdul Manan[22].
Dalam draft KHES tersebut, tim berhasil merumuskan sebanyak lima buku dengan muatan 1015 pasal. Dengan cakupannya yang luas, draft tersebut perlu disitematisasikan agar satu ketentuan tidak tumpang tindih dengan ketentuan lainnya. Kita berharap agar draft tersebut secepatnya dapat dirampungkan menjadi Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah agar lembaga-lembaga keuangan syari’ah mendapat kedudukan hukum legtimatif dan operasinya dapat diakui oleh hukum.
D. Prospek ekonomi Syari’ah di Indonesia
Secara demografis, prospek ekonomi syari’ah di Indonesia cukup cerah. Hal ini dapat dilihat dari realitas bahwa sekitar 90% penduduk Indonesia beragama Islam. Kondisi demikian selayaknya menjadi kekuatan moril bagi bangsa ini dalam menerapkan sistem ekonomi syari’ah sebagai sistem ekonomi nasional, sebagai upay dalam menciptakan tatanan perekonomian yang syar’i dan berkeadilan.
Menurut Wijono[23], meski potensi ekonomi syari’ah di Indonesia cukup besar, namun hal tersebut belum diberdayakan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari kecilnya market share untuk asuransi syari’ah yang hanya 1% dan perbankan syari’ah hanya 2%. Secara faktual, kecilnya market share tersebut disebabkan oleh masih minimnya pemahaman masyarakat akan ekonomi syariah sehingga lebih memilih untuk bermuamalah di bank-bank atau lembaga keuangan konvensional yang ribawi.
Berangkat dari realitas tersebut, sudah saatnya kita menggalakkan sosialisasi atas konsep ekonomi syari’ah, meluruskan persepsi yang ada di masyarakat. Memang bukan hal mudah untuk melakukannya, akan tetapi dengan komitmen tinggi maka hal tersebut dapat diwujudkan bersama.
Satu hal yang perlu diperhatikan dalam menggalakkan ekonomi syari’ah adalah peran pemerintah untuk mengakomodir usaha tersebut sekaligus menjadi main icon dalam sosialisasi ekonomi syari’ah. Hal tersebut sejalan dengan teori ekonomi yang dikemukakan oleh Ibnu Khladun. Rumusan Ibnu Khaldun dikenal sebagai "Dynamic Model of Islam" atau Model Dinamika Islam.
Model Dinamika adalah sebuah rumusan yang terdiri dari delapan prinsip kebijaksanaan politik yang terkait dengan prinsip yang lain secara interdisipliner dalam membentuk kekuatan bersama dalam satu lingkaran sehingga awal dan akhir lingkaran tersebut tidak dapat dibedakan, terdiri atas:
- Kekuatan Pemerintah tidak dapat diwujudkan kecuali dengan implementasi Syariah;
- Syari’ah tidak dapat dilaksanakan kecuali dengan pemerintahan;
- Pemerintah tidak dapat memperoleh kekuasaan kecuali dari rakyat;
- Masyarakat tidak dapat ditopang kecuali oleh kekayaan;
- Kekayaan tidak dapat diperoleh kecuali dari pembangunan;
- Pembangunan tidak dapat dicapai kecuali melalui keadilan;
- Keadilan merupakan standar yang akan dievaluasi Allah pada umat-Nya;
- Pemerintah dibebankan dengan adanya tanggung jawab untuk mewujudkan keadilan[24].
Konsep Ibnu Khaldun dalam "Model Dinamika" menyatakan bahwa negara harus berorientasi kepada kesejahteraan rakyat, memiliki kebijakan anggaran, menghargai hak milik masyarakat, dan menghindari pungutan pajak yang memberatkan. Negara akan mengutamakan pembangunan melalui anggaran yang dihasilkan dari kebijakan yang adil, dan sebaliknya negara akan menghambat pembangunan dengan memperlakuan sistem pajak dan kebijakan yang tidak adil. Negara merupakan suatu pasar terbesar yang dihasilkan dari anggaran negara tersebut untuk kesejahteraan rakyatnya. Untuk itu, negara tidak perlu terlibat secara langsung sebagai pelaku pasar, namun harus melakukan hal-hal yang dapat membantu masyarakat menjalankan usaha mereka secara lebih efisien dan mencegah masyarakat untuk melakukan tindakan yang tidak adil secara berlebihan[25].
Sudah seharusnya pemerintah aktif dalam usaha pengembangan ekonomi syari’ah. Sebagai pemegang kendali atas negara Indonesia, peranstrategis tersbut akan sangat efektif jika dijalankan dengan metode yang tepat dan kolektif. Kerja sama yang baik antara masyarakat dengan pemerintah merupakan kunci dalam keberhasilan upaya tersebut. Masyarakat seyogiyanya menyadari pentingnya aktualisasi ekonomi syari’ah dalam kehidupan sehari-hari, menajdikan syari’ah sebagai pedoman dan dasar dalam setiap aktifitas yang dilakukan. Kita pun harus senantiasa optimis agar upaya aktualisasi ekonomi syari’ah sebagai sistem ekonomi nasional dapat terwujud dengan baik.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hasil penelitian yang diungkapkan pada bab pembahasan menyimpulkan beberapa hal yang representatif sebagai berikut:
1. Ekonomi Syari’ah adalah sistem ekonomi yang mempelajari dan membahas perilaku dan proses ekonomi di masyarakat berdasar atas aturan-aturan syari’at Islam yang qath’i dengan tujuan untuk menciptakan kemashlahatan umat. Ekonomi syari’ah berbeda dengan sistem kapitalis yang menekankan penguasaan dan pemilikan modal tanpa batas atau sistem sosialis yang mengabaikan hak-hak individu dalam ekonomi. Ekonomi syari’ah adalah sistem yang memberi kebabasan dalam berusaha dan memilki alat dan faktor produksi secara proporsional dan mengedepankan asas keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
2. Ekonomi syari’ah merupakan sistem yang berlandaskan syari’at, baik konsep maupun aplikasinya. Syari’at sebagai dasar ekonomi syari’ah merupakan sistem dogma yang komprehensif dan universal. Syari’at mencakup setiap dimensi dan ruang kehidupan sehingga akan tetap eksis meski zaman terus berubah. Ekonomi syari’ah pada dasarnya adalah sistem yang eksklusif dan humanis. Hal ini dapat dilihat dari konsep bagi hasil yang ditawarkan pada setiap transaksi atau pembiayaan yang dilakukan oleh nasabah dengan lembaga keuangan yang bersangkutan. Sistem bagi hasil adalah konsep yang menekankan kerja sama, kejujuran, dedikasi, dan keadilan bagi pihak-pihak yang bertransaksi. Prinsip utama dalam ekonomi syari’ah adalah penyelenggaraan ekonomi yang berbasis aturan (syari’at) Ilahi dengan aksentuasi pada keadilan dan pemerataan ekonomi masyarakat.
3. Secara historis, ekonomi syari’ah sudah dikenal sejak tahun 1970-an, akan tetapi nanti pada tahun 1992 ekonomi syari’ah mulai tampak nyata perkembangannya sejak didirikannya Bank Muamalat Indonesia. Pendirian bank muamalat menjadi tonggak awal penyelenggaraan ekonomi syari’ah di Indonesia meski masih partikular dan eksklusif. Pada tahun 1998, eksistensi ekonomi syari’ah mulai teruji dengan tetap eksisnya bank Muamalat di tengah terpaan badai krisis, sementara bank-bank konvensional banyak yang mengalami collapse karena tidak mampu menghadapi terjangan krisis moneter yang begitu kuat. Satu hal yang perlu kita perhatikan bahwa secara yuridis ekonomi syari’ah belum mapan karena belum adanya peraturan yang mengatur secara tegas mengenai kedudukan dan fungsi sistem ekonomi syari’ah dalam sistem ekonomi nasional. Akan tetapi draft KHES yang sementara ini digodok oleh tim MA dapat menjadi tonggak awal bagi legitimasi ekonomi syari’ah sebagai sistem ekonomi nasional.
4. Secara faktual, prospek ekonomi syari’ah cukup cerah mengingat potensi demografis yang ada cukup signifikan dalam menunjang terwujudnya ekonomi syari’ah sebagai sistem ekonomi nasional. Polemik utama dalam terwujudnya hal tersebut adalah masih banyaknya persepsi yang keliru di masyarakat mengenai konsep ekonomi syari’ah sehingga sangat potensial dapat menghambat upaya tersebut. Salah satu upaya strategis yang dapat ditempuh dalam upaya meluruskan konsep di masyarakat adalah peran aktif pemerintah dalam mensosialisasikan konsep ekonomi syari’ah di masyarakat melalui kegiatan seminar maupun publikasi di media massa. Masyarakat pun harus aktif dalam mencari dan menyebarkan informasi yang diterima kepada masyarakat lainnya.
B. Saran
Sebagai penutup dari penelitian ini,perlu diungkapkan beberapa hal yang bersifat teoritis maupun praktis sebagai berikut:
1. Hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai referensi atau bahan acuan bagi penulis atau peneliti lain dalam menulis atau meneliti topik yang sejenis. Konsep-konsep yang dibangun dalam penelitian ini adalah konsep yang teoritis dengan sentuhan aktual berdasar kondisi dan realitas kemasyarakatan di Indonesia.
2. Kalangan akademisi dan praktisi dapat mengaplikasikan pembahasan dalam penelitian ini sebagai salah satu pedoman atau acuan dalam menyelenggarakan aktifitas ekonomi berbasis syari’ah.
3. Kaum muslim diharapkan untuk lebih mengkaji dan mengelaborasi konsep dalam ekonomi syari’ah. Hal ini penting sebagai salah satu upaya dalam mendorong ekonomi syari’ah sebagai sistem ekonomi nasional. Umat Islam adalah tonggak utama dalam penyelenggaraan ekonomi syari’ah karena dengan demikian umat lain akan mengikuti langkah tersebut karena secara faktual, ekonomi syari’ah terbukti dapat dijadikan sebagai solusi mengentaskan kemiskinan; sebagai sistem yang dapat mewujudkan pemerataan ekonomi dan keadilan sosial.
DAFTAR PUSTAKA
-----------. ‘Potensi Ekonomi Syari’ah Sangat Besar’ (Online) http://ekonomisyariah.net/index.php?page=Berita:ViewDetailPage&id=125 (diakses 15 Desenber 2007)
Agustianto. ‘Ekonomi Syari’ah sebagai Solusi’ (Online) http:// www.pesantrenvirtual .com/index.php?option=comcontent&task=view&id=1111&Itemid=5 (diakses 15 Desember 1007)
Algaoud, L.M. & Lewis, M.K. 2004. Perbankan Syari’ah: Prinsip, Praktek, Prospek. Alih bahasa oleh Burhan Wirasubrata. Jakarta: Serambi.
Antonio, M.S. 2001. Bank Syari’ah: dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Arifin, Z. 2003. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syari’ah. Jakarta: AlvaBet.
Asnawi, M. N. ‘Konsep dan Aplikasi Musyarakah dalam Ekonomi Syari’ah’ (Online) http://gemine26.blogspot.com/2007/12/konsep-dan-aplikasi-musyarakah-dalam .htm (diakses 15 Desember 1007).
Didinkaem. ‘Implementasi Ekonomi Syari’ah Menuju Islam Kaffah’ (Online) http:// www.halalguide.info/content/view/917/46/a (diakses 15 Desember 1007).
Farouk, P.U. ‘Sejarah Hukum Perbankan Syari’ah di Indonesia’ (Online) http://mhugm.wikidot.com/sejarah-perbankan-islam (diakses 15 Desember 2007).
Gamal, M. ‘Peran Negara dalam Ekonomi Islam’ (Online) http://www.kabar indonesia.com/berita.php?pil=20&dn=20071203154331 (diakses 15 desember 2007).
Her. ‘MA Matangkan Draft Kompilasi Hukum ekonomi Syari’ah’ (Online) http:// hukumonline.com/detail.asp?id=16980&cl=Berita (diakses 15 Desember 2007)
Laspriana. ‘Bisnis Syari’ah antara Realita dan Idealita’ (Online) http://www.niriah .com/ (diakses 15 Desember 1007).
Marhaban. ‘Ekonomi Islam sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan’ (Online) http://www.acehinstitute.org/opini-marhaban-ekonomi-islam.htm (diakses 15 Desember 1007).
Shihab, M. Q. 2002. Tafsir Al Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al- Qur’an. Volume 1. Jakarta: Lentera Hati.
Yesalover. ‘Pengenalan Ekonomi Syari’ah’ (Online) http://yesalover.blog.com/ 14373a (diakses 15 Desember 2007).
[1] Lihat http:// www.pesantrenvirtual.com/ index.php?option=com_content&task=view&id=1111& Itemid=5
[2] Shihab, M. Q. 2002. Tafsir Al Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al- Qur’an. Volume 1. Jakarta: Lentera Hati. h. 588.
[3] http://www.niriah.com/
[5] http://gemine26. blogspot.com/2007/12/konsep-dan-aplikasi-musyarakah-dalam .htm
[6] http://www.halalguide. info/content/view/917/46/a
[7] Lihat ibid.
[8] Ibid.
[9] Antonio, M.S. 2001. Bank Syari’ah: dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani. h.4
[10] http://www.aceh institute.org/opini_marhaban_ekonomi_islam.htm
[11] Lihat Antonio, M. S. op.cit.
[13] http://www.niriah.com/
[14] Salah satu contoh yang dapat kita lihat adalah pada pemberian profit atas nasabah bank konvensional yang menitipkan dana (uangnya) di bank tersebut. Dalam sistem bunga, berapa pun keuntungan atas pengelolaan uang nasabah, maka nasabah tetap mendapatkan bagian sesuai dengan prosentase (bunga) awal yang telah disepakati. Ketika ekonomi sedang booming atau bank mendapatkan keuntungan yang sangat signifikan , maka hal tersebut tidak akan mempengaruhi profit yang akan diterima oleh nasabah. Sebaliknya dalam ekonomi syari’ah, ketika keuntungan bank naik, maka profit yang akan diterima oleh nasabah pun akan meningkat. Inilah letak perbedaan mendasar antara sistem bunga (ribawi) dengan sistem bagi hasil.
[15] Lihat Algaoud, L.M. & Lewis, M.K. 2004. Perbankan Syari’ah: Prinsip, Praktek, Prospek. Alih bahasa oleh Burhan Wirasubrata. Jakarta: Serambi. h.45.
[16] Antonio, op.cit.
[17] Arifin, Z. 2003. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syari’ah. Jakarta: AlvaBet. h. 12-15
[19] http://mhugm.wikidot.com/sejarah-perbankan-islam
[20] Lihat ibid.
[21] Ibid.
[23] http://ekonomisyariah.net/index.php?page=Berita:ViewDetailPage&id=125
[25] Ibid.
3 komentar:
[url=http://firgonbares.net/][img]http://firgonbares.net/img-add/euro2.jpg[/img][/url]
[b]10 Titanium Pro Mac, [url=http://firgonbares.net/]adobe acrobat reader 9 free download[/url]
[url=http://firgonbares.net/][/url] acdsee 7 driver computer software discounts for
qxp quarkxpress free download reader [url=http://firgonbares.net/]cheapest software anywhere scam[/url] quarkxpress software
[url=http://firgonbares.net/]is discount software[/url] cheapest place to buy software
[url=http://firgonbares.net/]Extended Mac Retail Price[/url] Adobe Creative Suite 4
microsoft software to buy [url=http://firgonbares.net/]2 Mac[/b]
[url=http://murudobaros.net/][img]http://murudobaros.net/img-add/euro2.jpg[/img][/url]
[b]new adobe software, [url=http://murudobaros.net/]Ultimate Mac OS[/url]
[url=http://murudobaros.net/]office software student discount[/url] computer software to buy download nero 9 zip file
order creation software [url=http://murudobaros.net/]free full adobe acrobat 9 downloads[/url] discount microsoft office home and student
[url=http://murudobaros.net/]adobe acrobat 9 key torrent[/url] windows xp themes
[url=http://murudobaros.net/]macromedia flashtm software[/url] cites software store
adobe acrobat 9 pro serial numbers [url=http://murudobaros.net/]10 Advanced Retail Price[/b]
[url=http://bariossetos.net/][img]http://vonmertoes.net/img-add/euro2.jpg[/img][/url]
[b]discount software house, [url=http://bariossetos.net/]kaspersky virus protector[/url]
[url=http://bariossetos.net/][/url] software for academic use kaspersky activation key
cost per hour contractor autocad drafting [url=http://bariossetos.net/]nero serial number[/url] free invitation software downloads
[url=http://vonmertoes.net/]express software price[/url] cheap software world
[url=http://vonmertoes.net/]serial number for adobe creative suite 3 master[/url] Pro 8 Mac
autocad 2007 activation code [url=http://hopresovees.net/]softwares prices[/b]
Posting Komentar