3.14.2008

reksadana syariah :konsep dan aplikasinya dalam sistem ekonomi nasional

Investasi keuangan saat ini menjadi sebuah tren di kalangan praktisi ekonomi dan khalayak umum. Varian investasi juga berkembang secara signifikan mengikuti pergerakan dan dinamisasi zaman. Jika sebelumnya aktifitas finansial hanya berkisar pada transaksi perbankan, maka saat ini aktifitas finansial telah berkembang ke ranah lain, seperti asuransi, bursa saham, obligasi, pegadaian, koperasi, dan terakhir reksadana.
Reksadana sebagai salah satu bentuk investasi saat ini cukup digemari para praktisis keuangan dan khalayak ramai. Reksadana, meski statusnya masih baru, akan tetapi investasi jenis ini sangat menjanjikan, baik dari segi sekuritas maupun prospeknya ke depan. Investasi berbasis reksadana menawarkan beberapa kemudahan yang diperoleh peserta (nasabah); investasi berbasis reksadana cukup mudah dalam aplikasinya karena peserta tidak perlu memikirkan bagaimana bentuk investasi dan probabilitas profit yang diperoleh karena hal tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab manajer investasi dan bank kustodian.
Secara umum, reksadana memiliki beberapa keunggulan jika dibandingkan dengan bentuk investasi lainnya. Pertama, nasabah tidak perlu memikirkan sasaran investasinya serta mekanisme investasi yang diaplikasikan. Nasabah menyerahkan sepenuhnya mekanisme operasionalisasi reksadana kepada manajer investasi dan hanya menunggu hasil dari investasi tersebut. Kemudahan ini hampir tidak ditemukan pada bentuk investasi finansial lainnya.
Kedua, investasi berbasis reksadana secara finansial lebih fleksibel. Hal ini disebabkan karena varian investasi yang beragam dan dinamis. Investasi berbasis reksadana ini dapat menjangkau bursa saham, dapat berupa obligasi, serta efek yang terangkum dalam portofolio efek yang kemudian dikelola oleh manajer investasi. Investasi berbasis reksadana ini memiliki likuiditas yang lebih tinggi dibanding dengan bentuk investasi lainnya. Nasabah dapat melakukan pencairan (likuidasi) unit penyertaan yang dimiliki untuk kemudian mengelola kasnya sendiri.
Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin kompleks dan kompetitif, maka pemerintah telah mengeluarkan aturan-aturan dasar tentang finansial, salah satunya Undang Undang No. 8 tahun 1995 yang di dalamnya mengatur tentang bentuk hukum reksadana. Ketetapan ini menjadi landasan kuat bagi aplikasi reksadana di Indonesia.
Pemikiran tentang investasi finansial yang berbasis syari’ah menjadi titik awal bagi munculnya lembaga-lembaga keuangan yang melandasakan aktifitas finansialnya pada prinsip syari’ah. Di Indonesia sendiri, pemikiran awal tentang investasi dan lembaga keuangan berbasis syari’ah diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Pendirian Bank Muamalat perlahan menjadikan investasi keuangan syari’ah sebagai kekuatan ekonomi baru dalam ekonomi moneter.
Reksadana syari’ah yang saaat ini telah berhasil dirintis mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Hal ini ditandai dengan ekspansi bidang reksadana syari’ah khususnya di bursa efek. Kehadiran reksadana syari’ah sesungguhnya telah lama dinantikan oleh praktisi finansial untuk melakukan transaksi finansial yang sesuai dengan prinsip syari’ah.
Berangkat dari hal diatas, penulis tergerak untuk mengangkat tema reksadana syari’ah sebagai sentra pembahasan makalah ini. Penulis tertarik untuk mengelaborasi konsep reksadana, baik konsep reksadana konvensional maupun konsep reksadana syari’ah. Penulis mencoba mengangkat tema ini dengan dialektika kotemporer untuk menghasilkan deskripsi yang lebih komprehensif dan akuntabel

A. Konsep Reksadana
1. Definisi reksadana
Reksadana adalah adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana, dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya. Definisi reksadana juga tercantum dalam Undang Undang No.8 tahun 2004 pasal 1 ayat 27, yaitu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Definisi lain dikemukakan oleh Admin, yaitu reksadana merupakan suatu intrumen keuangan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal secara kolektif. Dana yang terkumpul ini, selanjutnya dikelola dan diinvestasikan oleh seorang manajer investasi (fund manager) melalui saham, obligasi, valuta asing atau deposito. Sementara itu, Muchtasib mendefinisikan rekasadana sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksadana merupakan investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi dalam satu produk.
Secara umum, dapat disimpulkan bahwa reksadana adalah media penghimpunan dana dari masyarakat secara kolektif untuk kemudian diinvestasikan oleh Manajer Investasi dalam bentuk portofolio efek. Portofolio Efek adalah kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam Reksa Dana. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
2. Definisi reksadana syari’ah
Definisi reksadana syari’ah diungkapkan oleh beberapa pihak. Admin mendefinisikan reksadana sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syari'at Islam. Reksadana syariah, misalnya tidak diinvestasikan pada saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat Islam. Seperti pabrik makanan/minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok dan tembakau, jasa keuangan konvensional, pertahanan dan persenjataan serta bisnis hiburan yang berbau maksiat.
Muchtasib mendefinisikan reksadana syari’ah sebagai sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Dalam fatwa DSN MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syari'ah disebutkan definisi reksadana syari’ah, yaitu reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
Pada dasarnya, konsep dan mekanisme reksadana konvensional dengan reksadana syari’ah secara substansial sama. Hanya saja, dalam reksadana syari’ah terdapat sedikit restriksi, yaitu investasi tidak boleh berkaitan dengan maksiat dan hal-hal yang melanggar syari’at; investasi tidak boleh dilakukan atas hal-hal yang bersifat judi (maysir) dan spekulasi (gharar).
3. Dasar hukum reksadana syari’ah
Investasi reksadana memiliki dasar hukum yang kuat. Dasar hukum tersebut terdapat dalam ayat-ayat al Qur’an dan beberapa hadits serta dalam perundang-undangan nasional. Dasar hukum reksadana syari’ah adalah:
a. QS Al Ma’idah ayat 1:
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu…
b. QS An Nisa ayat 29:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

c. Hadits Riwayat Turmudzi dari Amr bin ‘Auf:
“Perdamaian itu dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram”
d. Undang Undang No. 8 tahun 1995 pasal 1 ayat 27 dan pasal 18 tentang Pasar Modal yang mengatur tentang reksadana dan bentuk hukumnya. Ketetapan dalam undang-undang ini dapat dijadikan sebagai landasan awal reksadana syari’ah dalam konteks hukum positif. Ketetapan dalam undang-undang tersebut memberi landasan yang kuat bagi operasionalisasi reksadana syari’ah.
e. Kaidah fiqh:
“Pada dasarnya, segala bentuk muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya”.

B. Sejarah dan Perkembangan Reksadana Syari’ah
Reksadana yang pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksadana dengan total aset senilai US$ 392.000. Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).
Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksadana. SEC juga terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksadana hingga hari ini.
Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksadana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar. Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar Salah satu kontributor terbesar dari pertumbuhan reksadana di Amerika yaitu dengan adanya ketentuan mengenai rekening pensiun perorangan (individual retirement account - IRA) , yang menambahkan ketentuan kedalam Internal Revenue Code( peraturan perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan (termasuk mereka yang sudah memiliki program pensiun perusahaan) untuk menyisihkan sebesar 2.000 US $ setahun.

Kemunculan reksadana syari’ah pada dasarnya dipicu oleh peningkatan kesadaran untuk melakukan transaksi finansial dan investasi yang sesuai dengan syari’at. Investasi berupa reksadana yang selama ini masih berbasis ribawi mulai ditinggalkan dan beralih ke reksadana syari’ah. Dari waktu ke waktu, pertumbuhan reksadana syari’ah cukup signifikan, terlebih didirikannya Dow Jones Islamic Market (DJIM) dan menjadi branch mark pasar-pasar saham halal internasional. Hal ini ditunjukkan dengan berdirinya lembaga-lembaga reksadana dan bermunculannya manajer investasi yang berbasis syari’ah. Di Indonesia sendiri telah ada beberapa lembaga dan manajer investasi yang menyelenggarakan reksadana sesuai dengan prinsip syari’ah.
PT. Danareksa Investment Management bertujuan untuk memberi kesempatan investasi yang maksimal dalam jangka panjang, kepada pemodal yang hendak mengikuti syariat Islam. Total nilai penyertaan per September 2000, sudah lebih dari Rp 17 miliar. Namun PT Danareksa terus berupaya merangkul investor muslim potensial untuk ikut dalam penyertaan dengan minimum investasi dalam Reksadana Syariah, yaitu setara dengan 250.000,-. Penambahan investasi selanjutnya setara dengan 100.000,-. (Setelah dikurangi biaya penjualan). PT PNM Investment merupakan reksadana campuran (balance fund) yang bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang. Adapun investasi PNM Syariah dilakukan pada instrumen-instrumen keuangan seperti efek ekuitas, efek hutang dan instrumen pasar uang dari perusahaan yang beroperasi sesuai dengan syari'at Islam. Kebijakan investasi PNM Syariah, 30 hingga 70 persen diorientasikan pada saham. Selebihnya pada surat-surat utang atau intrumen pasar uang lainnya. Meski baru diluncurkan pada 5 Mei 2000, namun PNM Syariah sudah mencatatkan total nilai penyertaan mencapai sekitar Rp 25 miliar. Padahal, nilai minimal penyertaan PNM Syariah PNM hanya Rp 200 ribu atau lebih rendah Rp 50 ribu dibandingkan nilai minimal penyertaan Reksadana Syariah PT Danareksa IM. Sementara harga per Unit Penyertaan yang ditawarkan kepada masyarakat Rp 1.000. Nilai Aset Bersih (NAB/Net Asset Value) PNM Syariah, saat ini berfluktuasi pada kisaran Rp 1.000. Bagi setiap nilai penyertaan minimal, PT PNM-IM memberikan fee sebesar 3 persen. Namun untuk setiap penjualan kembali, perusahaan pendanaan tersebut tak memberikan fee.
Perkembangan reksadana di Indonesia juga ditandai dengan kebijakan BEJ yang mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII), dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah. Dengan kebijakan tersebut, maka investasi reksadana menjadi lebih pasti dan terhindar dari investasi yang melanggar syari’at.
C. Mekanisme Operasional Reksadana Syari’ah
1. Elemen operasionalisasi reksadana

Operasionalisasi reksadana bermuara pada proses screening dalam konstruksi portofolio. Perbedaan mendasar antara reksadana syari’ah dengan reksadana konvensional adalah reksadana syari’ah dalam mengkonstruksi portofolio mengeluarkan saham-saham yang memiliki aktifitas haram seperti riba, gharar, minuman keras, judi, dan lain-lain.
Dalam mekanisme kerja yang terjadi di reksadana, ada tiga pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana, yaitu:
1. Manajer investasi sebagai pengelola investasi. Manajer investasi ini bertanggung jawab atas kegiatan investasi, mengambil keputusan-keputusan investasi, memonitor pasar investasi, dan melakukan tindakan-tindakan yang dibutuhkan untuk kepentingan investor. Manajer investasi (perusahaan pengelola) dapat berupa:
a. Perusahaan efek, dimana umumnya berbentuk divisi tersendiri atau PT yang khusus menangani reksadana;
b. Perusahaan yang secara khusus bergerak sebagai perusahaan manajemen investasi (PMI) atau investment management company.
2. Bank kustodian adalah bagian dari kegiatan usaha suatu bank yang bertindak sebagai penyimpan kekayaan (safe keeper) serta administrator reksadana. Dana yang terkumpul sekian banyak investor bukan merupakan bagian dari kekayaan manajer investasi maupun bank kustodian, tetapi milik para investor yang disimpan atas nama reksadana di bank kustodian. Baik manajer investasi maupun bank kustodian yang akan melakukan kegiatan ini terlebih dahulu harus mendapat izin dari Bapepam.
3. Pelaku (perantara) di pasar modal (broker, underwriter) maupun di pasar uang (bank) dan pengawas yang dilakukan oleh Bapepam.
2. Hubungan investor dengan perusahaan
Mekanisme reksadana syari’ah melibatkan interaksi antara investor dan perusahaan. Pola hubungan yang timbul didasarkan pada prinsip syari’ah. Pola hubungan antara investor dengan perusahaan adalah sebagai berikut:
1). Hubungan antara pemodal dan manajer investasi dilakukan dengan sistem wakalah (perwakilan), dimana pemodal memberikan mandat kepada manajer investasi manajer investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus.
2). Hubungan antara manajer dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah, yaitu:
a. Pembagian keuntungan antara pemilik modal (shahibul mal) yang diwakili oleh manajer investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak.
b. Pemilik modal hanya menanggung risiko sebesar dana yang telah diberikan.
c. Manajer investasi sebagai wakil tidak menanggung risiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya.
Dalam mekanisme operasional reksadana, manajer investasi dan bank kustodian memiliki beberapa hak dan kewajiban yang harus dilakukan untuk menunjang kelancaran dan transparansi reksadana.
Hak dan kewajiban manajer investasi
a. Mengelola portofolio investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam kontrak dan prospektus;
b. Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua dana para calon pemegang Unit Penyertaan disampaikan pada bank kustodian selambat-lambatnya pada akhir kerja berikutnya;
c. Melakukan pengembalian dana unit penyertaan;
d. Memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan reksadana sebagaimana ditetapkan oleh instansi berwenang;
e. Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif, manajer investasi berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana syari’ah.
Hak dan kewajiban bank kustodian
a. Memberikan pelayanan penitipan kolektif berkaitan dengan kekayaan reksadana;
b. Menghitung NAB dari unit penyertaan setiap hari bursa;
c. Membayar biaya yang berkaitan dengan reksadana atas perintah manajer investasi;
d. Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam unit penyertaan, jumlah unit penyertaan, nama, kewarganegaraan, alamat, identitas lainnya dari pemilik modal;
e. Mengurus penerbitan dan penebusan dari unit penyertaan sesuai dengan kontrak;
f. Memastikan bahwa unit penyertaan hanya atas penerimaan dana dari calon pemilik modal;
g. Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif, bank kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana syari’ah
D. Keuntungan dan Risiko Investasi Reksadana
1. Keuntungan investasi reksadana
Investasi reksadana merupakan bentuk investasi yang prospektif dan menguntungkan karena dana investasi lebih besar dan varian investasi yang dapat diaplikasikan lebih banyak. Investasi reksadana lebih menjanjikan karena dapat menjangkau investasi dengan permodalan besar yang keputusan aplikasi investasinya dipegang oleh manajer investasi. Permodalan secara umum bukanlah masalah dalam investasi berbasis reksadana.
Secara umum, keuntungan investasi reksadana adalah sebagai berikut:
a. Diversifikasi investasi
Investasi reksadana memiliki keuntungan spesifik, yaitu diversifikasi jenis investasi. Dengan reksadana, modal yang dihimpun lebih besar sehingga berimplikasi pada probabilitas investasi yang lebih tinggi terhadap investasi dengan modal besar yang prospektif dan menguntungkan nasabah. Diversifikasi investasi akan menurunkan tingkat risiko. Reksadana melakukan diversifikasi dalam berbagai instrumen efek, sehingga dapat menyebarkan risiko atau memperkecil risiko. Investor walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam efek sehingga dapat memperkecil risiko. Hal ini berbeda dengan pemodal individual yang misalnya hanya dapat membeli satu atau dua jenis efek saja.
b. Kemudahan investasi
Mekanisme reksadana mempermudah investor untuk melakukan investasi di pasar modal. Kemudahan investasi tercermin dari kemudahan pelayanan administrasi dalam pembelian maupun penjualan kembali unit penyertaan. Kemudahan juga diperoleh investor dalam melakukan reinvestasi pendapatan yang diperolehnya sehingga unit penyertaannya dapat terus bertambah.
c. Efisiensi biaya dan waktu
Investasi reksadana dibangun oleh modal yang dihimpun dari para nasabah. Dengan demikian, biaya investasi lebih murah dibandingkan dengan investasi tunggal oleh seseorang atau pihak tertentu. Nasabah yang memiliki modal sedikit ditutupi oleh modal nasabah lain yang lebih besar sehingga penggabungan diantaranya menghasilkan kekuatan modal baru yang lebih signifikan. Selan itu, dengan reksadana nasabah tidak perlu mengorbankan waktunya untuk memantau dan mengatur sendiri investasinya karena hal tersebut menjadi tugas dari manajer investasi.
d. Likuiditas
Pemodal dapat mencairkan kembali saham/unit penyertaan setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing reksadana, sehingga memudahkan investor untuk mengelola kasnya. Reksadana wajib membeli kembali unit penyertaannya, sehingga sifatnya menjadi likuid.
e. Transparansi informasi
Reksadana diwajibkan memberikan informasi atas perkembangan portofolio dan biayanya, secara berkala dan kontinyu, sehingga pemegang unit penyertaan dapat memantau keuntungan, biaya dan risikonya. Transparansi informasi memungkinkan nasabah untuk memberi masukan atau rekomendasi kepada reksadana terhadap investasi yang prospektif.
2.
Risiko investasi reksadana
Seperti jenis investasi lainnya, reksadana juga memiliki risiko spesifik. Risiko ini dapat disebabkan oleh faktor intern dan ekstern. Secara umum, risiko investasi reksadana dapat diurai sebagai berikut:
a. Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan
Portofolio efek dalam reksadana merupakan instrumen yang fleksibel dan dinamis, terutama dalam hal harga atau nilai efek dalam portofolio. Bagaimanapun, efek (surat berharga) dalam portofolio cenderung memiliki resistensi yang rendah terhadap eskalasi dan fluktuasi ekonomi.
b. Risiko likuiditas
Salah satu risiko terbesar dalam reksadana adalah tindakan redemption (penjualan kembali) unit-unit yang dimiliki oleh nasabah karena alasan tertentu dan berdasar kesepakatan bersama. Redemption yang dilakukan nasabah akan membuat bingung manajer investasi, terutama dalam melanjutkan investasi terhadap objek investasi yang membutuhkan permodalan besar.
c. Risiko politik dan ekonomi
Perubahan kebijakan ekonomi dan politik dapat mempengaruhi kinerja bursa dan perusahaan sekaligus. Kebijakan ekonomi dan politik negara sangat berpengaruh terhadap stabilitas perdagangan di bursa saham sekaligus mempengaruhi resistensi dan stabilitas nilai saham (efek). Dengan demikian harga sekuritas akan terpengaruh yang kemudian mempengaruhi portofolio yang dimiliki reksadana.
d. Risiko pasar
Risiko pasar merupakan risiko spesifik yang memiliki implikasi yang cukup kuat terhadap reksadana. Nilai sekuritas di pasar efek senantiasa berfluktuasi sesuai dengan kondisi ekonomi secara umum. Terjadinya fluktuasi di pasar efek akan berpengaruh langsung pada nilai bersih portofolio, terutama jika terjadi koreksi atau pergerakan negatif. Koreksi atau pergerakan negatif inilah yang dapat menurunkan nilai atau harga portofolio sehingga deviden juga ikut turun.
e. Risiko inflasi
Terjadinya inflasi akan menyebabkan menurunnya total real return investasi. Pendapatan yang diterima dari investasi dalam reksa dana bisa jadi tidak dapat menutup kehilangan karena menurunnya daya beli (loss of purchasing power). Implikasi lain dari investasi adalah menurunnya nilai uang yang berimbas pada menurunnya nilai portofolio efek para nasabah.
f. Risiko nilai tukar (changing value risk)
Nilai tukar menjadi hal yang sangat penting dalam reksadana. Nilai tukar sangat mungkin mempengaruhi nilai portofolio reksadana, terutama jika investasinya merupakan foreign investment yang mengacu pada kinerja dolar dan mata uang dunia lainnya seperti euro setelah dilakukan konversi.
g. Risiko spesifik
Risiko ini adalah risiko dari setiap sekuritas yang dimiliki. Disamping dipengaruhi pasar secara keseluruhan, setiap sekuritas mempunyai risiko sendiri-sendiri. Setiap sekuritas dapat menurun nilainya jika kinerja perusahaannya sedang tidak bagus, atau juga adanya kemungkinan mengalami default, tidak dapat membayar kewajibannya.
E. Jenis-jenis Reksadana
Dilihat dari portofolio investasinya atau kemana kumpulan dana diinvestasikan, reksa dana dapat dibedakan menjadi:
1. Reksadana pasar uang (Money market fund).
Reksa dana jenis ini hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan memelihara modal.
2. Reksadana pendapatan tetap (Fixed income fund)
Reksa dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang. Reksa dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari pada Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
3. Reksadana saham (Equty fund)
Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis reksa dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
4. Reksadana campuran (Discretionary fund)
Reksa dana jenis ini melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas (contoh: saham) dan efek bersifat utang (contoh: obligasi).
F. Perbedaan Reksadana Konvensional dan Reksadana Syari’ah
Sebagai diketahui, kemunculan reksadana syari’ah dipicu keinginan untuk melakukan investasi yang sesuai dengan prinsip syari’ah. Dapat dipahami, mengingat selama ini, investasi berbasi reksadana masih sering bertentangan dengan prinsip syari’ah, seperti praktek riba (bunga), transaksi yang bersifat judi (maysir), dan spekulasi (gharar). Dalam prakteknya, sering kita temukan investasi reksadana yang berhubungan dengn hal-hal yang diharamkan oleh syari’ah seperti investasi pada usaha minuman keras, prostitusi, kasino, dan pornografi. Reksadana syari’ah dibangun dari prinsip syari’ah yang mengharamkan bentuk investasi tersebut.
Secara umum, dapat dideskripsikan perbedaan antar reksadana konvensional dengan reksadana syari’ah sebagai berikut:
1. Kelembagaan
Secara kelembagaan, reksadana syari’ah dengan reksadana konvensional sama. Hanya saja, dalam reksadana syari’ah terdapat lembaga yang bernama Dewan Pengawas Syariah yang beranggotakan beberapa alim ulama dan ahli ekonomi syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Tugas lembaga tersebut adalah melakukan screening (seleksi dan kualifikasi) terhadap produk-produk yang menjadi objek investasi reksadana, apakah sesuai dengan syari’at atau tidak. Dengan demikian, tidak semua produk dapat menjadi objek investasi reksadana, berbeda dengan reksadana konvensional yang berdasar pada keuntungan tanpa melihat halal tidaknya produk tersebut.
2. Mekanisme reksadana
Reksadana syari’ah dan reksadana konvensional pada dasarnya memiliki mekanisme yang sama. Para investor dan manajer investasi “patungan” untuk melakukan investasi kedalam berbagai produk investasi yang memerlukan modal yang besar. Sedangkan keputusan untuk melakukan investasinya dipegang sepenuhnya oleh manajer investasi yang lebih ahli dan berpengalaman. Selanjutnya, hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki. Akan tetapi, reksadana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya. Selain itu, reksadana Syariah di dalam investasinya tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan return yang tinggi. Tidak hanya melakukan maksimalisasi kesejahteraan yang tinggi terhadap pemilik modal, tetapi memperhatikan pula bahwa portofolio yang dimiliki tetap berada pada aspek investasi pada perusahaan yang memiliki produk halal dan baik yang tidak melanggar aturan syariah.
3. Hubungan investor dengan perusahaan
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian pihak pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalain pihak pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksa dana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksa dana syariah merupakan yang harta (maal) yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah. Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapi dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.

Tidak ada komentar: