Sistem ekonomi Islam sebenarnya bukanlah wacana baru, khususnya dalam diskursus mengenai sistem ekonomi. Sistem ekonomi Islam sendiri dipandang sebagai kekuatan ekonomi baru yang memilki sendi dan filosofi dasar yang oleh sebagian ekonom dipandang sangat humanis dan sesuai dengan prinsip keadilan sosial, tanpa melihat sistem geopolitik seperti apa yang dianut suatu negara. Sistem ekonomi Islam dalam beberapa tahun terakhir berhasil menunjukkan bahwa sistem Islam lebih komprehensif dan resisten terhadap perubahan kondisi perekonomian global. Telah banyak bank-bank kaliber dunia yang mulai melirik sistem syari’ah dengan membuka unit-unit bahkan lembaga-lembaga syari’ah seperti HSBC, ANZ, dan ABN AMRO. Hal ini didukung dengan semakin meningkatnya animo masyarakat dunia untuk beralih ke sistem syari’ah yang lebih ‘humanis’, prospektif, dan yang pasti sesuai dengan syari’ah.
Sistem ekonomi Islam (Syari’ah) berbeda dengan sistem ekonomi konvensional. Perbedaan paling mendasar dari keduanya dapat dilihat dari prinsip pembiayaannya. Sudah menjadi common sense kalau sistem ekonomi konvensional mengaplikasi sistem bunga pada hampir seluruh sistem pembiayaan dalam berbagai bentuk kegiatan ekonomi. Akan tetapi, sistem ekonomi Islam sangat menentang paraktik riba dalam sistem pembiayaan, selain karena sudah merupakan ketetapan dari sang Khaliq, riba juga menciptakan jurang yang sangat dalam antara pemoal besar (kaum kapitalis) dengan masyarakat kecil (grass root).
Secara umum, perbedaan sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi konvensional adalah sebagai berikut:
1. Sumber (landasan filosofis)
Sistem ekonomi Islam bersumber dari dalil-dalil dan nash al Qur’an dan hadits. Sistem ekonomi Islam digali dari pemikiran filosofis atas ayat-ayat al qur’an dan nash hadits. Pembangunan ekonomi dalam sistem ekonomi Islam tidak hanya dalam konteks fisik, melainkan juga dalam konteks jiwa (rohani) sehingga terjadi balance (keseimbangan) antara keduanya. Dengan landasan tersebut, maka sistem ekonomi Islam melihat kegiatan ekonomi sebagai kegiatan yang tidak hanya memiliki implikasi duniawi, melainkan juga implikasi ukhrawi, sehingga pelaku ekonomi melaksanakan aktifitas ekonomi (finansial) sesuai dengan syari’ah dan tidak melanggar hak-hak orang lain sekaligus mendukung pelestarian alam. Berbeda dengan sistem ekonomi konvesional yang cenderung kapitalistik, sumber pemikirannya lebih didominasi oleh dua kekuatan paham ekonomi dunia, yaitu kapitalistik dan sosialis. Sistem ekonomi konvensional berlandasakan pada suatu konsep eksploitasi alam dan faktor produksi lainnya tanpa melihat keseimbangan alam serta kondisi sosio-kultural di masyarakat. Telah banyak fakta yang mendukung hal ini, tidak terkecuali bencana yang diakibatkan kelalaian pelaku industri dalam mengelola perusahaannya. Sistem ekonomi konvensional yang berbasis pada konsep kapitalistik juga melihat tindakan ekonomi, yaitu produksi, konsumsi, dan distribusi cenderung bebas nilai. Artinya, bentuk aktifitas ekonomi apapun dapat dilakukan sepanjang menghasilkan keuntungan yang besar.
2. Tujuan
Tujuan dasar sistem ekonomi Islam adalah membawa kebahagiaan bagi pelaku ekonomi, baik di dunia maupun di akhirat. Implikasinya, aktifitas ekonomi yang dilakukan senantiasa dapat dipertanggungjawabkan, baik pertanggungjawaban sosial maupun pertanggungjawaban terhadap pemilik alam raya ini, Allah SWT. Konsep tujuan ini yang sangat mendukung terciptanya keseimbangan alam semesta meskipun aktifitas ekonomi berupa pemanfaat kekayaan alam terus dilakukan. Sistem ekonomi Islam melihat ektifitas ekonomi sebagi sebuah ibadah, karena itu, aktifitas ekonomi yang dilakukan senantiasa membawa kemashlahatan, baik bagi masyarakat maupun bagi eksistensi agama. Tujuan sistem ekonomi konvensional hanya berorientasi duniawi tanpa melihat dimensi eskatologisnya. Sistem konvensional secara substantif bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya. Tujuan ini yang sangat riskan menimbulkan ketidakseimbangan, baik dalam kondisi ekonomi global (sistem dan aplikasi konsep ekonomi) maupun ketidakseimbangan alam yang dapat mendatangkan bencana bagi segenap umat manusia di muka bumi. Konsep tujuan ini menyebabkan eksploitasi secara massif terhadap faktor-faktoe produksi, terutama alam sehingga kemungkinan kerusakan alam menjadi semakin besar dan kehidupan umat manusia semakin terancam.
3. Konsep harta
Dalam Islam, harta dipandang sebagai titipan Allah SWT bukan sebagai milik mutlak manusia. Harta merupakan wasilah (perantara) atau sarana untuk menjalankan perintah Allah SWT. Harta tidak lain sebagai instrumen untuk melaksanakan pengabdian kepada-Nya; harta sebagai media berjihad di jalan Allah SWT. Konsekuensinya, manusia sebagai khalifah di muka bumi tidak boleh menggunakan harta sesuai dengan dorongan nafsunya, melainkan harus senantiasa berorientasi pada aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah SWT. Harta bukanlah tujuan utama kehidupan, melainkan alat untuk mencapai kebahagiaan hakiki, yaitu kebahagiaan di akhirat. Berbeda dengan sistem konvensional yang melihat harta sebagai tujuan utama kehidupan manusia. Harta harus dikumpulkan sebanyak-banyaknya sebagai bekal untuk mendapatkan kebahagiaan sejati. Konsep ini pulalah yang banyak menjerumuskan manusia pada gaya hidup hedonis sambil melupakan eksistensinya sebagai makhluk pribadi sekaligus sebagai makhluk sosial. Konsep harta sebagai tujuan utama kehidupan cenderung mengikis kesadaran eksistensial seseorang; cenderung membawa seseorang pada keangkuhan pribadi dan desensitifitas sosial. Akibatnya, ketimpangan dalam kehidupan ekonomi semakin merajalela.
4. Sistem pembiayaan
Aspek inilah yang menjadi substansi perbedaan antara sistem Islam dengan sistem konvensional. Dalam sistem ekonomi Islam, sistem pembiayaan harus bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian/spekulasi), dan maysir (judi). Sistem pembiayaan Islam dilaksanakan dengan asas kepastian, yaitu kepastian mengenai bentuk, ukuran, dan status hukumnya. Sistem Islam sangat melarang aktifitas ekonomi (investasi) terhadap faktor-faktor produksi yang melanggar syari’at agama dan berpotensi menimbulkan kemudharatan bagi kehidupan umat manusia. Selain itu, sistem pembiayaan Islam juga didasarkan pada prinsip bagi hasil yang secara sosio-ekonomi lebih menguntungkan dan lebih memenuhi rasa keadilan. Sistem konvensional tidak demikian. Sistem pembiayaan ekonomi konvensional didasarkan pada konsep bunga dan cenderung bebas nilai. Artinya, investasi atau pembiayaan dapat dilakukan terhadap semua jenis faktor produksi tanpa memperhatikan aspek nilai sosio-kultural masyarakat, nilai hukum, dan nilai agama.
Dari uraian di atas, sudah saatnya kita sebagai umat Islam untuk beralih ke sistem ekonomi Islam yang merupakan syari’at dari allah SWT. Sudah saatnya kita sebagai umat muslim membumikan sistem Islam sebagai upaya melestarikan kehidupan sekaligus sebagai wujud pengabdian kita kepada Allah SWT. Wallahu a’lam bi shawab.
(achy/ekonomi syari’ah)
Sistem ekonomi Islam (Syari’ah) berbeda dengan sistem ekonomi konvensional. Perbedaan paling mendasar dari keduanya dapat dilihat dari prinsip pembiayaannya. Sudah menjadi common sense kalau sistem ekonomi konvensional mengaplikasi sistem bunga pada hampir seluruh sistem pembiayaan dalam berbagai bentuk kegiatan ekonomi. Akan tetapi, sistem ekonomi Islam sangat menentang paraktik riba dalam sistem pembiayaan, selain karena sudah merupakan ketetapan dari sang Khaliq, riba juga menciptakan jurang yang sangat dalam antara pemoal besar (kaum kapitalis) dengan masyarakat kecil (grass root).
Secara umum, perbedaan sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi konvensional adalah sebagai berikut:
1. Sumber (landasan filosofis)
Sistem ekonomi Islam bersumber dari dalil-dalil dan nash al Qur’an dan hadits. Sistem ekonomi Islam digali dari pemikiran filosofis atas ayat-ayat al qur’an dan nash hadits. Pembangunan ekonomi dalam sistem ekonomi Islam tidak hanya dalam konteks fisik, melainkan juga dalam konteks jiwa (rohani) sehingga terjadi balance (keseimbangan) antara keduanya. Dengan landasan tersebut, maka sistem ekonomi Islam melihat kegiatan ekonomi sebagai kegiatan yang tidak hanya memiliki implikasi duniawi, melainkan juga implikasi ukhrawi, sehingga pelaku ekonomi melaksanakan aktifitas ekonomi (finansial) sesuai dengan syari’ah dan tidak melanggar hak-hak orang lain sekaligus mendukung pelestarian alam. Berbeda dengan sistem ekonomi konvesional yang cenderung kapitalistik, sumber pemikirannya lebih didominasi oleh dua kekuatan paham ekonomi dunia, yaitu kapitalistik dan sosialis. Sistem ekonomi konvensional berlandasakan pada suatu konsep eksploitasi alam dan faktor produksi lainnya tanpa melihat keseimbangan alam serta kondisi sosio-kultural di masyarakat. Telah banyak fakta yang mendukung hal ini, tidak terkecuali bencana yang diakibatkan kelalaian pelaku industri dalam mengelola perusahaannya. Sistem ekonomi konvensional yang berbasis pada konsep kapitalistik juga melihat tindakan ekonomi, yaitu produksi, konsumsi, dan distribusi cenderung bebas nilai. Artinya, bentuk aktifitas ekonomi apapun dapat dilakukan sepanjang menghasilkan keuntungan yang besar.
2. Tujuan
Tujuan dasar sistem ekonomi Islam adalah membawa kebahagiaan bagi pelaku ekonomi, baik di dunia maupun di akhirat. Implikasinya, aktifitas ekonomi yang dilakukan senantiasa dapat dipertanggungjawabkan, baik pertanggungjawaban sosial maupun pertanggungjawaban terhadap pemilik alam raya ini, Allah SWT. Konsep tujuan ini yang sangat mendukung terciptanya keseimbangan alam semesta meskipun aktifitas ekonomi berupa pemanfaat kekayaan alam terus dilakukan. Sistem ekonomi Islam melihat ektifitas ekonomi sebagi sebuah ibadah, karena itu, aktifitas ekonomi yang dilakukan senantiasa membawa kemashlahatan, baik bagi masyarakat maupun bagi eksistensi agama. Tujuan sistem ekonomi konvensional hanya berorientasi duniawi tanpa melihat dimensi eskatologisnya. Sistem konvensional secara substantif bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya. Tujuan ini yang sangat riskan menimbulkan ketidakseimbangan, baik dalam kondisi ekonomi global (sistem dan aplikasi konsep ekonomi) maupun ketidakseimbangan alam yang dapat mendatangkan bencana bagi segenap umat manusia di muka bumi. Konsep tujuan ini menyebabkan eksploitasi secara massif terhadap faktor-faktoe produksi, terutama alam sehingga kemungkinan kerusakan alam menjadi semakin besar dan kehidupan umat manusia semakin terancam.
3. Konsep harta
Dalam Islam, harta dipandang sebagai titipan Allah SWT bukan sebagai milik mutlak manusia. Harta merupakan wasilah (perantara) atau sarana untuk menjalankan perintah Allah SWT. Harta tidak lain sebagai instrumen untuk melaksanakan pengabdian kepada-Nya; harta sebagai media berjihad di jalan Allah SWT. Konsekuensinya, manusia sebagai khalifah di muka bumi tidak boleh menggunakan harta sesuai dengan dorongan nafsunya, melainkan harus senantiasa berorientasi pada aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah SWT. Harta bukanlah tujuan utama kehidupan, melainkan alat untuk mencapai kebahagiaan hakiki, yaitu kebahagiaan di akhirat. Berbeda dengan sistem konvensional yang melihat harta sebagai tujuan utama kehidupan manusia. Harta harus dikumpulkan sebanyak-banyaknya sebagai bekal untuk mendapatkan kebahagiaan sejati. Konsep ini pulalah yang banyak menjerumuskan manusia pada gaya hidup hedonis sambil melupakan eksistensinya sebagai makhluk pribadi sekaligus sebagai makhluk sosial. Konsep harta sebagai tujuan utama kehidupan cenderung mengikis kesadaran eksistensial seseorang; cenderung membawa seseorang pada keangkuhan pribadi dan desensitifitas sosial. Akibatnya, ketimpangan dalam kehidupan ekonomi semakin merajalela.
4. Sistem pembiayaan
Aspek inilah yang menjadi substansi perbedaan antara sistem Islam dengan sistem konvensional. Dalam sistem ekonomi Islam, sistem pembiayaan harus bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian/spekulasi), dan maysir (judi). Sistem pembiayaan Islam dilaksanakan dengan asas kepastian, yaitu kepastian mengenai bentuk, ukuran, dan status hukumnya. Sistem Islam sangat melarang aktifitas ekonomi (investasi) terhadap faktor-faktor produksi yang melanggar syari’at agama dan berpotensi menimbulkan kemudharatan bagi kehidupan umat manusia. Selain itu, sistem pembiayaan Islam juga didasarkan pada prinsip bagi hasil yang secara sosio-ekonomi lebih menguntungkan dan lebih memenuhi rasa keadilan. Sistem konvensional tidak demikian. Sistem pembiayaan ekonomi konvensional didasarkan pada konsep bunga dan cenderung bebas nilai. Artinya, investasi atau pembiayaan dapat dilakukan terhadap semua jenis faktor produksi tanpa memperhatikan aspek nilai sosio-kultural masyarakat, nilai hukum, dan nilai agama.
Dari uraian di atas, sudah saatnya kita sebagai umat Islam untuk beralih ke sistem ekonomi Islam yang merupakan syari’at dari allah SWT. Sudah saatnya kita sebagai umat muslim membumikan sistem Islam sebagai upaya melestarikan kehidupan sekaligus sebagai wujud pengabdian kita kepada Allah SWT. Wallahu a’lam bi shawab.
(achy/ekonomi syari’ah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar