3.04.2008

pernikahan dalam Islam: hak dan kewajiban suami isteri

Pernikahan merupakan sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasul kepada umatnya. Pernikahan adalah jalan untuk mencapai kebahagiaan dengan pasangan sesuai dengan syari’at yang telah diturunkan Rasulullah SAW. Allah SWT telah menggariskan bahwa tiap manusia memiliki pasangannya masing-masing, laki-laki memiliki pasangan perempuan, dan begitupun sebaliknya.

Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk membangun sebuah hubungan keluarga dengan cara yang etis dan benar menurut agama. Pernikahan sebagai aktualisasi keinginan manusia untuk mempertahankan keturunannya memiliki kerangka aturan dasar yang mengikat bagi kedua pasangan yang terjalin dalam suatu ikatan luhur, sehingga setiap pasangan harus menaati dan menjalankannya dengan sepenuh hati dalam mencapai tujuan pernikahan, yaitu membentuk keluarga yang sakinah dan diridhai Allah SWT.

Dalam konteks ini, ajaran Islam sejak awal telah menetapkan aturan-aturan dasar dalam membina rumah tangga. Rumah tangga yang dibangun oleh kedua belah pihak (suami dan isteri) harus berjalan sesuai dengan aturan syariat; sebagai wujud pengabdian hamba terhadap sang pencipta. Rumah tangga yang baik menurut Islam adalah rumah tangga yang didasari dengan cinta dan ketulusan, bukan karena harta atau atribut duniawi lainnya-meskipun hal tersebut tetap harus diperhatikan karena menjadi faktor pendukung langgeng tidaknya suatu hubungan pernikahan-, rumah tangga yang dibangun atas dasar pelaksanaan sunnah rasul, rumah tangga yang di dalamnya hidup dan berkembang nilai-nilai Ilahiah. Hal ini dapat dipahami dari salah satu ayat al Qur’an berikut:

Artinya :

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Qs. 30:21)

Suami dan isteri sebagai pemegang kendali rumah tangga memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Hak dan kewajiban tersebut merupakan instrumen untuk mencapai keluarga sakinah yang wajib dilaksanakan sebaik mungkin; dengan penuh tanggung jawab. Islam telah menegaskan bahwa rumah tangga tidak akan dapat bertahan lama jika kedua hal tersebut tidak dilaksanakan dengan penuh kesadaran oleh kedua belah pihak. Adalah sesuatu yang utopis ketika seorang suami atau isteri mengharapkan kebahagiaan rumah tangga jika salah satu atau keduanya tidak menjalankan hak dan kewajiban sebagaimana mestinya.

Satu catatan penting yang menjadi dasar dalam karya tulis ini adalah fenomena ambiguitas hak dan kewajiban suami dan isteri. Dalam konteks kekinian, pergeseran nilai yang signifikan telah menyebabkan munculnya jargon-jargon baru yang menimbulkan kekaburan akan hak dan kewajiban suami dan isteri yang sesungguhnya. Jargon seperti wanita karir dan emansipasi adalah dua hal yang menurut penulis menjadi salah satu pemicu ambiguitas peran (hak dan kewajiban) suami dan isteri. Emansipasi misalnya telah menyebabkan pergeseran nilai yang sangat krusial dimana isteri mulai berani melawan suami, isteri terlalu jauh mengambil peran dalam mencari nafkah (penghidupan) sehingga anak sering menjadi terlantar dan kurang kasih sayang. Belum lagi jargon lainnya yang-meski belum terbukti secara ilmiah- ikut andil dalam ambiguitas peran suami dan isteri.

Ketidakpahaman akan hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat menjadi pemicu berakhirnya sebuah ikatan pernikahan. Ketika suami tidak menjalankan kewajibannya, begitupun isteri tidak lagi dapat menjadi penyejuk bagi suami (tidak memahami kapasitasnya sebagai seorang isteri), maka kehancuran rumah tangga sudah di depan mata. Bagaimanapun, pendidikan pranikah dalam konteks ini menjadi urgen karena hal tersebut dapat menjadi dasar yang kuat bagi ikatan pernikahan yang akan dibangun kemudian. Sangat penting artinya menanamkan kepada masing-masing pihak pemahaman akan hak dan kewajibannya.

Fenomena diatas coba penulis angkat dalam suatu pembahasan yang praktis dan aktual dengan tetap mengacu pada aturan-aturan dasar pernikahan di nagara Indonesia, yaitu Undang Undang No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam Indonesia. Aturan-aturan dalam perundangan diinternalisasikan dengan konsep-konsep yang ada sehingga diperoleh deskripsi yang komprehensif dan akuntabel. Diharapkan nantinya, pembahasan makalah ini dapat menjadi suatu preferensi dalam pengembangan pemahaman hak dan kewajiban suami dan isteri sebagai upaya menciptakan tatanan kehidupan yang madani.

A. Hak dan Kewajiban Suami Isteri

Tatanan kehidupan keluarga yang madani dibangun dari pemahaman dan pelaksanaan hak dan kewajiban suami isteri secara utuh dan dilandasi dengan ketulusan dari masing-masing pihak. Keluarga yang bahagia adalah keluarga yang di dalamnya terpenuhi semua hak setiap anggota keluarga (khususnya suami dan isteri), sekaligus terlaksana semua kewajiban dari kedua pihak.

Undang Undang No. 1 tahun 1974 pasal 30 menyatakan, “Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat”. Pasal ini secara tegas menyebutkan bahwa rumah tangga yang kuat dibangun dari kerja sama antara suami dan isteri. Kewajiban menegakkan rumah tangga bukanlah kewajiban sepihak, melainkan kewajiban bersama; sebagai wujud tanggung jawab terhadap masyarakat, terutama dalam penataan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram , dan damai.

Lebih lanjut, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (KHI) mengatur tentang hak dan kewajiban suami isteri dalam membangun rumah tangga sakinah. Hak dan kewajiban suami isteri tercantum dalam pasal 77 sebagai berikut:

1. Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat.

2. Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.

3. Suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani, maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya.

4. Suami isteri wajib memelihara kehormatannya

5. Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama

Sementara itu, Asatidz mengemukakan beberapa hak bersama suami isteri sebagai berikut:

1. Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya.

2. Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis.

3. Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih) Adab Suami Kepada Istri - Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama.

4. Hendaknya senantiasa berdo'a kepada Allah meminta istri yang sholehah

Amir Syarifuddin menyebutkan beberapa hak bersama suami isteri. Hak bersama suami isteri adalah hak bersama secara timbal balik dari pasangan suami isteri terhadap yang lain. Adapun hak bersama itu adalah:

1. Kebolehan bergaul dan bersenang-senang diantara keduanya. Inilah hakikat sebenarnya dari perkawinan itu.

2. Timbulnya hubungan suami dengan keluarga isterinya dan sebaliknya hubungan isteri dengan keluarga suaminya, yang disebut hubungan mushaharah.

3. Hubungan saling mewarisi diantara suami isteri. Setiap pihak berhak mewarisi pihak lain bila terjadi kematian

Dalam konteks hukum, hak bersama suami isteri mencakup hak untuk melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum yang dimaksud adalah perbuatan-perbuatan yang membawa konsekuensi hukum, seperti merintis usaha keluarga, penjualan aset keluarga, dan penyewaan harta, baik harta pribadi maupun harta bersama. Setiap perbuatan hukum pada dasarnya membawa konsekuensi, baik kepada suami maupun kepada isteri, terlebih jika perbuatan hukum tersebut menyangkut harta bersama. Karena itu, pelaksanaan hak tersebut perlu dibicarakan berdua dan seksama, sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Dengan demikian, pelaksanaan hak tidak bergesekan dengan norma-norma dalam keluarga sekaligus sejalan dengan syari’at agama.

B. Hak dan Kewajiban Suami

1. Hak suami

Dalam tatanan kehidupan keluarga, suami selain memiliki kewajiban juga memiliki beberapa hak yang di sisi lain merupakan kewajiban isteri. Hak-hak suami dalam keluarga adalah:

a. Suami memiliki hak (kedudukan) setingkat lebih tinggi dari pada isteri. Hal ini dapat dilihat dari ayat berikut:

Artinya :

…Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan dari pada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Qs. 2:228)

Dengan demikian, maka isteri memiliki kewajiban untuk menaati suami, sepanjang hal tersebut tidak berkaitan dengan kemaksiatan dan pelanggaran terhadap aturan-aturan Tuhan. Dengan kedudukan sebagai kepala keluarga, maka suami memiliki hak untuk mengatur dan mengendalikan kehidupan keluarga dengan isteri sebagai mitra yang sejajar.

b. Mendapatkan pelayanan dari isteri, baik fisik maupun psikis. Sebagai pemimpin dalam rumah tangga, perhatian dan pelayanan yang baik dari isteri menjadi salah satu faktor penentu keharmonisan rumah tangga. Meski pelayanan bukanlah tanggung jawab isteri semata, akan tetapi dalam dinamika keluarga, intensitas dan kualitas pelayanan dari isteri merupakan harga mati bagi rumah tangga bahagia dan harmonis. Secara kodrati, wanita diciptakan sebagai makhluk yang identik dengan keindahan dan kelembutan, karena itulah penekanan terhadap peranan wanita menjadi sebuah keniscayaan.

c. Suami berhak mengetahui perbuatan yang dilakukan isterinya, misalnya suami berhak tahu kemana isterinya pergi atau apa yang sedang dilakukannya. Akan tetapi, dalam konteks ini, suami tidak berhak untuk memaksa isteri tidak melakukan sesuatu kecuali jika berkaitan dengan kemaksiatan dan pelanggaran yang dapat mengancam eksistensi rumah tangga.

2. Kewajiban suami

a. Kewajiban suami yang beristri seorang

Pernikahan monogami merupakan bentuk pernikahan yang paling umum dalam masyarakat, terutama dalam tatanan masyarakat Islam. Pernikahan monogami bagi suami membawa konsekuensi berupa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh suami sebagai wujud pertanggungjawaban akan fungsi dan peranannya sebagai kepala rumah tangga.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 80 menyebutkan beberapa kewajiban suami yang beristri seorang, yaitu:

1. Suami adalah pembimbing, tehadap isteri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting diputuskan oleh suami isteri bersama.

2. Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

3. Suami wajib memberi pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa, dan bangsa.

4. Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung:

a. nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi isteri;

b. biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;

c. biaya pendidikan bagi anak.

Kemudian dalam pasal 81 disebutkan:

1. Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi isteri dan anak-anaknya atau bekas isteri yang masih dalam iddah.

2. Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya

Menurut Mustofa, suami memiliki beberapa kewajiban, yaitu:

1. Suami mempunyai tugas memelihara dan melindungi keluarga agar tidak terjerumus ke dalam api neraka.

2. Suami wajib menyuruh keluarganya terus menerus mengerjakan shalat.

3. Memberikan kelonggaran kepada isteri untuk menengok/bersilaturahmi kepada orang tuanya, keluarga/tetangganya, terutama bila mereka dalam keadaan sakit.

4. Berlaku sabar, tenang, dan lapang dada dalam menghadapi kekurangan-kekurangan/sikap kurang baik si isteri, dengan selalu memberikan bimbingan dan pendidikan ke arah pembinaan keluarga, mendidik ke arah perbaikan budi pekerti dan akhlaqnya dengan cara-cara yang bijaksana dan penuh pengertian

b. Kewajiban suami yang beristri lebih dari seorang

Kewajiban suami dalam rumah tangga merupakan aspek dasar bagi terbentuknya keluarga yang sakinah. Seorang suami yang memiliki isteri lebih dari seorang memiliki kewajiban yang lebih banyak dan lebih berat dibanding suami yang yang hanya memiliki seorang isteri (monogami). Selain kewajiban yang telah disebutkan sebelumnya, suami yang memiliki isteri lebih dari seorang juga memiliki kewajiban tambahan, yaitu:

1. Suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang berkewajiban memberikan tempat tinggal dan biaya hidup kepada masing-masing isteri secara berimbang menurut besar kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masing-masing isteri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan.

2. Suami wajib berlaku adil kepada para isteri serta memberikan bimbingan kepada setiap isteri sehingga tercipta kerukunan diantara para isteri dengan suami. Keadilan ini juga harus diterapkan kepada setiap anak-ankanya, sehingga masing-masing anak mendapatkan perhatian dan kasih sayang yang sama. Kewajiban untuk berlaku adil ini tergambar dari firman Allah sebagai berikut:

Artinya :

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Qs. 4:3)

C. Hak dan Kewajiban Isteri

Isteri merupakan pendamping suami dalam sebuah rumah tangga. Peran dan tanggung jawab seorang isteri tidaklah kecil, mengingat kapasitasnya sebagai ibu rumah tangga sangat krusial dalam menentukan keharmonisan dan eksistensi rumah tangga. Isteri dalam kapasitasnya sebagai ibu ramah tangg memiliki hak dan kewajiban sebagaimana suami.

1. Hak Isteri

Hak-hak seorang isteri pada dasarnya merupakan kewajiban bagi suami. Hak-hak yang dimiliki oleh seorang isteri adalah:

a. Memperoleh nafkah dari suami. Isteri dalam kapsitas sebagai ibu rumah tangga berhak memperoleh nafkah yang layak dari suami.

b. Mendapatkan pelayanan yang baik dari suami. Isteri berhak mendapatkan kenyamanan, kesenangan, dan perlakuan yang baik dari suami, terutama dalam hal hubungan suami isteri.

c. Isteri berhak mendapatkan perlindungan dari suami dari berbagai gangguan yang dapat mengancam jiwa dan raganya.

d. Isteri berhak mengetahui kegiatan yang dilakukan suaminya, mengetahui kemana dan untuk apa suaminya pergi. Dalam konteks ini, kepercayaan antara suami dan isteri mutlak ada dalam diri keduanya.

2. Kewajiban Isteri

Kewajiban yang dimiliki isteri pada dasarnya merupakan hak dari suami. Sebagai ibu rumah tangga, isteri memiliki kewajiban yang harus dijalankan dengan sepenuh hati dan dilandasi keikhlasan sebagai syarat untuk membangun rumah tangga yang sakinah. Kewajiban-kewajiban isteri tercantum dalam pasal 83 Kompilasi Hukum Islam Indonesia (KHI) sebagai berikut:

a. Kewajiban utama bagi seorang isteri adalah berbakti lahir dan bathin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam.

b. Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya

Selain yang tercantum dalam KHI, isteri memiliki kewajiban lain dalam kehidupan pernikahan, seperti:

a. Isteri wajib tinggal di rumah yang disediakan suami.

b. Isteri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya.

c. Isteri wajib menjaga kehormatan suaminya

Tidak ada komentar: