3.17.2008

Asuransi merupakan instrumen keuangan yang sangat membantu seseorang atau keluarganya ketika terjadi musibah. Peranan asuransi sangat dibutuhkan, baik sebagai proteksi jiwa maupun sebagai proteksi usaha/bisnis. Dalam era modern, mengasuransikan sebuah usaha merupakan hal yang mutlak karena dengan cara inilah seorang pengusaha dapat meminimalisir ekses yang timbul ketika suatu saat usaha yang dibangun bangkrut, baik karena financial collapse maupun karena bencana, seperti bencana kebakaran atau gempa bumi.
Di kalangan umat muslim sendiri, asuransi bukanlah barang baru, terutama para praktisi keuangan. Asuransi sudah menjadi semacam land mark bagi masyarakat modern, tidak terkecuali umat muslim. Permasalahan yang kemudian muncul adalah praktik asuransi selama ini masih menerapkan cara-cara yang tidak Islami seperti masih ada unsur riba, gharar (spekulasi), dan maysir (judi).

Pertanyaan kemudian, apakah umat muslim dapat mengaplikasi asuransi tanpa melanggar syari'at? jawabnya dapat. Saat ini telah ada beberapa asuransi syari'ah dan asuransi konvensional yang membuka cabang syari'ah yang mengakomodir keinginan umat Islam untuk berasuransi yang sesuai dengan prinsip syari'ah.


1. Definisi Asuransi Syariah

Asuransi syari'ah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabbarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syari'ah (Fatwa DSN MUI No. 21 tahun 2001).


Asuransi syariah dapat juga didefinisikan sebagai asuransi yang operasionalisasinya berdasar atas prinsip syariah. Prinsip syariah yang dimaksud adalah prinsip asuransi yang bebas dari praktek riba, gharar, zhulm, risywah, barang haram, maksiat, dan maysir.


2. Daftar Perusahaan Asuransi Syari'ah


Jumlah asuransi syariah di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Saat ini, tercatat sekitar 15 perusahaan asuransi syariah, baik asuransi syariah maupun asuransi konvensional yang membuka cabang syariah.


Asuransi syariah:


1. Asuransi Mubarokah


2. Asuransi Takaful Keluarga


3. Asuransi Takaful Umum


Asuransi konvensional yang membuka cabang syariah:


1. Asuransi Bumi Putera


2.Asuransi Tripakarta


3. Allianz Life


4. MAA Life


5.MAA General


6.Asuransi BSAM Syariah


7.Asuransi Bringin Jiwa Sejahtera


8.Asuransi Great Eastern


9.Asuransi Jasindo


10.Asuransi Bumida


11.Asuransi Bina Griya


12.Prudential Syariah


3. Perbedaan Asuransi Syari'ah dengan Asuransi Konvensional


Asuransi syariah dan asuransi konvensional memiliki beberapa perbedaan mendasar, yaitu:


a. Akad


Akad pada asuransi syariah berbeda dengan akad pada asuransi konvensional. Pada asuransi syariah, nasabah mengikatkan diri pada suatu komunitas yang masing-masing saling menanggung risiko jika terjadi musibah terhadap salah satu atau beberapa orang diantara mereka. Akad dalam asuransi syariah ini kemudian dikenal sebagai akad takafuli (tolong -menolong). Pada asuransi konvensional, nasabah melakukan akad yang dalam Islam dikenal sebagai akad jual beli. Dengan akad takafuli, maka peserta akan menyisihkan sebagian uang yang dibayarkan yang disebut dengan dana tabarru'. Dana tabarru' ini disimpan dalam suatu kas khusus yang sewaktu-waktu dapat diklaim oleh salah seorang peserta yang mengalami musibah. Dengan dana tabarru' pengelolaan risiko bebas dari unsur riba, maysir, dan gharar.


b. Mekanisme pengelolaan risiko


Dalam asuransi syariah, pengelolaan risiko dilakukan atas prinsip risk sharing, yaitu tolong-menolong dengan membagi risiko diantara peserta (nasabah) asuransi. Mekanisme pengelolaan risiko pada asuransi konvensional adalah risk transfer, yaitu pengalihan risiko dari peserta kepada perusahaan asuransi.


c. Pengelolaan dana premi


Pengelolaan dana premi (dana nasabah) pada asuransi didasarkan pada prinsip mudharabah. Dana yang disetor peserta adalah milik peserta dan kapasitas perusahaan adalah hanya sebagai pengelola. Hasil dari pengelolaan dana tersebut, seperti investasi, kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat terlebih dahulu, misalnya 55:45. Berbeda dengan asuransi konvensional yang mengelola dana nasabah berdasar atas mekanisme bunga sehingga melanggar prinsip dasar syariat.

Tidak ada komentar: