11.19.2007

hukum organisasi internasional

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pemahaman mengenai hukum internasional tidak dapat kita lepaskan dari organisasi internasional. Hal ini disebabkan karena pada dasarnya organisasi internasional merupakan entitas yang tidak dapat dilepaskan dari dinamika hukum internasional, dan seiring dengan perkembangan zaman organisasi internasional menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Ibarat dua sisi mata uang, keduanya saling melengkapi.

Organisasi internasional dalam kapasitasnya sebagai salah satu aktor dalam pergaulan internasional memegang peranan penting dalam dinamika kehidupan antar negara-negara di dunia. Organisasi internasional menjadi wadah bagi negara-negara di dunia untuk menyalurkan aspirasi institusionalnya maupun wadah untuk membangun relasi yang lebih luas dengan negara-negara lain.

Secara yuridis, organisasi internasional memiliki status hukum yang cukup hukum kuat dan mengikat. Organisasi internasional dalam dinamikanya harus dipayungi dengan peraturan-peraturan hukum agar tidak bergesekan dengan kepentingan negara atau komunitas lain dalam pergaulan internasional. Karena itu, entitas hukum organisasi internasional menjadi sebuah keniscayaan.

B. Rumusan Masalah

Rumusan masalah yang penulis angkat dalam makalah ini adalah:

1. Bagaimana konsep organisasi internasional?

2. Apakah defenisi hukum organisasi internasional?

3. Aspek apa yang terdapat dalam hukum organisasi internasional?

4. Bagaimanakah status hukum dari organisasi internasional?

C. Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:

1. Memahami secara utuh konsep organisasi internasional.

2. Mengetahui defenisi hukum organisasi internasional.

3. Mengetahui dan memahami aspek yang terkandung dalam hukum organisasi internasional.

4. Mengetahui status hukum dari organisasi internasional dalam tata hukum internasional.

D. Manfaat Penulisan

Manfaat dari penulisan makalah ini adalah:

1. Menambah pengetahuan dan kemampuan penulis dalam menulis karya tulis ilmiah.

2. Mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai organisasi internasional serta urgensinya dalam pergaulan antar bangsa.

3. Menambah kesadaran penulis akan pentingnya memahami hukum internasional sebagai bagian dari upaya memajukan bangsa, khususnya dalam pergaulan internasional.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Konsep Organisasi Internasional

Dalam pembahasan mengenai hukum organisasi internasional, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai konsep organisasi internasional itu sendiri dalam konteks hukum internasional. Konsep yang dimaksud adalah defenisi, penggolongan, peran, dan fungsi organisasi internasional.

1. Defenisi Organisasi Internasional

Menurut Clive Archer (dalam Perwita dan Yani, 2005), organisasi internasional berasal dari dua kata, yaitu organisasi dan internasional. Kata international diartikan dalam beberapa makna. Pertama, intergovernmental yang berarti interstate atau hubungan antara wakil resmi dari negara-negara berdaulat. Kedua, aktifitas antara individu-individu dan kelompok-kelompok di negara lain serta juga termasuk hubungan intergovernmental yang disebut dengan hubungan transnational. Ketiga, hubungan antara suatu cabang pemerintah di suatu negara dimana hubungan tersebut tidak melalui kebijakan luar negeri disebut transgovernmental. Ketiga hubungan termasuk dalam hubungan internasional.

Organization dalam kata international organizations sering menjadi permasalahan dengan bentuk tunggalnya, yaitu organization. Dalam hal ini dijelaskan bahwa organization adalah suatu proses sedangkan international organizations adalah aspek-aspek representatif dari suatu fase dalam proses tersebut yang telah dicapai dalam suatu waktu tertentu.

Dari pemaparan tersebut, Clive Archer kemudian mendefenisikan organisasi internasional sebagai suatu struktur formal dan berkelanjutan yang dibentuk atas suatu kesepakatan antara anggota-anggota (pemerintah dan non pemerintah) dari dua atau lebih negara berdaulat dengan tujuan untuk mengejar kepentingan bersama para anggotanya.

Sementara itu, Michael Hass (dalam Perwita dan Yani, 2005) memiliki dua pengertian, yaitu: pertama, sebagai suatu lembaga atau struktur yang mempunyai serangkaian aturan, anggota, jadwal, tempat, dan waktu pertemuan; kedua, organisasi internasional merupakan pengaturan bagian-bagian menjadi satu kesatuan yang utuh dimana tidak ada aspek non lembaga dalam istilah organisasi internasional ini.

2. Penggolongan Organisasi Internasional

Menurut Bennet (dalam Perwita dan Yani, 2005), terdapat dua kategori utama organisasi internasional, yaitu:

a. Organisasi antar pemerintah (intergovernmental organizations), anggotanya terdiri dari delegasi resmi pemerintah negara-negara. Contoh: Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

b. Organisasi antar non pemerintah (non governmental organization), terdiri dari kelompok-kelompok swasta di bidang keilmuan, keagamaan, kebudayaan, bantuan teknik atau ekonomi, dan sebagainya. Contoh: Palang Merah International (IRC)

Sementara itu, menurut Coulombis dan Wolfe (dalam Perwita dan Yani, 2005) mengemukakan klasifikasi organisasi internasional dengan mengkombinasikan antara keanggotaan dan tujuan. Keduanya mengklasifikasikan inter-governmental organizations (IGO) menjadi empat kelompok, yaitu:

a. Global membership and general purpose, yaitu suatu organisasi internasional antara pemerintah dengan keanggotaan global, serta maksud dan tujuan umum, misalnya PBB.

b. Global membership and limited purpose organization, yaitu suatu organisasi internasional antar pemerintah dan keanggotaan global dan memiliki tujuan yang spesifik atau khusus.

c. Regional membership dan general purpose organization, yaitu suatu organisasi internasional antar pemerintah dengan keanggotaan yang regional atau berdasarkan kawasan dengan maksud dan tujuan yang umum.

d. Regional membership and limited purpose organization, yaitu suatu organisasi internasional antar pemerintah dengan keanggotaan regional dan memiliki maksud serta tujuan yang khusus dan terbatas.

3. Peran Organisasi Internasional

Menurut Archer (dalam Perwita dan Yani, 2005), peranan organisasi internasional dapat dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu:

a. Sebagai instrumen. Organisasi internasional digunakan oleh negara-negara anggotanya untuk mencapai tujuan tertentu berdasarkan tujuan politik luar negeri.

b. Sebagai arena. Organisasi internasional merupakan tempat bertemu bagi anggota-anggotanya untuk membicarakan dan membahas masalah-masalah yang dihadapi.

c. Sebagai aktor independen. Organisai internasional dapat membuat keputusan-keputusan sendiri tanpa dipengaruhi oleh kekuasaan atau paksaan dari luar organisasi

4. Fungsi Organisasi Internasional

Menurut A. Le Roy Bennet (dalam Perwita dan Yani, 2005), fungsi organisasi internasional adalah:

a. Menyediakan hal-hal yang dibutuhkan bagi kerja sama yang dilakukan antar negara dimana kerja sama itu menghasilkan keuntungan yang besar bagi seluruh bangsa.

b. Menyediakan banyak saluran komunikasi antar pemerintahan sehingga ide-ide dapat bersatu ketika masalah muncul ke permukaan.

B. Defenisi Hukum Organisasi Internasional

Hukum organisasi internasional adalah bagian atau cabang dari hukum internasional yang dipersatukan oleh badan PBB dan yang semata-mata menyangkut organisasi internasional publik serta terdiri dari perangkat norma-norma hukum yang berhubungan dengan organisasi internasional tersebut termasuk badan-badan yang berada di bawah naungannya dan pejabat sipil internasionalnya (Suryokusumo, 1990). Hukum organisasi internasional memuat prinsip-prinsip hukum yang dirumuskan oleh organisasi-organisasi internasional, misalnya peraturan-peraturan tentang pertanian yang ada di dalam organisasi EEC atau peraturan-peraturan mengenai moneter yang terdapat dalam badan seperti IMF.

C. Aspek Hukum Organisasi Internasional

Dalam pembahasan mengenai hukum organisasi internasional, aspek-aspek hukum organisasi internasional merupakan aksentuasi yang eksklusif. Aspek-aspek inilah yang terpadu dalam satu kesatuan membentuk organisasi internasional. Aspek-aspek hukum organisasi internasional meliputi masalah subjek, objek, dan sumber hukum organisasi internasional.

1. Subjek Hukum Organisasi Internasional

Dalam hukum organisasi internasional, yang menjadi subjeknya adalah semua organisasi internasional, termasuk didalamnya organisasi-organisasi regional yang dapat dikategorikan sebagai organisasi internasional. Dalam kapasitasnya sebagai subjek hukum organisasi internasional, organisasi internasional memiliki personalitas, yaitu kapasitas untuk melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dalam aturan internal yang dimiliki oleh organisasi internsional tersebut.

Organisasi internasional meliputi sebagai subjek dalam arti yang luas dimaksudkan tidak saja menyangkut semua organisasi yang dibentuk oleh negara-negara, tetapi juga yang dibentuk oleh badan-badan non pemerintah. Sampai dengan akhir tahun 1969, jumlah organisasi internasional meliputi kurang lebih 2400 buah, 229 diantaranya merupakan organisasi antar pemerintahan dan organisasi non pemerintahan (Suryokusumo, 1990).

Sehubungan dengan organisasi internasional sebagai subjek hukum organisasi internasional, kita masih mengenal organisasi regional atau subregional sebagai subjek. Jika organisasi internasional sebagai badan multilateral dengan prinsip keanggotaan yang universal dan dengan kepentingan yang luas sampai pada badan-badan subsidernya, maka organisasi regional mempunyai keanggotaan yang terbatas, tetapi mempunyai kepentingan yang relatif luas, misalnya EEC, OAU, dan OAS. Adapula yang membatasi tidak saja pada keanggotaannya, tetapi juga pada masalah-masalah khusus seperti international river commission (Suryokusumo, 1990).

2. Objek Hukum Organisasi Internasional

Objek hukum organisasi internasional meliputi negara, baik sebagai anggota organisasi internasional maupun bukan, organisasi internasional maupun regional lainnya. Bahkan, menurut perkembangan organisasi internasional seperti PBB, sesuatu organisasi gerakan kemerdekaan dapat diakui sebagai subjek hukum organisasi internasional seperti halnya South West African People’s Organization (SWAPO) dan Palestine Liberation Organization (PLO). Negara sebagai objek hukum organisasi internasional menyangkut hak kedaulatan, kualifikasi sebagai negara anggota serta hak-hak dan kewajiban negara itu, tidak saja menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam instrumen pokok organisasi internasional itu, tetapi juga sesuai dengan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan oleh organisasi internasional tersebut (Suryokusumo, 1990).

3. Sumber Hukum Organisasi Internasional

Sumber hukum organisasi internasional digunakan dalam empat pengertian mendasar. Pertama, sebagai kenyataan historis tertentu, kebiasaan yang sudah lama dilakukan, persetujuan atau perjanjian resmi yang dapat membentuk sumber hukum organisasi onternasional. Masa jabatan Sekretaris Jenderal PBB merupakan salah satu contoh dari kebiasaan yang kni masih diikuti. Seperti diketahui, PBB tidak menyebutkan tentang syarat-syarat calon untuk menjabat sekretaris jenderal, demikian juga tentang masa jabatannya. Untuk itu, majelis umum telah menetapkan lima tahun masa jabatan sekretaris jenderal dan sesudah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.

Kedua, instrumen pokok yang dimiliki oleh organisasi internasional dan memerlukan ratifikasi dari semua anggotanya. Instrumen pokok ini dapat berupa piagam, covenant, final act, piact teraty, statute, constitution, dan lain-lain.

Ketiga, ketentuan-ketentuan lainnya mengenai peraturan tata cara organisasi internasional beserta badan-badan yang ada di bawah naungannya, termasuk mekanisme yang ada pada organisasi tersebut. Peraturan-peraturan seperti itu merupakan elaborasi dan pelengkap instrumen pokok yang ada yang seluruhnya memerlukan persetujuan bersama dari para anggota. Dalam sistem PBB, kita kenal beberapa peraturan, antara lain United Nations Administrative Tribunal Statute and Rules, provisions in force with effect from 16th October 1970 dan Rules of Procedure of The Governing Council of The Special Fund, 1959.

Keempat, hasil-hasil yang ditetapkan atau diputuskan oleh organisasi internasional yang wajib atau harus dilaksanakan, baik oleh para anggotanya maupun badan-badan yang ada di bawah naungannya. Hasil-hasil itu dapat berbentuk resolusi, keputusan, deklarasi atau rekomendasi (Suryokusumo, 1990).

D. Status Hukum Organisasi Internasional

Secara yuridis, organisasi internasional memiliki personalitas hukum. Personalitas hukum ini berkaitan dengan personalitas hukum dalam konteks hukum nasional dan personalitas dalam konteks hukum internasional.

1. Personalitas hukum dalam konteks hukum nasional.

Personalitas hukum organisasi internasional dalam konteks hukum nasional pada hakikatnya menyangkut keistimewaan dan kekebalan bagi organisasi internasional itu sendiri yang berada di wilayah suatu negara anggota, bagi wakil-wakil dari negara anggotanya dan bagi pejabat-pejabat sipil internasional yang bekerja pada organisasi internasional tersebut. Hampir semua instrumen pokok mencantumkan ketentuan bahwa organisasi internasional yang dibentuk itu mempunyai kapasitas hukum dalam rangka menjalankan fungsinya atau memiliki personalitas hukum (Suryokusumo, 1990).

2. Personalitas hukum dalam konteks hukum internasional.

Persomalitas hukum dari suatu organisasi internasional dalam konteks hukum internasional pada hakikatnya menyangkut kelengkapan organisasi internasional tersebut dalam memiliki suatu kapasitas untuk melakukan prestasi hukum, baik dalam kaitannya dengan negara lain maupun negara-negara anggotanya, termasuk kesatuan lainnya. Kapasitas itu telah diakui dalam hukum internasional. Pengakuan tersebut tidak saja melihat bahwa organisasi internasional itu sendiri sebagai subjek hukum internasional, tetapi juga karena organisasi itu harus menjalankan fungsinya secara efektif sesuai dengan mandat yang telah dipercayakan oleh para anggotanya.

Dari segi hukum, organisasi internasional sebagai kesatuan yang telah memiliki kedudukan personalitas tersebut, sudah tentu memiliki wewenangnya sendiri untuk mengadakan tindakan-tindakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam instrumen pokoknya maupun keputusan organisasi internasional tersebut yang telah disetujui para anggotanya. Namun, hal ini banyak menimbulkan perselisihan karena secara eksplisit tidak disebutkan dalam instrumen pokok (Suryokusumo, 1990).

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari pembahasan pada bab sebelumnya, penulis menarik beberapa kesimpulan, yaitu:

1. Konsep organisasi internasional meliputi pembahasan tentang defenisi, penggolongan, fungsi, dan peran organisasi internasional. Organisasi internasional adalah suatu struktur formal dan berkelanjutan yang dibentuk atas suatu kesepakatan antara anggota-anggota (pemerintah dan non pemerintah) dari dua atau lebih negara berdaulat dengan tujuan untuk mengejar kepentingan bersama para anggotanya.

2. Hukum organisasi internasional adalah bagian atau cabang dari hukum internasional yang dipersatukan oleh badan PBB dan yang semata-mata menyangkut organisasi internasional publik serta terdiri dari perangkat norma-norma hukum yang berhubungan dengan organisasi internasional tersebut termasuk badan-badan yang berada di bawah naungannya dan pejabat sipil internasionalnya.

3. Aspek-aspek hukum organisasi internasional meliputi:

a. Subjek hukum organisasi internasional, yaitu semua organisasi internasional, termasuk didalamnya organisasi-organisasi regional yang dapat dikategorikan sebagai organisasi internasional.

b. Objek hukum organisasi internasional, yaitu negara, baik sebagai anggota organisasi internasional maupun bukan, organisasi internasional maupun regional lainnya.

c. Sumber hukum organisasi internasional, meliputi empat pengertian, yaitu:

S Sebagai kenyataan historis tertentu, kebiasaan yang sudah lama dilakukan, persetujuan atau perjanjian resmi yang dapat membentuk sumber hukum organisasi onternasional.

S Instrumen pokok yang dimiliki oleh organisasi internasional dan memerlukan ratifikasi dari semua anggotanya.

S Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai peraturan tata cara organisasi internasional beserta badan-badan yang ada di bawah naungannya.

S Hasil-hasil yang ditetapkan atau diputuskan oleh organisasi internasional yang wajib atau harus dilaksanakan

4. Status hukum organisasi internasional meliputi personalitas dalam konteks hukum nasional dan personalitas dalam konteks hukum internasional.

B. Saran

Sebagai penutup dalam pembahasan makalah ini, penulis menyarankan kepada pembaca untuk mengkaji lebih dalam mengenai masalah hukum organisasi intenasional. Hal ini sangat penting sebagai bekal berharga dalam meniti kehidupan kenegaraan yang lebih baik. Sebab, bagaimana pun juga kehidupan kenegaraan tidak akan pernah terlepas dari kontek organisasi internasional.

DAFTAR PUSTAKA

Perwita, A.A.B., & Yani, Y.M. 2005. Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Suryokusumo, S. 1990. Hukum Organisasi Internasional. Jakarta: UI-Press.

Tidak ada komentar: